Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI OLEH PERGURUAN TINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI OLEH PERGURUAN TINGGI"— Transcript presentasi:

1 PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI OLEH PERGURUAN TINGGI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI (STANDAR DIKTI) OLEH PERGURUAN TINGGI Oleh: Tim Pengembang SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu Agustus 2017

2 Tahap Membangun dan Mengimplementasikan SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Membangun dan Mengimplementasikan SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kaizen SPMI Evaluasi dan Pengendalian SPMI Penerapan SPMI (al: Pelembagaan) Peningkatan SPMI

3

4 Mekanisme / Siklus SPMI Pasal 52 ayat (2) UU No.12 th 2012 tentang
Durasi/kecepatan atau “usia” siklus SPMI tidak sama untuk setiap Standar Dikti.

5 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. (3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. (4) Pasal 7 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

6 Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Pendidikan Tinggi Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) (4)

7 STANDAR DIKTI

8 Garis Besar Isi Dokumen/Buku Standar SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Standar SPMI 1. Definisi Istilah (istilah khas yang digunakan agar tidak menimbulkan multi tafsir) Rasionale Standar SPMI (alasan penetapan standar tersebut ) Pernyataan Isi Standar SPMI (misal: mengandung unsur A,B,C, dan D) Strategi Pencapaian Standar SPMI (apa/bagaimana mencapai standar) Indikator Pencapaian Standar SPMI (apa yang diukur/dicapai, bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian) Interaksi antar Standar SPMI; Pihak yang terlibat dalam pemenuhan Standar SPMI. ISI 2. Dokumen/ Buku Standar SPMI 3. 4. 5. 6. 7.

9 Dokumen Standar dalam SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Dokumen Standar dalam SPMI Unsur Deskripsi 1 Visi & Misi PT 2. Rasionale 3 Subyek/Pihak yg. Wajib memenuhi Standar 4 Definisi Istilah 5 Pernyataan Isi Standar 6 Strategi 7 Indikator 8 Dokumen terkait 9 Referensi

10 PENGERTIAN TENTANG STANDAR
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi PENGERTIAN TENTANG STANDAR  Pernyataan tertulis yang berisi salah satu dari dua hal berikut ini: a. spesifikasi atau rincian tentang sesuatu hal khusus, yang memperlihatkan sebuah tujuan, cita-cita, keinginan, kriteria, ukuran, patokan, pedoman  formula KPI (Key Performance Indicators) b. perintah agar melakukan sesuatu untuk mencapai atau memenuhi spesifikasi dalam huruf a di atas  formula ABCD

11 Contoh: Standar Air Minum
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh: Standar Air Minum Formula KPI Air minum yang sehat tidak berasa, tidak berwarna, tidak berbau Key Performance Indicator (KPI) Formula ABCD Bagian pengadaan (A) menyediakan air minum sehat (B) yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau (C) untuk pemenuhan kebutuhan staf setiap hari kerja (D) Bagian pengadaan (A) menyediakan air minum sehat (B) yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau (C)

12 PERUMUSAN & ANATOMI STANDAR
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi PERUMUSAN & ANATOMI STANDAR 1. Perumusan Standar dengan FORMULA KPI Perumusan standar memenuhi unsur sbb: Subyek: subyek yang akan ditetapkan standar/spesifikasi/kriteria/patokan. Spesifikasi: hal-hal yang harus dipenuhi oleh subyek berupa standar/spesifikasi/kriteria/ patokan. Lazimnya, KPI merupakan satu paket kesatuan yang terdiri: a. Indicators: tentang apa yang akan diukur/dicapai b. Measures: tentang bagaimana pengukuran/pencapaian akan dilaksanakan c. Targets: tentang apa hasil yang diinginkan.

13 RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA KPI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA KPI a) Pembelajaran harus dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan terpantau pelaksanaannya Mahasiswa harus dievaluasi dengan menggunakan kriteria, peraturan, dan prosedur yang telah diumumkan dan dilaksanakan secara konsisten b)

14 PERUMUSAN & ANATOMI STANDAR
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi PERUMUSAN & ANATOMI STANDAR 2. Perumusan Standar dengan FORMULA ABCD Formula standar memenuhi unsur sbb: Audience (A): subyek yang harus melakukan sesuatu; atau pihak yang harus melaksanakan dan mencapai isi standar. Behaviour (B): apa yang harus dilakukan, diukur / dicapai dibuktikan. Competence (C): kompetensi / kemampuan / spesifikasi / target / kriteria yang harus dicapai. Degree (D): tingkat / periode / frekuensi / waktu / Unsur B, C, dan D dalam banyak hal mirip dengan Key Performance Indicator (KPI).

15 RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA ABCD (1) Dekan dan Ketua Jurusan (A) melakukan rekrutasi, pembinaan dan pengembangan dosen tetap secara bertahap (B) agar tercapai rasio dosen-mahasiswa sebesar 1:20 (C) paling lambat akhir tahun 2025 (D). Indicators: rasio dosen – mahasiswa. Measures: membandingkan jumlah total dosen tetap dan total mahasiswa. Target: rasio dosen-mahasiswa: 1 : 20 pada akhir tahun 2025.

