Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus"— Transcript presentasi:

1 Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus Tangerang, 13 Februari 2019 Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

2 Dasar Hukum 1 Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2019 2 PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 3 PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 4 PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

3 DAK FISIK

4 Tahapan Pengalokasian DAK Fisik TA 2019
Review baseline Penyusunan rancangan prioritas Penentuan Bidang/ Subbidang/menu kegiatan & target output/outcome Penyampaian usulan DAK Fisik melalui Aplikasi KRISNA DAK Evaluasi pelaksanaan DAK tahun sebelumnya Inventarisasi kebutuhan daerah Koordinasi penyusunan rencana kerja & prioritas pembangunan daerah Penyampaian usulan DAK Fisik Penilaian Awal usulan DAK sesuai Pagu Indikatif Jan - Feb Feb Maret - Mei Juni - Juli DAERAH PUSAT Penetapan Juknis DAK (Perpres) Penyusunan RENCANA KEGIATAN dengan Aplikasi KRISNA DAK Pembahasan Alokasi dan RUU APBN bersama DPR Penilaian dan Pengalokasian DAK Fisik sebelum Pembahasan dengan DPR Desember Sep - Okt Agustus Sinkronisasi dan harmonisasi Usulan DAK melalui Aplikasi KRISNA DAK Penyusunan NK dan RAPBN 2019 PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN USULAN DAK DI PUSAT Penilaian mengacu pada: data teknis DAK; prioritas Nasional; tingkat pencapaian SPM; target output dan outcome: jangka menengah; per tahun secara nasional; Sumber pendanaan lainnya. K/L Teknis Menilai usulan skala prioritas per bidang/subbidang mengacu pada: Data teknis DAK; lokasi prioritas; prioritas nasional dalam RKP dan RPJMN. Bappenas Menilai pada aspek: Standar Biaya Satuan; Indeks kemahalan konstruksi. kinerja penyerapan DAK dan tingkat capaian output fisik tahun sebelumnya. Kemenkeu Rekomendasi atas kegiatan dari usulan DAK Fisik Kabupaten/Kota Sinkronisasi kegiatan antara Kab./Kota dengan Provinsi dan antar Kab./Kota dalam lingkup Provinsi Provinsi Okt - Nov Penetapan Alokasi DAK per daerah (perpres rincian APBN) Penyusunan Juknis DAK (Perpres)

5 JENIS DAN BIDANG DAK FISIK TA 2019
DAK Reguler 11 Bidang Pertanian Perumahan Permukiman Pendidikan Kelautan Perikanan Penambahan Sub Bidang GOR dan Perpusda Dibawah bidang Pendidikan IKM Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Kesehatan KB Sanitasi Pariwisata Perpustakaan Daerah GOR Bidang DAK Tahun 2019 sama dengan tahun sebelumnya, hanya dilakukan relokasi untuk beberapa bidang dengan pertimbangan kesesuaian dengan Arah Kebijakan RKP 2019  mengingat sekarang merupakan periode akhir RPJMN Difokuskan pada penajaman dan perbaikan proses perencanaan DAK melalui sistem yang terintegrasi. Air Minum Jalan DAK Afirmasi Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi (Area/Spatial Based). 6 Bidang Pendidikan Transportasi Perumahan Permukiman Kesehatan Air Minum Sanitasi DAK Penugasan Mendukung pencapaian Prioritas Nasional Tahun 2019 yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu 9 Bidang Pendidikan Jalan Irigasi Kesehatan Air Minum Pasar Lingkungan Hidup Kehutanan Sanitasi Pariwisata

