Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kebijakan Ketenagakerjaan
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Mitigasi Kecelakaan di Lingkungan Industri Disampaikan pada : Seminar Nasional 2018 Mitigasi Bencana Kegagalan Teknologi di Lingkungan Industri Purwokerto, 17 November 2018
2
BIO DATA Nama : Gumilang Mohamad Yani, ST, MT
Jabatan : Pengawas Ketenagakerjaan Muda & PPNS Ketenagakerjaan Sp. K3 Listrik & Sp. K3 Penanggulangan Kebakaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Alamat : Jl.Jend. Gatot Subroto Kav 51, Lt. 7, Jakarta Selatan Telp ex Lahir : 23 Agustus 1974
3
SISTIMATIKA PENDAHULUAN KONDISI SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN UPAYA
PENUTUP
4
I. PENDAHULUAN
5
1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)
Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. Bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
6
Goal, Target & Indikator TPB/SDGs
17 Goal, 169 Target, 241 Indicator PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL 5 Goal, 47 Target, 77 Indikator PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI 5 Goal, 54 Target, 71 Indikators PILAR PEMBANGUNAN LINGKUNGAN 6 Goal, 56 Target, 70 Indikator PILAR PEMBANGUNAN HUKUM & TATA KELOLA 1 Goal, 12 Target, 23 Indikator Goal 7: Energi Bersih & Terjangkau; Goal 6: Air Bersih & Sanitasi Layak; Goal 1: Tanpa Kemisikinan; Goal 16: Perdamaian, Keadilan & Kelembagaan yang Tangguh Goal 2: Tanpa Kelaparan ; Goal 8: Pekerjaan Layak & Pertum- buhan Ekonomi Goal 11: Kota & Permukiman yang Berkelanjuta n Goal 3: Kehidupan Sehat & Sejahtera; Goal 9: Industri, Inovasi & Infrastruktur; Goal 12: Konsumsi & Produksi yg Ber- tanggung Jawab Goal 4: Pendidikan Berkualitas; Goal 10: Berkurangnya Kesenjangan; Goal 13: Penanganan Perubahan Iklim; Goal 5: Kesetaraan Gender; Goal 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan; Goal 14: Ekosistem Lautan; Goal 15: Ekosistem Daratan;
7
Tujuan ke-8 dari TPB/SDGs
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua 1 6
8
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup 9 indikator utama pembangunan ketenagakerjaan yang sangat mendasar. Indikator utama IPK terintegrasi dengan agenda pembangunan dunia (TPB/SDGs) ke-8 tentang pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak. Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan sebagai acuan : Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Pusat dan Daerah dalam menyusun IPK; Tim Penilai dalam menilai dan menetapkan hasil indeks IPK
9
9 indikator utama, 25 sub indikator:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 9 indikator utama, 25 sub indikator: Perencanaan tenaga kerja (1); Penduduk dan tenaga kerja (4); Kesempatan kerja (5); Pelatihan dan kompetensi kerja (3); Produktifitas tenaga kerja (2); Hubungan industrial (4); Kondisi lingkungan kerja (3); Pengupahan; dan kesejahteraan pekerja (1); Jaminan sosial tenaga kerja (2).
10
Indikator Utama : Kondisi lingkungan Kerja
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indikator Utama : Kondisi lingkungan Kerja Gambaran efektifitas perlindungan terhadap tenaga kerja melalui penyediaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktifitas buruh/pekerja/karyawan dan profitabilitas perusahaan. Indikator Utama terdiri dari : Sub indikator 1 : Tingkat penerapan SMK3 di perusahaan. Sub indikator 2 : Tingkat kecelakaan kerja Sub indikator 3 : Tingkat kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dengan Indikator Kondisi Lingkungan Kerja = Indeks Sub indikator 1 + Indeks Sub indikator 2 + Sub indikator 3)
11
3. Pelaksanaan UU 24 Tahun 2014 tentang Sistim Pemerintahan Daerah
Dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014, urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketenagakerjaan telah dipetakan berdasarkan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan Pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan dilakukan berdasar hasil pemetaan urusan.
