Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Atmadja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
POLA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PTN BH DENGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Dadit Herdikiagung Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Surabaya, 28 Februari 2019
2
Kebijakan Kemenristekdikti 2015-2019
Menciptakan sistem Pendidikan Tinggi yang berkeadilan 01 Memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu ke Pendidikan Tinggi 02 Meningkatkan kapasitas dan kualitas Pendidikan Tinggi melalui alokasi BOPTN 03 Meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan dan sumber daya iptek dan pendidikan tinggi (termasuk revitalisasi Pendidikan Vokasi) 04 Melakukan penyelesaian dan peningkatan infrastruktur, khususnya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan infrastruktur lain yang terhenti 05 Meningkatkan produktifitas riset dan inovasi 06 Mengembangkan teknologi untuk pembangunan 07 Mengendalikan alokasi anggaran sehingga efisiensi dan keefektifan SDM professional Ristekdikti meningkat 08
3
Rancangan Pagu Indikatif
Rancangan Kegiatan Prioritas Kemenristekdikti TA 2018 Rp. 40,34 T Rp. 0,89 T RISTEK PENDIDIKAN (Dikti) Antara lain untuk: Antara lain untuk: 8 Taman Sains (Rp. 107 M) 7 Pilot Inkubator di Perguruan Tinggi (Rp. 35 M) 650 Karyasiswa S2/S3 DN dan LN (Rp. 23,41 M (APBN) & Rp. 173,5 M (PHLN) 250 Penelitian Insinas (Rp. 91 M) 25 prototipe PPTI (Rp. 52,12 M) 18 Paket Litbang Iptek Bidang Kesehatan dan Obat (Rp. 20,4 M) 105 Tenant Pengembangan PPBT (Rp. 62,8 M) 1 Paket Sarpras untuk Pusat Genomik (Rp. 40 M) 1 Kawasan NSTP Pengembangan dan Pengelolaan Puspitek (Rp. 92,5 M) 40 Produk Inovasi (Rp. 50 M) PNBP/BLU (Rp. 10,9 M) Beasiswa Bidikmisi, PPA, ADik mhs (Rp. 4,44 T ) Beasiswa SM3T dan PPGT mhs (Rp. 352,28 M) BOPTN 107 PTN dan BPPTN-BH untuk 11 PTN-BH (Rp. 5,06T ) Beasiswa S2/S3 (Rp. 594,47 M) Beasiswa KNB 560 Mhs (Rp. 28,65 M ) Akademi Komunitas dan Pengembangan PT, 72 PT (Rp. 176,08 M ) Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk 12 Politeknik (Rp. 320 M) PHP PTS 25 PTS (Rp. 25 M) PNBP/BLU 107 PTN (Rp. 9,68 T ) Gaji dan Tunjangan Dosen/Guru Besar/Pegawai, untuk 139 Satker (Rp. 14,59 T) Operasional Pemeliharaan 139 Satker (Rp. 1,68 T) PHLN 9 Project (Rp. 1,35 T) RMP 9 Project (Rp. 0,4 T) Rancangan Pagu Indikatif Rp. 41,23 Trilyun
4
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008
SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
5
VISI: MISI: VISI DAN MISI INSPEKTORAT JENDERAL
SK Irjen No. 18/G/KPT/III/2018 tentang Penetapan Rencana Kerja Tahunan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti Tahun 2018
6
MENGAWAL TUGAS DAN FUNGSI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL TUGAS ITJEN: Menyelenggarakan pengawasan intern di Kemenristek dan Dikti (Perpres No. 13 Tahun 2015) MENGAWAL TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAINNYA mencegah dan melindungi dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Menghentikan Mengarahkan PERAN DAN POSISI ITJEN PERINGATAN DINI KATALISATOR KONSULTAN Sekjen Kemenristekdikti (21 Jan 2019) pengawasan sifatnya embedded penggunaan SDM minimal dan sedikit permasalahan apabila permasalahan masih banyak, strategi optimalisasi pengawasan
7
1 6 PENERIMAAN MAHASISWA BARU PERJALANAN DINAS DAN PELUANG STUDY PADA AKHIR TAHUN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA MENGADAKAN RISET UNTUK MENGETAHUI KONDISI DAN POLA KONFLIK KEPENTINGAN YANG BERPOTENSI KORUPSI DI UNIVERSITAS 2 7 PENGGUNAAN KEAHLIAN/JABATAN DILUAR KAMPUS PENGELOLAAN ANGGARAN UNIVERSITAS 8 3 PROYEK PENELITIAN DAN DISTRIBUSINYA REKRUTMEN TENAGA KEPEGAWAIAN 4 9 PENGADAAN BARANG DAN JASA PROSES PEMILIHAN PEJABAT UNIVERSITAS Proyek ini harus menghasilkan perubahan positif yang berkelanjutan dan dampak terukur pada sector kesehatan dan pendidikan, identitas hukum dan pemberdayaan