Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU"— Transcript presentasi:

1 KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU
IMPLEMENTASI KURIKULUM DAN KURIKULUM BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU OLEH LUGTYASTYONO BN PENGAWAS SMA

2 SEKILAS INFO - Kepala Sekolah Yayasan tahun 1985 .
Guru Negeri dpk tahun II b - Kepala Sekolah Negeri tahun III b - Pengawas SMP / SMA SK Mendikbud 2001, Pengawas Madya tahun 2000 ,IV /a Pengwas Sekolah Utama tahaun 2012 , IV / d Pengawas Sekolah Utama tahun 2017, IV / E - Karya / Diklat : > 60 Diklat , > 10 Makalah / Juknis .> 10 PTS / jURNAL - Tim penilai pengawas berprestasi 2012 – Tingkat Propinsi

3 MENGACU PADA PERMENDIKBUD NOMOR 160 TAHUN 2014
TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MULAI BERLAKU 11 DESEMBER 2014

4 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

5 Pasal 72 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional. SUDAH TIDAK BERLAKU DENGAN ADANYA PP 13 TH 2015 PASAL 72

6 Ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (1a) dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 (1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian satuan/program pendidikan; d. dihapus.( Wajib mengikuti Ujian Nasional )

7 memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERMENDIKBUD 53 TH 2015 : YAITU DISKREPSI SIKAP SEPERITUAL DAN SOSIAL DALAM JURNAL OLEH GURU MATA PELAJARAN , GURU BK DAN WALIKELAS

8 PERMENDIKBUD NO 53 TH 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

9 Permendikbud nomor 53 Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

10 PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP Pasal 17
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

11 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014  TENTANG  KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH Pasal 1 Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan Pasal 2 KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.

12 Pasal 3 4.Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: analisis; penyusunan; penetapan; dan pengesahan. 5.Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup: analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. 6.Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup: perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan; pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.

13 KOMPONEN Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi : a). Silabus dari pemerintah mengacu permendikbud 24 tahun 2016 b) Silabus dari MGMP c ) Silabus yang telah dikembangkan sesuai kondisi sekolah masing masing yang disusun olh guru mata pelajaran dan sudah memasukkan beban mengajar diluar jam tatap muka ( SMPmak 50% dan SMA mak 60 %dari jam tatap muka ) dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi : a) Rancangan strategi penilaian b). rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah. Dan harus dikembangkan

14 Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester. Sistem Paket Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Sistem Kredit Semester Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari BAN S/M. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). ( LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO 61 TH 2014 , halaman 6 )

15 Kesimpulan 1. antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 sama dalam
implementasinya a. Dalam pelaksanaan pembelajaran mengacu pada permendikbud no 103 th 2014 dan permendikbud no 22tahun 2016 : ada beberapa pendekatan / metode namun yang direkomendasikan untukdilaksanakan antara lain : scentifik , berbasis proyek , berbasis maslah , incuiri ,dan descapere learning . b. Dalam pelaksanaan penilaian : penilain sikap mengacu pada PP13 th 2015 atas perubahan kedu PP19 th 2005 tentang SNP , penilain hasilbelajar mengacu pada permendikbud 53 tahun 2015 ( serta juknis dirjen ) dan standar penilaian mengacu pada permendikbud 23 tahun ( serta Juknis dari dirjen ) 2. Perbedannya pada struktur kurikulum dan aturan aturan yang berlaku .

