Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Susanto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
SELAMAT DATANG CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
2
PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019 Tanah Grogot, 04 Juni 2018 / 19 Ramadhan 1439 H
3
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
TAHAPAN PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT BABAK I Tanggal 2, 3 dan 4 Juli PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP / KIS / SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) BABAK II Tanggal 6, 9 dan 10 Juli PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU JALUR UMUM
4
BABAK I Tanggal 2, 3 dan 4 Juli PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP / KIS / SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT)
5
KETENTUAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
MASUK DALAM BINA LINGKUNGAN (KIP/KIS/SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) PEMBUKTIAN CALON PESERTA DIDIK YANG MASUK DALAM JALUR BINA LINGKUNGAN (ZONASI) ADALAH : MEMILIKI KARTU KELURGA ASLI (BERDOMISILI KELURAHAN TANAH GROGOT) FOTO COPY KARTU KELUARGA YANG TELAH DILEGALISIR MEMILIKI KARTU KIP / KIS / SKTM ASLI (BAGI YANG MEMILIKI DAN BERDOMISILI KELURAHAN TANAH GROGOT) FOTO COPY DAN LEGALISIR KARTU KIP / KIS / SKTM (BAGI YANG MEMILIKI) 5. ANAK KANDUNG GURU ATAU PEGAWAI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT KARTU KELURGA YANG DAPAT DIKATEGORIKAN DALAM JALUR BINA LINGKUNGAN (ZONASI) ADALAH : KARTU KELUARGA YANG TERBIT LEBIH DARI 6 (BULAN) ATAU KARTU KELUARGA YANG TERBIT SEBELUM 02 JANUARI 2018. (Sesuai dengan Pasal 13 dan 16 ayat (3) Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kaltim).
6
PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
KETENTUAN WARNA MAP PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR BINA LINGKUNGAN DAN ZONASI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT WARNA MERAH WARNA KUNING WARNA HIJAU ANAK KANDUNG GURU / PEGAWAI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT KARTU KELUARGA KELURAHAN TANAH GROGOT DARI KELUARGA KURANG MAMPU MEMILIKI KIP / KIS / SKTM (BINA LINGKUNGAN) KARTU KELUARGA KELURAHAN TANAH GROGOT (ZONASI)
7
WARNING / PERINGATAN BATAS WAKTU :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP/KIS/SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT PENDAFTARAN MULAI PENDAFTARAN TUTUP PENGUMUMAN KELULUSAN JALUR BINA LINGKUNGAN PENDAFTARAN ON-LINE PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SECARA OTOMATIS DIBUKA MULAI HARI SENIN, 2 JULI JAM 00:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). PENDAFTARAN ON-LINE PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SECARA OTOMATIS DITUTUP MULAI HARI RABU, 4 JULI JAM 15:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). PENGUMUMAN ON-LINE PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SECARA OTOMATIS BUKA MULAI HARI KAMIS, 5 JULI JAM 09:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
8
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
ALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP / KIS / SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 1 (2,3,4 Juli 2018) TAHAP 2 PERSIAPKAN BERKAS DAN DATA CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT (SKHU SEMENTARA ASLI DAN KARTU KELUARGA ASLI, KARTU INDONESIA PINTAR (BAGI YANG MEMILIKI) KARTU INDONESIA SEJAHTERA (BAGI YANG MEMILIKI) SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (BAGI YANG MEMILIKI), SEMUA BERKAS DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG) 2. PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA DIDIK BARU PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT VERIFIKASI BERKAS DAN PENYERAHAN BERKAS CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI TANAH GROGOT KEPADA PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT (Sekretariat Panitia : Ruang Lab. FISIKA SMA Negeri 1 Tgt.