masyarakat. Pencapaian perubahan yang berkelanjutan di Tanah Papua membutuhkan program/kegiatan yang memadukan aspek teknis dan perspektif politik ekonomi. Masukan teknis dapat dilanjutkan jika inovasi, proses dan struktur dari awal telah diintegrasikan ke dalam mekanisme pemerintah daerah dan desa setempat. Sedapat mungkin kegiatan digabungkan dengan proyek pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini memungkinkan proses dan kegiatan diadopsi mengikuti standar biaya pemerintah daerah. Proses perubahan yang menghasilkan pemerintah kampung, unit layanan dan pemerintah distrik yang berkinerja lebih baik seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang asing dan bukan hanya sebagai "model" yang pasif, melainkan sebagai "Penggerak" yang aktif berinteraksi untuk mendorong pihak lain mengikutinya. Kampung Penggerak : Memiliki akses dan hubungan pelayanan public (pendidikan dasar, kesehatan dan identitas hukum); Kepemimpinan yang kuat dan inklusif oleh aparat pemerintah kampung dan BAMUSKAM yang memahami dan melaksanakan tugas individu dan kelembagaan; Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Kampung yang berfungsi; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan; Memiliki kemampuan untuk mengembangkan ekonomi kampung berbasis sumber daya lokal tersedia dan dapat dipasarkan (sumber Pendapatan Asli Kampung) Sekolah dan Puskesmas Penggerak : Mampu melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan partisipatif; Memiliki kepemimpinan yang kuat untuk perubahan (Kepala Puskesmas / Kepala Sekolah); Memiliki SOP dan manajemen Puskesmas dan Sekolah yang dipedomani; Memiliki maklumat pelayanan dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas (Pola / Sistem Pelayanan Prima); Memiliki Badan Penyantun Puskesmas dan Komite Sekolah yang memiliki kapasitas dan berfungsi; Memiliki kemampuan memenuhi persyaratan standar pelayanan minimum; Puskesmas yang berpotensi yang diakreditasi. Distrik Penggerak : Pelayanan public yang prima dengan seluruh staf distrik yang dapat menjalankan TUPOKSI; Memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, berkualitas dan efektif (Kepala dan Sekretaris Distrik); Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Distrik (menggabungkan SAIK) yang berfungsi dan memastikan layanan identitas hukum; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan untuk peningkatan kualitas layanan; Memiliki strategi penguatan kapasitas kampung yang terimplementasi dan Menginisiasi pusat pelayanan terpadu misalnya dalam pembuatan perizinan (setidaknya dalam 1 distrik) 5 PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS 10 PENGAWASAN INTERNAL
8
LINGKUP PENGAWASAN TAHUN 2018
AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAIN Kinerja Lap Keuangan Prodi Baru/Langka; Teaching Ind; STP Disiplin ASN Workshop, Seminar Tata Kelola Keuangan RKA Akuntabilitas Kinerja TL LHP BPK Sosialisasi Aset Tetap Revisi Anggaran Selisih Kas Rapat Kerja, Rapat Koordinasi lainnya SDM Implementasi WBK dan WBBM Pendampingan Entry Meeting, Exit Meeting TL BPK Pembelian, Hibah Tnh, Penghapusan Aktivitas PTN, Itjen Investigasi/Khusus Usulan Penam-bahan Pagu PNBP Absensi, LHKPN/ LHKASN, Dumas PBJ Pemantauan PP-PTS Tata Kelola PNBP RKA PDD
9
PERKEMBANGAN HASIL PEMERIKSAAN BPK (s/d Semester I 2018)
Obyek Jumlah Temuan Jumlah Rek STATUS TINDAK LANJUT Selesai TL Proses TL Belum TL Tidak Dapat TL Ditjen Dikti ( ) 518 1.255 856 204 194 1 PTN BH (2016) 101 292 133 143 16 Kemenristek/ Kemenristekdikti ( ) 531 1.652 758 676 218 Total 1150 3.199 1.747 1.025 433 Nilai Rekomendasi Kemenristek/ Kemenristekdikti Nilai Rekomendasi Sudah Selesai Proses Belum/ Masih Proses 1,188,822,951,486.76 254,952,128,851.99 933,870,822,634.77
10
Permasalahan Pemeriksaan BPK (SPI)
