Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASURANSI PENGANGKUTAN
2
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG Pendahuluan
Dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi dibidang pengangkutan (transportasi), ruang lingkup asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak hanya mencakup asuransi pengangkutan barang melalui laut saja (pelayaran samudra, inter-insuler, perairan pantai, perairan pedalaman/sungai/danau). Namun berkembang dan meluas, baik melalui darat (jalan raya, rel) maupun udara. Dewasa ini hampir semua pengangkutan merupakan pengangkutan gabungan (kombinasi) antara laut, darat dan udara. Pengangkutan gabungan ini semakin popular dengan adanya aneka wahana (multi moda transport).
3
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG (Marine Cargo Insurance) - Definisi Cargo, macam-macam Cargo, Asuransi pengangkutan barang Cargo adalah semua benda/barang (selain manusia) yang dimuat pada segala jenis alat angkut. Dengan menggunakan kapal niaga, truck/trailer atau pesawat terbang komersial dan membayar ongkos angkutan (uang tambang/freight cost) dengan tujuan untuk dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) adalah suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik barang atau pihak pihak yang berkepentingan atas barang terhadap kerugian, kerusakan, serta pengeluaran biaya-biaya yang timbul akibat alat angkut-nya mengalami kecelakaan atau sebab lain yang ditegaskan dalam polis.
4
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG (Marine Cargo Insurance) - Definisi Cargo, macam-macam Cargo, Asuransi pengangkutan barang Macam-macam Cargo: -General Cargo : Kapal general cargo membawa barang dikemas seperti bahan kimia, makanan, mebel, mesin, kendaraan bermotor, alas kaki, pakaian dll. -Special Cargo : barang-barang yang secara karakternya memerlukan cara pengemasan dan pengangkutan yang khusus, misal : alat-alat laboratory, mesin2 dll. -Buik Cargo (curah) solid & liquid : barang-barang yang diangkut secara curah, seperti batubara, biji-bijian, dan produk sejenis lainnya. -Dangerous Cargo : barang-barang berbahaya, yang bersifat mudah meledak atau terbakar, seperti : LPG, minyak bumi, amunisi dan senjata dan sejenisnya.
5
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG Jenis-jenis polis asuransi pengangkutan barang
1. Voyage policy/polis perjalanan : yaitu polis yang ditutup untuk sekali pengangkutan saja yang sifatnya tidak rutin (one off policy). 2. Marine open cover (MOC) : setiap shipment yang dilakukan dalam jangka waktu dalam open cover, berlaku ketentuan yang telah disepakati, ditutup untuk suatu jangka waktu (biasanya 12 bulan). Didalam kontrak MOC tersebut disebutkan hal-hal yang menjadi pedoman, atas termasuk atau tidaknya suatu pengiriman didalam kontrak ini. Kemudian atas setiap pengiriman cargo diterbitkan sertifikat asuransi yang berisi keterangan atas pengiriman dimaksud.
6
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG Jenis-jenis polis asuransi pengangkutan barang
3. Marine Open Policy (Floating Policy) : Ditutup untuk seluruh nilai material yang akan diangkut setiap shipment yang dilakukan. Open Policy berakhir apabila seluruh material telah dikapalkan/direalisasikan. Pada awal perjanjian kontrak harus dicantumkan nilai kontrak kerja yang diasuransikan. Kemudian atas setiap pengiriman cargo diterbitkan sertifikat asuransi yang berisi keterangan atas pengiriman dimaksud. Biasanya ini di gunakan untuk kontrak pembangunan suatu plant di luar daerah. Misalnya pembangunan plant pabrik atau power plant pertambangan di luar Jawa. Sedangkan material pendukung pekerjaan itu dikirim dari tempat lain.