6 Tahap Pelaksanaan DAK Fisik
Berdasarkan PMK 112/PMK.07/2018 Tahap I Tahap II Tahap III Besaran Penyaluran 25% 45% * Syarat Penyaluran 1. Perda APBD + 2. Laporan Realisasi dan Capaian Output TA/TW sebelumnya 3. Minimal Penyerapan 75% 90% 4. Minimal Output 70% ** 5. Rencana Kegiatan yang disetujui K/L *** 6. Kontrak Kegiatan 7. Laporan nilai rencana kebutuhan dana 8. Reviu Laporan Realisasi dan Output oleh APIP **** Waktu Penyaluran - Paling Cepat Februari April September - Paling Lambat Juli Oktober Desember - Penyampaian Dokumen Paling Lambat 21 Juli 21 Oktober 15 Desember * Sebesar selisih antara dana yang telah diterima di RKUD dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan *** RK akan terhubung antara KRISNA dengan OMSPAN dan menggunakan digital signature ** Nilai rencana kegiatan100% **** Persyaratan sesuai PMK 121/2018 untuk Penyaluran DAK Fisik 2019 PMK 112/PMK.07/2017 PMK 121/PMK.07/2018 Paling lambat 21 juli paling lambat 15 Desember 21 Oktober BATAS WAKTU PENYAMPAIAN PERSYARATAN: TAHAP I TAHAP II TAHAP III Konsekuensi persyaratan terlambat: Tahapan DAK Fisik tidak disalurkan Tujuan Penerapan: Punishment bagi daerah yang tidak tertib dan berkomitmen rendah dan salah satu pertimbangan dalam pengalokasian di tahun berikutnya Mendorong agar tertib/disiplin anggaran Penyaluran berbasis kinerja realisasi penyerapan dan capaian output (performance based) sesuai daftar kontrak kegiatan  dasar telah dimulainya proses pelaksanaan DAK dan untuk memastikan rencana kebutuhan dana, dalam rangka mengurangi SILPA di RKUD. Pada TA 2018, disyaratkan adanya dokumen Rencana Kegiatan (RK) untuk mensinkronisasi dan memastikan program/kegiatan di daerah sesuai program dan prioritas nasional

7 Workflow Penyaluran DAK Fisik
Input Data Submit Data Pengujian Data KPA Penyaluran OM SPAN OM SPAN OPD Teknis BPKAD 2018 Approve dan Lock data RKUD Penerbitan SP2D Rencana Kegiatan Data Kontrak Kegiatan Laporan Penyerapan Dana & Capaian Output DAK Fisik Transfer Dana SP2D RKUN Perbaikan Data dan Approve data Input Data Submit Data Pengujian Data KPA Penyaluran OM SPAN 2019 OM SPAN OPD Teknis BPKAD RKUD Hasil Reviu Penerbitan SP2D Reviu Laporan Transfer Dana Rencana Kegiatan Data Kontrak Kegiatan Laporan Penyerapan Dana & Capaian Output DAK Fisik SP2D RKUN APIP Daerah

8 Penyaluran Sekaligus DAK Fisik
PENYALURAN DAK FISIK BIDANG TERTENTU S.D RP 1 MILIAR PENYALURAN DAK FISIK YANG PEMBAYARANNYA TIDAK BISA BERTAHAP Penyaluran Sekaligus dilakukan paling cepat April paling lambat Juli sebesar nilai kebutuhan. Persyaratan: perda APBD TA berjalan; laporan realisasi TA sebelumnya Daftar kontrak kegiatan Batas penyampaian persyaratan 21 Juli Laporan realisasi kegiatan TA berjalan paling lambat November. K/L menyampaikan rekomendasi Kegiatan yang Pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, disampaikan ke Kemenkeu paling lambat Minggu I Februari; Rekomendasi KL selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Kemenkeu; Disalurkan sekaligus paling cepat Agustus dan paling lambat Desember; Batas penyampaian persyaratan 21 Juli (selain Berita Acara Serah Terima). Persyaratan: Perda APBD TA berjalan; Laporan realisasi TA sebelumnya Daftar kontrak kegiatan Berita Acara Serah Terima

