Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL."— Transcript presentasi:

1 Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL

2 Perspektif Air adalah hak asasi manusia Air adalah hak asasi manusia Komponen mendasar bagi terjaminnya hak untuk hidup (right to life)  tanpa air manusia mati Komponen mendasar bagi terjaminnya hak untuk hidup (right to life)  tanpa air manusia mati Perlindungan kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan air Perlindungan kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan air Air harus diperlakukan sebagai benda sosial (martabat, kehidupan, kesehatan) tidak hanya sebagai benda ekonomi (volume, teknologi, nilai) Air harus diperlakukan sebagai benda sosial (martabat, kehidupan, kesehatan) tidak hanya sebagai benda ekonomi (volume, teknologi, nilai)

3 Perspektif Water Right  hak memiliki air Water Right  hak memiliki air → Kekuasaan untuk mengambil air dari alam Mengambil atau mengalihkan dan menggunakan sejumlah air dari sebuah sumber alamiah Mengambil atau mengalihkan dan menggunakan sejumlah air dari sebuah sumber alamiah Mengumpulkan sejumlah air dari sebuah sumber air ke dalam suatu tempat seperti bendungan atau struktur lainnya Mengumpulkan sejumlah air dari sebuah sumber air ke dalam suatu tempat seperti bendungan atau struktur lainnya Menggunakan air dari sumber alaminya Menggunakan air dari sumber alaminya → Alat yang dikeluarkan oleh negara sebagai institusi yang menguasai air kepada perseorangan atau badan usaha yang secara hukum disebut sebagai lisensi, izin, konsesi untuk memanfaatkan air. Disebut juga retribusi

4 Perspektif Right to Water  Air sebagai suatu hak Right to Water  Air sebagai suatu hak ₋ Air sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang bermartabat ₋ Hak atas air  sesuatu yang mutlak dan negara wajib mengakuinya

5 Konvensi Konvensi tentang Hak Anak (1990) (Convention on the Rights of Child) artikel 24  “ Negara wajib melakukan tindakan untuk memerangi penyakit dan kekurangan gizi pada anak melalui penyediaan …air minum yang bersih … “  merupakan dokumen hak asasi manusia yang secara eksplisit mengungkapkan hak atas air Konvensi tentang Hak Anak (1990) (Convention on the Rights of Child) artikel 24  “ Negara wajib melakukan tindakan untuk memerangi penyakit dan kekurangan gizi pada anak melalui penyediaan …air minum yang bersih … “  merupakan dokumen hak asasi manusia yang secara eksplisit mengungkapkan hak atas air Dublin principles (1992)  “ hak untuk mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau ” Dublin principles (1992)  “ hak untuk mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau ”

6 Konvensi UN Committee on Economic, Social and Cultural Rights (2002)  komentar umum nomor 15 memberi penafsiran lebih tegas terhadap pasal 11 dan 12 Kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya UN Committee on Economic, Social and Cultural Rights (2002)  komentar umum nomor 15 memberi penafsiran lebih tegas terhadap pasal 11 dan 12 Kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya → Air tidak hanya sebagai komoditas ekonomi dan akses terhadap air (right to water) adalah hak asasi manusia → Kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air  memenuhi faktor ketersediaan (availability), kualitas (quality) dan akses (accessibility) → Hak asasi manusia atas air terdiri dari dua komponen: Kebebasan  tidak adanya intervensi yang dapat menyebabkan tercabutnya hak asasi Kebebasan  tidak adanya intervensi yang dapat menyebabkan tercabutnya hak asasi Pengakuan  hak atas sistem dan manajemen air sehingga setiap orang mempunyai kesempatan dan akses yang sama Pengakuan  hak atas sistem dan manajemen air sehingga setiap orang mempunyai kesempatan dan akses yang sama

7 Konvensi Penghapusan Berbagai Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination against Women), -  artikel 14 ayat (2) huruf h, di mana Negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang terukur untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, khususnya menjamin hak-hak perempuan untuk menikmati standar kehidupan yang layak atas sanitasi dan air minum yang sehat. Penghapusan Berbagai Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination against Women), -  artikel 14 ayat (2) huruf h, di mana Negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang terukur untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, khususnya menjamin hak-hak perempuan untuk menikmati standar kehidupan yang layak atas sanitasi dan air minum yang sehat.

