Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Sugiarto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Tangerang, 13 Februari 2019
2
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor:P. 56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PerMenlhk P.56/2015) Mengatur Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes dengan tahapan sebagai berikut: Pengurangan dan Pemilahan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3: b. Pengangkutan Limbah B3: Pengolahan Limbah B3: Penguburan Limbah B3; Penimbunan Limbah B3
3
Penerapan Kebijakan PerMenLHK P.56 Tahun 2015
Berdasarkan substansi Permenlhk P.56/2015, banyak memberi kemudahan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pengolahan Limbah B3 medis, yaitu: Penyimpanan Limbah B3 medis: memperbolehkan TPS berada dalam bangunan utama rumah sakit, dan harus memenuhi persyaratan; Penyimpanan Limbah B3 sebagai depo pemindahan b. Pengangkutan Limbah B3 medis: menggunakan alat angkut roda 3 bagi penghasil Limbah B3 persetujuan Pengangkutan Limbah B3 dengan alat angkut roda 3 diterbitkan instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota c. Pengolahan Limbah B3 medis: pengaturan Pengolahan Limbah B3 dengan berbagai peralatan: autoklaf, gelombang mikro, iradiasi ferkuensi raido, insinerator efisiensi pembakaran sekurang – kurangnya 99,95%
4
lanjutan … d. Penguburan Limbah B3 medis:
Limbah B3 patologis dan benda tajam dapat dilakukan Penguburan Limbah B3 Persetujuan Penguburan Limbah B3 diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota e. Penimbunan Limbah B3 medis: Penimbunan Limbah B3 berupa Abu terbang insinerator dan Abu dasar insinerator pada fasilitas Penimbunan Saniter, Penimbunan Terkendali, Penimbusan Akhir Persetujuan Penimbunan Limbah B3 diterbitkan Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota f. Pasal 37 Fasyankes dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 diluar Limbah B3 yang dihasilkan sendiri, dengan melakukan pembaruan izin lingkungan berdasarkan dokumen kajian lingkungan dimaknai RSUP atau RSUD dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 dari Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlokasi di derahnya g. Pasal 38 pengecualian bagi penghasil Limbah B3 untuk melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 berupa: kemasan bekas B3, spuit bekas, botol infus bekas, bekas kemasan cairan hemodialisis hasil Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud di atas berupa Limbah Non B3
5
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan PerMenlhk P.56/2015
Belum ada Rumah Sakit yang memiliki Tempat Penyimpan Sementara Limbah B3 medis pada bangunan utama rumah sakit, Belum ada yang menerapkan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebagai Depo Pemindahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota belum semua menerbitkan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut Roda 3. Berdasarkan data: Dinas LH Kota Tegal yang telah menerbitkan Persetujuan Alat Angkut Roda 3 4. Terbatasnya rumah sakit yang mengajukan permohonan Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan peralatan autoklaf, gelombang mikro, iradiasi ferkuensi radio . Berdasarkan data: RSUP Kandou Manado yang telah memiliki izin Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan Autoklaf RS Keluarga Sehat Pati; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf RS Santa Maria Pekanbaru; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf RSUP Fatmawati; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf RS Hexa Daya Medika; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf
6
