Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019"— Transcript presentasi:

1 Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SATUAN KERJA PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019

2 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pengorganisasian Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola Tingkat Pusat Untuk tingkat pusat: Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menunjuk Sub Direktorat Perencanaan Teknis dan Sub Direktorat Pengolahan Air Limbah serta Satker Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLPBM) sebagai unit pengelola kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi.

3 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pengorganisasian Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola Tingkat Provinsi Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menugaskan Satker PSPLP Provinsi sebagai Koordinator penyelenggaraan dan pemantauan DAK Bidang Sanitasi. Dalam rangka monitoring capaian progres pelaksanaan kegiatan di masing-masing Provinsi, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menugaskan PPK Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman (PIP) Satuan Kerja Randal sebagai penanggungjawab data laporan emonnya.

4 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Kabupaten/Kota Kepala OPD Kabupaten/Kota Membentuk Unit Pengelola DAK Bidang Sanitasi; Menyesuaikan RK yang sudah disetujui oleh K/L Teknis dengan RKA dan DPA Kabupaten/Kota; Melakukan Seleksi terhadap Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); Melakukan Penguatan Kapasitas bagi TFL Teknis dan Pemberdayaan; Melakukan Kontrak Kerja dengan TFL dan Memobilisasi TFL ke wilayah dampingan sesuai dengan uraian di RK dan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

5 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Kabupaten/Kota (Lanjutan) 6. Melakukan Sosialisasi Program Tingkat Kabupaten/Kota Sekaligus Menyerahkan Tim TFL Pendamping Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sasaran, Sosialisasi tersebut dengan Melibatkan/ Mengundang Pemerintah Desa/Keluarahan, Kader PKK, Kader Posyandu tingkat Desa/Kelurahan, Tomas dan Toga Desa Sasaran sesuai dengan di RK TA Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Rangka : Penyampaian Tahapan Program yang Semestinya dilaksanakan Dengan Melibatkan Partisipasi dari Stageholder Perwakilan Warga Masyarakat Desa/Kelurahan; Menjaring Surat Minat dari Pemerintah Desa yang Didukung Sepenuhnya Oleh Tokoh Kunci Perwakilan Masyarakat Desa/Kelurahan Sasaran.

6 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Desa/Kelurahan Kepala Desa/Kelurahan dibantu TFL atas Sepengetahuan Camat Melaksanakan Sosialisasi Awal Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi di Wilayah Kerjanya. Sosialisasi dengan Melibatkan Seluruh Unsur Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Pengurus Lembaga yg ada di Desa/Keluarahan, Kader Posyandu, Kader PKK, Tokoh Agama, dan lain-lain. Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Rangka : Penyampaian Tahapan Programdang Sanitasi yang Semestinya Dilaksanakan Dengan Melibatkan Partisipasi Stageholder Warga Masyarakat Desa/Kelurahan; Rembuk Kesiapan Masyarakat (RKM) Menerima atau Menolak Program DAK Bidang Sanitasi TA

7 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Desa/Kelurahan Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan Dibantu TFL Membentuk Tim Pemetaan Sanitasi Tingkat Desa/Kelurahan, dan Melakukan Breafing Kepada Tim Pemetaan; Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan Bersama dengan TFL Memfasilitasi Proses Pelaksanaan Pemetaan Sanitasi Tingkat Desa/Kelurahan; Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan Bersama dengan TFL Memfasilitasi Pembentukan TIM SELOTIF Tingkat Desa/Kelurahan; Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan Bersama dengan TFL Memfasilitasi Proses Pelaksanaan SELOTIF dan Menetapkan Titik Lokasi Terpilih Tingkat RT/RW;

8 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Lokasi Terpilih RT/RW Ketua RW/RT di Titik Lokasi Terpilih Bersama dengan TFL Melakukan Kajian Kepemimpinan untuk Duduk di Kepengurusan Kelembagaan KSM yang Menghasilkan Kriteria Pemimpin Sesuai Harapan Masyarakat di Tingkat RT/RW; Ketua RW/RT Bersama dengan TFL Melakukan Lokakarya Kriteria Kepemimpinan di Tingkat RW, hasil dari Kajian di Masyarakat; Ketua RW/RT Bersama dengan TFL Merumuskan Tata Tertib Proses Pemilihan Pengurus KSM; 4. Ketua RW/RT Bersama dengan TFL Melaksanakan Proses Pemilihan Pengurus KSM Berbasis Kriteria Tanpa Calon dan Tanpa Kampanye.

9 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Lokasi Terpilih RT/RW (Lanjutan) 5. Kepala Desa/Kelurahan Atas Dasar Berita Acara Proses Perhitungan Suara Pada Pemilihan Pengurus KSM, Membuat Surat Pengantar Kepada Kepala OPD/PA/KPA dan Dinas Terkait Untuk Penetapan Pengurus KSM Terpilih Oleh Kepala OPD/PA/KPA; 6. Pengurus KSM Didampingi Oleh TFL Menyusun Dokumen RKM (RTR dan RAB); 7. Pelaksanaan Kontrak PKS Antara Ketua Pengurus KSM dengan PPK Bidang Sanitasi OPD Kabupaten/Kota; 8. KSM Menerima Printah Pelaksanaan Konstruksi Berdasarkan RPD-1, RPD-2 dan RPD-3 serta Tercantum dalam Kontrak Kerja.

10 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Lokasi Terpilih RT/RW (Lanjutan) Kepala Desa/Kelurahan Atas Dasar Berita Acara Proses Perhitungan Suara Pada Pemilihan Pengurus KSM, Membuat Surat Pengantar Kepada Kepala OPD/PA/KPA dan Dinas Terkait Untuk Penetapan Pengurus KSM Terpilih Oleh Kepala OPD/PA/KPA; Pengurus KSM Didampingi Oleh TFL Menyusun Dokumen RKM (RTR dan RAB); TFL Memfasilitasi KSM untuk Membuka Rekening Bank; Pelaksanaan Kontrak PKS Antara Ketua Pengurus KSM dengan PPK Bidang Sanitasi OPD Kabupaten/Kota; KSM Menerima Printah Pelaksanaan Konstruksi Berdasarkan RPD-1, RPD-2 dan RPD-3 serta Tercantum dalam Kontrak Kerja.

11 Pelaksanaan Program DAK Bidang Sanitasi | DIT. PPLP
Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Sanitasi Berbasis Swakelola TA Pasca RK Disetujui K/L Tingkat Lokasi Terpilih RT/RW (Lanjutan) 14. Ketua RW/RT Bersama dengan TFL Membentuk Pengurus KPP dan Kepala Desa/Kelurahan Menetapkan Sebagai Lembaga Pengelola Program Pasca Konstruksi untuk Operasional dan Pemeliharaan agar dapat Keberlanjutan; 15. TFL Memfasilitasi Penyusunan Dokumen Administrasi Keuangan dan LPJ KSM Berdasarkan RPD-1, RPD-2 dan RPD-3.

12 Terima kasih


Download ppt "Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google