9
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
ALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP / KIS / SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 3 (2,3,4 Juli 2018) TAHAP 4 (5 Juli 2018) PENCETAKAN KARTU PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI TANAH GROGOT (Bagi yang Lolos Verifikasi Berkas) OLEH PANITIA PPDB SMA NEGERI TANAH GROGOT PENGUMUMAN KELULUSAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT (JALUR BINA LINGKUNGAN / ZONASI). PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
10
ALUR PENDAFTARAN ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP / KIS / SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 5 (5,6,9 Juli 2018) TAHAP 6 PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT DARI BEBAS NARKOBA PADA RUMAH SAKIT / LEMBAGA YANG DITUNJUK OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PENYERAHAN SURAT HASIL PENGECEKAN KESEHATAN (BEBAS NARKOBA) DARI RUMAH SAKIT / LEMBAGA YANG DITUNJUK OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PADA SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
11
ALUR PENDAFTARAN ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
JALUR BINA LINGKUNGAN (KIP / KIS / SKTM) DAN ZONASI (KEL. TANAH GROGOT) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 7 (5,6,9 Juli 2018) CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT YANG TELAH LULUS (JALUR BINA LINGKUNGAN/ZONASI) HARUS MELAPORKAN DIRI KEPADA PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT ATAU KE SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT) PENYELESAIAN ADMINISTRASI BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT YANG TELAH LULUS (JALUR BINA LINGKUNGAN) PADA SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI TANAH GROGOT 3. PENGAMBILAN FORMULIR PENDAFTARAN ULANG PESERTA DIDIK BARU (DATA DAPODIK, DATA BUKU INDUK, DAN SURAT PERYATAAN SISWA BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT PADA SEKRETARIAT PANITIA PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
12
WARNING / PERINGATAN BATAS WAKTU :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG TELAH DINYATAKAN LULUS, NAMUN HINGGA BATAS AKHIR WAKTU PENDAFTARAN ULANG TIDAK MELAPOR, TIDAK MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA, DAN TIDAK MENYELESAIKAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN ULANG PADA SEKRETARIAT PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MAKA SECARA OTOMATIS PESERTA DIDIK TERSEBUT DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI. (Sesuai dengan Pasal 6 dan 19 Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
13
SETELAH WARNING / PERINGATAN : PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG TELAH DINYATAKAN LULUS, TIDAK DIPERKENANGKAN UNTUK MENARIK BERKAS PENDAFTARAN SETELAH PENGUMUMAN KELULUSAN DIUMUMKAN KECUALI PESERTA DIDIK TERSEBUT DINYATAKAN TIDAK LULUS. (Sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
14
DIMOHON UNTUK MENARIK BERKAS (CABUT BERKAS) PENDAFTARAN SETELAH
WARNING / PERINGATAN : PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN TIDAK LULUS, DIMOHON UNTUK MENARIK BERKAS (CABUT BERKAS) PENDAFTARAN SETELAH PENGUMUMAN KELULUSAN DIUMUMKAN (Sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
15
BABAK II Tanggal 6, 9 dan 10 Juli PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU JALUR UMUM
16
WARNING / PERINGATAN BATAS WAKTU :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR UMUM (LUAR ZONA) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT PENDAFTARAN MULAI PENDAFTARAN TUTUP PENGUMUMAN KELULUSAN JALUR UMUM PENDAFTARAN ON-LINE PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SECARA OTOMATIS DIBUKA MULAI HARI JUMAT, 6 JULI JAM 00:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). PENDAFTARAN ON-LINE PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SECARA OTOMATIS DITUTUP MULAI HARI SELASA, 10 JULI JAM 15:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). PENGUMUMAN ON-LINE PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SECARA OTOMATIS BUKA MULAI HARI RABU, 11 JULI JAM 09:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
17
PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
KETENTUAN WARNA MAP PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR UMUM (LUAR ZONASI) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT WARNA MERAH WARNA KUNING WARNA HIJAU WARNA BIRU PESERTA DIDIK BERPRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK KARTU KELUARGA LUAR KELURAHAN TANAH GROGOT (DALAM KABUPATEN PASER) KARTU KELUARGA LUAR KELURAHAN TANAH GROGOT DAERAH TERTENTU / TAK BERTUAN (DALAM KABUPATEN PASER) LUAR KELURAHAN TANAH GROGOT (LUAR KABUPATEN / PROVINSI)
18
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
ALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR UMUM SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 1 (6,9,10 Juli 2018) TAHAP 2 PERSIAPKAN BERKAS DAN DATA CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT SKHU SEMENTARA ASLI KARTU INDONESIA PINTAR (BAGI YANG MEMILIKI) KARTU INDONESIA SEJAHTERA (BAGI YANG MEMILIKI) SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (BAGI YANG MEMILIKI), SEMUA BERKAS DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BEWEWENANG) 2. PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA DIDIK BARU PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT VERIFIKASI BERKAS DAN PENYERAHAN BERKAS CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI TANAH GROGOT KEPADA PANITIA PPDB SMA NEGERI 1TANAH GROGOT (Sekretariat Panitia : Ruang Lab. FISIKA SMA N 1 Tgt).
