Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana."— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS

2 DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PP 50 tahun 2018 PMK 178 tahun 2018 tentang perubahan PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3 MEKANISME PENCAIRAN DIPA Melalui LS Melaui UP

4 Prinsip Pembayaran atas Beban APBN Pasal 21 Ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Ayat (2) : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga kepada PA/KPA dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. MEMAHAMI MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN Dick_2008

5 MEKANISME PEMBAYARAN Uang Persediaan (UP) : adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung Pembayaran Langsung (LS) : pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

6 MEKANISME PENCAIRAN UP SPP/SPM/SP2D UP SPP/SPM/SP2D TUP SPP/SPM/SP2D GUP SPP/SPM/SP2D GU Nihil LS LS BendaharaLS Pihak Ketiga

7 Pembayaran atas beban APBN pada prinsipnya dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS); Melalui pembayaran LS maka memenuhi prinsip efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengeluaran negara, karena : Prinsip Pembayaran LS  Prestasi dari belanja berupa barang dan jasa telah diterima oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;  Pembayaran ataupun pencairan dana APBN dari kas negara dilakukan langsung melalui transfer kepada rekening penyedia barang/jasa;  Bukti-bukti sah sebagai dasar pembayaran dan pencairan dana tersedia pada saat uang negara di cairkan. MEMAHAMI MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN (…..lanjutan) Dick_2008

8 ALUR LS Pembuatan Komitmen Pelaksanaan Komitmen Pengajuan SPP/SPM Penerbitan SP2D (Pelaksanaan Pembayaran)

9 PEMBAYARAN LANGSUNG Pembayaran LS ditujukan kepada : 1. 1. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak 2. 2. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan

10 LS Kepada Penyedia Barang/Jasa Pembayaran LS dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah meliputi : 1. 1. Bukti perjanjian/kontrak. 2. 2. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa. 3. 3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 4. 4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang 5. 5. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan 6. 6. Berita Acara Pembayaran 7. 7. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK

11 LS Kepada Penyedia Barang/Jasa Pembayaran LS dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah meliputi : 8. 8. Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran 9. 9. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau 10. 10. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan

12 Pembayaran LS Bendahara/Pihak Lainnya Digunakan untuk pembayaran : 1. 1. Belanja Pegawai (Gaji, Lembur, Uang Makan PNS dll) 2. 2. Belanja Perjalanan Dinas (mulai TA 2007 akan disesuaikan dengan mekanisme uang persediaan melalui uang muka/persekot untuk perjadin jabatan dan LS untuk perjadin pindah).

13 Pembayaran LS Bendahara/Pihak Lainnya Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran /pihak lainnya dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi : 1. 1. Surat Keputusan 2. 2. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas. 3. 3. Daftar penerima pembayaran; dan/atau 4. 4. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan

14 Diskusi dan tugas Melakukan pencairan LS berdasarkan POK dengan membuat SPP/SPM LS secara manual (dapat juga dikenalkan aplikasi PPK untuk pembuatan SPP/SPM) : DIPA KPPN 1. 1. Pembayaran Gaji (Akun 51) 2. 2. Pembayaran Daya dan Jasa (Akun 522111) 3. 3. Pembayaran Perjalanan Dinas (Akun 524111) 4. 4. Pembayaran Honor Satpam, Pramubakti dan Sopir untuk bulan januari (Akun 521111)

15 ‘It is literally true that you can succeed best and quickest by helping others to succeed’ ‘Napoleon Hill’


Download ppt "MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google