Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
B A N S M BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH MADRASAH PROVINSI JAWA TIMUR KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR Disampaikan Dalam Pembekalan Asesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKANBERMUTU

2 PRIORITAS PELAKSANAAN AKREDITASI 2019
Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi dan SMA/MA/SMK yang habis masa berlaku sertifikat akreditasinya - Jumlah S/M tahun 2018 : S/M : S/M : S/M - Jumlah S/M yang Terakreditasi s/d 2018 - Jumlah S/M Belum Terakreditasi s/d 2018 * - Alokasi Target Akreditasi 2019 : S/M - Akreditasi Baru : S/M Catatan: * Termasuk jumlah S/M yang belum layak diakreditasi (S/M baru atau S/M tidak memenuhi syarat) - Re-akreditasi : S/M

3 SASARAN NASIONAL AKREDITASI S/M 2019
NO STATUS AKREDITASI 1 Belum Terakreditasi 2 Kadaluarsa 2 Tahun/Lebih ,541 SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB JUMLAH 7,839 5,012 9,229 5,972 2,110 3,272 1,834 1,610 919 ,534 ,213 ,569 3 Kadaluarsa 1 Tahun 18,509 1,058 JUMLAH 62, ,213 7,216 3,587 1, ,316

4 KUOTA BERDASARKAN SK BAN-S/M UNTUK PROVINSI JAWA TIMUR
Lembaga BARU + Re SMA/ MA/SMK/SMALB sebanyak 1480 sebagai prioritas utama dan semua lembaga tersebut harus di visitasi tanpa kecuali. RE- SD/MI/SMP/MTs/SDLB/SMPLB dengan jumlah 4605 Add a footer

5 PERENCANAAN AKREDITASI SELAMA 1 TAHUN
BAN SM PROVINSI JAWA TIMUR Jumlah Berdasarkan Sasaran Jumlah Berdasarkan Kuota No. Nama Jumlah 1 SASARAN BARU + Re SMA/MA/SMK/SMALB 1805 2 TT + SASARAN RE- SD/MI/SMP/MTs/SDLB/SMPLB 6214 3 TOTAL SASARAN 8019 No. Nama Jumlah 1 SASARAN BARU + Re SMA/MA/SMK/SMALB 1480 2 TT + SASARAN RE- SD/MI/SMP/MTs/SDLB/SMPLB 4605 3 TOTAL SASARAN 6085 Add a footer

6 AKREDITASI 2019 JENJANG JMLH LMBAGA JATIM AKRDITASI S.D. 2019
LEMBAGA YANG BELUM SASRAN AKREDITASI 2019 KUOTA KETERANGAN 1 SD/MI 26570 26319 251 5085 3570 2 SMP/MTs 8365 8127 238 1622 1446 3 SMK 2083 1979 104 175 4 SMA/MA 3368 3190 178 670 5 SLB 468 304 164 224 Jumlah 40854 39615 900 7776 6085

7 Tahap Visitasi dan Kebutuhan Asesor
BAN-S/M PROVINSI JAWA TIMUR No. Tahap Jumlah Kebutuhan Asesor 1 VISIT THP I ………. ……….. 2 VISIT THP II ……… 3 VISIT THP III - 4 VISIT THP IV Add a footer

8 MEKANISME AKREDITASI 2019

9 SUMBER DAYA ASESOR

10 15 BAN NASIONAL 34 BAN P +perangkat adminstrasi ASESOR ASESOR ASESOR

11 PPA DAN PELATIHAN ASESOR
PPA (TOT) PELATIHAN ASESOR Untuk memenuhi kebutuhan pelatih asesor yang memiliki Dilaksanakan Untuk memenuhi kebutuhan asesor bermutu. pemahaman dan penguasaan tidak hanya pengetahuan, sikap dan ketrampilan sebagai sebagai assessor namun juga sebagai pelatih Rekrutmen dan seleksi calon asesor dilaksanakan dalam rentang waktu antara tanggal 4 Maret s.d. 30 April 2019. PPA tahun 2019 dilaksanakan pada bulan Oktober untuk SOSIALISASI Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 Tempat kegiatan proses rekrutmen dan seleksi calon asesor ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.