19
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
ALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR UMUM SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 3 (6,9,10 Juli 2018) TAHAP 4 (11 Juli 2018) PENCETAKAN KARTU PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI TANAH GROGOT PADA SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI TANAH GROGOT PENGUMUMAN KELULUSAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT (JALUR UMUM). PADA WEBSITE SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
20
ALUR PENDAFTARAN ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR UMUM
SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 5 (11,12,13 Juli 2018) TAHAP 6 PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT DARI BEBAS NARKOBA PADA RUMAH SAKIT / LEMBAGA YANG DITUNJUK OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PENYERAHAN SURAT HASIL PENGECEKAN KESEHATAN (BEBAS NARKOBA) DARI RUMAH SAKIT / LEMBAGA YANG DITUNJUK OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PADA SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
21
ALUR PENDAFTARAN ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR UMUM
SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHAP 7 (11,12,13 Juli 2018) CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT YANG TELAH LULUS (JALUR UMUM) HARUS MELAPORKAN DIRI KEPADA PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT ATAU KE SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT) PENYELESAIAN ADMINISTRASI BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT YANG TELAH LULUS (JALUR UMUM) PADA SEKRETARIAT PANITIA PPDB SMA NEGERI TANAH GROGOT 3. PENGAMBILAN BIODATA PENDAFTARAN ULANG (DATA DAPODIK, DATA BUKU INDUK, DAN SURAT PERYATAAN SISWA BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT PADA SEKRETARIAT PANITIA PPDBSMA NEGERI TANAH GROGOT
22
KETENTUAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
MASUK DALAM SISWA BERPRESTASI PEMBUKTIAN CALON PESERTA DIDIK YANG MASUK DALAM SISWA BERPRESTASI ADALAH : SERTIFIKAT ATAU PIAGAM ASLI DARI PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK FOTO COPY SERTIFIKAT ATAU PIAGAM YANG TELAH DILEGALISIR SERTIFIKAT ATAU PIAGAM YANG DIMILIKI SISWA BERKAIATAN DENGAN OSN, O2SN, FL2SN, QORI / QORIAH DAN LAINNYA YANG PRESTASINYA DIBUTUHKAN OLEH SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT. PENILAIAN CALON PESERTA DIDIK JALUR BERPRESTRASI DI LUAR BINA LINGKUNGAN (ZONASI) TETAP DIPERHITUNGKAN SESUAI KOUTA PENERIMAAN PPDB SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT. (Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2.d). Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
23
KETENTUAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
DARI LUAR KABUPATEN PASER PERSYARATAN TAMBAHAN BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI LUAR KABUPATEN PASER ADALAH : 1. MENYERAHKAN SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ATAU KOTA MADYA TEMPAT SEKOLAH SMP/MTs/Paket B Asal. 2. MENYERAHKAN SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASER SEBAGAI CONTOH CALON PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI SMP NEGERI 5 PPU (KAB. PENAJAM PASER UTARA), MAKA CALON PESERTA DIDIK HARUS MELENGKAPI : (1) SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KAB. PPU (2) SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KAB. PASER. (Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2. a. dan b) Juknis PPDB Pdisdikbud Prov.. Kalimantan Timur).
24
CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
KETENTUAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT LULUSAN TAHUN 2015 / 2016 / 2017 PERSYARATAN TAMBAHAN BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG LULUS TAHUN 2015 / 2016 / 2017 ADALAH : 1. MENYERAHKAN SURAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN) ASLI. 2. MENYERAHKAN SURAT HASIL UJIAN NASIONAL (SKHU) LEGALISIR. (Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2. c) Juknis PPDB Pdisdikbud Prov.. Kalimantan Timur).