9 Penggunaan Sisa DAK Fisik
Output Kegiatan Belum Tercapai Output Kegiatan Sudah Tercapai Laporan Sisa 1 TA sebelumnya  menyelesaikan output bidang tsb dengan juknis tahun yang bersangkutan Sisa > 1 TA sebelumnya  menyelesaikan output bidang tsb/ bidang sesuai kebutuhan pemerintah daerah dengan juknis tahun berjalan Sisa tersebut dapat untuk bidang yang sama atau bidang lain sesuai kebutuhan daerah dengan juknis tahun berjalan Laporan sisa DAK Fisik menggunakan aplikasi OM SPAN dan disampaikan bersamaan dengan laporan tahun sebelumnya sebagai syarat penyaluran Tahap I

10 Perkembangan Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB
Tahun (dalam miliaran rupiah) (dalam miliaran rupiah)

11 DAK NON FISIK

12 Unit Cost x Jumlah Pelayanan
DAK NONFISIK TUJUAN: mendukung operasional kegiatan penyelenggaraan layanan publik OUTLOOK TA 2018 Rp117,38 T Postur DAK Nonfisik dalam APBN TA 2019 (miliar Rp) APBN TA 2019 Rp131,04 T Naik 11,64% Perbaikan kualitas kinerja untuk seluruh bidang DAK Non Fisik: Pengalokasian berbasis kinerja (dimulai dengan alokasi BOS berbasis kinerja sekolah) Penyaluran berbasis kinerja Pengalokasian berdasarkan jumlah sasaran dan satuan biaya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Penguatan kebijakan afirmasi dalam mengalokasikan DAK Nonfisik untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (Perbatasan)). Penambahan jenis DAK Nonfisik jenis baru yaitu BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS. Mekanisme Alokasi: Unit Cost x Jumlah Pelayanan *Penambahan DAK Nonfisik Baru

13 KEBIJAKAN DAK NONFISIK BOK TAHUN 2019
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ARAH KEBIJAKAN & RUANG LINGKUP Diarahkan untuk percepatan pencapaian SPM (meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, penurunan AKI, AKB, malnutrisi, perilaku hidup bersih dan sehat, dan neglected tropical disease). Dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan promotif dan preventif di Puskesmas dan dinas kesehatan. NO URAIAN KOMPONEN 1 BOK BOK Provinsi BOK Kab/Kota BOK Puskesmas BOK Stunting Distribusi Obat dan BMHP 2 Jampersal 3 Akreditasi Akreditasi Puskesmas Akreditasi Rumah Sakit Akreditasi Labkesda ALOKASI, FORMULASI & SASARAN Alokasi Perdaerah = ∑ Alokasi Perkegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas 1 Akreditasi Rumah Sakit 2 Akreditasi Puskesmas 3 Akreditas Labkesda 4 Jampersal 5 9.909 Puskesmas = Rp8.368,2 miliar 180 RS = Rp75,06 miliar 2.805 Puskesmas = Rp769,38 miliar 120 Labkesda = Rp42,0 miliar 514 Kab/kota = Rp1.003,9 miliar

14 Mekanisme Penyaluran & Pelaporan DAK Nonfisik BOK
Hardcopy Softcopy Laporan Realisasi Laporan disajikan sesuai lampiran PMK 112/2017 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas/Biro/Badan yang menangani keuangan serta OPD teknis terkait Laporan Realisasi Penyerapan Rekapitulasi SP2D Laporan Realisasi Penggunaan Setelah diverifikasi Aplikasi Pelaporan DAK Nonfisik Penyampaian laporan daerah periode sebelumnya merupakan syarat penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya. Tidak terpenuhinya batasan waktu pelaporan dan kesesuaian format, maka tidak dapat dilakukan penyaluran DAK Nonfisik ke daerah. Penyaluran Dana BOK Semester I : paling cepat bulan Februari, 50% dari pagu alokasi Semester II : paling cepat bulan Juli, 50% dari pagu alokasi Syarat Penyaluran Dana BOK Penyaluran Semester I: sudah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK sampai dengan semester II tahun anggaran sebelumnya Penyaluran Semester II: sudah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK sampai dengan semester I tahun anggaran berjalan dengan ketentuan Laporan Realisasi Penyerapan dan Penggunaan menunjukkan minimal 60% (enam puluh persen) dari Dana BOK yang ada di RKUD.