7
PENGANGKUTAN BARANG GABUNGAN Istilah istilah pengangkutan gabungan NvGKUTAN BAANG GAB
1. Piggyback Yaitu bentuk gabungan antara angkutan kereta api dan angkutan jalan raya. 2. Trainship Yaitu bentuk gabungan antara angkutan kereta api dan angkutan laut. 3. Fishyback Yaitu bentuk gabungan antara angkutan jalan raya dan angkutan laut. 4. Airtruck Yaitu bentuk gabungan antara angkutan udara dan jalan raya. 5. Skyrail Yaitu bentuk gabungan antara angkutan udara dan angkutan kereta api 6. Airbarge Yaitu bentuk gabungan antara angkutan udara dan angkutan laut
8
PENGANGKUTAN BARANG Memilih jenis alat angkut barang untuk pemilik barang dan risiko pengangkutan barang Jenis alat angkut yang dapat mencapai tempat tujuan Waktu yang diperlukan ke tempat tujuan agar barang dapat sampai tujuan tepat pada waktunya - Besarnya biaya pengangkutan Pengaruh alat angkut terhadap keamanan barang agar barang dapat sampai ditempat tujuan dengan selamat
9
PENGANGKUTAN BARANG Memilih jenis alat angkut barang untuk pemilik barang dan risiko pengangkutan barang Bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan kerugian atas barang barang yang diangkut adalah dikarenakan : ketidakmampuan manusia untuk mengawasi secara sempurna pengolahan pengangkutan barang. - akibat yang timbul karena sifat atau keadaan alam itu sendiri.
10
PENGANGKUTAN BARANG Jenis-jenis risiko dalam pengangkutan (Marine Perilis)
Risiko Laut (Marine Perilis) 1. Bahaya di lautan (perilis on the sea), yaitu bahaya-bahaya yang timbul atau terjadi pada waktu diatas lautan, seperti terbakar (fire), pencurian yang dilakukan dengan cara membongkar palka dimana barang disimpan (thieves), pembuangan barang ke laut (jettison). 2. Bahaya laut (Peril of the sea), yaitu bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari laut itu sendiri,seperti : cuaca buruk (heavy weather), tenggelam (sinking), terdampar (stranding), tabrakan antara kapal dengan kapal (corrosion), tabrakan antara kapal dengan benda-benda lain selain kapal (contact).
11
PENGANGKUTAN BARANG Jenis-jenis risiko dalam pengangkutan (Marine Perilis)
3. Bahaya-bahaya lainnya (extraneous perils), yaitu bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam perils on the sea dan perils of the sea, seperti pencurian biasa (theft), pencurian kecil-kecil bahkan tanpa membongkar pembungkus barang (pilferage), barang tidak dikirim (not delivery), dan lain sebagainya. Risiko Perang 1. perang, perang saudara, pemberontakan, dan lain-lain 2. pemogokan, kerusuhan, huru-hara, dan lain-lain
12
KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN Kepentingan-kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi pengangkutan barang 1. Harga barang (Premier cost) Apabila terjadi musibah atas barang yang diangkut, maka pemilik barang akan menderita kerugian. Untuk melindungi kepentingan pemilik barang itu, maka dapat menutup asuransi. Besarnya jumlah pertanggungan adalah sebesar harga perolehan barang itu. 2. Biaya pengangkutan (freight) Biaya pengangkutan disini merupakan kepentingan pemilik barang sebagai biaya, yang nantinya akan ditambahkan pada harga jual barang yang bersangkutan. Besarnya jumlah pertanggungan adalah sebesar biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh pemilik barang sebagai ongkos pengangkutan.
13
KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN Kepentingan-kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi pengangkutan barang 3. Premi asuransi (Insurance premium) Apabila karena suatu musibah, barang yang dikirim tidak sampai diterima tempat tujuan, walaupun tertanggung mendapatkan ganti rugi dari penanggung untuk membeli barang baru sebagai penggantinya, namun untuk mengirimkan kembali barang baru itu serta membeli proteksi asuransinya, maka tergantung memerlukan biaya tambahan lagi, berupa premi asuransi. Untuk menghindari biaya tambahan itu, maka biaya premi asuransi dapat diasuransikan lagi sehingga kepentingan pemilik barang benar-benar terlindungi sampai barang itu tiba ditempat tujuan. Jumlah ganti rugi atas biaya premi asuransi ini adalah sebesar ratepremi (x) jumlah pertanggungan.