16 RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA ABCD (2) Setiap Dosen (A) harus hadir memberi kuliah untuk matakuliah yang diasuhnya (B) minimal 12x (C) dalam setiap semester (D). Indicators: kehadiran dosen dalam perkuliahan. Measures: mendata isi Daftar Hadir Dosen atau Berita Acara Perkuliahan dosen di setiap kelas untuk setiap matakuliah yang diasuhnya. Target: minimal 12x per semester.

17 RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RUMUSAN & ANATOMI STANDAR dengan FORMULA ABCD (3) Setiap fakultas (A), paling lambat tahun 2020 (D), harus memiliki staf dosen tetap (B) dengan kualifikasi akademik minimal S3 dan berpangkat Lektor, minimal 80% dari jumlah total dosen tetap (C). Indicators: jumlah dosen tetap dengan gelar minimal S3 dan pangkat Lektor. Measures: mendata jumlah seluruh dosen tetap dengan identitas lengkap yang menunjukkan pendidikan terakhir, tahun penyelesaian pendidikan terakhir, dan jenjang kepangkatan. Target: 80% jumlah dosen tetap bergelar Doktor dan berpangkat Lektor pada akhir tahun 2020.

18 PEDOMAN MENETAPKAN STANDAR (1)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi PEDOMAN MENETAPKAN STANDAR (1) Dalam menetapkan setiap standar, PT hendaknya: a. Menjadikan peraturan perundang-undangan (mulai dari UU, PP, Peraturan Menteri) dan peraturan internal sebagai rambu-rambu yang harus ditaati. Mempelajari dan menginternalisasi SN-Dikti sebagai kriteria minimal. Menjadikan Visi, Misi, dan Tujuan institusi sebagai acuan dan sumber inspirasi. b. c. d. Memperhatikan masukan dan saran dari pemangku kepentingan eksternal PT yaitu pengguna lulusan, asosiasi profesi, alumni, orang tua / wali mahasiswa, dan masyarakat luas, sebagai bahan pertimbangan.

19 PEDOMAN MENETAPKAN STANDAR (2)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi PEDOMAN MENETAPKAN STANDAR (2) Melibatkan pemangku kepentingan internal PT e. seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Menggunakan berbagai standar dalam SPMI dari PT terkemuka, lembaga akreditasi PT yang kredibel, atau asosiasi beberapa PT, baik dari dalam maupun luar negeri, dan publikasi tentang SPM Dikti yang diterbitkan oleh Kemristekdikti– RI, hanya sebagai contoh atau sumber inspirasi. f.

20 P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Penetapan Standar Pendidikan Tinggi P oleh Perguruan Tinggi Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Dikti Visi Perguruan Tinggi Permenristek dikti No. 44 Tahun 2015 SN Dikti (Standar Minimal) Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang harus ‘melampaui’ SN Dikti ditentukan oleh Visi Perguruan Tinggi. Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti dapat dilampaui sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’: a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau b. melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif Standar Turunan Standar Turunan

21 Pelampauan SN-Dikti secara Kualitatif
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pelampauan SN-Dikti secara Kualitatif (sering disebut juga pelampauan secara vertikal) Pelampauan SN-Dikti secara kualitatif adalah jenis standar dengan kadar spesifikasi/ persyaratan/ kriteria yang lebih tinggi dari SN-Dikti SN Dikti Standar Dikti Masa dan beban belajar Masa dan beban belajar penyelenggaraan program penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) pendidikan paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program tahun akademik untuk program sarjana, program diploma sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; empat) sks;

22 Standar Turunan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Standar turunan adalah standar-standar yang ditetapkan secara lebih spesifik pada level yang lebih rendah untuk menjamin terpenuhinya standar induk pada level yang lebih tinggi (lebih luas) Standar Induk Standar Turunan - Standar penilaian pembelajaran Standar penyelenggaraan ujian tulis - Standar penyelengaraan ujian praktek - Standar pelaksanaan ujian skripsi - Standar proses pembelajaran Standar penyelenggaraan perkuliahan - Standar penyelenggaraan praktikum - Standar penyelenggaraan field trip

23 Pelampauan SN-Dikti secara Kuantitatif
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pelampauan SN-Dikti secara Kuantitatif (sering disebut juga pelampauan secara horizontal) Pelampauan SN-Dikti secara kuantitatif adalah standar di luar yang diatur dalam SN-Dikti Misalnya, dalam SN Dikti tidak diatur standar kerjasama perguruan tinggi; maka penetapan standar kerjasama perguruan tinggi oleh PT merupaka pelampauan terhadap SN-Dikti Contoh lain: Standar penetapan visi – misi Jurusan penerimaan mahasiswa baru income generating

24 Rumusan Standar Pendidikan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rumusan Standar Pendidikan

25 Standar Nasional Pendidikan:
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan: a. b. c. d. e. f. g. h. Standar kompetensi lulusan isi pembelajaran proses pembelajaran penilaian pembelajaran dosen dan tenaga kependidikan sarana dan prasarana pembelajaran pengelolaan pembelajaran pembiayaan pembelajaran.