Lanjutan… Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota belum ada yang menerbitkan Persetujuan Penguburan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota belum ada yang menerbitkan Persetujuan Penimbunan Limbah B3 berupa Abu terbang insinerator dan Abu dasar insinerator Penerapan pasal 37; hanya 2 (dua) rumah sakit yang mendapatkan izin pengolahan Limbah B3 dan mengolah Limbah B3 dari Pusat Kesehatan Masyarakat. Penerapan pasal 37, terkendala dengan Peraturan Menteri LH tentang Kegiatan Wajib Amdal telah dilakukan koordinasi untuk sinkronisasi kebijakan tersebut Penerapan pasal 38 masih ada instansi Lingkungan Hidup Provinsi yang belum sepakat untuk hasil akhir dari roses Pengolahan Limbah B3 tersebut
7
Permasalahan Pengolahan Limbah B3 Terkait dengan Perizinan Pengolahan Limbah B3
Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan: Amdal dan UKL/UPL Rumah Sakit tidak mengkaji terkait kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator atau alat pengolah Limbah B3 lainnya. Memiliki dokumen Amdal dan UKL/UPL tetapi tidak memiliki izin lingkungan Persepsi kewenangan penilaian AMDAL antara Provinsi dan Kabuapten/Kota Ada beberapa Kabupaten/Kota yang tidak mengeluarkan izin lingkungan Perbedaan nama Rumah sakit di dokumen lingkungan dengan persuratan lainnya Perbedaan nama Rumah sakit di dokumen lingkungan (judul dan isi kajian berbeda) b. Persyaratan lainnya: Rumah sakit tidak memiliki Akte pendirian rumah sakit Posisi rumah sakit berdekatan dengan fasilitas pendidikan Rumah sakit tidak memiliki lahan untuk lokasi insinerator, insinerator dipasang di lokasi TPA Lokasi rumah sakit berada didaeah lembah
8
c. Alat Insinerator Insinerator hanya 1 ruang bakar Insinerator sudah rusak karena sudah lama tidak dioperasikan Tidak memiliki alat pengendali pencemaran udara d. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Rumah sakit kesulitan untuk mengakses permohonan izin melalui OSS: Jaringan di lokasi rumah sakit tidak tersedia Kurang memahami mengakses di oss.go.id Kurang memahami mengakses di ptsp.menlhk.go.id
9
Upaya yang telah dilakukan
Revisi Peraturan Menteri LHK No.P.56 Tahun 2015, dengan menambahkan pengaturan terkait: masa waktu Penyimpanan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3 persyaratan teknis Pengolahan Limbah B3 RSUD dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 yang bersumber dari Puskemas berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Limbah B3 (mendirikan fasiltas Pengolahan Limbah B3) Bantuan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 menggunakan alat insinerator pada Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengolahan Limbah B3 kepada Rumah Sakit dan Dinas Lingkungan Hidup Konsultasi perizinan Pengolahan Limbah B3 bagi Rumah Sakit
10
Tindak lanjut yang harus dilakukan:
Pelaksanaan bimbingan teknis terkait dengan materi: 1. PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik; 2. Permen LHK No. P.95/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik; dan 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
11
PERUSAHAAN JASA PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS
