Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Presented by National Standardization Agency of Indonesia Badan Standardisasi Nasional www. bsn.or.id ©bsn2006

2 OUT LINE Kelembagaan pengembangan SNIMTPS/MTPK, PT/SPT, Mastan, TAS Metode penyusunan SNI Pengembangan sendiri Adopsi Proses Pengembangan SNI PNPS, Pembahasan teknis, Jajak pendapat, E-balloting, Sistem Penomoran SNI Pemeliharaan SNI Tetap (dipertahankan), Amandemen atau Revisi, Abolisi Tingkat Kesetaraan SNI terhadap Standar Internasional Identik Modifikasi Not equivalent Metode Adops iPenetapan langsung (endorsement) Republikasi cetak ulang terjemahan redrafting ©bsn2007

3 Kelembagaan Pengembangan SNI
Manajemen Teknis Pengembangan SNI (MTPS) Manajemen Teknis Penilaian Kesesuaian (MTPK) Panitia Teknis (PT) dan Subpanitia Teknis (SPT) Masyarakat Standardisasi (MASTAN) Tenaga Ahli Standardisasi (TAS) ©bsn2007

4 Manajemen Teknis Pengembangan SNI
merupakan forum stakeholder yang dibentuk oleh BSN yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mencakup : Penetapan PNPS Penetapan kebijakan pengelolaan Panitia Teknis ©bsn2007

5 Manajemen Teknis Penilaian Kesesuaian
merupakan forum stakeholder yang dibentuk oleh BSN yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan bidang penilaian kesesuaian ©bsn2007

6 Panitia Teknis dan Sub Panitia Teknis
Panitia teknis (PT) adalah unit organisasi dalam sistem standardisasi nasional yang dibentuk dan ditetapkan oleh BSN Sub panitia teknis (SPT) adalah unit organisasi dari suatu panitia teknis Gugus kerja (GK) dibentuk oleh PT atau SPT untuk melakukan tugas tertentu dalam pengembangan dan pemeliharaan SNI Sekretariat panitia teknis adalah unit kerja yang memberikan dukungan teknis dan administratif pada PT atau SPT ©bsn2007

7 Panitia Teknis dan Sub Panitia Teknis
Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: mengusulkan dan memberikan pertimbangan program pengembangan SNI kepada BSN, yang mencakup usulan perumusan SNI baru, pemeliharaan SNI yang telah ada, dan penyelesaian perumusan RSNI yang sedang berjalan melaksanakan program pengembangan SNI membentuk gugus kerja sesuai kebutuhan melaksanakan semua ketentuan PSN yang relevan melaporkan kegiatan kinerja tahunan ke BSN (kecuali SPT, pelaporan kegiatan kinerja tahunan ke Panitia Teknis) mengkoordinasikan dan mengevaluasi subpanitia teknis dan gugus kerja ©bsn2007

8 Panitia Teknis dan Sub Panitia Teknis
Pengorganisasian Panitia Teknis: usulan pembentukan PT berasal dari instansi teknis, stakeholders atau inisiatif BSN dan untuk subpanitia teknis, dibentuk oleh panitia teknis yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan, untuk menangani sebagian lingkup panitia teknis) Ruang lingkup PT berdasarkan International Classification for Standards (ICS) Panitia teknis dapat memiliki satu atau lebih subpanitia teknis yang masing-masing menangani sebagian lingkup tugas panitia teknis; Kegiatan Panitia teknis atau Subpanitia Teknis didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris; BSN dapat membentuk panitia teknis gabungan untuk melaksanakan perumusan SNI yang berkaitan dengan lingkup beberapa panitia teknis atas persetujuan MTPS ©bsn2007

9 Masyarakat Standardisasi
Merupakan wadah untuk mensinergikan pelaku usaha, konsumen, ilmuwan dan pemerintah dalam upaya mewujudkan industri nasional dengan daya saing yang tangguh di tingkat nasional, regional dan internasional serta perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat lainnya dengan penerapan dan pengembangan sistem mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun fungsi kelestarian lingkungan hidup melalui Sistem Standardisasi Nasional yang selaras dengan Sistem Internasional ©bsn2007