12
II. KONDISI SAAT INI
13
Sub Indikator 1 : SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3)
Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3 Dasar hukum : UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian SMK3
14
Pemberian Penghargaan SMK3 sd tahun 2017
15
Pemberian Penghargaan SMK3 sd tahun 2017
Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 635 perusahaan Tahun 2016 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 722 perusahaan Tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 1221 perusahaan
16
Sub Indikator 2 : KECELAKAAN KERJA
Data kecelakaan kerja, sumber BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015, jumlah kasus kecelakaan kerja , pada perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal 530 orang; Tahun 2016, jumlah kasus kecelakaan kerja , pada perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal orang
17
ZERO ACCIDENT AWARD Tujuan pemberian zero accident adalah untuk memotivasi dan mendorong perusahaan dan pihak lain dalam implementasi K3 Perusahaan yang belum pernah terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja minimal 3 tahun atau telah mencapai jumlah jam kerja yang aman akan diberikan oleh Pemerintah (Zero Accident Award Mekanisme penilaian dilakukan secara bertahap dari tingkat provinsi dan pusat
18
Jumlah Penerima Penghargaan Zero Accident sd 2017
19
Pemberian Penghargaan Kecelakaan Nihil sd tahun 2017
Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 956 perusahaan Tahun 2016 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 848 perusahaan Tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 901 perusahaan
20
JUMLAH PENERIMA BERDASARKAN KATEGORI PENGHARGAAN
Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di Tempat Kerja TAHUN JUMLAH PENERIMA BERDASARKAN KATEGORI PENGHARGAAN PERUSAHAAN PEMBINA PEMEDULI 2015 75 1 2016 101 2 2017 102
21
Sub Indikator 3 : Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Jumlah Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Data PEP Ditjen PPK dan K3, 2015 dan 2016 sesuai Permenaker 9 tahun 2005 dan triwulan II, 2017) Tahun 2015, jumlah pelanggaran WLK = perusahaan dari perusahaan Tahun 2016, jumlah pelanggaran WLK = perusahaan dari perusahaan Tahun 2017, jumlah pelanggaran WLK = perusahaan dari perusahaan
22
iii. Kondisi yang diharapkan
23
Peningkatan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan SMK3 melalui audit eksternal SMK3
Sub Indikator 1 : SMK3
24
Sub Indikator 2 : Kecelakaan Kerja
Penurunan angka kecelakaan kerja dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang penghargaan kecelakaan nihil/zero accident Sub Indikator 2 : Kecelakaan Kerja
25
Peningkatan Jumlah Wajib Lapor Ketenagakerjaan diharapkan sampai dengan akhir tahun 2017 sebanding dengan jumlah pemeriksaan WLK dan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi perusahaan apabila : Pengawas Ketenagakerjaan Fungsional = 1987 Jumlah perusahaan yang harus dilakukan oleh Pengawas per bulan per tahun = 5 x 12 = 60 Sub Indikator 3 : WLK
26
Iv. Upaya-UPAYA
27
Peningkatan jumlah SDM K3 Sosialisasi, bimbingan teknis K3
Peningkatan pelaksanaan progam K3 – ILO bagi UMKM Working Improvement Small Enterprise (WISE), Working Improvement Neighbourhod Development (WIND), Working Improvement Small Construction (WISCON) Peningkatan kerjasama dengan PJK3 serta Lembaga Pendidikan Tinggi
28
Peningkatan pelaksanaan Wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan (online) sesuai Permenaker 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan Peningkatan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
29
kesimpulan
30
Peningkatan indeks pembangunan ketenagakerjaan salah satunya tergantung pada indikator utama bidang kondisi lingkungan kerja dan sub-sub indikator Semakin tinggi nilai aktual sub indikator SMK3, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan Semakin rendah nilai aktual sub indikator Kecelakaan Kerja, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan Semakin tinggi nilai aktual sub indikator Wajib Lapor Ketenagakerjaan, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan. Diperlukan strategi/upaya-upaya untuk meningkatkan indeks pembangunan ketenagakerjaan bidang kondisi lingkungan kerja dengan melibatkan semua pihak
31
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.