26 Standar Kompetensi Lulusan Standar kompetensi lulusan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Kompetensi Lulusan Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan rumusan keterampilan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran (CP) lulusan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan wajib: – mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan – memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI. pada Perpres No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Permenristekdikti tentang SN Dikti Pasal 5

27 digunakan sebagai acuan utama pengem- bangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Kompetensi digunakan sebagai acuan utama pengem- bangan Lulusan Standar isi pembelajaran, Standar proses pembelajaran, Standar penilaian pembelajaran, Standar dosen dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana pembelajaran, Standar pengelolaan pembelajaran, dan Standar pembiayaan pembelajaran Permenristekdikti tentang SN Dikti Pasal 5

28 Capaian Pembelajaran Lulusan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Sikap Tercantum dalam Lampiran Permenristekdikti 44 tahun 2015 (dapat ditambah oleh perguruan tinggi) disusun oleh: a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis. Pengetahuan Ketrampilan Khusus Ketrampilan Ketrampilan Umum Tercantum dalam Lampiran Permenristekdikti 44 tahun 2015 (dapat ditambah oleh perguruan tinggi) dikaji dan ditetapkan Ketentuan Peralihan Diusulkan ke Direktur Jenderal Belmawa, Menristekdikti sebagai rujukan program studi sejenis. Pasal 7

29 Standar Isi Pembelajaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Isi Pembelajaran Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran magister, pada program profesi, spesialis, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Permenristekdikti tentang SN Dikti Pasal 8

30 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Biro Hukor Kemristekdikti, 2016

31 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Proses Pembelajaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Proses Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 12 ayat (1): Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain. Dosen pengampu mata kuliah wajib menyusun selambat-lambatnya satu bulan sebelum sejawat dengan keahlian yang relevan. Dosen pengampu mata kuliah wajib menyusun selambat-lambatnya satu bulan sebelum perkuliahan dimulai dengan melibatkan sejawat dengan keahlian yang relevan, dan dikomunikasikan kepada mahasiswa melalui laman resmi perguruan tinggi rencana pembelajaran semester (RPS) perkuliahan dimulai dengan melibatkan rencana pembelajaran semester (RPS)

32 Dikti yang melampaui SN Dikti: Penilaian Pembelajaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Penilaian Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 23 ayat 3: Pelaksanaan penilaian untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda. Pengelola PS Pasca Sarjana melaksanakan menyertakan tim penilai eksternal dari memiliki peringkat akreditasi prodi program Pengelola PS Pasca Sarjana melaksanakan penilaian untuk program doktor dengan menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi di luar negeri yang telah tersertifikasi AUN-QA atau yang setara penilaian untuk program doktor dengan perguruan tinggi yang berbeda dan minimal sama dengan prodi pelaksana

33 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti : Standar Penilaian Pembelajaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti : Standar Penilaian Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 23 ayat 3: Pelaksanaan penilaian untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda. Pelaksanaan penilaian untuk program eksternal dari perguruan tinggi yang sama dengan prodi pelaksana program Pelaksanaan penilaian untuk program doktor wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi di luar negeri yang telah tersertifikasi AUN-QA atau yang setara doktor wajib menyertakan tim penilai berbeda dengan akreditasi prodi minimal

34 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti:
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Penilaian Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 25 ayat 1: Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). Mahasiswa program sarjana, untuk dapat dinyatakan lulus, harus telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) serta memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 500 atau yang setara.

35 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti:
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Penilaian Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 25 ayat 1: Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) serta memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 500 atau yang setara.

36 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Tenaga Pendidik
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Tenaga Pendidik SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Dosen program sarjana harus berkualifikasi magister terapan yang relevan dengan program studi dan telah menghasilkan minimal 3 Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan menghasilkan minimal 3 publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi . Pasal 27 ayat 8: Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi. akademik paling rendah lulusan magister atau publikasi ilmiah pada jurnal ber ISSN.

37 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Tenaga Pendidik SN Dikti Standar Dikti sesuai orientasi pendidikan PT Pasal 26 (4) Dosen program diploma satu dan program diploma dua harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan diploma tiga yang memiliki pengalaman relevan dengan program studi dan paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam) KKNI). Dosen program diploma satu dan berkualifikasi akademik paling rendah terapan yang relevan dengan kerja industri sekurang-kurangnya instruktur yang berkualifikasi diploma tiga yang memiliki studi dan paling rendah setara memiliki sertifikat kompetensi yang program diploma dua harus lulusan magister atau magister program studi dengan pengalaman tiga tahun, dan dapat menggunakan akademik paling rendah lulusan pengalaman relevan dengan program dengan jenjang 6 (enam) KKNI) serta relevan.