1. Peng Keuangan a. Pengelolaan Kas blm optimal dlm koreksi penyajian akun kas dan bank yg dikecualikan, perbedaan juml rek Kemenristekdikti dan Kemenkeu, b. Peng Piutang penyajian piutang blm menggambarkan keadaan sebenarnya (tdk dpt dilakukan pengujian, piutang pend tdk sesuai dok pendukung, tdk menyajikan piutang pd LK, saldo piutang tdk didukung data yg valid, penatausahaan pengelolaan dan pengendalian tdk memadai) c. Peng Persediaan penatausahaan dan penyajian persediaan blm memadai (tdk melakukan stock opname, tdk melakukan pencatatan sec tertib, penatausahaan persediaan di LK kurang memadai, perbedaan nilai beban persediaan sistem aplikasi dan manual perhitungan, pengungkapan KDP tdk memadai, d. Inv Jangka Pndek pengelolaan inv jangka pndek tdk sesuai ketentuan e. Aset & Aset Tetap aset tetap: penataan dan pengamanan aset tetap blm memadai, aset tetap dikuasai pihak lain, aset tetap tdk didukung bukti/ tdk diketahui keberadaannya, aset tetap tdk dimanfaatkan, aset tdk berwujud blm diamortisasi aset: pengelolaan pendapatan atas pemanfaatan aset, pemanfaatan BMN blm ada izin Kemenkeu, pendptan atas bbrpa aset blm diatur 2. Peng & Prtanggng Jawaban Keu Neg penatausahaan dan pengelolaan pendapatan tdk tertib (pendptan jasa pelayanan pendidikan, penatausahaan penerimaan SPP/UKT blm memadai, pengelolaan registrasi dan penerimaan uang pendidikan, selisih penerimaan rek bendahara dan Simak, kelebihan pembayaran SPP); 3. Penegerian PTS proses penegerian blm tercermin dlm LK
11
Permasalahan Pemeriksaan BPK (Kepatuhan)
1. Pengelolaan Pendapatan pungutan PNBP tanpa dasar hukum dan digunakan langsung; pungutan PNBP sesuai tariff dan digunakan langsung; PNBP blm memiliki dsr penetapan tarif; pendptan blm/kurang pungut; PNBP blm disetor; pengenaan PPh atas Jasa Giro Rek Ristekdikti 2. Peng Belanja a. Belanja Peg kelebihan pembayaran (tubel,tunj dosen, uang mkn, pembayran gaji dosen tdk aktif) b. Belanja Barang kelebihan pembyran (perj dinas LN; perj dinas DN - uang hrian, uang representasi; honorarium perj dinas; transportasi dan hotel; perj dinas non kedinasan; kesalahan rincian; pertanggung jawaban tdk lengkap); pembyran honorarium (narasumber/jasa profesi; pembahas; kelebihan pemb honor dan tunjangan peg); pemb keg penelitian (kelebihan pembyran; keg penelitian dan PM dosen dlm tubel); pemb jasa kebersihan dan keamanan; pembayaran tunj dosen dan KJM; pengadaan jasa dan keg lainnya; pmbyran honorarium dan tunjangan (keg penelitian tdk diatur dlm SBM, honor non penelitian tdk sesuai SBM, tdk didukung bukti pertanggung jawaban, dana PPM dikenakan pmotongn, lap penggunaan dana PPM blm diunggah, sisa belanja barang non operasional blm disetor, proses pengadaan berindikasi kemahalan, kurang pungut pajak belanja brng, PBJ terlambat dan blm dikenakan denda, kekurangan vol pekerjaan, keterlambatan meng-unggah lap akhir PPM blm dikenakan denda, pngemblian dana penelitian yg tdk ikut monev eksternal, realisasi bantuan biaya pend tdk sesuai ketentuan, belanja paket meeting luar kota direalisasikan unt belanja makan minum. c. Belanja Modal kurang volume dan kelebihan byr, paket pekerjaan terlambat dan blm dikenakan denda, pelaksanaan pek tdk sesuai spek teknis, tdk mempertimbangkan hrg barang/jasa yg lbh rendah, biaya langsung non personil blm ada pertanggung jawaban, pemecahan pek d. Bel Bansos pengelolaan blm optimal (bidikmisi, ADik) 3. Peng Keu SPI 4. Peneg PTS proses penegerian blm sesuai perpres,
12
Melakukan inventarisasi dan pengamanan aset tetap tanah
REKOMENDASI BPK Penyusunan kebijakan, penelusuran selisih, perbaikan penatausahaan aset tetap Melakukan inventarisasi dan pengamanan aset tetap tanah
13
Penatausahaan dan penyajian Aset Tetap belum memadai;
PERMASALAHAN ASET Penatausahaan dan penyajian Aset Tetap belum memadai; Pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan belum memadai : Penatausahaan aset tanah pada satker-satker Kemenristekdikti belum optimal; Aset tanah pada PTN dalam proses sengketa dan permasalahan hukum; Aset tanah dan rumah dinas masih dikuasai oleh pihak lain.