8 Kewajiban Negara Kewajibannya adalah Kewajibannya adalah Menghormati (respect)  mengharuskan negara mencegah terganggunya langsung/tidak langsung pemenuhan hak atas air Menghormati (respect)  mengharuskan negara mencegah terganggunya langsung/tidak langsung pemenuhan hak atas air Melindungi (protect)  mengharuskan negara mencegah keterlibatan pihak ketiga (perusahaan) dalam pemenuhan hak atas air Melindungi (protect)  mengharuskan negara mencegah keterlibatan pihak ketiga (perusahaan) dalam pemenuhan hak atas air Memenuhi (fulfill)  mengharuskan negara mengambil langkah untuk memenuhi hak atas air sepenuhnya Memenuhi (fulfill)  mengharuskan negara mengambil langkah untuk memenuhi hak atas air sepenuhnya Pembangunan air berbasis hak  masyarakat tidak hanya sebagai penerima tetapi sebagai pusat dari pembangunan Pembangunan air berbasis hak  masyarakat tidak hanya sebagai penerima tetapi sebagai pusat dari pembangunan

9 Indikator Pemenuhan Ketersediaan (availability)  jumlah air yang mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan minimal untuk hidup keseharian baik sendiri maupun keluarga Ketersediaan (availability)  jumlah air yang mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan minimal untuk hidup keseharian baik sendiri maupun keluarga Kualitas (quality)  mutu air memenuhi kualifikasi sehat, aman dan layak Kualitas (quality)  mutu air memenuhi kualifikasi sehat, aman dan layak Keterjangkauan (accessibility)  memenuhi kualifikasi mudah diakses secara fisik, terjangkau secara ekonomi, non diskriminasi, tersedia setiap saat, dan akses informasi Keterjangkauan (accessibility)  memenuhi kualifikasi mudah diakses secara fisik, terjangkau secara ekonomi, non diskriminasi, tersedia setiap saat, dan akses informasi

10 Kondisi Indonesia UUD 1945  UUD 1945  Pasal 33 ayat (3)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. UU No 11 Tahun 2005  meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya  menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air UU No 11 Tahun 2005  meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya  menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air

11 Kondisi Indonesia UU no 11 Tahun 2005  meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya  menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air UU no 11 Tahun 2005  meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya  menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air UU no 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air UU no 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 5  negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif  right to water Pasal 5  negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif  right to water Pasal 6  sumberdaya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat  water right Pasal 6  sumberdaya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat  water right

12 FAKTA Apakah pemerintah telah memenuhi kewajibannya  Apakah pemerintah telah memenuhi kewajibannya  Menghormati  ya  ratifikasi Menghormati  ya  ratifikasi Melindungi  ya/tdk  regulasi belum sepenuhnya dijalankan (misal SPM) Melindungi  ya/tdk  regulasi belum sepenuhnya dijalankan (misal SPM) Memenuhi  belum sepenuhnya  ketersediaan, kualitas, keterjangkauan Memenuhi  belum sepenuhnya  ketersediaan, kualitas, keterjangkauan Langkah seperti apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah? Langkah seperti apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah?