15 Pagu Alokasi & Realisasi BOK 2017-2019

16 PENANGANAN STUNTING MELALUI DAK NONFISIK TA 2019
Subkegiatan BOK Stunting untuk 160 daerah dengan alokasi sebesar Rp pada kegiatan BOK. BOK Subkegiatan Desa Stunting untuk 159 daerah dengan alokasi sebesar Rp pada kegiatan Biaya Operasional Penggerakan di Kampung KB. BOKB

17 KERANGKA KONSEPTUAL INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
INTERVENSI KONVERGENSI INTERVENSI OUTPUT INTERMEDIATE OUTCOME DAMPAK PILAR 1 : Komitmen dan Visi Kepemimpinan PILAR 2 : Kampanye Nasional dan Perubahan Perilaku PILAR 3 : Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa PILAR 4 : Ketahanan Pangan dan Gizi PILAR 5 : Pemantauan dan Evaluasi Tablet Tambah Darah (bumil dan remaja) Promosi dan konseling menyusui Promosi dan konseling PMBA Suplemen gizi makro (PMT) Tata Laksana Gizi Buruk Pemantauan dan promosi pertumbuhan Suplementasi kalsium Suplementasi vitamin A Suplementasi Zinc untuk diare Pemeriksaan kehamilan imunisasi Suplemen gizi mikro (Taburia) Manajemen Terpadu Balita Sakit Pemberian obat cacing Peningkatan cakupan intervensi pada sasaran HPK Perbaikan Asupan Gizi Anemia BBLR ASI Eksklusif Diare Kecacingan Gizi Buruk Konsumsi Gizi STUNTING PKGBM = Program Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat GSC = Generasi Sehat Cerdas PKH = Program Keluarga Harapan PAUD-GCD = Pendidikan Anak Usia Dini - Generasi Cerdas Desa Pamsimas = Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Sanimas = Sanitasi Berbasis Masyarakat STBM = Sanitasi Total Berbasis Masyarakat BKB = Bina Keluarga Balita KRPL = Kawasan Rumah Pangan Lestari UKS = Usaha Kesehatan Sekolah BBLR = Berat Badan Lahir Rendah Pola Asuh Pelayanan Kesehatan Penurunan Infeksi Kesehatan Lingkungan Air bersih dan sanitasi Bantuan Pangan Non-Tunai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Program Keluarga Harapan (PKH) Bina Keluarga Balita (BKB) Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Fortifikasi Pangan Sumber : Strategi Nasional Percepatan Penanganan Stunting Periode 2

18 Tantangan pengelolaan DAK Nonfisik BOK
Dukungan APBD Koordinasi pengelola teknis dan keuangan Pencapaian kinerja kolektif Manajemen kas dan pengelolaan kas di daerah Pelaporan secara berkesinambungan

19 EVALUASI DAK FISIK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI EVALUASI DAK FISIK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018

20 Rekapitulasi Daerah yang Tidak Menyampaikan
Daftar Kontrak pada TA 2018

21 Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB TA 2018

22 Penyerapan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB TA 2018

23 Kinerja DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB TA 2018
(dalam miliar rupiah) *data per tanggal 1 Februari 2019

24 Terima Kasih Kementerian Keuangan Republik Indonesia
DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN GD. RADIUS PRAWIRO LT. 8 JL. DR. WAHIDIN RAYA NO. 1 JAKARTA PUSAT 10710


Download ppt "Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google