Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik"— Transcript presentasi:

1 Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
BKPPD Kab.Klaten 28/03/2019 Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik

2 Evaluasi presensi elektronik
Dalam pelaksanaan sistem presensi elektronik ada beberapa kendala sebagai berikut : Mesin Absensi Offline Format SMS tidak sesuai SMS tidak ada balasan atau tidak terkirim

3 MESIN ABSEN OFFLINE Mesin absen tidak terhubung dengan server sehingga data tidak dapat tersimpan diserver Penyebabnya biasanya koneksi internet di OPD tidak stabil, solusinya cek DHCP mesin absensi. Pastikan mesin absen mendapat IP address lokal di jaringan internet OPD. Jika cuaca buruk, mesin untuk dimatikan dan dicabut sumber listriknya

4 Sms tidak dibalas/tidak terkirim
SMS ditunggu sampai dengan pukul 23:59 Lakukan cek di laporan finger Jika terdapat kesalahan, lakukan rekon data

5 Sms format salah Cek lagi formatnya (lihat s.e. Tata cara presensi elektronik), kemudian kirim ulang sampai mendapat balasan dari SAPA. Kalau hanya 1 hari, tidak perlu pakai tanggal

6 AGAR DATA TERSIMPAN DISERVER
ADA 2 CARA ABSENSI YAITU : Dengan Sidik Jari dan Wajah Agar data absen diterima server, pada saat absen dengan jari pastikan ada tulisan “sukses” pada saat muncul foto ybs. Dan suara “Terima Kasih” atau “Akses diterima” dari mesin absensi PERHATIAN..!! Hanya boleh terekam 1 sidik jari saja Apabila diketahui menggunakan lebih dari 1 sidik jari akan di hapus dan rekam ulang.

7 MEKANISME PELAPORAN Hari Kerja Kegiatan Keterangan 1
Pencetakan dan pengiriman laporan fingerprint ke OPD melalui OPD untuk mengirimkan ke OPD menerima Distribusi, konfirmasi hasil finger ke PNS Bisa dicetak, atau share file pdf 1-4 Rekonsiliasi data mandiri PNS bertemu dengan admin PD Konfirmasi dan cek bukti pendukung Jika disetujui, PNS yang bersangkutan mengirimkan SAE Jika rekon tidak berhubungan dengan SMS, berkomunikasi dengan admin BKPPD Jika SAE tidak masuk, belum mengirimkan, lupa mengirimkan, format salah 5 Pencetakan dan pengiriman hasil final

8 Email absensi elektronik
Website :

9 TINDAK LANJUT PELAKSANAAN ABSENSI ELEKTRONIK
Pada tanggal 20 Desember 2019 Pembagian mesin finger print ke 88 unit kerja Pada 24 Januari 2019 Dilakukan sosialisasi Perbup no.65 Tahun 2018 tentang Presensi Elektronik Pada Pertengahan bulan Februari 2019 Dilakukan rekonsiliasi data cetak hasil presensi elektronik Pada akhir bulan Maret 2019 (28 Maret 2019) Dilakukan evaluasi pelaksanaan presensi elektronik Pelaksanaan Presensi Elektronik di bulan Januari, Pebruari dan Maret 2019 masih dalam masa uji coba dalam rangka proses pembiasaan dan edukasi kepada PNS. Mulai bulan April 2019 hasil presensi elektronik dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan Perbub No 65 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemkab Klaten.

10 PEMANFAATAN PELAPORAN PRESENSI ELEKTRONIK
LAPORAN PRESENSI ELEKTRONIK DIJADIKAN DASAR BAGI: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penghitungan tambahan penghasilan yang diterima ASN; dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai dalam rangka penegakan dan pembinaan disiplin ASN, juga bagi atasan langsung/Pimipinan Unit Kerja. PEMBINAAN Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap penggunaan Presensi Elektronik di lingkungan kerja masing-masing. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Presensi Elektronik dengan monitoring dan evaluasi.

11 PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Pasal 3 : Kewajiban PNS al. ay.4. Mentaati segala peratutan perundang-undangan yang berlaku ay. 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja Pasal 21 Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yg berwenang menghukum tdk menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya. HD yg dijatuhkan adalah HD yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran. menjatuhkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin Pasal 22 Apabila tdk terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yg lebih tinggi.

12 Prinsip Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pasal 23 Pembinaan dan Penegakan disiplin PNS, menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung masing-masing Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama sekali adalah Atasan langsung. Apabila dugaan pelanggaran disiplin benar, maka sepanjang hukuman yg setimpal dgn pelanggaran tsb masih kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tsb wajib menghukum. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman yg setimpal utk PNS tsb adalah kewenangan atasan yg lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan disertai BAP yg telah dibuatnya. Atasan langsung yg tdk memanggil, memeriksa, menghukum atau melapor-kan bawahan yg diduga melanggar disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yg jenisnya sama dgn jenis hukuman yg seharusnya dia jatuhkan kepada bawahanya tsb. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, krn itu setiap atasan langsung yg telah mengetahui pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.

13 Hukuman Disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk TMK : (dihitung Kumulatif s.d. akhir tahun) Psl. 14 A. JUMLAH HARI HUKUMAN RINGAN 5 Hari Tegoran lisan Hari Tegoran tertulis Hari Pernyataan tidak puas secara tertulis B. JUMLAH HARI HUKUMAN SEDANG 16 – 20 Hari Penundaan KGB selama 1 tahun 21 – 25 Hari Penundaan KP selama 1 tahun 26 – 30 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun C. JUMLAH HARI HUKUMAN BERAT 31 – 35 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn 36 – 40 Hari Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 41 – 45 Hari Pembebasan dari jabatan 46 – lebih Pemberhentian PDH / PTDH ** Akumulasi waktu terlambat /pulang cepat : 7 ½ jam = 1 hari

14 Perbup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilankepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Pasal 5 (3) Ketentuan besaran pemotongan atau pengurangan tambahan penghasilan : Tidak masuk kerja dikenakan pemotongan seebasr 2 (dua) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan Tidak mengikuti apel, tetapi masuk kerja dikenakan pemotongan seebasar 1 (satu) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan Pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pemotongan sebesar 1 (satu) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan. Mengikuti apel dan masuk kerja tetapi tidak merekam dan / atau tidak mengisi daftar hadir, dikenakan pemotongan sama dengan ketentuan huruf a.

15 SEKIAN TERIMA KASIH SELAMAT BEKERJA


Download ppt "Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google