12 PELATIHAN ASESOR Alur rekrutmen dan seleksi Seleksi Administrasi dan
Pendaftaran Calon Asesor Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi Seleksi Substansi Alur rekrutmen dan seleksi Pengumunan Kelulusan Calon Asesor Pengumuman Hasil Seleksi Substansi Pelatihan Calon Asesor Seleksi Substansi • Rekapitulasi Pendaftar • Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi Seleksi • Verval Kelengkapan Persyaratan & Dokumen Portofolio • Penilaian Adminstrasi • Rekap Hasil Penilaian • Tes Tertulis • Tes Keterampilan Komputer • Penilaian Karya Tulis • Wawancara • Pengumuman Hasil Seleksi • Pemanggilan Mengikuti Pelatihan Asesor Baru Seleksi Administrasi Hasil Seleksi

13 SURVEILANS Tujuan Melakukan verifikasi laporan
keberatan/ketidakpuasan/keluhan dari sekolah/madrasah/masyarakat terhadap proses dan hasil akreditasi. Surveilans 2019 adalah Surveilans banding yang dilaksanakan atas keberatan Tujuan Melakukan verifikasi atas adanya informasi/temuan/masalah yang berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan. sekolah/madrasah Menjaga dan memelihara akuntabilitas sistem dan hasil akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M, serta kinerja BAN-S/M di hadapan stakeholder.

14 Sasaran SURVEILANS Kebijakan
• Sekolah/Madrasah/masyarakat yang keberatan terhadap hasil Sasaran penetapan status dan peringkat dari hasil akreditasinya. • Pengajuan banding terhadap penetapan status dan peringkat paling lambat 14 hari kerja • Penolakan banding disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat banding • Penetapan hasil surveilans berupa pencabutan status akreditasi, jika terbukti adanya manipulasi data atau sudah tidak memenuhi persyaratan minimum status terakreditasinya • Penetapan hasil surveilans dapat berupa penurunan atau peningkatan nilai komponen 8 SNP jika persyaratan peringkat hasil akreditasinya sudah terpenuhi. • Periode masa berlaku penetapan status dan peringkat hasil akreditasi hasil surveilans, sesuai dengan surat keputusan BAN-S/M Kebijakan • Sekolah/madrasah yang dicabut status akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi paling cepat 1 (satu) tahun setelah surveilans • Sekolah/madrasah yang peringkat akreditasinya turun, dapat mengajukan re- akreditasi setelah masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir. • Sekolah/madrasah yang dicabut status akreditasinya karena pemalsuan data dan/atau pelanggaran norma sekolah dapat mengajukan re-akreditasi 2 (dua) tahun setelah surveilans.

15 L ATAR BELAKANG PMPA Perlunya menjamin pelaksanaan akreditasi yang
sesuai dengan Pedoman dan POS Akreditasi. Perlunya informasi tentang kendala/permasalahan dalam pelaksanaan akreditasi. LATAR BELAKANG Kebutuhan data hasil PMPA yang lebih objektif

16 TEKNIS PELAKSANAAN PMPA PMPA dilakukan secara online melalui Sispena
Responden mengisi Kuesioner PMPA melalui Sispena TEKNIS KEGIATAN PMPA dilakukan secara berkala oleh Anggota BAN- S/M Anggota BAN-S/M melaksanakan PMPA di wilayah kerja BAP-S/M binaan masing-masing

17 RESPONDEN PMPA PMPA Responden Jumlah BAN-S/M Provinsi Sebanyak Anggota
KPA-S/M Kabupaten/Kota Ketua Tim Asesor RESPONDEN Sebanyak Sekolah/Madrasah Sebanyak Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah/Madrasah Perwakilan Tim Akreditasi Sekolah/Madrasah (2 Orang) Sebanyak Sekolah/Madrasah

18 Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS
SEKOLAH/MADRASAH ASESOR BAP S/M Akses Aplikasi User dan pass NPSN Akses Aplikasi User No Sertifikat Validasi dan Verifikasi Hasil Akreditasi Input Nilai Akreditasi Sekolah Nilai Akreditasi Dari Asesor • Input Data Isian Akreditasi (DIA) • Input Kartu Kendali Hasil Akreditasi Terverifikasi Data Referensi Sekolah/Madrasah BAN S/M Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah PDSPK DAPODIK & EMIS Masyarakat Umum Informasi Nilai Akreditasi