14
KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN Kepentingan-kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi pengangkutan barang 4. Kenaikan harga barang (increased value) Untuk jenis barang tertentu ada kalanya terjadi fluktuasi harga yang sangat tajam dalam waktu singkat, sehingga jumlah pertanggungan yang didasarkan pada harga perolehan barang pada saat asuransi ditutup sudah tidak sesuai lagi atau tidak memberikan proteksi yang memadai bagi pemilik barang, terutama dalam menghadapi risiko kerugian keseluruhan (total loss). Untuk melindungi tertanggung dalam hal terjadi kenaikan harga barang itu, maka penanggung menyediakan jaminan asuransi atas kemungkinan kenaikan harga barang.
15
KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN Kepentingan-kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi pengangkutan barang 5. Keuntungan yang diharapkan (anticipated profit) Tujuan dilakukan transaksi jual beli barang, khusunya bagi pemilik barang, adalah untuk memperoleh keuntungan, yaitu selisih antara harga jual barang dengan harga perolehan (termasuk biaya-biaya) barang itu. Musibah yang terjadi selama dalam perjalanan dapat menyebabkan pemilik barang mengalami kerugian. Walaupun barang itu telah diasuransikan (termasuk premi asuransinya), namun ganti rugi yang diberikan oleh penanggung hanya dapat menjamin sampai barang pengganti tiba. Keuntungan yang diharapkan dapat diterima pada waktu kontrak jual beli dilakukan, tetap akan hilang. Agar keuntungan itu tetap dapat diterima oleh pemilik barang, walaupun terjadi musibah atas barang itu, maka tertanggung dapat menutup asuransinya dengan harga pertanggungan umumnya tidak lebih dari 10% dari harga barang itu.
16
KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN Kepentingan-kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi pengangkutan barang 6. Kerugian akibat tidak realistisnya suatu jual beli (defeasible/contingent interest) Sementara barang dalam perjalanan dari tempat penjual ke tempat pembeli, baik pemilik barang (penjual) maupun pembeli barang mempunyai kewajiban sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak jual beli yang telah disepakati.
17
KEPENTINGAN DI ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG Kepentingan Penjual dan kepentingan Pembeli
DEFEASIBLE INTEREST Tanggung jawab penjual, baru akan berakhir apabila barang telah diserah terimakan dengan baik, tepat waktu kepada pembeli dan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak. Barang yang telah tiba ditempat tujuan namun ditolak oleh pembeli karena tidak sesuai dengan persyaratan kontrak, dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi penjual, karena selain harus menyediakan barang pengganti, ia juga mengirimkannya kembali barang yang ditolak itu ketempat asal barang. Kepentingan penjual demikian disebut defeasible interest (barang yang ditolak). CONTIGENT INTEREST Sebaliknya pembeli juga dapat menderita kerugian, yaitu misalnya apabila sementara barang masih dalam perjalanan, kemudian pembeli menjualnya kembali barang itu kepada pihak lain. Gagalnya pengiriman barang, selain itu tidak dapat memenuhi penyerahan barang yang telah dijualnya itu, ia pun akan menderita kerugian yaitu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Kepentingan pembeli dalam hal demikian disebut contigent interest.
18
JENIS KERUGIAN ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
Jenis-jenis kerugian yang dikenal dalam asuransi pengangkutan barang dapat dikelompokkan dalam : 1. Kerugian keseluruhan (total loss) a. Kerugian keseluruhan nyata (actual total loss), yaitu apabila seluruh barang yang diasuransikan rusak atau musnah seluruhnya, atau b. Kerugian keseluruhan konstruktif (constructive total loss), yaitu apabila barang yang diasuransikan secara sedemikian rupa sehingga biaya untuk mengembalikan pada keadaan semula telah melebihi harga barang itu sendiri.
