Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN KEMASAN KAYU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 (Regulation.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN KEMASAN KAYU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 (Regulation."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN KEMASAN KAYU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 (Regulation of wood packaging material in international trade) I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 15 ISPM 15

2 Standar ini berisi ketentuan fitosanitari untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya OPTK yang berasosiasi dengan kemasan kayu yang dibuat dari kayu mentah ( raw wood ). I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 RUANG LINGKUP I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 15

3 Kemasan kayu : kayu atau hasil kayu yang dipergunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal barang kiriman dalam pengangkutan yang telah sesuai standard ISPM No.15 serta diberikan sertifikasi (marking). I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41

4 Ketentuan fitosanitari dalam standar ini terdiri dari:  debarked wood dengan batas toleransi tertentu  Perlakuan (HT, DH, MB, SF)  Marking untuk memastikan/mengidentifikasi kemasan kayu telah diberi perlakuan  Perlakuan dan marking dibawah kewenangan NPPO I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41

5 Latar Belakang  Kemasan kayu berpotensi membawa OPT.  Kemasan kayu sering digunakan kembali (reused), diperbaiki (repaired) atau dibuat ulang (remanufactured).  Asal potongan kayu untuk kemasan kayu sulit diidentifikasi, sehingga status fitosanitarinya sulit dipastikan.  Sehingga diperlukan ketentuan standar yang dapat diterima dan diaplikasikan secara internasional untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT/OPTK yang berasosiasi dengan kemasan kayu

6

7 PlatyopodidaeCurculionidae

8

9

10 Yang tergolong sebagai kemasan kayu  Palet  Pengganjal (dunnage)  Peti kayu  Tong kayu (drum)  Penyangga (skids)  Lainnya yang terbuat dari kayu mentah (belum diolah)

11 Tong Ember

12 Tidak termasuk/dikecualikan:  kayu tipis yang ketebalannya < 6 mm  Kayu yang telah diproses : kayu lapis (plywood), Particle board, Veener  Tong untuk anggur yang telah dipanaskan selama proses pembuatan  Sampah ketaman kayu (shaving)  Kotak rokok atau lainnya yang telah diproses Particle boardVeener Sekam Kayu (saw dust) Kayu Lapis (plywood) Sampah ketaman Kayu (shaving) Lembaran KayuTipis < 6 mm

13  Penggunaan marking pada kemasan kayu menggantikan Phytosanitary certificate (PC)  Perlakuan dan marking dibawah kewenangan NPPO  NPPO bertanggungjawab memastikan implementasi sesuai dengan standar: Registrasi dan akreditasi, monitoring perlakuan dan marking, pemeriksaan, audit.  Untuk mencegah kemasan kayu tidak diberi perlakuan atau perlakuan tidak sesuai maka Perlakuan dilakukan sebelum marking.

14 The mark and its application

15 Marking terdiri dari:  Simbol IPPC  Kode Negara (XX)  Kode treatment provider (000)  Kode perlakuan YY (HT, DH, MB, atau SF)

16 Penggunaan marking  Ukuran, tipe huruf, dan posisi boleh berbeda.  Harus terlihat dan dapat dibaca tanpa menggunakan alat bantu.  Bentuknya harus persegi panjang atau persegi, dengan garis vertikal yang memisahkan simbol dan komponen lainnya.  Tahan lama/tidak mudah luntur/tidak mudah terhapus  Disarankan minimal pada dua sisi yang bertolak belakang  Tidak boleh dengan tulisan tangan  Tidak menggunakan warna merah dan oranye karena warna tersebut digunakan untuk label barang berbahaya.

17 Dibuat dengan tangan/tidak menggunakan stempel.

18 Marka terletak terpisah/tidak menyatu

19 Marka hanya terlihat sebagian/ menggunakan logo lama

20 Contoh variasi marking

21 Persyaratan :  Pemberian marking terhadap kemasan kayu : - sudah diberikan perlakuan - persyaratan negara penerima - sesuai penempatannya - sesuai bentuk dan warna - dapat tertelusuri SpanyolNewZeland Australia India

22 Approved treatments associated with wood packaging material

23 Debarked wood  Apapun jenis perlakuannya, kayu yang dugunakan harus bebas kulit kayu dengan batas tertentu.  Dalam standar ini toleransi kulit kayu:  Lebarnya kurang dari 3 cm (panjangnya tidak ditentukan; atau  Lebarnya lebih dari 3 cm, dengan total area permukaan kurang dari 50 cm 2.  Perlakuan fumigasi MB dan SF, kulit kayu harus dihilangkan sebelum perlakuan karena mempengaruhi efikasi perlakuan.  Perlakuan Heat Treatment, kulit kayu dapat dihilangkan sebelum atau sesudah perlakuan (toleransi kulit sesuai standar).

