Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL"— Transcript presentasi:

1 SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
MOEHAMAD AMAN Disampaikan Dalam Rakornas 2018 dan Diklat Kekayaan Intelektual Yang Diselenggarakan Oleh ASKII dan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang Malang, Agustus 2018

2 CURRICULUM VITAE Nama : IR. MOEHAMAD AMAN, MT NIP/NIK : NIDN/NSP/NIRA : / / Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I / IVb Jabatan Fungsional : Lektor Kepala Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Magelang Alamat : Kampus 2 Jalan Mayjen. Bambang Soegeng Km 5 Mertoyudan Magelang Telp/Faks : ext.133/ Alamat Rumah : Jl. Kerto Atmodjo No. 18 Nepak RT 04 RW 02 Bulurejo Mertoyudan Magelang Alamat

3 PENGALAMAN JABATAN Jabatan Institusi Tahun....s.d.........
Ketua Jurusan Teknik Industri FT Univ. Muhammadiyah Magelang 1993 s.d. 1996 Pembantu Dekan III F Teknik 1996 s.d. 1999 Pembantu Dekan I F Teknik 2002 s.d. 2003 Dekan Fakultas Teknik 2003 s.d. 2007 Dekan Fakutas Teknik 2007 s.d. 2011 Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP3M Univ. Muhammadiyah Magelang 2012 s.d. 2017 Kepala Pusat Kekayaan Intelektual 2017 s.d. 2021

4 ORGANISASI PROFESI/ILMIAH
Tahun Organisasi Jabatan Forum Komunikasi Dekan Fakultas Teknik Pergu-ruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia. Sekretaris Forum Group Diskusi Teknologi (FGDT) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Ketua Bidang Kerjasama Koordinator Teknik Industri Penasehat Badan Keja Sama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI ) Korwil Jawa Tengah Bidang Kekayaan Intelektual Badan Kerja Sama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI) Pusat Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) Bidang Kelembagaan dan Organisasi Asosiasi Sentra KI Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI-PTM) Ketua Harian

5 Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya. Karya Cipta/Invensi berupa produk dan atau proses Manusia dengan Ide dan Kekayaan Intelektualnya Hak Kekayaan Intelektual

6 Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek : karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

7 RUANG LINGKUP KI DJKI Paten DTLST Merek/ Indikasi Geografis Disain
Rahasia Dagang Hak Cipta Paten Varietas Tanaman DJKI DTLST Merek/ Indikasi Geografis Disain Industri 7 7

8 Peraturan perundang-undangan Kekayaan Intelektual
Undang-Undang No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Undang-undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang No 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri Undang-Undang No 32 Tahun 2001 tentang Sirkuit Terpadu Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

9 PERLINDUNGAN KI BAGI PERGURUAN TINGGI
SDM di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan SDM yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, seyogyanya sangat berpotensi untuk menghasilkan kekayaan intelektual; Peran Perguruan Tinggi di Indonesia sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi untuk meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang nantinya akan menghasilkan kekayaan intelektual melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan oleh para civitas akademika; Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di Perguruan Tinggi  dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen, dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan HKI atas berbagai potensi yang dimiliki Perguruan Tinggi tersebut.

10 KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT FAKULTAS Dekan Wakil Dekan
Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain Program Studi A Program Studi B DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis

11 KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT LPPM/SEBUTAN LAIN Ketua Sekretaris
Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain Penelitian Pengabdian DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis

12 KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT REKTOR Rektor Wakil Rektor
Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain LPM LPPM DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis

13 SENTRA KI melakukan identifikasi terhadap hasil-hasil kreativitas dan inovasi secara internal maupun eksternal; melakukan kegiatan sosialisasi secara internal dan eksternal terhadap pentingnya KI guna melindungi karya-karya intelektual yang dihasilkan; melakukan kegiatan pelatihan atau workshop kepada civitas akademika dan masyarakat dampingan untuk pendaftaran KI; melakukan pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi kepada para inventor dalam penyusunan pendaftaran KI (membantu drafting dokumen KI dan administrasi usul pendaftarannya); melakukan alih teknologi (mendorong pendayagunaan kekayaan intelektual dalam proses industri); memasarkan produk-produk yang sudah memperoleh HKI ke masyarakat; menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan Sentra KI.

14 Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

15

16

17

18

19

20

21 Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya Apa itu Paten?

22 Invensi? Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

23 Paten (Paten Biasa) Vs Paten Sederhana
Cakupan invensi lebih luas terkait proses, produk (alat, sistem, komposisi), penggunaan Baru, Langkah Inventif, Industrial Applicable Masa perlindungan 20 tahun Paten Sederhana Produk baru berupa alat yang memiliki fungsi praktis : bentuk, konstruksi, konfigurasi atau komponen Baru, Industrial Applicable Masa perlindungan 10 tahun

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33 Merek Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

34 Jenis Merek ada apa saja?
Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya

35 Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

36

37

38

39

40 TERIMA KASIH


Download ppt "SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google