38 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Tenaga Kependidikan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Tenaga Kependidikan SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 30 ayat 3: Tenaga administrasi wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat. Tenaga administrasi wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA prinsip dasar operasional komputer. Tenaga administrasi wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat dan menguasai prinsip- prinsip dasar operasional komputer serta memiliki nilai TOEFL minimal 450. atau sederajat dan menguasai prinsip-

39 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 32 ayat 1: Standar sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas: a. perabot; b. peralatan pendidikan; c. media pendidikan; d. buku, buku elektronik, dan repositori; e. sarana teknologi informasi dan komunikasi; f. instrumentasi eksperimen; g. sarana olahraga; h. sarana berkesenian; i. sarana fasilitas umum; j. bahan habis pakai; dan k. sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan. Pimpinan PT wajib menyediakan sarana pembelajaran media pendidikan; buku, buku elektronik, dan repositori; eksperimen; sarana olahraga; sarana berkesenian; pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan, masing- kebutuhan pelaksanaan pembelajaran. Pimpina PT wajib melanggan jurnal internasional minimal Pimpinan PT wajib menyediakan instrumen experimen, mikroskop bagi lab. biologi dasar, komputer bagi lab. alat saat kegiatan praktikum berlangsung paling sedikit terdiri atas perabot; peralatan pendidikan; sarana teknologi informasi dan komunikasi; instrumentasi sarana fasilitas umum; bahan habis pakai; dan sarana masing dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi 5 jurnal sesuai dengan bidang ilmu yang diperlukan. khususnya alat-alat untuk keahlian dasar (misalnya komputer), untuk dapat digunakan satu mahasiswa satu

40 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 32 ayat 1: Standar sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas: a. perabot; b. peralatan pendidikan; c. media pendidikan; d. buku, buku elektronik, dan repositori; e. sarana teknologi informasi dan komunikasi; f. instrumentasi eksperimen; g. sarana olahraga; h. sarana berkesenian; i. sarana fasilitas umum; j. bahan habis pakai; dan k. sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan. Sarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas: buku, buku elektronik, dan repositori; instrumentasi eksperimen; sarana olahraga; habis pakai; dan sarana pemeliharaan, dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi Jurnal internasional dilanggan minimal sebanyak 5 Instrumen experimen, khususnya alat-alat untuk dasar, komputer bagi lab. komputer), harus tersedia untuk dapat digunakan satu mahasiswa satu alat saat kegiatan praktikum berlangsung perabot; peralatan pendidikan; media pendidikan; sarana teknologi informasi dan komunikasi; sarana berkesenian; sarana fasilitas umum; bahan keselamatan, dan keamanan, masing-masing kebutuhan pelaksanaan pembelajaran. jurnal sesuai dengan bidang ilmu yang diperlukan. keahlian dasar (misalnya mikroskop bagi lab. biologi

41 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 33 ayat 1: Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. ruang kelas; c. perpustakaan; d. laboratorium/studio/bengkel /unit produksi; e. tempat berolahraga; f. ruang untuk berkesenian; g. ruang unit kegiatan mahasiswa; h. ruang pimpinan perguruan tinggi; i. ruang dosen; j. ruang tata usaha; dan k. fasilitas umum. Pimpinan PT wajib menyediakan prasarana ruang kelas; perpustakaan; laboratorium/studio/ untuk berkesenian; ruang unit kegiatan mahasiswa; ruang tata usaha; dan fasilitas umum yang Pimpinan PT wajib menyediakan fasilitas umum berupa area yang dilengkapi bangku dan fasilitas internet yang memungkinkan mahasiswa untuk berdiskusi  (salah satu aspek perwujudan atmosfer akademik). Pimpinan PT wajib menyediakan ruang terbuka keamanan dan kesehatan. pembelajaran paling sedikit terdiri atas lahan; bengkel /unit produksi; tempat berolahraga; ruang ruang pimpinan perguruan tinggi; ruang dosen; memenuhi keperluan operasional pembelajaran. hijau yang selalu dikelola guna memenuhi aspek

42 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 33 ayat 1: Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. ruang kelas; c. perpustakaan; d. laboratorium/studio/bengkel /unit produksi; e. tempat berolahraga; f. ruang untuk berkesenian; g. ruang unit kegiatan mahasiswa; h. ruang pimpinan perguruan tinggi; i. ruang dosen; j. ruang tata usaha; dan k. fasilitas umum. Prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas: laboratorium/studio/bengkel /unit produksi; ruang unit kegiatan mahasiswa; ruang pimpinan dan fasilitas umum yang memenuhi keperluan Fasilitas umum di lingkungan PT berupa area yang dilengkapi bangku dan fasilitas internet yang memungkinkan mahasiswa untuk berdiskusi  (salah satu aspek perwujudan atmosfer akademik). Ruang terbuka hijau harus tersedia dan selalu kesehatan. lahan; ruang kelas; perpustakaan; tempat berolahraga; ruang untuk berkesenian; perguruan tinggi; ruang dosen; ruang tata usaha; operasional pembelajaran. dikelola guna memenuhi aspek keamanan dan