19 TIME LINE REVISI PERANGKAT & PELAKSANAAN AKREDITASI
PERANGKAT IASP-2020 PENYUSUNAN TAHAP 2 DAN 3 IASP-2020 UJICOBA DAN UJI PUBLIK DRAFT PERMENDIKBUD IASP 2020 TOT IASP-2020 PENYUSUNAN TAHAP 1 REVIEW REVISI AKHIR PERMENDIKBUD AHLI IASP 2020 IASP 2020 IASP-2020 IASP-2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 PENGISIAN DIA VISITASI Tahap 1 & VISITASI Tahap 2 & VISITASI Tahap 3 & VISITASI Tahap 4 PENGISIAN DIA PENGISIAN DIA PENGISIAN PENGISIAN PENGISIAN PENGISIAN DIA PENGISIAN DIA PENGISIAN DIA DIA DIA DIA SPK & SLB PELAKSANAAN AKREDITASI 2019

20 TATA KELOLA BAN S/M PROVINSI
1. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah dan madrasah; 2. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan akreditasi di wilayah kerjanya. KOMITMEN 3. Monitoring dan evaluasi terhadap sekolah dan madrasah terakreditasi; 4. Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut TATA KELOLA EFEKTIF hasil akreditasi di wilayahnya; TRANSPARANSI 5. Melakukan diseminasi hasil akreditasi sekolah dan madrasah di wilayahnya; 6. Melaporkan hasil akreditasi sekolah dan madrasah kepada BAN-S/M; dan 7. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M Provinsi. LEADERSHIP

21 INDIKATOR PENILAIAN KINERJA ANGGOTA BAN S/M PROVINSI
Aspek Penilaian Kinerja KOMITMEN Indikator Kinerja 1. Kehadiran Anggota BAN-S/M Provinsi dalam setiap kegiatan. 2. Keaktifan Anggota BAN-S/M Provinsi dalam setiap kegiatan. 3. Kontribusi Anggota BAN-S/M Provinsi dalam setiap kegiatan TRANSPARANSI LEADERSHIP 1. Pengelolaan Anggaran yang transparan 2. Pelibatan seluruh anggota BAN-S/M P dalam Perencanaan Kebijakan dan Program 3. Pengambilan Keputusan melalui mekanisme collective collegial 1. Pimpinan BAN-S/M P mampu mengelola organisasi dengan baik berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. 2. Pimpinan BAN-S/M bersama anggota meikan kontribusi positif dalam mengatasi berbagai kendala dan/atau masalah yang dihadapi BAN- S/M P.

22 Pola akreditasi Compliance based dan Rules based
masih sangat dipengaruhi Compliance based dan Rules based belum dominan Performance based atau Principles based

23 FRAMEWORK IASP 2020 COMPLIANCE DAPODIK EMIS PMP PTK KL KURIKULUM
SARANA NILAI DAPODIK EMIS B IAYA PMP KEPUASAN PEMANGKU KEPENTINGAN & KELOLA PTK KL PENGAKUAN MASYARAKAT PROSES

24 Orientasi pola

25 Performance based atau Principles based
Compliance based dan Rules based Kurikulum (Standar Isi) Sistem penilaian, Sarana-prasarana, Angggaran (Standar Biaya) Performance based atau Principles based mutu lulusan, (SKL) proses pendidikan yang berlangsung di sekolah,(Proses) kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pendidikan, (Pendidi an Tenik) manajemen sekolah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pendidikan di sekolah (Pengelolaan)

26 Salah satu indikator orientasi
Bobot dan Jumlah Butir Komponen Akreditasi Standar Isi, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiyaan dan Standar Penialain Standar Proses, Standar Kelulusan, Standar Pendidik dan Tendik, serta Standar Pengelolaan Vs

27 Hakekat di lapangan Input tidak ada hubungan langsung dengan pembelajaran, misal ukuran ruang kelas, daya listrik, dan sebagainya, dengan berbagai alasan, lembaga masih sulit memenuhi sesuai standar. Padahal prinsip technological pedagogical content knowledge (TPACK) ukuran-ukuran seperti tidak penting karena guru dapat melakukan improvisasi dalam mengelola pembelajaran