NO NAMA PERUSAHAAN ALAMAT PERUSAHAAN ALAMAT KEGIATAN 1. PT. Jasa Medivest Jl. Tubagus Ismail Depan No. 1A Lantai 3 Sekeloa Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Jl. Inter Change Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat Telp/Fax: (0264) 2. PT. Tenang Jaya Sejahtera Jalan Raya Badami Desa Margakaya, Teluk Jambe Karawang Jalan Raya Badami Desa Margakaya, Teluk Jambe Karawang 3. PT. Putra Restu Ibu Abadi Jl. Kedungsari, Dusun Kemiri RT 01/01 Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Telp: Fax : 4. PT. Pengelola Limbah Kutai Kartanegara Jalan Jend. Sudirman No. 15 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kalimantan Timur, Telp/Fax (0542) / Gunung Pasir RT. 001, Kuala Samboja, Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 5. PT. Arah Environmental Indonesia Menara Rajawali Lt. 7-1, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot. #5.1, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan Telp Fax Dusun Menjing RT. 002 RW. 005, Desa Kayu Apak, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah 6. PT. Wastec Komplek Majapahit Permai Blok C, No. 109, Jakarta Jl. Australia II Kawasan Industri Barat Cilegon, Desa Kotasari, Kecamatan pulo merak, Ckota Cilegon
12
DAFTAR RUMAH SAKIT YANG TELAH MEMILIKI IZIN
No. Provinsi Jumlah Rumah Sakit 1 DKI Jakarta 5 RS UPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS St. Carolus, RS. Pusat Infeksi, RS Angkatan Laut, RSPAD Gatot Subroto, 2 Jambi RS UD KH. Daud Arif, RSUD H. Hanafie Muaro Bungo 3 Jawa Barat RSUD Cibinong, RS. Azra Bogor, RSUD Waled, RS Sumber Waras Cirebon, RSUD Jampang Kulon 4 Jawa Tengah RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, RSUD Kota Semarang, RSUD Loekmonohadi, RS Keluarga Sehat, RSUD Brebes Jawa Timur 23 RSUD Dr. Saiful Anwar Malang (2), Rs. Katolik St. Vincentius,, RSUD Dr. Iskak, RSUD dr. Soetomo, RSUD Sidoarjo, RS Hardjono (2), RSUD Lawang (2), RSUD dr. Soedono, RS. Sosodoro Djatikoesoemo (2), RSUD Padangan, RSUD Ibnusina, RSUD Mohamad Saleh, RSUD Wahidin, RS Lavalette, RS Kusta, Kediri, RSI Jombang Amal Soleh, RS HVA Toeloengredjo, RS dr. R Soedarsono Kota Pasuruan , RSD dr. Soebandi Jember 6 Kalimantan Selatan RSUD Ulin, RS. Anshari Saleh, RSUD Balangan, RS Ciputra Mitra Medika 7 Kalimantan Timur RSUD Sangatta, RSUD Dr. Kanujoso Jati Wibowo, RS AM. Parikesit, RS Pupuk Kaltim
13
DAFTAR RUMAH SAKIT YANG TELAH MEMILIKI IZIN
No. Provinsi Jumlah Rumah Sakit 8 Sulawesi Selatan 4 RS Tenriawaru, RS Inco PT . Vale, RS UNHAS, RS Tonasa 9 Sulawesi Tengah 2 RSU Anutapura, RS Anuntaloko 10 Sulawesi Utara 1 RSUP Kandou 11 Sumatera Selatan 3 RSUP Dr. M Hoesin, RS Palembang Bari, RS Kota Prabumulih 12 Sumatera Utara RS Adam Malik, RSUD Deli Serdang, RS Imelda, RS Grandmed 13 Nusa Tenggara Barat RSUD Patut Patuh Patju, 14 Banten RSUD Malingping 15 Riau RS Chevron 16 DI Aceh RS Kasih Ibu, RSU Zainoel Abidin 17 NTT RS. St. Carolus Borromeus 18 Kalimantan Tengah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 69
14
Permasalahan Kerjasama Antara Penghasil Limbah B3 dan Pengolah Limbah B3
Penghasill Limbah B3 bekerja sama dengan Pengolah Limbah B3 yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3 --- disebabkan Penghasil Limbah B3 tidak memiliki akses data Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Limbah B3 bekerjasama hanya dengan Transporter Limbah B3 Penghasil Limbah B3 tidak mengetahui secara jelas “Status” Pengolah Limbah B3 (permasalahan Izin, Kapasitas Insinerator, dll) Masih ada penghasil Limbah B3 yang belum mengetahui secara jelas administrasi prosedur kerja sama dengan pihak ke tiga (terkait dengan Manifest) Transporter (Pengangkut Limbah B3) Pengangkut Limbah B3 tidak melakukan Pengangkutan secara “Rutin” sesuai dengan Jenis Limbah B3 (khusus Limbah Fasyankes) Jumlah Limbah B3 yang diangkut dibatasi (tidak semua Limbah B3 di TPS diangkutt), sehingga Limbah B3 di TPS menumpuk , melebihi waktu masa simpan (2 x 24 Jam) Jadwal pengangkutan tidak teratur (tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Penghasil dan Transporter) Transporter kurang berkenan mengangkut Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 yang jumlahnya sedikit