43 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pengelolaan Pembelajaran SN DIKTI STANDAR DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 39, ayat 3: Perguruan tinggi wajib : a. Menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran; • Pimpinan PT harus menyusun kebijakan, rencana pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta melaksanakan program pembelajaran sehingga berdaya saing nasional. pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran sehingga dapat menghasilkan program pembelajaran yang berdaya saing internasional. strategis, dan rencana operasional terkait dengan dijadikan pedoman bagi program studi dalam dapat menghasilkan program pembelajaran yang strategis, dan rencana operasional terkait dengan

44 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pembiayaan Pembelajaran Permenristekdikti No 44/2015 Standar Pembiayaan Pembelajaran, pasal 41 Perguruan tinggi wajib: a. mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi; • Ketua Yayasan/Pimpinan PT harus menetapkan sistem pencatatan biaya yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan transaksi keuangan secara tepat sampai pada • Ketua Yayasan/Pimpinan PT harus menetapkan dengan peraturan perundang-undangan dengan terpadu untuk mencatat setiap transaksi agar memperoleh opini wajar tanpa sistem komputerisasi untuk mencatat setiap satuan program studi; sistem pencatatan biaya yang akuntabel sesuai menggunakan sistem teknologi informasi yang keuangan sampai pada satuan program studi pengecualian (WTP) dari auditor independen.

45 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Terima Kasih

46 Rumusan Standar Penelitian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rumusan Standar Penelitian

47 Standar Nasional Penelitian :
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Nasional Penelitian : a. b. c. d. e. f. g. h. Standar Standar Standar Standar Standar Standar Standar Standar hasil penelitian isi penelitian proses penelitian penilaian penelitian peneliti sarana dan prasarana penelitian pengelolaan penelitian pembiayaan penelitian

48 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Hasil Penelitian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Hasil Penelitian SN Dikti Standar Dikti sesuai Visi PT (internasional, nasional, lokal) • Pasal 44 (5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat • Pimpinan PT harus memfasilitasi tidak bersifat rahasia sekurang- • Pimpinan PT harus memfasilitasi tidak bersifat rahasia sekurang- terakreditasi • Pimpinan PT harus memfasilitasi tidak bersifat rahasia pada jurnal publikasi hasil penelitian yang kurangnya pada jurnal ber-ISSN publikasi hasil penelitian yang kurangnya pada jurnal nasional publikasi hasil penelitian yang internasional bereputasi

49 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Proses Penelitian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Proses Penelitian SN Dikti Standar Dikti yang ditetapkan PT • Ps 46 Ayat 4-5 (4) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi. (5) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). • Mahasiswa dalam melaksanakan skripsi harus memilih topik yang pembelajaran lulusan dan • Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka skripsi harus memilih topik yang dan menghasilkan karya ilmiah yang layak publikasi. kegiatan penelitian dalam rangka relevan dengan capaian memenuhi beban kredit 6 sks. relevan dengan capaian memenuhi beban kredit 6 sks,

50 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Proses Penelitian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Proses Penelitian SN Dikti Standar Dikti yang ditetapkan PT • Ps 46 Ayat 4-5 (4) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi. (5) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). • Kegiatan penelitian mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir skripsi harus relevan dengan memenuhi beban kredit 6 sks • Kegiatan penelitian mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir skripsi harus relevan dengan capaian pembelajaran lulusan, memenuhi beban kredit 6 sks, dan menghasilkan karya ilmiah yang layak publikasi. capaian pembelajaran lulusan dan

51 • Peneliti dengan masa kerja kurang dari 5
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Peneliti SN Dikti Pasal 48 Standar Dikti yang ditetapka PT (Visi LOKAL, NASIONAL, INTERNASIONAL) (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. • Peneliti dengan masa kerja kurang dari 5 penelitian tingkat dasar sehingga dapat menghasilkan penelitian layak publikasi di • Peneliti dengan masa kerja 5 – 15 tahun wajib menguasai metodologi penelitian menghasilkan penelitian layak publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan/atau • Peneliti dengan masa kerja lebih dari 15 penelitian tingkat advanced sehingga dapat menghasilkan penelitian layak publikasi di jurnal internasional bereputasi. tahun wajib menguasai metodologi jurnal nasional ber ISSN tingkat lanjut sehingga dapat jurnal internasional tahun wajib menguasai metodologi

52 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan Prasarana Penelitian SN Dikti Pasal 49 CONTOH Standar Dikti (Visi LOKAL, NASIONAL, INTERNASIONAL) (3) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. • Setiap laboratorium harus dilengkapi alat pemadam kebakaran. • Setiap laboratorium harus dilengkapi alat pemadam • Setiap laboratorium harus kebakaran, P3K, dan sarana penanganan limbah B3. kebakaran dan P3K. dilengkapi alat pemadam