24 Heat Treatment dengan Kiln dry (HT)  Minimum temperatur 56 o C selama minimal 30 menit  Sensor temperatur (thermocouple) pada bagian inti kayu  Minimal 2 thermocouple  Minimal 30 cm dari ujung kayu, dimasukkan ketengah kayu. Apabila berlebih thermocouple ditutup dengan bahan yang tidak berpengaruh pada pembacaan (mis: aluminium foil)  Untuk papan pendek atau palet, thermocouple dimasukkan dalam potongan kayu yang lebih tebal.  Lubang bor ditutup dengan bahan yang tidak berpengaruh pada pembacaan temperatur (mis: dempul)  Alat ukur suhu dan alat perekam data harus dikalibrasi

25

26 Heat treatment dengan dielectric heating (DH)  Dielectric heating (microwaves atau radio waves)  Temperatur minimum 60 o C selama 1 menit.  Minimal menggunakan 2 sensor temperatur.  Untuk kayu dengan ketebalan lebih dari 5 cm, aplikasi dua arah 2.45 GHz atau multiple waveguides

27 Perlakuan fumigasi Methyl bromide (MB)  Ketebalan kayu minimal 20 cm  Temperatur tidak kurang dari 10 o C, waktu papar tidak kurang dari 24 jam  Monitoring konsentrasi minimum pada 2, 4 dan 24 jam

28 Perlakuan fumigasi Sulphuryl fluoride (SF)  Ketebalan kayu tidak lebih dari 20 cm  Temperatur minimum kayu 20 o C, Waktu papar 24 jam atau 48 jam  Monitoring konsentrasi gas pada 2, 4, 24, dan 48 jam

29 Reused, Repair dan Remanufactured

30 Persyaratan perlakuan dan marking untuk kemasan kayu reused  Kemasan kayu yang telah diberi perlakuan dan marking yang sesuai dengan standar, belum diperbaiki (repaired), belum dibuat ulang (remanufactured) atau tidak dirubah tidak dipersyaratkan perlakuan ulang atau marking ulang selama masa penggunaannya.  Jika ditemukan ketidaksesuaian, negara terakhir yang menggunakan kemasan kayu bertanggungjawab.

31 Persyaratan perlakuan dan marking untuk kemasan kayu repaired  Kemasan kayu yang sampai 1/3 komponennya diganti.  NPPO harus memastikan hanya kayu yang telah diberi perlakuan sesuai standar yang digunakan untuk kemasan kayu repair.  Setiap komponen yang ditambahkan harus diberi marking tersendiri.  NPPO dapat mempersyaratkan marking sebelumnya dihapus.

32  Kemasan kayu dengan banyak marking dapat menjadi masalah dalam mengidentifikasi kemasan kayu jika ditemukan OPT. Direkomendasikan NPPO membatasi jumlah marking dalam satu kemasan kayu.  Jika ada keraguan terkait perlakuan atau asal komponen kemasan kayu, NPPO dapat mempersyaratkan perlakuan ulang, dimusnahkan atau tidak boleh dilalulintaskan.  Jika diberi perlakuan ulang, marking sebelumnya harus dihapus  Setelah perlakuan ulang, marking baru kembali sesuai standar

33  Kemasan kayu yang lebih dari 1/3 komponennya diganti, kemasan kayu dipertimbangkan untuk dibuat ulang.  Berbagai komponen dapat dikombinasikan dan dipasang kembali mejadi kemasan kayu.  Dapat berupa komponen lama atau penggabungan komponen lama dengan baru.  Marking sebelumnya harus dihapus.  Harus diberi perlakuan ulang dan marking baru sesuai standar. Persyaratan perlakuan dan marking untuk kemasan kayu remanufactured

34 Contoh metode yang aman untuk membuang/memusnahkan kemasan kayu yang tidak sesuai  Pembakaran, jika diperkenankan  Penguburan minimal kedalaman 2 meter (tidak cocok untuk kayu yang terinfestasi rayap atau beberapa patogen)  Pemrosesan, pemotongan dan diolah kembali  Metode lain yang disetujui NPPO yang sama efektifnya  Dikembalikan ke negara pengekspor, jika memungkinkan

35 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN KEMASAN KAYU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 (Regulation."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google