16 PENYUSUNAN DUKUMEN I Yang perlu mendapatkan perhatian dalam menyusun KTSP : 1, dalam merumuskan Visi dan Misi : ada 4 hal yang perlu dipertimbangkan anatara lain: - KI 1 tentang sepiritual - KI 2 tentang sosial - KI 3 tentang pengetahuan - KI 4 tentang ketrampilan Contoh dalam perumusan Visi : Unggul dalam prestasi ( KI3) , Trampil dalam Bidang seni ( KI 4 ) , Sopan santon( KI 2 ) , Berdasarkan iman dan taqwa ( KI 1 )

17 2. Aturan Akademik a. Beban belajar terdiri dari tatap mukadan non tatap muka ( tatap muka sesuai dengan struktur kurikulum eban kerja guru minimal 24 sampai denga 40 jam per minggu ditambah diluar jam tatap muka untuk SMP maksimal 50 % dan SMA maksimal 60 % dari jam tatap muka ) . b. BK : Ekuvalen siswa asuh minimal 5 Rombongan belajar untuk setiap guru . c. Rumus pengolahan nilai Rapor. Pada prinsipnya diserahkan satuan pendidikan masing masing , namun sebagai gambaran , punugasan dan kegiatan mandiri implementasinya berbeda akan tetapi kalau sudah menjadi nilai mempunyai kedudukan yang sama, yaitu bagian dari panilain harian , jadi harus dirumuskan menjadi penilain harian : Contoh : PH = rata –rata penilaian harian X X tugas / 3 . Nilai Semester = Rata-rata PH X 3 + 1X UTS + 1 X SMESTER

18 PERHITUNGAN NILAI RAPOR
Penilaian Sikap Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan. Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian/perkembangan sikap siswa dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2. Penilaian sikap dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran langsung pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn). Penilaian sikap dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran tidak langsung dalam mata pelajaran selain Pendidikan Agama dan PPKn. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan teknik observasi oleh guru mata pelajaran selama proses pembelajaran pada jam pelajaran dan oleh guru bimbingan konseling (BK) serta wali kelas selama siswa di luar jam pelajaran yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut Jurnal Perkembangan Sikap Siswa). Jurnal berisi catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Selain itu, penilaian diri dan penilaian antarteman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

19 Perilaku siswa yang dicatat di dalam jurnal pada dasarnya adalah perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik yang berkaitan dengan indikator dari sikap spiritual dan sikap sosial. Setiap catatan memuat deskripsi perilaku yang dilengkapi dengan waktu dan tempat teramatinya perilaku tersebut. Catatan tersebut disusun berdasarkan waktu kejadian Apabila seorang siswa pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, jika pada kesempatan lain siswa tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik pada aspek atau indikator sikap yang dimaksud, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap siswa tersebut telah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sangat baik. Dengan demikian, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sangat baik, tetapi juga setiap perkembangan sikap menuju sikap yang diharapkan. Instrumen yang digunakan untuk observasi adalah daftar cek atau skala penilaian yang disertai dengan rubriknya

20 Penilaian Kompetensi Sikap
Berikut merupakan contoh daftar penilaian kompetensi sikapsosial sesuai permendikbud 53 tahun 2015. Berikut ini contoh lembar observasi selama satu semester. Sekolah/guru dapat menggunakan lembar observasi dengan format lain, misalnya dengan menambahkan kolom saran tindak lanjut. Untuk aspek sikap, nilai akhir / Nilai Raport dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Penilaian Kompetensi Sikap Jujur Disiplin Tanggung jawab Toleransi Gotong royong Percaya diri No. Tanggal Nama Siswa Perilaku Catatan Butir Sikap 1 2 3 4

21 Keterangan: Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai). Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap siswa. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap siswa. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. HINDARI frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ... Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat

22 _ Apabila siswa tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap siswa tersebut diasumsikan BAIK.
Dengan ketentuan bahwa sikap dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai/perkembangan sikap siswa didasarkan pada sikap siswa pada masa akhir semester. Oleh karena itu, sebelum deskripsi sikap akhir semester dirumuskan, guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas harus memeriksa jurnal secara keseluruhan hingga akhir semester untuk melihat apakah telah ada catatan yang menunjukkan bahwa sikap siswa tersebut telah menjadi sangat baik, baik, atau mulai berkembang. Apabila siswa memiliki catatan sikap KURANG BAIK dalam jurnal dan siswa tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap siswa tersebut dirapatkan dalam rapat dewan guru pada akhir semester. Penulisan Nilai Sikap berupa deskripsi pada Penilaian Rapor Kurikulum 2013.