53 Dikti yang melampaui SN Dikti: Pengelolaan Penelitian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Pengelolaan Penelitian Standar DIKTI yang ditetapkan PT • Pasal 50 (1) – (3) (ganti aslinya) Perguruan Tinggi wajib memiliki lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. • PT harus memiliki lembaga melakukan perencanaan, pelaporan kegiatan penelitian yang • PT harus memiliki lembaga pemantauan dan evaluasi, serta prinsip pengelolaan yang baik. penelitian (LP) yang bertugas pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta mandiri. penelitian (LP) yang bertugas pelaksanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan penelitian yang mandiri berdasarkan prinsip-

54 Dikti yang melampaui SN Dikti: Pengelolaan Penelitian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Pengelolaan Penelitian Standar DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 51 (1) • Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat wajib menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi; peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian; memfasilitasi pelaksanaan penelitian; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian; melakukan diseminasi hasil penelitian; memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikelilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI); memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi; dan melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya. • Lembaga Penelitian (LP) PT harus rencana program penelitian sesuai panduan, dan sistem penjaminan mutu setiap lima tahun. penelitian; pelaksanaan pemantauan minimal 2 kali dalam satu tahun. diseminasi hasil penelitian minimal 2 kali menyusun dan mengembangkan dengan rencana strategis PT; peraturan, internal penelitian yang diperbaharui LP PT harus memfasilitasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penelitian LP PT harus memfasilitasi pelaksanaan dalam satu tahun.

55 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti:
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pengelolaan Penelitian Standar DIKTI • Pasal 51 (1) (aslinya dong) • Lembaga penelitian dan pengabdian kepada mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi; peraturan, internal penelitian; memfasilitasi pelaksanaan penelitian; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian; memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan perolehan kekayaan intelektual (KI); memberikan penghargaan kepada peneliti penelitian yang dikelolanya. • LP PT harus memfasilitasi untuk melaksanakan penelitian, perolehan kekayaan intelektual dalam satu tahun. memberikan penghargaan kepada minimal Rp 3 jt/orang penelitian yang dikelolanya peningkatan kemampuan peneliti penulisan artikel ilmiah, dan (KI), masing-masing minimal 1 kali masyarakat wajib menyusun dan panduan, dan sistem penjaminan mutu LP PT setiap tahun harus peneliti yang berprestasi senilai penelitian; melakukan diseminasi hasil penelitian, penulisan artikelilmiah, dan LP PT harus melaporkan kegiatan minimal 2 kali dalam satu tahun yang berprestasi; dan melaporkan kegiatan

56 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pendanaan dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar DIKTI yang ditetapkan PT • Pasal (52) aslinya dong • Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal dan dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat yang digunakan untuk perencanaan penelitian; pelaksanaan penelitian; pengendalian penelitian; pemantauan dan hasil penelitian; dan diseminasi hasil penelitian. • PT harus menyediakan dana 100 jt/thn. dana penelitian dari pemerintah • PT harus memfasilitasi kerjasama dengan lembaga DN kerjasama dengan lembaga LN penelitian internal minimal Rp PT harus menfasilitasi perolehan minimal Rp 1 M/thn penyediaan dana dari hasil minimal Rp 2 M/thn evaluasi penelitian; pelaporan penyediaan dana dari hasil minimal Rp 4 M/thn

57 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pendanaan dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar DIKTI yang ditetapkan PT • Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian untuk membiayai: manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; peningkatan kapasitas peneliti; dan insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). • PT harus menyediakan dana pengelolaan penelitian untuk manajemen penelitian minimal Rp 100 jt/tahun; • PT harus menyediakan dana minimal Rp 30 jt/ kegiatan insentif publikasi ilmiah atau (KI) minimal Rp 4jt/orang/ peningkatan kapasitas peneliti PT harus menyediakan dana insentif kekayaan intelektual kegiatan.

58 Pengabdian Kepada Masyarakat
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rumusan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

59 Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat :
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat : a. b. c. d. e. f. Standar Standar Standar Standar Standar Standar hasil pengabdian kepada masyarakat isi pengabdian kepada masyarakat proses pengabdian kepada masyarakat penilaian pengabdian kepada masyarakat pelaksana pengabdian kepada masyarakat sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat Standar pembiayaan pengabdian kepada masyarakat g. h.

