Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSIAPAN UNBK DAN USBN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSIAPAN UNBK DAN USBN"— Transcript presentasi:

1 PERSIAPAN UNBK DAN USBN
TP. 2018/2019 DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

2 DASAR UJIAN NASIONAL 2019 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah SK BSNP tentang Kisi-kisi UN 2019 POS UN 2019 DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

3 UJIAN NASIONAL 2019 Kebijakan UN 2019 tidak jauh berbeda dengan UN 2018 Perbedaan pada Jadwal dan Proyeksi Peserta UN Upaya perluasan pelaksanaan UNBK. Upaya pengaturan khusus UN Daerah Bencana. DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

4 2019 UJIAN NASIONAL PEMBAGIAN TUGAS Tugas Pelaksana
Pendataan peserta ujian Balitbang Kemendikbud, Disdik Kab/Kota dan Satuan Pendidikan Penggandaan dan pendistribusian bahan ujian Balitbang Kemendikbud Pemantauan Pelaksanaan UN Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, LPMP, serta Satuan Pendidikan Penggandaan dan pendistribusian SKHUN Pembiayaan: Balitbang Kemendikbud Pelaksanaan : Disdik Kab/Kota Penggandaan dan pendistribusian Ijazah Ijazah SMP, SMA, SMK, Paket B dan Paket C : masing-masing Direktorat terkait Pemindaian hasil ujian Panitia UN tingkat Provinsi (seluruh jenjang) dan LPMP Pengawas ruang ujian Guru/pendidik yang ditetapkan oleh Disdik Kota Biaya proktor, Teknisi dan pengawas ujian Bantuan Operasinal Sekolah (Satuan Pendidikan) Sosialisasi Ujian Nasional Panitia UN Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

5 ANGGARAN KEGIATAN UN UJIAN NASIONAL 2019 DI SATUAN PENDIDIKAN MELALUI DANA BOS 2019 No. Kegiatan di Satuan Pendidikan Honorarium Pengawas SMP dan Proktor/Teknisi Ruang UN: a. Sinkronisasi Ujian Nasional (Proktor dan Teknisi) b. Pelaksanaan UN (Proktor, Teknisi Ruang dan Pengawas) 2 Pengisian Data di Sekolah 3 Penyusunan dan Pengiriman Laporan 4 Fotokopi Laporan Pelaksanaan Hasil Ujian 5 Konsumsi Penyelenggara Kegiatan DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

6 Mengutamakan UN Berbasis Komputer (UNBK)
UJIAN NASIONAL MODA PELAKSANAAN 2019 Mengutamakan UN Berbasis Komputer (UNBK) Dalam kondisi tertentu karena sakit , dapat mencetak soal dikerjaan off line DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

7 PENDAFTARAN PESERTA UN (FORMAL)
UJIAN NASIONAL PENDAFTARAN PESERTA UN (FORMAL) 2019 DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

8 PENDAFTARAN PESERTA UN (NON FORMAL)
UJIAN NASIONAL PENDAFTARAN PESERTA UN (NON FORMAL) 2019 DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

9 2019 UJIAN NASIONAL PEMBAGIAN SUMBER DAYA DINAS PENDIDIKAN
KOTA SALATIGA

10

11

12 TANGGAL-TANGGAL PENTING
UJIAN NASIONAL TANGGAL-TANGGAL PENTING 2019 SMP/MTs DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

13 TANGGAL-TANGGAL PENTING
UJIAN NASIONAL TANGGAL-TANGGAL PENTING 2019 PAKET C /Ulya DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

14 TANGGAL-TANGGAL PENTING
UJIAN NASIONAL TANGGAL-TANGGAL PENTING 2019 PAKET B /Wustha DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

15 2019 UJIAN NASIONAL UN BAGI PESERTA DIDIK PROGRAM INKLUSI
TIDAK WAJIB Pelaksanaan UN bagi peserta didik program inklusi tetap dilaksanakan, namun tidak wajib (pilihan). 1 Perlu dilakukan pendataan untuk memastikan berapa jumlah peserta didik dr sekolah inklusi yang akan mengikuti UN. UN INKLUSI 3 2 PEN-DATA-AN UNKP Moda pelaksanaan UN dengan kertas. DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