28 MEKANISME AKREDITASI DAN Kode etik asesor

29

30 Alur Proses Pelaksanaan Visitasi
DIA SEKOLAH/ MADRASAH AUDIT DOKUMEN BAN SM PROVINSI AUDIT DOKUMEN BAN SM PUSAT (APROVE PEMBINA) MAPING ASESOR/SM (ACC PEMBINA) Semua S/M sasaran DIA tidak bisa diedit bila sudah audit dokumen REGISTRASI ASESOR AUDIT DATA ASESOR Semua Asesor Chek administrasi dan sikap VISITASI SK PENUGASANN ASESOR

31 Tahapan proses visitasi
Temu awal. Observasi. Periksa Dokumen. Asesor Kompromi Data. Temu Akhir.

32 Temu awal. Asesor mengenalkan diri, menyerahkan surat tugas, dan
menyampaikan tujuan visitasi Sekolah dapat menayangkan profil singkat

33 Observasi : pengamatan lingkungan dan observasi kelas,

34 Kunjungan Pembelajaran

35 wawancara

36 Klarifikasi, veriikasi, dan validasi data
Periksa Dokumen Klarifikasi, veriikasi, dan validasi data

37 Asesor kompromi data (membutuhkan ruang)

38 Temu akhir

39 TEMU AKHIR PENYAMPAIAN HASIL VISITASI SECARA UMUM
Tim asesor menyampaikan hasil visitasi secara umum dan rekomendasi kepada kepala sekolah dan warga sekolah. Pada tahap klarifikasi, sekolah berhak untuk mengklarifikasi temuan asesor. Klarifikasi bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah untuk memperoleh hasil akreditasi secara tidak benar.  Menandatangani Berita Acara Visitasi Kepala sekolah menginput kartu kendali proses visitasi pada aplikasi Sispena S/M.

40 Dokumen yang Diperlukan
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Waktu dan Tempat 1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan. 2. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAN- S/M PROVINSI, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat tugas asesor. 2. Format Pakta Integritas Asesor. 3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M. 4. Perangkat akreditasi.

41 Hasil 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy)
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Hasil 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy) b. Laporan Individu (Softcopy) c. Laporan Kelompok (Hardcopy dan softcopy) d. Rekomendasi (Hardcopy dan softcopy) e. Dokumentasi sekolah/madrasah (Softcopy) 2. Sekolah/Madrasah a. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) (Hardcopy) b. Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) (Softcopy) 3. BAP-S/M Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) (Hardcopy dan Softcopy)

42 Kode etik ASESOR BAN-S/M
Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa: menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;

43 menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; bersahabat dan membantu secara profesional; menghormati budaya setempat; membangun kerjasama tim asesor; tidak menggurui responden; tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.

44 SANKSI 1) Teguran Lisan 2) Teguran Tertulis 3) Pembebasan Tugas
4) Pemberhentian Keputusan sanksi yang diberikan ditentukan melalui Sidang Pleno BAP-S/M.

45 Asesor dilarang: Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada S/M. Hal ini penting untuk mencegah S/M dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama-sama dengan S/M yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. Menerima apa pun dari S/M yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada pihak lain dengan berbagai alasan apa pun.

46 TEMUAN YANG TERJADI DI LAPANGAN
Laporan hasil visitasi Nilai asesor 1 dan 2, serta kepala sekolah sama. Bahkan dalam satu tim untuk 8 lembaga yang divisitasi nilainya relative sama Asesor ada kecenderungan memberi nilai maksimal (100) padahal belum tentu didukung bukti yang jelas Remomendasi kurang operasional Setiap asesor harus memiliki back up data Masih ada asesor yang tidak memenuhi jadwal visitasi (hanya beberapa jam (2 sd 3 jam saja) di lokasi Masih ada asesor yang meminta pelayanan ekstra dari sekolah

47 Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sosial dengan karakter:
jujur dan bertanggung jawab, (2) peduli, (3) gotong-royong dan demokratis, (4) percaya diri, (5) nasionalisme yang diperoleh melalui kegiatan pembelajaran dan pembiasaan. 5 A. Melaksanakan 5 kegiatan atau lebih B. 4 kegiatan C. 3 kegiatan D. 2 kegiatan E. kurang dari 2 kegiatan

48 TERIMAKASIH


Download ppt "KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google