60 Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Hasil PKM
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Hasil PKM  Standar DIKTI yang ditetapkan PT Pasal 55 (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; b. pemanfaatan teknologi tepat guna; c. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau d. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. 1) Dosen yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat harus memanfaatkan hasil pengabdian pada masyarakat untuk pengayaan bahan ajar bagi 2) Dosen yang melaksanakan pengabdian kepada pada masyarakat untuk pengayaan bahan ajar bagi masalah desa binaan dalam skala nasional 3) Dosen yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat harus memanfaatkan hasil pengabdian mahasiswa, sebagai rekomendasi penyelesaian bahan pengembangan iptek yang dapat digunakan mahasiswa. dimaksud pada ayat (1) adalah: masyarakat harus memanfaatkan hasil pengabdian mahasiswa dan sebagai rekomendasi penyelesaian pada masyarakat untuk pengayaan bahan ajar bagi masalah desa binaan dalam skala nasional, serta sebagai model pengembangan skala global.

61 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Penilaian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat SN Dikti Standar Dikti yang ditetapkan PT • Pasal 58 ayat (2) Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat; b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas; c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Ketua LPPM melaksanakan penilaian proses dan hasil PkM dengan dana internal PT terintegrasi serta memenuhi unsur edukatif, Ketua LPPM menjamin bahwa penilaian proses dan hasil PkM dengan dana internal PT maupun dana hibah dari pihak ketiga unsur edukatif, obyektif, akuntabel, maupun dana hibah dari pihak ketiga secara obyektif, akuntabel, dan transparan. maupun dana hibah dari pihak ketiga secara obyektif, akuntabel, transparan, dan akurat. dilakukan secara terintegrasi dan memenuhi transparan, akurat, dan inspiratif konstruktif.

62 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Penilaian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat SN Dikti CONTOH Standar Dikti (Visi NASIONAL) • Pasal 58 ayat (4) Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a tingkat kepuasan masyarakat; b. terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program; c. dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau e. teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. Nasional Ketua LPPM menjamin bahwa kriteria kepada masyarakat setiap tahun meliputi: a. Tingkat kepuasan masyarakat b. Perubahan sikap, pengetahuan, dan c. Penerapan ilmu pengetahuan dan berkelanjutan d. Terciptanya pengayaan sumber e. Solusi masalah sosial dan pemangku kepentingan f. Kemanfaatan bagi masyarakat pada minimal penilaian hasil pengabdian ketrampilan masyarakat teknologi di masyarakat secara belajar rekomendasi kebijakan bagi wilayah luar propinsi domisili PT

63 Standar Dikti Sesuai SN Dikti dan Visi PT (Standar Penilaian
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Dikti Sesuai SN Dikti dan Visi PT (Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat) SN Dikti CONTOH Standar Dikti (Visi INTERNASIONAL) • Pasal 58 ayat (4) Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat kepuasan masyarakat; b. terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program; c. dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau e. teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. Internasional Ketua LPPM menjamin bahwa kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada a. Tingkat kepuasan masyarakat b. Perubahan sikap, pengetahuan, dan c. Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan d. Terciptanya pengayaan sumber belajar e. Solusi masalah sosial dan rekomendasi f. Kemanfaatan bagi masyarakat di dalam negeri maupun luar negeri masyarakat setiap tahun meliputi: ketrampilan masyarakat kebijakan bagi pemangku kepentingan

64 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pelaksana
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat SN Dikti CONTOH Standar Dikti (Visi Lokal) • Pasal 59 ayat (2) Pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Pelaksana pengabdian kepada penguasaan metodologi dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan yang dibuktikan dengan adanya pelatihan metodologi penerapan keilmuan dan penyusunan diadakan oleh PT masyarakat harus memiliki penerapan keilmuan sesuai dan kedalaman sasaran kegiatan sertifikat kelulusan dalam proposal PkM, minimal yang

65 Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Standar Dikti yang melampaui SN Dikti: Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat SN Dikti Standar Dikti yang ditetapkan PT • Pasal 60 (2) Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas PT yang digunakan untuk: a. memfasilitasi PkM paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan b. proses pembelajaran c. kegiatan penelitian Ketua Yayasan /Rektor setiap ketersediaan sarana dan pembelajaran, serta kegiatan kebutuhan sesuai Standar Hasil PkM dan Standar Proses PkM tahun harus memfasilitasi prasarana untuk PkM, proses penelitian (B), guna memenuhi

66 SN Pembiayaan PKM Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 63 : (1) Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. (2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana internal untuk pengabdian kepada masyarakat. (3) Selain dari dana internal perguruan tinggi, pendanaan pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat. (4) Pendanaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen atau instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai: a. b. c. d. e. perencanaan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pengendalian pengabdian kepada masyarakat; pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat; pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan f. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. (5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. Pasal 64 (1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan b. peningkatan kapasitas pelaksana.

67 Standar Dikti yang ditetapkan PT:
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Dikti yang ditetapkan PT: Pembiayaan PKM Pemimpin perguruan tinggi setiap tahun mengalokasikan anggaran dari sumberdaya internal untuk pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pengabdian pada masyarakat sekurang-kurangnya 10% dari anggaran perguruan tinggi. dari sumberdaya internal sekurang-kurangnya 10% dari anggaran perguruan tinggi dan mengupayakan pendanaan dari sumber dana eksternal untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat sehingga memenuhi perbandingan 50:50. eksternal, termasuk sumberdana luar negeri, untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat sehingga memenuhi perbandingan 25:75.