23 Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar siswa. Penilaian tersebut dilakukan selama kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung, penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS). Selama KBM berlangsung, penilaian dapat dilakukan dengan pertanyaan insidental yang disampaikan secara lisan dan penugasan. Baik pertanyaan lisan maupun penugasan selama KBM berlangsung diberikan untuk mengecek pemahaman siswa dan/atau untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan. Sementara itu, penilaian harian dapat dilakukan dengan tes tertulis dan/atau penugasan.. Cakupan penilaian harian (PH) meliputi satu KD atau lebih, sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.

24 Penilaian tengah semester (PTS) dan penilaian akhir semester (PAS) pada umumnya dilakukan melalui tes tertulis. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian akhir semester (PAS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian KD mata pelajaran di akhir semester. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada satu semester. Instrumen tes lisan disajikan dalam bentuk daftar pertanyaan dan dilengkapi dengan jawaban pertanyaan dan penskorannya. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau proyek yang dikerjakan secara individu/kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.

25 Sampel pekerjaan siswa dari tes tertulis dan/atau penugasan dikumpulkan dalam portofolio
- Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilain harian , penilaian tengah semester, dan penilaian ahkir semester yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian , Untuk aspek pengetahuan nilai akhir / nilai raport di hitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut : Contoh : Nilai Raport = 3NPH + NPTS + N PAS : 5 NPH : Rata - rata penilaia harian + Penialan Tugas NPTS : Nilai Penilaain tengah semester NPAS : Nilai Penilaian akhir semester

26 Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka skala 0 – 100 dan diskrepsi .
Penulisan capaian pengetahuan rapor menggunakan angka ( dengan pembulatan keatas ) dan diberi predikat ketentuan : Sangat baik (A) : Baik (B) : 71 – 85 Cukup (C) : Kurang (D) : Kurang dari 55 Penulisan capain pengetahuan pada raqpor juga diberi diskrepsi , adapun rambu-rambu penulisan kiskrepsi capaian pengetahuan dalam rapor sebagai berikut : - Diskrepsi pengetahuan menggunakan kaliamat yang bersifat memotivasi dengan piliahan kata /frasa bermakna positif .

27 a Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka skala 0 – 100 dan diskrepsi . Penulisan capaian pengetahuan rapor menggunakan angka ( dengan pembulatan keatas ) dan diberi predikat ketentuan : Sangat baik (A) : Baik (B) : 71 – 85 Cukup (C) : Kurang (D) : Kurang dari 55 Penulisan capain pengetahuan pada raqpor juga diberi diskrepsi , adapun rambu-rambu penulisan kiskrepsi capaian pengetahuan dalam rapor sebagai berikut : - Diskrepsi pengetahuan menggunakan kaliamat yang bersifat memotivasi dengan piliahan kata /frasa bermakna positif . Hindari frasa yang bersangkutan kurang positif . Tetapi masih perlu peningkatan dalam... Namun masih perlu bimbingan dalam hal .... - Diskrepsi berisi beberapa pengetahuan yang sangat baik dalam / atau baik di kuasia oleh siswa dan yang pengetahuan belum optimal .