16 PESIAPAN DINAS PENDIDIKAN UNTUK PELAKSANAAN UN/USBN
UJIAN NASIONAL PESIAPAN DINAS PENDIDIKAN UNTUK PELAKSANAAN UN/USBN 2019 1 2 SEKRETARIAT TEKNIS PENDATAAN Penugasan Tim Pendataan UN (SD/SMP/SMA/SMK/Kesetaraan). Penyusunan Panitia UN tingkat Kota Salatiga (SK Walikota). Koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Provinsi. Edukasi POS UN dan POS USBN. Sosialisasi US dan UN/USBN. Fasilitasi Penyusunan Soal USBN. Fasilitasi Pemindaian USBN. Konsultasi dan Troubleshooting. Penguatan jejaring pendataan. Pendistribusian user pendataan Satpen pada laman Bioun, PDUN dan UNBK. Pemeriksaan/verifikasi ijin operasional SMP/MTs oleh Pengawas dan Tim. Penetapan Satpen Penyelenggara UN (menginduk/mandiri). Penetapan moda ujian (UNKP/UNBK). Pencetakan/Distribusi DNS dan DNT serta KPUN. Pemeliharaan data UN. DINAS PENDIDIKAN KOTA SALATIGA

17 UJIAN SEKOLAH BERBASIS NASIONAL TP. 2018/2019

18 PENGERTIAN USBN (UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL) TP. 2018/2019 adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satpend dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN  diantur POS USBN

19 USBN 2019 1 2 3 PERSYARATAN PESERTA SD/MI SEDERAJAT
Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik padaSD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula. 1 2 3

20 USBN 2019 2 1 PERSYARATAN PESERTA SLTP SEDERAJAT
Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB dan yang sederajat; Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; 2 1

21 USBN 2019 HAK KEWAJIBAN HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Setiap peserta didik yg telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yg karena alasan tertentu dan disertai bukti yg sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. HAK Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN KEWAJIBAN

22 USBN 2019 PENDAFTARAN PESERTA Pendataan Oleh Satpend
Verifikasi data Oleh Panitia USBN Kepsek Menetapkan daftar peserta USBN Panitia menerbitkan Kartu USBN

23 USBN 2019 PERSYARATAN SATPEND PELAKSANA 1 3 2 4 TERAKREDITASI
BELUM AKREDITASI Satpend terakreditasi berdasarkan keputusan dari BAN-S/M untuk Satpend formal dan BAN PAUD-PNF untuk Satpend kesetaraan. diselenggarakan oleh Satpend terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan dapat berlangsung di Satpend masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari Satpend yang terakreditasi. 2 AKREDITASI expired 4 Catatan Point 3 Apabila Masih dalam Pengajuan status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF tentang reakreditasi. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh Satpend yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan Satpend terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Disdikbud atau Kemenag sesuai dengan kewenangannya.

24 USBN 2019 TUGAS DINAS PENDIDIKAN Melakukan sosialisasi kebijakan USBN.
Melakukan koordinasi dengan MGMP, Tim Penyusun Soal & Kemenag dalam pelaksanaan USBN. Menerima master kisi-kisi mata pelajaran satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Kementerian Agama Kota untuk SD dan SMP Menerima 20%-25% soal USBN SD dan SMP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN ( sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Kepala Dinas menunjuk dan menetapkan personalia yang akan menerima % soal USBN beserta kuncinya untuk jenjang SD dan SMP dari Kementerian Pendidikan, serta bersedia menandatangani pakta integritas.