15
lanjutan… Pengolah Limbah B3 (Jasa Pengolah Limbah B3)
Ada beberapa Jasa Pengolah Limbah B3 yang tidak melakukan Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes berdasarkan Kontrak kerjasama Pengolah Limbah B3 tidak memiliki Izin Pengelolaan Lilmbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dari Menteri
16
Strategi yang dapat dilakukan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus paham Prinsip Pengelolaan Limbah B3 Petugas Fasyankes (Kesling Rumah Sakit) paham kebijakan – kebijakan yang berlaku dalam Pengelolaan Limbah B3 dan up date data Sebelum melakukan Kerjasama, Penghasil Limbah B3 agar mengakses data terkait Perizinan Transporter Limbah B3 dan Jasa Pengolah Limbah B3 untuk mengetahui Status Perizinan Melakukan evaluasi terhadap kinerja Jasa Pengolah Limbah B3, antara lain melakukan evaluasi terhadap Neraca Limbah B3 Melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq . Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait ; Transporter Limbah B3 Memiliki Izin Pengangkutan Limbah B3 Jenis Limbah B3 yang diangkut berdasarkan izin yang dimiiliki Jasa Pengolah Limbah B3 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 Jenis Limbah B3 yang dapat dilakukan Pengolahan Limbah B3 menggunakan alat Insinerator Kapasitas Insinerator 6. Penghasil, Pengangkut dan Pengolah harus terkoordinasi dalam manifest elektronik (festronik)
17
INSINERATOR [PERSYARATAN TEKNIS]
Efisiensi pembakaran > 99,95%; Temperatur pada ruang bakar utama (primary chamber) minimum 800oC (temperatur operasional); Temperatur pada ruang bakar kedua (secondary chamber) minimum 1000oC (temperatur operasional), dengan waktu tinggal minimum 2 (dua) detik; Memiliki alat pengendali pencemaran udara (misal: wet scrubber); Ketinggian cerobong minimum 14 meter dari permukaan tanah; dan Memenuhi baku mutu emisi. Pengolahan limbah sitotoksik (genotoksik) pada temperatur > 1200oC.
18
Contoh Insinerator Rumah Sakit
21
Baku Mutu Emisi Udara untuk Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun - Rumah sakit
NO. PARAMETER KADAR MAKSIMUM SATUAN 1. Partikulat 50 mg/Nm3 2. Sulfur Dioksida (SO2) 250 3. Nitrogen Dioksida(NO2) 300 4. Hidrogen Fluorida (HF) 10 5. Hidrogen Klorida (HCl) 70 6. Karbon Monoksida (CO) 100 7. Total Hidrokarbon (sebagai CH4) 35 8. Arsen (As) 1 9. Kadmium (Cd) 0,2 10. Kromium (Cr) 11. Timbal (Pb) 5 12. Merkuri (Hg) 13. Talium (Tl) 14. Opasitas % 15. Efisiensi Pembakaran (EP) 99,95
22
Pengolahan Limbah B3 medis dengan Autoklaf dan Gelombang Mikro
Pengoperasian Autoclaf tipe alir gravitasi dilakukan dengan: temperatur lebih besar atau sama dengan 1210C, Tekanan 15 psi atau 1,02 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 60 menit. temperatur lebih besar atau sama dengan 1350C, Tekanan 31 psi atau 2,11 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 45 menit. temperatur lebih besar atau sama dengan 1490C, Tekanan 52 psi atau 3,54 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 30 menit. Pengoperasian Autoclaf tipe vakum dilakukan dengan: temperatur lebih besar atau sama dengan 1210C, Tekanan 15 psi atau 1,02 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 45 menit. temperatur lebih besar atau sama dengan 1350C, Tekanan 31 psi atau 2,11 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 30 menit. Pengoperasian Gelombang Mikro dilakukan dengan: temperatur 1000C, waktu tinggal paling singkat 30 menit. Uji validasi: harus mampu membunuh spora Bacillus stearothermophilus
23
Alat Autoklaf Hasil Olahan Autoklaf
24
Alat Steril wave Hasil olahanSteril wave
25
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.