28 Penilaiankompetensiketerampilandilakukanmelaluipenilaiankinerjayaitupenilaian yang menuntutpesertadidikmendemonstrasikanataumengomunikasikansuatukompetensitertentudengantespraktik, proyek, danportofolio. Hasilpenilaiandenganteknikkinerjadanproyekdirata-rata untukmemperolehnilaiakhirketerampilanpadasetiapmatapelajaran. Sepertipadapengetahuan, penulisancapaianketerampilanpadarapormenggunakanangkapadaskala 0 – 100 dandeskripsi. Instrumen yang digunakanberupadaftarcekatauskalapenilaian yang dilengkapidenganrubrikpenilaian. Jika Penilaian KD yang dilakukansebanyak 2 (dua) kali denganteknik yang sama (misalnyakinerja); maka skornilai akhir KD tersebut diambil skor nilai optimum. Jika Penilaian KD yang dilakukansebanyak 2 (dua) kali denganteknik yang berbeda (misalnyaprodukdanproyek); maka skornilai akhir KD tersebut diambil skor nilai rata-ratadariskor yang diperolehmelaluiteknik yang berbedatersebut. Nilaiakhir semester untukaspekketerampilandiperolehberdasarkan rata-rata skorakhirkeseluruhan KD keterampilan yang dibulatkankebilanganbulatterdekat. Nilaiakhir semester untukaspekketerampilandihitungdenganmenggunakanrumusreratanya sebagaiberikut: 𝑵𝒊𝒍𝒂𝒊 𝑲𝒆𝒕𝒓= 𝑵𝑲𝟏+𝑵𝑲𝟐+𝑵𝑲… 𝒏 NK1, NK2, NK3, .... , dan seterusnya merupakan nilai keterampilan tertinggi yang diperoleh siswa pada setiap Kompetensi Dasar.

29 Nilai akhir semester untuk aspek keterampilan diberi predikat dengan ketentuan:
Sangat Baik (A) : Baik (B) : 71-85 Cukup (C) : 56-70 Kurang (D) : ≤ 55 Deskripsi nilai aspek keterampilan menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. HINDARI frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu peningkatan dalam hal .... Deskripsi berisi beberapa keterampilan yang sangat baik dan/atau baik dikuasai oleh siswa dan yang penguasaannya mulai meningkat.

30 kriteria kenaikan kelas sebagai berikut:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester; Bersikap/perilaku BAIK; Mencapai KKM; Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilannya di bawah KKM; Bagi peserta didik yang tidak mencapai KKM 3 mata pelajaran dinyatakan TIDAK NAIK KELAS. Kehadiran peserta didik minimal 90% dari jumlah hari efektif. Kriteria Kelulusan disesuaikan dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus apabila: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Bersikap/berperilaku baik; Lulus Ujian Sekolah; Wajib mengikuti Ujian Nasional.

31 SILABUS 1..Dari silabus yang ada pada permen 22 tahun Harus ditambah disempurnakan penilain dengan 3 ranah , sikap , pengetahuan, dan ketrampilan , dan minimal ditambah alosaiwaktu pembelajaran baik di dalam kelas maupun diluar kelas. 2. dari silabus yang ada pada permendikbud 24 tahun Masih harus menngembangkan , ditambah indikator , penilaian sikap, pengetahuan , dan ketrampilan , alokasiwaktu didalam jam tatap muka maupun diluar jam tatap muka . Dan sumber belajar , serta keterangan . RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN : 1. harus membuat rancangan penilaian : minimal dimulai dari No, KD , Indikator , penilaan sikap, pengetahun , ketrampilan , alokasi waktu didalam jam tatap muka maupun diluar jam tatap muka dan keterangan , dan pelaksanaan pembelajaran diluar jam tatapmuka yaitu penugasan atau kegiatan mandiri. 2. RPP: dalam Rpp yg harus kita cermati kesesuaian anatara waktu dengan tujuan pembelajaran , menggunakan pendekatan /metode yang telah direkomendasikan oleh pemerintah ( 5 model/pendekatan ) salah satu yang cocok dengan KD nya , 3 ranah penilaian : sikap, pengetahuann , ketrampilan, ada soalnya , jawaban , dan kreteria penseciran . Kemudian dilampiri materi reguler , materi remidial , materi pengayaan dan kisi kiri soal .

32 TUGAS 2. Diskusi kelompok
1. Membentuk Kelompok 2. Diskusi kelompok 3. Menganalis Dasar Hukum Penyusunan Kurikulum . 4. Dari masing – masing kelompok memprosentasikan hasil Diskusinya

33 TERIMA KASIH


Download ppt "KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 BERDASARKAN KETENTUAN YANG BERLAKU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google