Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)"— Transcript presentasi:

1 (Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)
PENGADAAN TANAH DAN PERMUKIMAN KEMBALI (Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP) Jl. Kyai Mojo Penataan bantaran dengan Pola Peremajaan Penataan Koridor Jalan RW 23 Pembangunan Saluran Drainase Sabuk Sungai Bengawan Solo Pembangunan Rumah Pompa Banjir Pembangunan Rumah Baca

2 PENGANTAR Kegiatan pengadaan tanah dan permukiman kembali dalam suatu pembangunan tentunya tidak boleh ada yang dirugikan, sehingga diperlukan suatu kajian, serangkaian rembug dan kegiatan sosialisasi dengan warga terdampak proyek (WTP). Dari hasil tersebut maka akan melahirkan beberapa kesepakatan dan alternatif penanganan sehingga tidak meninmbulkan dampak negative baik bagi lingkungan maupun social. Kegiatan tersebut merupakan serangkaian kegiatan (Land Acqusition and Resetlement Action Plan/LARAP)

3  Apa yang dapat diperoleh dengan belajar Larap ini?
Also he his male air bring is Signs first. Memahami Langkah-langkah melakukan kegiatan LARAP Memahami Proses pelaksanaan Kegiatan LARAP 2 3 Also he his male air bring is Signs first. Memahami dasar kebijakan pengadaan lahan dan permukiman kembali (LARAP) 4 Memahami Outline dokumen LARAP 1

4 Ketentuan Pelaksanaan LARAP Langkah-Langkah Pelaksanaan LARAP
Pokok Bahasan 1 2 3 4 Acuan Dasar Kebijakan Ketentuan Pelaksanaan LARAP Langkah-Langkah Pelaksanaan LARAP Outline Dokumen LARAP

5 ACUAN DASAR KEBIJAKAN UU No. 2/ 2012 “Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” PP No. 71/ 2012 “Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan ntuk Kepentingan Umum” dan amandemennya Perka BPN RI No. 5/ 2012 “Juknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial/ESMF Program KOTAKU

6 Apa saja ketentuan Pelaksanaan LARAP?

7 MEKANISME PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
MONITORING & EVALUASI SAFEGUARD KEGIATAN PRIORITAS Pertimbangan : Kemudahan berdasarkan opsi lingkungan dan Opsi Tanah Pentahapan Kegiatan (misal : tahun 1. Penyiapan lahan; tahun 2 konstruksi) dan lain-lain RP2KPKP / MEMORANDUM PROGRAM RENCANA KAWASAN OPSI PENGELOLAAN LINGKUNGAN SPPL UKL-UPL AMDAL*) OPSI PENGADAAN TANAH On-site Hibah Lahan (voluntary land donation) Konsolidasi Tanah Land Sharing Pembebasan Lahan Relokasi /Permukiman Kembali Gabungan DRAFT s/d SELESAI PENYIAPAN INSTRUMEN & PERIJINAN SPPL atau UKL-UPL Konsolidasi tanah Pembebasan lahan tanpa relokasi /RPL Pembebasan Tanah dan Relokasi /LARAP Perijinan dan lain-lain RPLP PENYIAPAN DESAIN TEKNIS/DED DED sesuai rekomendasi Instrumen Draft ToR Konsultan Supervisi Dokumen Pelelangan /Proposal termasuk DED PEMELIHARAAN & KEBERLANJUTAN PELELANGAN : Pelaksana /Konstraktor Konsultan Supervisi KONSTRUKSI Pelaksanaan Pembangunan sesuai rekomendasi Safeguard PRA KONSTRUKSI Rencana Kerja sesuai Rekomendasi Instrumen Safeguard KONTRAK : Pelaksana /Kontraktor Konsultan Supervisi *) Kegiatan kategori A (AMDAL) tidak difasilitasi Program KOTAKU

8 Ketentuan Pelaksanaan LARAP?
Pihak yang membutuhkan/Instansi terkait telah menyiapkan pendanaan pengadaan tanah Pelaksana pengadaan tanah adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan . Jumlah Penduduk terdampak > 200 orang (atau >40 RT atau menghilangkan >10% dari asset produktif menggunakan LARAP lengkap. Luas tanah terdampak kegiatan yang dibebaskan > 1ha. Jumlah Penduduk terdampak < 200 orang (atau <40 RT atau menghilangkan <10% dari asset produktif menggunakan LARAP sederhana Pengadaan tanah untuk pengembangan dilaksanakan berdasarkan perencanaan tataruang wilayah