10 Tenaga Ahli Standardisasi
Tenaga Ahli Standardisasi (TAS) merupakan personel, yang menguasai bidang keahlian teknis tertentu, dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan TAS- Quality Control (QC) adalah TAS yang ditugaskan oleh BSN untuk memantau, mengawasi dan mengingatkan Panitia Teknis dalam proses perumusan SNI Bidang keahlian TAS-QC adalah bidang keahlian teknis tertentu yang dikelompokkan berdasarkan ICS ©bsn2007

11 Metode Perumusan SNI Pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan yang terlibat Proses pencapaian kesepakatan suatu standar dapat melalui pendekatan berbasis konsensus atau scientific efidence Dapat dilakukan dengan mengembangkan SNI sendiri berdasarkan hasil penelitian terutama yang spesifik merevisi/ amandemen SNI yang telah ada, atau dengan mengadopsi standar internasional/standar lain Prinsip dasar transparan, terbuka, konsensus dan tidak memihak, efektif dan efisien, koheren dan ©bsn2007

12 Proses Perumusan SNI Persetujuan Jajak Pendapat Konsep Perencanaan
Usulan MASTAN Rencana Program PT Penetapan BSN Perumusan RSNI PT/SPT Verifikasi Jajak pendapat PT/SPT/ Notifikasi ke ISO CS E-Balloting & Publikasi Finalisasi ©bsn2007

13 Proses Perumusan SNI PNPS
PNPS diusulkan oleh Panitia Teknis berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan disusun dengan memperhatikan: - kebijakan nasional - kebutuhan pasar dalam negeri - perkembangan standardisasi serta kesepakatan regional dan internasional ( sejauh mungkin mengadopsi harmonis dengan standar internasional) - persyaratan perdagangan internasional PNPS yang ditetapkan oleh BSN setiap tahunnya, akan dipublikasikan melalui website BSN atau media lain sesuai dengan ketentuan TBT-WTO dan ISO-net ©bsn2007

14 Proses Perumusan SNI PENYUSUNAN KONSEP
RSNI1 disusun oleh panitia teknis/subpanitia teknis, apabila diperlukan dapat membentuk gugus kerja (bersifat sementara, terdiri dari tenaga ahli dan dapat berasal dari luar panitia teknis/subpanitia teknis). Apabila diperlukan panitia teknis/subpanitia teknis/gugus kerja dapat berkonsultasi dengan berbagai pihak lain yang berkepentingan, melakukan penelitian, studi banding, dan atau pengujian untuk memastikan agar ketentuan yang dicakup dalam RSNI1 sesuai dengan konteks tujuan penyusunan SNI tersebut serta kondisi yang mempengaruhinya. Apabila menetapkan metode pengujian baru (tidak mengadopsi atau tidak mengacu standar yang biasa digunakan) harus dilakukan validasi. ©bsn2007

15 Proses Perumusan SNI Rapat Teknis
RSNI1 dibahas dalam rapat panitia teknis/subpanitia teknis untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari seluruh anggota, serta diperbaiki untuk menghasilkan RSNI2. Apabila diperlukan dalam tahap ini dapat dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak dan atau melakukan penelitian/pengujian sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap ini BSN, dapat memantau dengan menugaskan Tenaga Ahli Standardisasi (TAS). RSNI2 yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan pada PSN tentang Penulisan Standar NasionaI Indonesia (SNI) ©bsn2007

16 Proses Perumusan SNI Konsensus Panitia Teknis/ Subpanitia Teknis
RSNI2 dikonsensuskan di lingkungan panitia teknis/subpanitia teknis dengan memperhatikan pandangan anggota yang hadir dan pandangan tertulis dari yang tidak hadir. Konsensus hanya dapat dlakukan apabila rapat mencapai kuorum - minimal 2/3 anggota panitia teknis/subpanitia teknis hadir dan semua pihak yang berkepentingan terwakili (produsen, konsumen, pakar/ahli, dan regulator) Konsensus RSNI2 tercapai apabila peserta rapat konsensus menyepakati rancangan tersebut secara aklamasi. Dalam hal aklamasi tidak dicapai, dapat dilakukan voting, dan RSNI2 dapat ditetapkan menjadi RSNI3, apabila sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta rapat konsensus menyatakan setuju. Pelaksanaan konsensus diawasi oleh TAS-BSN ©bsn2007