14
PP No. 26 TAHUN 2015 Pasal 19 (3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan dalam daftar barang millik negara oleh Menteri.
15
PMK No. 108/PMK.06/2017 Pasal 15 (1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disusun dengan menggunakan standar akuntansi keuangan, berdasarkan Neraca penutup dan LBKP ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b. (2) Barang milik negara berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) . Pasal 11 Dokumen penutup Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c terdiri atas: Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya; LBKP ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya; dan lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, ditandatangani oleh Rektor Satker PTN.
16
SIKLUS PENGELOLAAN BMN
01 02 PERENCANAAN PENGADAAN 06 SIKLUS PENGELOLAAN BMN 03 PENGGUNAAN PEMBINAAN PEMANFAATAN PENGAWASAN PENGAMANAN PENGENDALIAN PEMELIHA - RAAN 05 04 PEMINDAH TANGANAN PENILAIAN PENATA - USAHAAN PENGHAPUSAN PEMUSNAHAN
17
Tertib Administrasi Tertib Hukum Tertib Fisik/ Pengelolaan
TUJUAN PENGELOLAAN BMN Administrasi lengkap Nilai Wajar Laporan BMN menghasilkan informasi yang memadai Bukti kepemilikan lengkap an. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kemenristekdikti Tertib Administrasi Tertib Hukum Penggunaan & pemanfaatan optimal Pemindahtanganan & penghapusan BMN yg rusak Penghematan belanja modal dan belanja pemeliharaan Tertib Fisik/ Pengelolaan
18
TUJUAN PENGELOLAAN BMN
Identifikasi risiko yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah” (PP No. 60/2008 Ps. 3 ayat 1.b) INTERNAL & EKSTERNAL TUJUAN PENGELOLAAN BMN
19
RISIKO PENGELOLAAN ASET
Perencanaan dan Penganggaran Rencana pengadaan barang tdk mendukung strategi entitas/ instansi Anggaran pengadaan aset tidak realistis (terlalu besar/kecil) Pengadaan Pengadaan aset terlalu mahal (inefisien), mark up Spesifikasi aset diperoleh tidak sesuai kebutuhan. Penggunaan Aset tidak dapat digunakan. Biaya operasional terlalu tinggi. Pemanfaatan Pengadaan aset tidak bermanfaat. Aset dimanfaatkan oleh yang tidak berhak. Kerjasama pemanfaatan aset negara merugikan negara Pengamanan dan Pemeliharaan Aset negara mengalami kerusakan Masa guna aset lebih rendah dari standar yang berlaku. Penilaian Aset tidak dapat diukur nilainya. Nilai aset overstated atau understated. Penghapusan - Aset masih bermanfaat tapi sudah dihapuskan. 8. Pemindahtangan - pelepasan aset dg harga terlalu rendah 9. Penatausahaan dan pelaporan Laporan aset tidak sinkron dengan Laporan Keuangan Mendapat catatan pada opini BPK-RI terhadap LKPP/D 10. Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Terjadi kegagalan dalam mitigasi risiko. Gagal mencegah penyimpangan.
20
KOORDINASI PTN BH DENGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Komunikasi dan koordinasi mencakup pembinaan , pengawasan dan pengendalian Pembinaan antara lain mencakup pengelolaan BMN (tanah) dan BPTN BH, penyusunan pedoman, bimbingan & pelatihan pendataan, dan supervisi. Kerjasama pengawasan dilakukan untuk mengetahui dan menilai pengelolaan aset tanah dan BPTN BH. Kerjasama pengendalian untuk menjamin agar pengelolaan aset tanah dan BPTN BH lebih optimal sesuai tugas dan fungsi Kemenristekdikti. Kerjasama pengawasan lainnya, seperti penilaian maturitas SPIP, sistem remunerasi, tindak lanjut BPK.
21
PENUTUP Itjen melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka pengawalan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenristekdikti. Peran Itjen merupakan elemen lingkungan pengendalian untuk mendorong perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPIP. Itjen harus mampu mendorong terjadinya pengelolaan keuangan dan aset secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, termasuk pencegahan korupsi. Hasil pengawasan Itjen dapat meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset Kemenristekdikti secara lebih akuntabel.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.