Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Widjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2
Drs. Margi Prayitno, M.AP Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Hp. ………………………
3
Dasar Hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Permenpan No. PER/36/M.PAN/11/2006 jo Permenpan No. PER/14/M.PAN/06/2008 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Perka BKN No. 20 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian Perka BKN 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perka BKN No. 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Perka BKN No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perka BKN No. 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Analis Kepegawaian Perka BKN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Perka BKN Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
4
Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit dan meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK
5
Kebijaksanaan manajemen ASN, berada pada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembinaan ASN
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional. Badan Kepegawaian Negara memiliki fungsi : a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi,persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
6
Badan Kepegawaian Negara bertugas:
a. Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; b. Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; c. Membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; d. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; e. Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen PNS; f. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan g. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
7
Perspektif pengembangan jabfung
kedudukan dalam organisasi jelas tugas terstruktur dan berjenjang kemandirian dalam tugas diakui pengembangan sistem kompensasi pembentukan nilai melalui etika profesi Filosofi ASN penguatan jabatan fungsional menuju Profesional
8
INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
Instansi yang memiliki tugas untuk mengelola jabatan fungsional dalam rangka menjamin profesionalisme dan kontribusi jabatan dalam pencapaian tujuan organisasi serta pengembangan karir pejabat yang menduduki jabatan fungsional. Tugas : Menyusun : ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional; standar kompetensi Jabatan Fungsional; pedoman formasi Jabatan Fungsional; pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah/Karya Tulis Inovasi di bidang tugas jabatan fungsional; Kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis Jabatan Fungsional; Menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang tugas jabatan fungsional; Menyelenggarakan : diklat fungsional/ teknis jabatan fungsional; uji kompetensi;
9
Memfasilitasi : Pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional; Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional; Penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Jabatan Fungsional; dan Melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional; Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan wajib menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional yang dibinanya secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menpan dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
10
ditetapkannya jabatan fungsional Analis Kepegawaian
dalam rangka meningkatkan mutu manajemen ASN diperlukan adanya PNS yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS
11
MANAJEMEN PNS penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan;
pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosl; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.
12
PENGANGKATAN DALAM JABATAN ANALIS KEPEGAWAIAN FORMASI (CPNS)
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PENYESUAIAN/ INPASSING Catatan Kualifikasi Pendidikan ditentukan (Perka BKN No. 34/2014) Analis Kepegawaian Keterampilan (D.III Ilmu Kepegawaian, Ilmu Ekonomi Manajemen SDM, Ilmu Manajemen Administrasi, Ilmu Administrasi Perkantoran, dan Ilmu Kesekretariatan) Analis Kepegawaian Keahlian (S-1/D.IV Ilmu Kepegawaian, Ilmu Manajemen, Ilmu politik, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Publik, Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmiu Sospol, Ilmu Kebijakan Publik, Ilmu Ekonomi Manajemen SDM, dan Ilmu Sosiologi) Catatan Kualifikasi Pendidikan tidak disyaratkan (SLTA/S-1)
13
Strategi Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Analis Kepegawaian
Pengembangan Kompetensi PASAL 70 UU 5/2014 PENGEMBANGAN KOMPETENSI DIKLAT, SEMINAR, KURSUS, PENATARAN DASAR PENGANGKAT AN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER TERTUANG DALAM RKT PRAKTEK KERJA PUSAT & DAERAH (1 TAHUN) PNS TUKAR SWASTA (1 TAHUN)
14
Progres Yang Telah Dilakukan Pusbin-JFK
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Tim Penilai Pusat Pertimbangan Teknis Pengangkatan Pengelolaan JFK Disampaikan kepada PPK untuk dibuat SK Pengangkatan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Pedoman Penilaian Pedoman Pengangkatan Pedoman Uji Kompetensi Pedoman Penghitungan Kebutuhan
15
Progres Yang Telah Dilakukan Pusbin-JFK
Diklat Fungsional Tingkat Terampil Tingkat Ahli Diklat Teknis Penilaian & Penetapan Angka Kredit Bimbingan Teknis Penyusunan KTI Tim Penilai Penetapan Angka Kredit Penghitungan Formasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Internal BKN (Analis Kepegawaian Jenjang Muda ke Madya)
16
Progres Yang Telah Dilakukan Pusbin-JFK
Database JFK Formasi Kebutuhan Bezetting Pengolahan Data dan Informasi Informasi Pengembangan e-dupak Pembangunan e-JFK
17
Rencana Yang Akan Dilakukan Pusbin-JFK
SERTIFIKASI PROFESI (Perka BKN No. 16/2015) Adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja, yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara c.q. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian selaku Lembaga Sertifikasi Profesi Analis Kepegawaian Tunjangan Profesi ??? Melalui Proses Bimbingan Teknis Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Umum Kompetensi Inti Kompetensi Pilihan (Perka BKN No. 20/2012) Bukti Tertulis (Kompeten) Dapat digunakan untuk kenaikan jenjang ±40 JP
18
Rencana Yang Sedang Dilakukan Pusbin-JFK
INPASSING NASIONAL JFK A. Langkah dan Tahapan : 1. TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN INSTANSI PUSAT DAN DAERAH INSTANSI PEMBINA (BKN) KEMENTERIAN PAN - RB Perhitungan kebutuhan JF per jenjang Perhitungan kebutuhan JF per jenjang Menetapkan kebutuhan JF per jenjang berdasarkan pertimbangan Kepala BKN Melakukan validasi data kebutuhan JF per jenjang pada e-formasi Disampaikan ke Instansi Pusat dan Daerah, tembusan ke BKN
19
PROSES 2. TATA CARA UJI KOMPETENSI PPK INSTANSI PUSAT / DAERAH
KEPALA BKN Mengusulkan nama peserta uji kompetensi (sesuai persyaratan) Verifikasi usulan nama PROSES Berkas lengkap Pemanggilan Pelaksanaan uji kompetensi Pengumuman hasil Sertifikat bagi yang lulus Berkas tidak lengkap Berkas dikembalikan
20
3. PERSYARATAN PESERTA 1. Surat pernyataan dari pejabat (minimal JPT Pratama) yg menyatakan bahwa : Ybs telah dan masih menjalankan tugas di bidang manajemen PNS/pengembangan sistem manajemen PNS secara kumulatif min. 2 tahun; Menjalankan tugas jabatan sesuai formasi JF Analis Kepegawaian dan telah mendapatkan KP setingkat lebih tinggi. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yg memiliki kesesuaian jabatan terakhir dengan JF Analis Kepegawaian. Dibebaskan sementara dari JF Analis Kepegawaian karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk KP setingkat lebih tinggi.