19
JENIS KERUGIAN ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
2. Kerugian sebagian (Partial loss) a. Kerugian sebagian khusus (particular average), adalah kerugian/kerusakan sebagian atas barang yang diasuransikan yang disebabkan oleh suatu musibah. misalnya kerusakan barang karena kapal karam, alat angkut tabrakan, jatuh ke laut karena cuaca buruk b. Kerugian sebagian umum (general average), adalah kerugian akibat tindakan general average yaitu yang dilakukan dengan sengaja, dalam menghadapi bahaya nyata, wajar dan efisien serta untuk keuntungan bersama.
20
JENIS KERUGIAN ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
3. Kerugian keseluruhan (total loss) a. Biaya biaya penyelamatan (salvage charges, sue & labour charges) b. Biaya biaya khusus (special charges) c. Biaya perbaikan (repaire cost) d. Biaya biaya untuk meneruskan ke tempat tujuan (forwarding expenses) 4. Tanggungan gugat (liability) a. Tanggung gugat terhadap pihak ketiga (third party liability) b. Tanggung gugat karena kontrak (contract liability) c. Tanggung gugat pelanggaran hukum (legal liability)
21
LUAS JAMINAN ASURANSI PENGANGKUTAN Pengangkutan melalui darat, udara, dan laut: polis standar pengangkutan barang indonesia (PSPBI) 1. Pengangkutan melalui laut International version: - Institute cargo clause “A” 01/01/82 (All Risk) - Institute cargo cluase “B” 01/01/82 - Institute cargo clause “C” 01/01/82 2. Pengangkutan melalui udara - Institute cargo clause “AIR” 01/01/82 (All Risk) 3. Pengangkutan melalui darat - Land transit DAI Cover B- All Risk - Land transit DAI Cover A - Including ferry crossing
22
LUAS JAMINAN ASURANSI PENGANGKUTAN Pengangkutan melalui darat, udara, dan laut: polis standar pengangkutan barang indonesia (PSPBI) 4. Polis standar pengangkutan barang Indonesia (PSPBI) – 2007 Klausula baru dari AAUI untuk Pengiriman Laut Antara Pulau dan atau Pengangkutan Darat di Indonesia : - Polis standar pengangkutan barang Indonesia (PSPBI) Jaminan I – All Risk - Polis standar pengangkutan barang Indonesia (PSPBI) jaminan II - Polis standar pengangkutan barang Indonesia (PSPBI) Jaminan III
23
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C” 1. Unseaworthiness & Unfitness Polis tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari : kapal tidak laik laut kapal, alat angkut, container atau mobil box tidak sempurna untuk pengangkutan yang aman Jika tertanggung mengetahui ketidaklaik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat didalamnya.
