Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja"— Transcript presentasi:

1 Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Subtitle

2 Data Perempuan Pekerja di Indonesia
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2016, jumlah total buruh/karyawan/pegawai dari 17 sektor pekerjaan sebanyak 45,8 juta orang. Terdiri dari 29,3 juta laki-laki dan 16,4 juta perempuan. Dengan kata lain, tenaga kerja Indonesia tahun 2016 lalu rata-rata masih didominasi oleh pekerja laki-laki sebanyak 64 persen.

3 Pekerja laki-laki lebih banyak mengisi dalam 14 sektor pekerjaan, sedangkan perempuan mendominasi tiga sektor sisanya yaitu sektor Jasa Pendidikan, sektor Jasa lain serta sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. Dari sisi besarnya upah rata-rata, dalam 12 sektor masih lebih tinggi upah bagi kaum laki-laki. Sektor dan upah kerja bagi perempuan pekerja

4 Dari sisi upah, upah rata-rata untuk pekerja laki-laki lebih tinggi dari pekerja perempuan pada 12 sektor pekerjaan. Bila dirata-rata, selisih besar upahnya mencapai Rp600 ribu dalam 12 sektor tersebut.

5 Kebutuhan Perlindungan Maternitas
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2015 mengenai prosentase perempuan bekerja di Indonesia didapati bahwa perempuan bekerja mayoritas dimulai pada usia 15 tahun. Pada usia tahun, prosentase perempuan bekerja hanya sebesar 10% lebih sedikit jika dibandingkan dengan perempuan bekerja pada usia 25 tahun keatas yang mencapai 45%. Artinya, pada usia 25 tahun keatas perempuan memutuskan untuk bekerja setelah menyelesaikan pendidikannya, dan pada usia 25 tahun keatas mayoritas perempuan bekerja sudah menikah. Jika mayoritas perempuan bekerja sudah menikah, maka ini berarti mayoritas perempuan bekerja juga melahirkan dan menyusui anaknya

6 Problem Terkait Pemenuhan Hak Bagi Perempuan Pekerja -1
Kesetaraan Pendapatan Ketimpangan upah/gaji pada posisi dan tanggungjawab yang sama Ketimpangan tunjangan Ketimpangan pemotongan pajak

7 Problem Terkait Pemenuhan Hak Bagi Perempuan Pekerja -2
Jaminan Keamanan Keamanan fisik Aman dari pelecehan Situasi dan waktu kerja

8 Problem Terkait Pemenuhan Hak Bagi Perempuan Pekerja -3
Jaminan Perlindungan Maternitas Haid Hamil Melahirkan Menyusui (termasuk persoalan penyediaan ruang laktasi) (plus) cuti bagi ayah

9 Regulasi Terkait Perempuan Pekerja
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW) UU No 39 Tahun 1999 tentang hak Asasai Manusia khususnya Pasal 49 (2) yang menyatakan bahwa Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

10 PP No.33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 3 Tahun 1989 yang mengatur larangan PHK kepada perempuan pekerja atas dasar alasan menikah, hamil dan melahirkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu

11 Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 yang diratifikasi melalui UU No
Konvensi ILO No.100 Tahun 1951 yang diratifikasi melalui UU No.80 Tahun Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 Mengenai Pengupahan Bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, Konvensi ILO No.111 Tahun 1958 yang diratifikasi melalui UU No.21 Tahun Tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, Konvensi ILO No.29 Tahun 1930 yang diratifikasi melalui UU No.19 Tahun Tentang Pegesahan Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa, dan Konvensi ILO No.183 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Maternitas (meskipun sampai saat ini, konvensi tentang perlindungan maternitas tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia)

12 Detil Hak Perempuan Pekerja Dalam Regulasi
Pasal 76 Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00. Pasal 76 Ayat 2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00. Pasal 76 Ayat 3. Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja. Pasal 76 Ayat 4. Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput.

13 Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberitahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 ayat 1. Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pasal 82 ayat 2. Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.

14 Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

15 Sejak 1 Januari 2014, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I sebesar Rp Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp , selebihnya peserta harus membayar sendiri. Apabila perusahaan ternyata belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus menanggung pelayanan kesehatan pekerjanya sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan. Selain tentunya ada sanksi administratif lain yang siap mengancam perusahaan.

16 Pasal 128 Undang - Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan
1. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis 2. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus 3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum

17 Lalu dimana Masalahnya?
Rendahnya kesadaran pekerja perempuan akan hak-haknya Rendahnya kemauan pengusaha/perusahaan memenuhi hak-hak pekerja perempuan Lemahnya dukungan dari serikat pekerja/buruh terkait hak khusus pekerja perempuan Lemahnya pengawasan di tingkat dinas terkait Minimnya sosialisasi mengenai hak perlindungan maternitas bagi perempuan pekerja

18 Apa yang bisa dilakukan?
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak maternitas pada perempuan pekerja Mendorong serikat pekerja/buruh untuk memperjuangkan pemenuhan hak perlindungan maternitas perempuan pekerja ini seiring pemenuhan hak umum pekerja kepada perusahaan/pengusaha Bersama serikat perkerja/buruh atau komponen masyarakat lainnya mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk peduli dan bergerak memenuhi hak perlindungan maternitas Perlu didorong penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di masing-masing Kota/Kabupaten

19 Memanfaatkan momentum pilkada untuk meminta komitmen pada Cakada tidak hanya pada persoalan meningkatkan upah minimum tetapi juga komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja diantaraya dengan optimalisasi perllindungan maternitas bagi pekerja perempuan

20 Catatan khusus Secara regulasi pemenuhan hak maternitas perempuan pekerja bisa dilakukan dengan membuat Undang-undang baru, menerbitkan PP, Permen atau bahkan perda. Hanya perlu diingat bahwa banyak kajian dan pertimbangan yang harus diambil sebagai konsekuensi dari setiap pilihan. Aceh adalah satu contoh. Berdasarkan Pergub No 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif melahirkan kebijakan yang memungkinkan perempuan ASN mendapat cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan Ratifikasi konvensi ILO no 183 juga merupakan satu pilihan baik sepanjang dapat terus didorong bersama kepada pemerintah FPKS sendiri terus meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kesejateraan pekerja termasuk mendukung pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 14 pekan dan termasuk yang mendukung program 14 hari cuti bagi ayah saat pilgub DKI lalu


Download ppt "Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google