21
4. PERSYARATAN ADMINISTRASI
2. Apabila peserta inpassing sedang menduduki JPT, maka : Untuk peserta dari instansi daerah Provinsi : Surat pernyataan ditandatangani oleh Sekda Kab/kota oleh (selain jab. Sekda) : ditandatangani oleh Sekda Bagi instansi daerah prov/kab/kota untuk Sekda : ditandatangani oleh PPK Instansi Pusat yg menduduki JPT Pratama : ditandatangani oleh Sekjen/Sesmen/ Sestama/Ses. Lembaga Negara/Ses. Lembaga Nonstruktural. Catatan : Berarti kalau utk JPT Madya adalah PPK 3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi 4. Foto copy SK KP terakhir 5. Foto cpy SK Pengangkatan dalam jabatan terkahir
22
2. Sekretaris (Administrator Bidang Kepegawaian) merangkap anggota
5. TIM UJI KOMPETENSI 1. Ketua (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi jabatan fungsional kepegawaian ) merangkap anggota 2. Sekretaris (Administrator Bidang Kepegawaian) merangkap anggota 3. Anggota (paling banyak 9 orang)
23
6. TUGAS TIM UJI KOMPETENSI
Merekapitulasi data peserta hasil rekomendasi dari Kepala BKN Melakukan uji kompetensi Melaporkan hasil penyesuaian/inpasing kepada Kepala BKN selaku pimpinan instansi pembina
24
7. UJI KOMPETENSI Waktu & Tempat Metode & Materi
Dimulai sejak Perka ditetapkan sd Akhir Juni 2018 Dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Pusbang ASN BKN, Kanreg BKN Instansi dapat mengadakan uji kompetensi setelah mengusulkan ke Pusbin JFK Waktu & Tempat Metode & Materi Computer Assissted Test (TKD) Tes Kompetensi Dasar (Intelligence Quotient, Kepribadian, Pengetahuan Kepegawaian) Tes Kompetensi Bidang : 1) Ujian tertulis ( materi Manajemen PNS, Wasdalpeg, atau Penilaian Kompetensi Manajerial) dan 2) Wawancara
25
8. Penilaian dan Kelulusan
TKD = 40% TKB = 60% Skor 90 – 100 : Sangat Memuaskan Lulus Skor 80 – 89 : Memuaskan Lulus Skor 70 – 79 : Cukup Memuaskan Lulus Skor < : Kurang Memuaskan Tidak Lulus
26
PERSYARATANPENYESUAIAN/INPASSING
B. TATA CARA PENYESUAIAN / INPASSING PERSYARATANPENYESUAIAN/INPASSING JF Analis Kepegawaian Jabatan Fungsional Keterampilan Jabatan Fungsional Keahlian a. Ijazah paling rendah SLTA/sederajat a. Ijazah paling rendah S1/D4 b. Pangkat paling rendah Pengatur (II/c) b. Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) c. Memiliki pengalaman tugas di bidang JF yang akan diduduki min. 2 (dua) tahun c. Memiliki pengalaman tugas di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS min. 2 (dua) tahun d. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS e. Nilai prestasi kerja paling sedikit “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. Usia : 3 (tiga) tahun sebelum BUP bagi pelaksana 2 (dua) tahun sebelum BUP bagi Administrator dan Pengawas 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi Administrator yang akan menduduki JFAnalis Kepegawaian Madya 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi pejabat pimpinan tinggi.
27
Mekanisme Penyesuaian Inpassing PPK INSTANSI PUSAT / DAERAH
KEPALA BKN Menyampaikan usul pertimbangan pengangkatan dalam JF dgn melampirkan : FC SK Pengangkatan CPNS FC SK Pengangkatan PNS FC Sertifikat lulus uji kompetensi FC Nilai prestasi kerja Melakukan penilaian administrasi terhadap dokumen data usulan untuk diangkat Memberikan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan kepada pimpinan Instansi pengusul Tembusan Kakanreg PPK mengangkat PNS ybs ke JF dan diberikan angka kredit sesuai Pertek Ka. BKN
28
Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai dengan 30 Juni 2018 dan
Jangka Waktu Uji Kompetensi Dan Penyesuaian / Inpassing Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai dengan 30 Juni 2018 dan Masa Pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2018
29
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.