25 USBN 2019 TUGAS DINAS PENDIDIKAN
Menetapkan KKG dan MGMP di tingkat Kota yang akan ditugaskan untuk: menyusun dan menelaah indikator untuk 75% soal berdasarkan kisi-kisi USBN; dan menelaah soal usulan guru dari setiap sekolah untuk disusun menjadi 75% soal pada naskah soal USBN setiap mata pelajaran . Menyerahkan naskah soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket berikut kelengkapannya kepada Ka.Kemenag untuk sekolah selain madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD dan SMP , Kesetaraan dengan melibatkan pengawas Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD dan SMP Membuat laporan pelaksanaan USBN SD dan SMP

26 USBN 2019 TUGAS SATUAN PENDIDIKAN Membentuk panitia pelaksana USBN.
Melakukan sosialisasi USBN. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN. Mengatur ruang USBN. Menetapkan pengawas ruang USBN. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya. Mencetak kartu peserta USBN. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Menyiapkan sarana pendukung USBN. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas,atau EMIS.

27 Mekanisme Penyusunan Soal USBN
BAHAN USBN 2019 Kisi-kisi USBN Naskah USBN Mekanisme Penyusunan Soal USBN Sudah diatur dalam POS USBN 2019

28 Menerima soal USBN dari pusat (20%- 25%) melalui aplikasi.
PELAKSANAAN SMP/MTs USBN 2019 Mengoordinasi guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari KKG / MGMP. Mengoordinasi guru-guru dalam perakitan MASTER SOAL USBN. Dalam kondisi tertentu perakitan soal dapat dilakukan bersama KKG / MGMP. 1 2 3 4 master soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah ditelaah KKG /MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Menerima soal USBN dari pusat (20%- 25%) melalui aplikasi. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan uji coba dan telaah soal pada forum KKG /MGMP.

29 PERAN MGMP USBN 2019 Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.

30 USBN 2019 PENGGANDAAN NASKAH DAN JADWAL SMP/MTs Ketuntasan kurikulum;
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan Kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/ kluster MGMP dgn Pertimbangan : Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Ketuntasan kurikulum; Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan; Hari libur nasional/keagamaan; Jadwal ujian nasional; Jadwal pengumuman kelulusan; dan Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

31 PELAKSANAAN SD/MI, SMP/MTs PESERTA DIDIK INKLUSIF USBN 2019
Seluruh soal USBN (100%) pada jenjang SD / Mi, SMP / MTs, disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi USBN. Soal USBN yang sudah disusun oleh guru ditelaah oleh guru lain. Jumlah butir soal untuk setiap mata pelajaran diatur dalam POS USBN Bentuk soal USBN mencakup soal pilihan ganda dan esai, dengan alokasi waktu 120 menit untuk setiap mata pelajaran. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Keterampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

32 USBN 2019 PELAKSANAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Peran Disdik Kab/Kota & Kantor Kementerian Agama 1 2 3 Mengoordinasi forum tutor/Pokja PPS dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator kisi-kisi USBN Menerima 20-25% soal USBN dari pusat Mengoordinasi forum tutor/Pokja PPS dalam perakitan master soal USBN sebanyak 20-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun oleh tutor/guru dan ditelaah oleh forum tutor/Pokja PPS minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.

33 USBN 2019 PELAKSANAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Peran Forum Tutor/Pokja PPS 1 2 3 Menerima 20%-25% soal USBN dari Pusat melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota. Menyusun indikator dan soal USBN sebanyak 75%-80% yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Merakit soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%- 80% soal yang disusun tutor/guru dan telah ditelaah di Forum Tutor/Pokja PPS sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam hal tidak ada Forum Tutor/Pokja PPS tingkat Kabupaten/Kota maka soal disusun oleh Forum Tutor/Pokja

34 USBN 2019 PENGGANDAAN NASKAH DAN JADWAL KESETARAAN
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan zona/kluster Forum Tutor sesuai kewenangannya berdasarkan zona/ kluster MGMP dgn Pertimbangan : Penggandaan naskah soal USBN Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Ketuntasan kurikulum; Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan; Hari libur nasional/keagamaan; Jadwal ujian nasional; Jadwal pengumuman kelulusan; dan Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

35 PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN 2019
Pilihan Ganda Uraian Pengolahan Hasil Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga. Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa. Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai Sekolah menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.

36 Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal
USBN 2019 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI) Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Satpend.

