Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan oleheuis nurhayati Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan
2
ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN (LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN DI INDONESIA) a.UUD 1945 Pembangunan disegala bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. b.UU No.25 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis
3
Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
4
Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
5
Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
6
Dalam mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan terdapat tiga hal yang perlu kita ketahui yaitu : 1.Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan indonesia 2.Otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan 3.Legislasi pelayanan kebidanan
7
Legislasi Proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan) dan Lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
8
Tujuan Legislasi memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi: 1. Mempertahankan kualitas pelayanan. 2. Memberikan kewenangan. 3. Menjamin perlindungan hukum. 4. Meningkatkan profesionalisme.
9
LEGISLASI PELAYANAN KEBIDANAN Peran legislasi adalah : Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
10
Bidan dikatakan professional sbb: Mandiri Peningkatan kompetensi Praktik berdasarkan evidence based
11
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi
12
Bentuk perlindungan tersebut adalah : Mempertahankan kualitas pelayanan Memberikan kewenangan Menjamin perlindungan hukum Meningkatkan professionalisme
13
Praktik Bidan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
14
Sertifikasi dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan) untuk mendapatkan kemampuan/kompetensi sesuai standar yang berlaku.
15
Tujuan Umum Sertifikasi adalah sebagai berikut: a.Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi. b.Meningkatkan mutu pelayanan. c.Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
16
Tujuan Khusus Sertifikasi Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi Menyatakan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi), pendidikan tambahan tenaga profesi
17
Lanjutan…… Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi
18
Registrasi:Proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan thd bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya
19
Tujuan Umum : Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi Registrasi ulang?
20
Registrasi tenaga bidan : semua bidan yang akan praktik kebidanan di Indonesia wajib memiliki sertifikat registrasu bidan yang dikeluarkan oleh ketua komite registrasi konsil Permenkes 900/SKN/VII/2002, tentang registrasi dan praktik bidan
21
Tujuan Khusus Registrasi : a.Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat b.Meningkatkan mekanisme objektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik c.Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
22
Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan.
23
Kelengkapan registrasi menurut KepMenKes No.900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi : Fotocopy ijazah bidan Fotocopy transkrip nilai akademik Surat keterangan sehta dari dokter Pas foto sebanyak 2 lembar
24
Lisensi proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat tanda registrasi yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
25
Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya uji coba di beberapa wilayah. SIPB berlaku sepanjang SIPB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
26
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan dalam bentuk SIPB (Surat Izin Praktik Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
27
Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat dengan memenuhi persyaratan sbb : 1.Fotocopy SIB yang masih berlaku 2.Fotocopy ijazah bidan 3.Surat persetujuan atasan 4.Surat keterangan sehat dari dokter 5.Rekomendasi dari organisasi profesi 6.Pas foto
28
Otonomi Dalam Praktek Kebidanan Otonomi bidan kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan (suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan) Tujuan Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang- undang kesehatan yang berlaku
29
Otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui : a.Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan b.Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan c.Akreditasi d.Sertifikasi e.Uji kompetensi f.Lisensi
30
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan : a.PERMENKES NOMOR 1464/Menkes/PER/X2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN b.UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan c.PP No.32/1996 tentang tenaga kesehatan d.KepMenKes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkes e.UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah f.UU No.13 2003 tentang ketenagakerjaan g.UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi
31
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan Menyusun rencana asuhan kebidanan Melaksanakan asuhan kebidanan Melaksanakan dokumentasi kebidanan Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
32
Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan 1. Ditinjau dari bidan itu sendiri a. Faktor kesehatan b. Faktor skill c. Etika/perilaku d. Kemampuan pembiayaan / dana e. Kewenangan bidan 2. Segi birokrasi 3. Perundang undangan.
33
Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu : a.Pelayanan yang tidak aman b.Sikap petugas kurang baik c.Komunikasi yang kurang d.Kesalahan prosedur e.Sarana kurang baik f.Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi serta pendidikan kesehatan
34
Bentuk perlindungan dalam pelayanan kebidanan: Mempertahankan kualitas pelayanan Memberikan kewenangan Menjamin perlindungan hukum Meningkatkan profesionalisme
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.