9 Apa saja langkah-langkah Pelaksanaan LARAP?
5 5 PENYUSUNAN DOKUMEN LARAP 4 4 REMBUG DAN KONSULTASI 3 PENETAPAN HASIL IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI TERDAMPAK PROYEK 3 2 2 INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI 1 1 PERSIAPAN Forest Company

10 Apa saja yang dilaksanakan pada Tahap Persiapan?
1 01 02 03 04 05 06 Membuat laporan Kepada Pemda/ Instansi yang membutukan tanah Identifikasi lokasi kegiatan Komponen kegiatan/Infrastruktur yang memerlukan pengadaan tanah Sosialisasi kepada warga terdampak Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Penunjukan Penilai

11 Sensus terhadap warga Terdampak Proyek
Apa saja yang dilakukan pada Tahap Inventarisasi dan identifikasi? 2 Nama Pemilik Bukti Kepemilikan Jenis penggunaan tanah dan dokumennya Luas tanag/bangunan eksisting Luas tanah/bangunan yang terkena dampak dari Kegiatan; Luas tanah/bangunan sisa setelah terkena Kegiatan Berapa % tanah/bangunan yang terkena dampak dari Kegiatan; Status kepemilikan dari tanah/bangunan tersebut; Fungsi tanah/bangunan yang terkena dampak; Kondisi bangunan (permanen, semi permanen, temporer, IMB, non IMB); Tanaman/pohon yang terkena proyek Kegiatan (jenis, jumlah, kondisi, usia, produktivitas); Aset lain yang terkena dampak, misal sumur, instalasi listrik, pagar, dll, serta biaya untuk memperolehnya. Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah; Pengukuran bidang per bidang; Menghitung, Pemetaan/ menggambar bidang per bidang dan batas keliling; 1 2 Melaksanakan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah Sensus terhadap warga Terdampak Proyek

12 Tahap Penetapan hasil identifikasi dan inventarisasi terdampak proyek
3 Hasil identifikasi & inventarisasi didiseminasikan di tempat yang mudah dilihat oleh Warga Terkena Proyek. Dibuatkan Berita Acara hasil Inventarisasi dan identifikasi WTP dan asset terkena Proyek

13 Rembug dan Konsultasi Rencana penataan kawasan
4 Rembug dan Konsultasi Rencana penataan kawasan Rencana Pengadaan tanah dan pemukiman kembali. Penilaian kerugian asset-asset terdampak Penilaian kompensasi atau ganti kerugian Rencana pemindahan/pemukiman kembali WTP Pembagian peran dan tanggungjawab dalam pengadaan tanah dan pemukiman kembali.

14 Penyusunan Dokumen LARAP
5 Penyusunan Dokumen LARAP Menentukan dokumen LARAP sesuai dengan kriteria dan ketentuan dari aturan yang berlaku, (sesuai ESMF/ ketentuan Safeguard Program KOTAKU) Menyusun kerangka kerja LARAP (Sederhana/Komprehensif) Menyusun dokumen LARAP Pengesahan dan penganggaran

15 Outline Dokumen LARAP BAB I PENDAHULUAN
5 Outline Dokumen LARAP BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM PERENCANAAN BAB III KONSEP, VISI DAN RENCANA PENATAAN KAWASAN BAB IV HASIL KAJIAN WTP BAB V HASIL KAJIAN STATUS LEGALITAS TANAH DAN USULAN PENATAAN HAK ATAS TANAH BAB VI RENCANA KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK BAB VII. MEKANISME PENGADUAN DAN PENGUNGKAPAN KELUHAN BAB VIII. HASIL PENILAIAN ASET BAB IX. RENCANA PEMINDAHAN WTP BAB X. PEMANTAUAN DAN PELAPORAN BAB XI. RENCANA PEMBANGUNAN DAN PEMUKIMAN KEMBALI Secara Rinci dapat dipelajari pada panduan praktis penyusunan LARAP (download)

16 Bagaimana setelah memahami LARAP ini
Bagaimana setelah memahami LARAP ini? Mudahkan, bahwa penyusunan LARAP bukan hanya menyusun dokumennya saja melainkan seluruh prores dalam rangka kegiatan pengadaan tanah dan permukiman kembali. Secara detail dapat dipelajari pada panduan praktis penyusunan LARAP (download)

17 Untuk melihat sejauh pemahaman Anda, coba anda jawab beberapa pertanyaan berikut ini :
Mengapa harus menyusun LARAP? Apa saja tahapannya? Siapa yang harus menyusun LARAP?

18 TERIMA KASIH


Download ppt "(Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google