37 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN 2019
DISDIKBUD PROV. JATENG Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan provinsi, LPMP, dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai tugas dan kewenangannya. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah/madrasah. Satpend menyusun laporan penyelenggaraan USBN dan mengirimkannya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

38 USBN 2019 Sumber Anggaran Satpend APBD APBN Sumber Lain
BIAYA PELAKSANAAN USBN 2019 Sumber Anggaran Koordinasi persiapan pelaksanaan USBN; Pengisian data calon peserta USBN dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan; Pengadaan kartu peserta USBN; Pelaksanaan sosialisasi USBN; Koordinasi penyusunan soal USBN; Pengadaan bahan pendukung USBN; Penggandaan naskah soal; dan ( APBD ) Honorarium Panitia USBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpend PERSIAPAN APBD APBN Pengawasan pelaksanaan USBN; Pemeriksaan hasil USBN; Pengolahan dan pengiriman nilai USBN ke Dinas Pendidikan \ Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan Penyusunan laporan USBN dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan . Sumber Lain PELAKSANAAN

39 USBN 2019 KEJADIAN LUAR BIASA 1 2 3 4
Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan USBN, panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis. 1 Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara USBN. 2 3 Peserta USBN yang mendapat tugas dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak dapat ditinggalkan termasuk dalam kondisi luar biasa individual. Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan USBN atau peserta didik dapat mengikuti USBN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh sekolah/madrasah dengan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 4

40 PERAN MKKS USBN 2019 Memberikan arahan MKKS dalam fasilitasi MGMP. Melakukan pembimbingan MGMP dalam penyiapan soal USBN (penyusunan indikator dan telaah soal). Melakukan pembinaan dan pembimbingan dalam penyusunan soal USBN di satuan pendidikan. Melakukan pemantauan perakitan soal USBN anchor dan soal buatan guru di satuan pendidikan. Mengesahkan naskah soal USBN hasil perakitan. Melakukan pemantauan pelaksanaan USBN di satuan pendidikan. Melakukan pemantauan pemeriksaan hasil USBN. 1 2 3 MKKS 4 5 6 7

41 Dalam melaksanakan tugasnya MGMP
PERAN MGMP USBN 2019 Menyusun indikator soal dari kisi kisi yang dibuat oleh BSNP. Menyerahkan indikator soal ke satuan pendidikan. Menelaah soal yang telah dibuat oleh satuan pendidikan. Mengirim soal hasil telaah ke satuan pendidikan asal. 1 2 3 4 Dalam melaksanakan tugasnya MGMP difasilitasi oleh MKKS.

42 Jadwal kegiatan persiapan UNBK, USBN Kota Salatiga
Pendataan Calon peserta UNBK , USBN Desember 2018 Input Data Calon Peserta UNBK dan USBN Desember 2018 Simulasi UNBK tahap 1 . Akhir Desember 2018 Penerbitan DNS Januari 2019 Simulasi UNBK tahap 2 , Januari – Februari 2019 Pendistribusian DNS ke satuan pendidikan Januari 2019 Verfikasi DNS oleh satuan pendidikan Januari 2019 Penerbitan DNT Februari 2019 Sosialisai Persiapan UNBK dan US BN , Februari 2019

43 Rakor Persiapan Penyusunan soal Try Out UN dan US , Februari 2019
Bedah Kisi-Kisi , Akhir Februari 2019 Penyusunan soal , Try Out UN dan US , Februari 2019 Pengumpulan soal Try Out UN dan US , Akhir Februari 2019 Simulasi tahap 3 Maret ( Gladi bersih ) Penggandaan Soal Try out UN dan US akhir Februari 2019 Try out UN Tingkat Kota : SD , 8 sd. 11 April 2019

44 Koreksi Try out UN dan US : SD tanggal 12 dan 13 April 2019
Koreksi SMP ; 25 Maret sd. 27 Maret 2019 Pembekalan Pengawas UN dan US , Awal April 2019 USBN SD/Mi : 22 sd. 24 April dan UNBK SMP : 22 April s.d 25 April 2019 USBN SMP : 27 ,29 , 30 April 2019

45 UN & USBN TERIMA K A S I H


Download ppt "PERSIAPAN UNBK DAN USBN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google