25
CONTOH KASUS 1 CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
MASUK DALAM BINA LINGKUNGAN (ZONASI) PEMBUKTIAN BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG MASUK DALAM PESERTA DIDIK BINA LINGKUNGAN (ZONASI) TETAPI KARTU KELUARA HILANG PADAHAL SUDAH LAMA BERDOMISILI ADALAH : 1. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN KARTU KELUARGA DARI KEPOLISIAN POLRES PASER. 2. MENUNJUKKAN KTP KEDUA ORANG TUA ASLI DAN DILEGALISIR DARI DINAS CATATAN SIPIL. 3. SURAT PERNYATAAN BAHWA CALON PESERTA DIDIK TERSEBUT BENAR-BENAR PESERTA DIDIK BERDOMISILI DI KELURAHAN TANAH GROGOT DITANDA TANGANI DI ATAS KERTAS BERMATERAI, APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA KETERANGAN TIDAK BENAR, MAKA PESERTA DIDIK BERHAK MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT. (Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3). Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
26
CONTOH KASUS 2 CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
MASUK DALAM BINA LINGKUNGAN (ZONASI) PEMBUKTIAN BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG MASUK DALAM PESERTA DIDIK BINA LINGKUNGAN (ZONASI) TETAPI KARTU KELUARGA BARU TERBIT PADAHAL SUDAH LAMA BERDOMISILI ADALAH : 1. SURAT KETERANGAN DARI KETUA RT SETEMPAT DAN KELURAHAN TANAH GROGOT BAHWA KELURGA TERSEBUT MERUPAKAN WARGA YANG TELAH BERDOMISILI TELAH LAMA NAMUN TERJADI PEMECAHAN KARTU KELURGA KARENA ALASAN ANGGOTA KELUARGA ADA YANG MUTASI. 2. MENUNJUKKAN KTP KEDUA ORANG TUA ASLI DAN DILEGALISIR DARI DINAS CATATAN SIPIL. 3. SURAT PERNYATAAN BAHWA CALON PESERTA DIDIK TERSEBUT BENAR-BENAR PESERTA DIDIK BERDOMISILI DI KELURAHAN TANAH GROGOT DITANDA TANGANI DI ATAS KERTAS BERMATERAI, APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA KETERANGAN TIDAK BENAR, MAKA PESERTA DIDIK BERHAK MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT. (Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3). Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
27
CONTOH KASUS 3 CALON PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
MASUK DALAM SISWA BERPRESTASI PEMBUKTIAN BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG MASUK DALAM PESERTA DIDIK BERPRESTASI TETAPI SERTIFIKAT PRESTASI HILANG ATAU BELUM TERBIT DARI PIHAK PENYELENGGARA ADALAH : 1. SURAT KETERANGAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI YANG PERNAH DIIKUTI DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASER. 2. SURAT PERNYATAAN BAHWA CALON PESERTA DIDIK TERSEBUT BENAR-BENAR PERNAH BERPRESTASI DITANDA TANGANI DI ATAS KERTAS BERMATERAI, APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA KETERANGAN PRESTASI YANG PERNAH DIIUKTI DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASER TIDAK BENAR, MAKA PESERTA DIDIK BERHAK MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT. PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKDEMIK YANG MENDAPAT PENAMBAHAN NILAI ADALAH KHUSUS PERLOMBAAN TINGKAT KABUPATEN, PROVINSI, NASIONAL, DAN INTERNASIONAL. (Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1). Juknis PPDB Disdikbud Prov. Kalimantan Timur).
28
BERKAS YANG PERLU DISIAPKAN CALON PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT JALUR BINA LINGKUNGAN 1. SURAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN) SEMENTARA ASLI. 2. FOTO COPY SURAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN) YANG DILEGALISIR OLEH KEPALA SEKOLAH . 3. KARTU KELUARGA ASLI (BERDOMISILI DI KELURAHAN TANAH GOGOT). 4. FOTO COPY KARTU KELUARGA (BERDOMISILI DI KELURAHAN TANAH GROGOT) YANG DILEGALISIR OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN PASER. 5. KARTU KIP / KIS / SKTM ASLI (BAGI SISWA YANG MEMILIKI DAN TERMASUK KURANG MAMPU). 6. FOTO COPY KARTU KIP / KIS / SKTM YANG DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG MENGELUARKAN. 7. PHOTO UKURAN (3 X 4 cm) SEBANYAK 2 LEMBAR.
29
BERKAS YANG PERLU DISIAPKAN CALON PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT JALUR UMUM 1. SURAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN) SEMENTARA ASLI. 2. FOTO COPY SURAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN) YANG DILEGALISIR OLEH KEPALA SEKOLAH . 3. FOTO COPY KARTU KELUARGA. 4. KARTU KIP / KIS / SKTM ASLI (BAGI SISWA YANG MEMILIKI DAN TERMASUK KURANG MAMPU). 5. FOTO COPY KARTU KIP / KIS / SKTM YANG DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG MENGELUARKAN. 6. SERTFIKAT ASLI (BAGI PESERTA DIDIK YANG PERNAH BERPRESTASI SEMASA SMP/MTs MINIMAL TINGKAT KABUPATEN / PROVINSI / NASIONAL / INTERNASIONAL). 7. FOTO COPY SERTIFIKAT BERPRESTASI YANG DILEGALISIR OLEH KEPALA SEKOLAH. 8. PHOTO UKURAN (3 X 4 cm) SEBANYAK 2 LEMBAR.
30
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
SEKIAN DAN TERIMA KASIH PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.