17 Proses Perumusan SNI Jajak pendapat dan e-balloting
E-balloting terdiri dari 2 tahap yaitu: Jajak pendapat; dan Pemungutan suara. RSNI3 yang dihasilkan oleh panitia teknis/subpanitia teknis, diserahkan ke BSN untuk disebarluaskan pada tahap jajak pendapat. RSNI4 yang dihasilkan setelah melalui jajak pendapat, diserahkan kembali ke BSN untuk disebarluaskan pada tahap pemungutan suara. ©bsn2007

18 Proses Perumusan SNI Jajak pendapat dan e-balloting
Jajak pendapat/pemungutan suara diikuti oleh anggota panitia teknis/subpanitia teknis dan kelompok minat Mastan yang relevan baik yang memiliki ataupun yang tidak mempunyai hak suara dan kurun waktu jajak pendapat/pemungutan suara 2 bulan. Apabila dalam waktu itu tidak mencapai kuorum dapat diperpanjang selama 1 bulan dan dinyatakan sah. RSNI3 yang disetujui, diedit mejadi RSNI4, apabila yang menyatakan tidak setuju 0%, maka RSNI3 tidak perlu melalui tahap pemungutan suara (langsung diedit menjadi RASNI). Bagi RSNI4 yang gagal mendapat persetujuan dapat dirumuskan kembali oleh panitia teknis/ subpanitia teknis atau diajukan sebagai Dokumen Teknis (DT) ©bsn2007

19 Sistem Penomoran SNI Struktur penomoran SNI terdiri atas serangkaian kode dengan arti tertentu yaitu berupa kode SNI, nomor unik, nomor bagian dan nomor seksi serta tahun penetapan Tahun penetapan sebanyak 4 digit menyatakan tahun standar tersebut ditetapkan oleh BSN SNI adopsi identik, kode nomor unik sama dengan nomor standar yang diadopsi Bagi RSNI4 yang gagal mendapat persetujuan dapat dirumuskan kembali oleh panitia teknis/ subpanitia teknis atau diajukan sebagai Dokumen Teknis (DT) ©bsn2007

20 Sistem Penomoran SNI Penomoran RSNI
Identifikasi untuk dokumen RSNI (RSNI3 atau RSNI4) dinyatakan dengan RSNI <n> spasi <XXXX> titik dua <YYYY> Penomoran SNI Cara penomoran SNI memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat sebagai pembatas masing-masing kode. Tanda penghubung (-) dituliskan antara kode nomor unik dengan nomor bagian atau nomor seksi; Titik dua (:) dituliskan antara kode nomor unik atau nomor bagian atau nomor seksi dengan tahun penetapan; ©bsn2007

21 Sistem Penomoran SNI Penomoran SNI tunggal :
SNI spasi <XXXX> titik dua <YYYY> Penomoran SNI yang mempunyai bagian: SNI spasi <XXXX>-<xx> titik dua <YYYY> Penomoran SNI yang mempunyai seksi: SNI spasi <XXXX>-<xx>-< x1x1> titik dua <YYYY> Penomoran SNI SNI hasil adopsi identik: SNI spasi <A> spasi <B> titik dua < YYYY> ©bsn2007

22 Pemeliharaan SNI PT/SPT berkewajiban memelihara SNI dengan melaksanakan kaji ulang sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan Hasil kaji ulang dapat merupakan ralat, amandemen, revisi, abolisi atau tetap tanpa perubahan terhadap SNI tersebut. Kaji ulang SNI dilakukan dengan menggunakan metoda SVAT (standard value assessment tool) ©bsn2007

23 Adopsi Standar Definisi
Taking over an international standard (in a national normative document): Publication of national normative document based on a relevant international standard, or endorsement of the international standard as having the same status as a national normative document with any deviation from the international standard identified. Note: the term ”adoption” is sometimes used to cover the same concept as ”taking over”, e.g ”adoption of an international standard in a national standard (ISO/IEC Guide 2: 2004, 10.1) ©bsn2007