24
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C” 2. War Exclusions - Perang, revolusi, dll - Penahanan, penyitaan (pembajakan di ICC A dijamin) - Kena Torpedo, bom, alat perang lainnya - Dapat diperluas 3. Strike Exclusions - Akibat pemogokan, kerusuhan, huru-hara - Teroris, tindakan bermotif politik
25
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “A”
1. Salah urus atau pengaturan yang dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung. 2. Bocor biasa, susut biasa dan aus. 3. Pembungkusan kurang baik (penyimpanan barang didalam container atau lift-van oleh tertanggung sebelum berlakunya polis sebagai peching) 4. Kerugian sendiri atau karena sifat-sifat alamiah barang itu sendiri (inherent vice) 5. Keterlambatan (walaupun disebabkan oleh risiko yang dijamin), kecuali biaya yang berhubungan dengan kerugian umum (general average) dan biaya penyelamatan (salvage charge)
26
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “A”
6. Kerugian yang timbul karena ketidak mampuan/kesulitan keuangan (insolvency) dari pemilik kapal, manajemen, pencharter (penyewa) atau operator. 7. Kerugian yang timbul akibat penggunaan senjata perang, pemakaian tenaga atom, nuklir atau hal-hal sejenis atau radioaktif
27
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “B” dan ICC “C”
A. Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “B” adalah 1. Pengecualian ICC “A” diatas, ditambah dengan 2. Kerugian yang dilakukan dengan sengaja oleh orang lain B. Pengecualian umum (general exclution) atas kondisi ICC “C” adalah sama dengan kondisi polis ICC “B”
28
PERIODE ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG Mulai dan berakhirnya jaminan/durasi asuransi pengangkutan barang Pertanggungan mulai berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada : 1. Saat barang diserah-terimakan di gudang penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam ikhtisar polis 2. Saat barang diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, yang dipilih tertanggung baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam ikhtisar polis, yang digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau alokasi atau distribusi, atau 3. Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir. 4. Yang mana yang terjadi terlebih dahulu
29
ALAT ANGKUT/KAPAL Dalam marine cargo guidelines diatur sebagai berikut
STEEL VESSEL (GENERAL CARGO, CONTAINER VESSEL, BULK VESSEL(DRY/LIQUID), TANGKER DLL -must be classed, min. BKI dengan usia maksimal 35 tahun dan GRT min 500 2. LCT (LANDING CRAFT TANGKER), LST (LANDING SHIP TANGKER) - must be classed min. BKI dengan usia maksimal 25 tahun dan GRT min 200 3. TUG BOAT / BARGE (TONGKANG) - must be classed,min. BKI dengan usia maksimal 20 tahun dan GRT min 100 4. WOODEN VESSEL – usia maksimal 15 tahun dan GRT min 100 – seaworthiness valid certificates
30
ALAT ANGKUT/KAPAL Dalam marine cargo guidelines diatur sebagai berikut
Cargo Risk Exposure: a. Import / export cargo containerized ;MV : katagori resiko rendah b. Bulk cargo; CPO; pupuk; grain : katagori resiko sedang c. HE-Log / timber product : katagori resiko tinggi
31
PROSUDER TUNTUNAN GANTI RUGI Prosedur tuntutan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang yang di asuransikan Apabila terjadi kerusakan atau kerugian atas barang yang diasuransikan akibat risiko yang dijamin polis, tertanggung dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Adapun prosedur tuntutan ganti rugi yang harus dilakukan oleh tertanggung antara lain : 1. Mengambil tindakan tindakan pengamanan a. Berusaha semaksimal mungkin mencegah dan/atau mengurangi kerugian b. Menuntut perusahaan pengangkutan, otorita pelabuhan atau pihak lain yang karena kesalahan/kelalaiannya bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan barang tersebut c. Meminta dengan segera agar perusahaan pengangkut atau pihak lain melakukan survei atas kerugian kehilangan barang tersebut
32
PROSUDER TUNTUNAN GANTI RUGI Prosedur tuntutan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang yang di asuransikan d. Mengusahakan protes atau tanda terima yang menerangkan bahwa barang diterima dalam keadaan tidak baik atau rusak e. Memberikan laporan tertulis kepada perusahaan pengangkutan atau pihak lain dalam waktu 3 hari setelah barang diterima, jika pada waktu pengiriman tidak atau belum diketemukan kerusakan atau kehilangan 2. Mengadakan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan asuransi 3. Mempersiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan, antara lain : - Asli polis asuransi - Original shipping invoice - Original bill of lading
33
ASPEK-ASPEK UNDERWRITING Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh penanggung dalam penutupan asuransi pengangkutan barang Aspek-aspek Underwriting : 1. Jenis barang yang diangkut 2. Cara Pengangkutannya 3. Asal dan Tujuan 4. Aspek lainnya Aspek lain : 1. Luas jaminan yang dikehendaki 2. Jangka waktu pertanggungan 3. Moral Hazard 4. Resiko sendiri 5. Pengalaman klaim 6. Keadaan pasar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.