Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Santoso Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
2
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
3
Tujuan Penyusunan LHP Akuntabilitas Internal dalam Proses Pemeriksaan
Pemantauan Kinerja Tim Pemeriksa Pengambilan Keputusan bagi Pimpinan Pendokumentasian Tujuan
4
Ketentuan dalam Penyusunan LHP
Sistematika Penjelasan tentang komponen LHP Lampiran yang wajib disertakan Batas waktu Penyelesaian LHP SK KMA No. 076/2009 Bagian X, Huruf I, Angka 4
5
Kelemahan dalam Penyusunan LHP
Tidak mencantumkan identitas terlapor secara jelas, sehingga sulit untuk menentukan pasal yang dilanggar dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan Tidak memuat hasil pemeriksaan secara rinci dan seringkali masih bersifat sumir tidak memuat secara jelas & lengkap fakta-fakta dalam pemeriksaan, tidak memanggil pihak-pihak yang relevan keterangannya, dst Tidak menyebutkan mengenai Pasal yang dilanggar
6
Konsekuensi Kekeliruan dalam Penyusunan LHP
LHP Sumir Pemborosan waktu, sumber daya dan tenaga Informasi yang tidak akurat Menyulitkan pimpinan dalam pengambilan keputusan Merugikan kepentingan pelapor dan atau terlapor
7
SISTEMATIKA PENDAHULUAN IDENTITAS PELAPOR & SAKSI
2 IDENTITAS PELAPOR & SAKSI 3 URAIAN HASIL PEMERIKSAAN 4 KESIMPULAN / PENDAPAT 5 PASAL YANG DILANGGAR 6 REKOMENDASI 7 SUSUNAN/TATA URUTAN LHP
8
I. PENDAHULUAN Dasar Pemeriksaan Susunan Tim Pemeriksa
Sasaran Pemeriksaan Waktu dan Tempat Pemeriksaan
9
II. IDENTITAS PELAPOR,TERLAPOR & SAKSI-SAKSI
Nama NIP Jabatan Alamat
10
III. URAIAN HASIL PEMERIKSAAN
ANALISA BUKTI-BUKTI INFORMASI & FAKTA (TEMUAN) PEMERIKSAAN DATA PENDUKUNG
11
IV. KESIMPULAN & PENDAPAT
Bila Hasil Pemeriksaan menyatakan pengaduan terbukti atau tidak dengan disertai argumentasi PENDAPAT Bila Hasil Pemeriksaan hanya menunjukkan indikasi dengan disertai argumentai
12
1 2 3 V. PASAL YANG DILANGGAR Peraturan dan Pasal yang dilanggar
Ancaman Hukuman yang dijatuhkan 2 Masa Hukuman bila hukuman bersifat sementara 3
13
Pengaduan Tidak Terbukti
VI. REKOMENDASI diarsipkan dengan ketentuan dapat dibuka kembali apabila ada perkembangan lebih lanjut kepada Terlapor diberitahukan secara resmi perihal tidak terbuktinya pengaduan tersebut. Pengaduan Tidak Terbukti Merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku Merekomendasikan penjatuhan tindakan Merekomendasikan untuk dilaporkan pada yang berwajib bila mengandung unsur tindak pidana Merekomendasikan untuk melakukan tindakan tertentu bila hak pelapor diabaikan Pengaduan terbukti
14
VII. TATA URUTAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN
1 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN 2 BERITA ACARA PEMERIKSAAN 3 SURAT TUGAS 4 SURAT PANGGILAN 5 DISPOSISI 6 DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN 7 DOKUMEN LAIN YANG RELEVAN
15
BATAS WAKTU Selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak selesai pemeriksaan, Tim Pemeriksa harus sudah menyelesaikan LHP
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.