24 Adopsi Standar Ketentuan Umum Adopsi
Identitas standar ISO\IEC dinyatakan dengan jelas, sebaiknya mencakup nomor, judul, tanggal atau tahun publikasi dan tingkat kesetaraannya pada suatu tempat yang terlihat dengan mudah seperti pada halaman sampul. Seluruh amandemen yang ada dan ralat teknis dari standar ISO\IEC harus tercakup dalam SNI tersebut. Amandemen dan ralat teknis yang dipublikasikan setelah pengadopsian standar ISO\IEC harus diadopsi sesegera mungkin. ©bsn2007

25 Tingkat Kesetaraan SNI terhadap Standar Internasional
Adopsi Standar Tingkat Kesetaraan SNI terhadap Standar Internasional Tingkat kesetaraan Uraian Singkatan Identik SNI identik dengan standar internasional jika: a. SNI identik dalam hal substansi teknis, struktur dan kata-kata b. SNI identik dalam hal substansi teknis dan struktur meskipun mengandung perubahan editorial minimal yang ditetapkan . Dalam hal ini prinsip bolak-balik terpenuhi IDT ©bsn2007

26 Tingkat Kesetaraan SNI terhadap Standar Internasional
Adopsi Standar Tingkat Kesetaraan SNI terhadap Standar Internasional Tingkat kesetaraan Uraian Singkatan Modifikasi SNI merupakan modifikasi standar internasional jika penyimpangan teknis yg dibolehkan dapat diidentifikasi dan diterangkan dgn jelas. Prinsip bolak-balik tidak berlaku MOD Tidak sama SNI tidak sama dengan standar internasional dalam hal substansi teknis dan struktur dan tiap perubahan belum diidentifikasi jelas. Tidak ada kesesuaian hubungan yg jelas antara SNI dan std internasional. Kategori ini bukan merupakan adopsi NEQ ©bsn2007

27 Publikasi ulang (republication)
Adopsi Standar Publikasi ulang (republication) Terdapat tiga metode untuk publikasi ulang, yaitu 1). Cetak ulang (reprinting) 2). Penerjemahan (translating) 3). Penyusunan ulang (redrafting) ©bsn2007

28 Adopsi Standar Cetak Ulang
Standar ISO/IEC dicetak sebagai SNI dengan cara mereproduksi langsung dari dokumen aslinya (misalnya dengan cara: fotografi, scanning atau dari file elektronik) SNI dapat mencantumkan; pendahuluan atau kata pengantar untuk SNI, terjemahan teks aslinya, judul yang berbeda, amandemen dan/atau ralat teknis yang ada pada standar ISO/IEC, materi informatif yang bersifat nasional dalam kata pengantar SNI, catatan atau lampiran-lampirannya, perubahan editorial atau penyimpangan teknis) ©bsn2007

29 Adopsi Standar Penterjemahan
Dapat dipublikasikan dalam bentuk dua bahasa atau satu bahasa, dengan menambahkan pendahuluan atau kata pengantar nasional. SNI dapat mencantumkan; untuk edisi dua bahasa dapat dicantumkan pernyataan mengenai keabsahan dari aslinya atau terjemahannya; untuk edisi satu bahasa atau dua bahasa dapat memuat catatan yang menyatakan perubahan editorial dan/atau penyimpangan teknis terhadap standar ISO/IEC; terjemahan edisi satu bahasa harus menunjukkan bahasa resmi mana yang digunakan oleh standar ISO/IEC (misalnya Inggris, Perancis atau Spanyol) dan ini dinyatakan dalam kata pengantar SNI. ©bsn2007

30 Penyusunan Ulang (redrafting)
Adopsi Standar Penyusunan Ulang (redrafting) Jika suatu standar ISO/IEC dipublikasikan sebagai SNI, dan SNI tersebut bukan merupakan suatu bentuk cetak ulang atau terjemahan identik dari standar ISO/IEC, maka hal tersebut dianggap sebagai penyusunan ulang. Tingkat kesetaraan antara SNI dengan standar internasional yang diadopsi tidak mudah dilihat, karena dapat terjadi banyak perubahan struktur dan penyimpangan teknis. Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan untuk penyusunan ulang. ©bsn2007

31 Terima Kasih ©bsn2007


Download ppt "PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google