68 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Terima Kasih

69 Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Lokakarya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu 2017

70 Dokumen SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI

71 Dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi FORMULIR SPMI Dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat / merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari Standar Mutu dan Manual Mutu atau Prosedur Mutu.

72 Nama Lain yang Disamakan / Dikacaukan dengan Formulir SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nama Lain yang Disamakan / Dikacaukan dengan Formulir SPMI BORANG PROFORMA : Benar & dapat diterima. REKAMAN MUTU : Benar, bila yang dimaksud adalah form yang telah terisi oleh data atau hasil rekaman LEMBAR EVALUASI DIRI: ini hanya sebuah contoh form, bukan nama generik form SPMI. CHECKLISTS: ini hanya sebuah contoh form, bukan nama generik form SPMI .

73 FUNGSI FORMULIR SPMI Sebagai alat untuk mencapai / memenuhi /
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi FUNGSI FORMULIR SPMI Sebagai alat untuk mencapai / memenuhi / mewujudkan isi standar mutu. Sebagai alat untuk memantau, mengontrol, mengendalikan, mengkoreksi, mengevaluasi pelaksanaan SPMI. Sebagai bukti otentik untuk mencatat / merekam pelaksanaan SPMI secara periodik.

74 MACAM-MACAM FORMULIR SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi MACAM-MACAM FORMULIR SPMI Terdapat banyak macam maupun jumlah formulir SPMI sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Setiap standar pasti membutuhkan berbagai macam formulir sebagai alat untuk memenuhi / melengkapi apa yang diatur dalam masing- masing standar.

75 MACAM-MACAM FORMULIR SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi MACAM-MACAM FORMULIR SPMI Dibutuhkan pula formulir / borang yang diran-cang khusus untuk keperluan khusus, yaitu misalnya: 1. formulir untuk mencatat / merekam semua temuan dari praktik penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar tertentu. 2. formulir untuk mencatat / merekam semua tindakan dari pejabat yang berwenang dalam mengkoreksi setiap penyimpangan dari isi standar yang dilakukan misalnya oleh dosen, karyawan non dosen, pejabat struktural, dsbnya. 3. formulir untuk evaluasi diri dilengkapi dengan misalnya checklist berisi pertanyaan atau data yang dibutuhkan yang harus diisi oleh setiap prodi

76 Standar Proses Pembelajaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Formulir Standar Proses Pembelajaran Formulir Rencana Studi Mahasiswa Formulir Satuan Acara Perkuliahan Formulir / Lembar Hasil Studi Mahasiswa, atau Lembar Penilaian Hasil Studi Mahasiswa. Daftar Hadir Mahasiswa di Kelas Berita Acara Perkuliahan Daftar Nilai Ujian Matakuliah Formulir Perwalian Mahasiswa Formulir Pendaftaran Ujian Lembar Penugasan Mengajar Bagi Dosen Kuisioner Penilaian Kinerja Dosen Kuisioner Keaktifan Mahasiswa di Kelas Lembar Evaluasi Dosen Lembar Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa

77 Standar Rekruitasi & Seleksi Mahasiswa
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Formulir Standar Rekruitasi & Seleksi Mahasiswa Formulir Pengumuman Penerimaan Calon Mahasiswa Pendaftaran Ujian Masuk Calon Mahasiswa Janji Mahasiswa Baru Daftar Hadir Peserta Ujian Saringan Masuk Checklist Test Wawancara

78 Standar Sarana Prasarana Pembelajaran
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Formulir Standar Sarana Prasarana Pembelajaran Checklist Pemeriksaan Kebersihan Ruang Kelas Checklist Peralatan dan Perlengkapan Laboratorium Daftar Barang Inventaris Kantor Formulir Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Transportasi Kantor

79 Standar Tenaga Kependidikan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Contoh Formulir Standar Tenaga Kependidikan Formulir Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan Kartu Tanda Hadir Tenaga Kependidikan Formulir Pengajuan Permohonan Cuti Pengajuan Tunjangan Kesehatan Test Kesehatan Karyawan

80 Pedoman Merancang FORMULIR
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pedoman Merancang FORMULIR Rancang formulir SPMI sesuai peruntukkannya sebagaimana disebutkan dalam setiap standar mutu. Cantumkan pada setiap jenis formulir keterangan tentang identitasnya, misal: judul, kode, tgl pembuatan dan pengesahan, logo PT, dsbnya. Referensi formulir dengan standar dan/atau manual yang mensyaratkan adanya formulir tersebut. Cross reference dengan formulir lain yang masih berada dalam satu standar yang sama atau dengan standar lain, Cetak formulir dengan tampilan yang menarik, jelas atau mudah dikenali.

81

82 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Terim Kasih


Download ppt "PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI OLEH PERGURUAN TINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google