13 Langkah (1) Pembangunan berbasis masyarakat  memberi kewenangan masyarakat sebagai pengambil keputusan dan sebagai pengelola Pembangunan berbasis masyarakat  memberi kewenangan masyarakat sebagai pengambil keputusan dan sebagai pengelola Pemerintah menyediakan dana awal (initial cost) Pemerintah menyediakan dana awal (initial cost) Masyarakat berkontribusi dana, tenaga dan material Masyarakat berkontribusi dana, tenaga dan material Keterbatasan  skala kecil, cenderung di perdesaan Keterbatasan  skala kecil, cenderung di perdesaan Penyediaan akses air minum sistem perpipaan tidak mutlak  sepanjang memenuhi persyaratan kuantitas, kualitas, dan akses  sumur, embung PAH, dan teknologi sederhana (daerah terpencil dan sulit air)  pemerintah daerah berkewajiban menjaga kualitas air Penyediaan akses air minum sistem perpipaan tidak mutlak  sepanjang memenuhi persyaratan kuantitas, kualitas, dan akses  sumur, embung PAH, dan teknologi sederhana (daerah terpencil dan sulit air)  pemerintah daerah berkewajiban menjaga kualitas air

14 Langkah (1) Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat Pembangunan berbasis masyarakat  memberi kewenangan masyarakat sebagai pengambil keputusan dan sebagai pengelola Pembangunan berbasis masyarakat  memberi kewenangan masyarakat sebagai pengambil keputusan dan sebagai pengelola Pemerintah menyediakan dana awal (initial cost) Pemerintah menyediakan dana awal (initial cost) Masyarakat berkontribusi dana, tenaga dan material Masyarakat berkontribusi dana, tenaga dan material Pro poor Pro poor Air sebagai benda sosial Air sebagai benda sosial Aspek kesetaraan gender Aspek kesetaraan gender Keterbatasan  skala kecil, cenderung di perdesaan Keterbatasan  skala kecil, cenderung di perdesaan

15 Kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (1) 1.Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi 2.Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam Pendekatan Tanggap Kebutuhan 3.Pembangunan berwawasan lingkungan 4.Pendidikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 5.Keberpihakan pada masyarakat miskin

16 6.Peran perempuan dalam pengambilan keputusan 7.Akuntabilitas proses pembangunan 8.Peran pemerintah sebagai fasilitator 9.Peran aktif masyarakat 10Pelayanan optimal dan tepat sasaran 11Penerapan prinsip pemulihan biaya Kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (2)

17 Langkah (2) Kebijakan pro poor  menghilangkan hambatan pemenuhan kebutuhan air minum, khususnya bagi penduduk miskin Kebijakan pro poor  menghilangkan hambatan pemenuhan kebutuhan air minum, khususnya bagi penduduk miskin Kerjasama perusahaan penyedia air minum dan masyarakat  daerah perumahan ilegal  contoh prgram Master Meter di Medan (ESP-USAID) Kerjasama perusahaan penyedia air minum dan masyarakat  daerah perumahan ilegal  contoh prgram Master Meter di Medan (ESP-USAID) Mengurangi kendala keterjangkauan secara finansial  keterjangkauan biaya pemasangan (biaya dicicil  PDAM Jambi, dll), fleksibilitas waktu pembayaran (harian, mingguan, dll), pemberian subsidi tarif (subsidi pada pelanggan  subsidi silang/tarif progresif, subsidi melalui penyedia  public service obligation (PSO) Mengurangi kendala keterjangkauan secara finansial  keterjangkauan biaya pemasangan (biaya dicicil  PDAM Jambi, dll), fleksibilitas waktu pembayaran (harian, mingguan, dll), pemberian subsidi tarif (subsidi pada pelanggan  subsidi silang/tarif progresif, subsidi melalui penyedia  public service obligation (PSO) Mengurangi kendala keterjangkauan secara fisik  semaksimal mungkin menggunakan sistem sambungan rumah di perkotaan Mengurangi kendala keterjangkauan secara fisik  semaksimal mungkin menggunakan sistem sambungan rumah di perkotaan

18 Langkah (3) Mendorong Sumber Pembiayaan Alternatif  Sumber dana swasta masih kontroversial sehingga dikembangkan sumber pembiayaan oleh masyarakat atau publik Mendorong Sumber Pembiayaan Alternatif  Sumber dana swasta masih kontroversial sehingga dikembangkan sumber pembiayaan oleh masyarakat atau publik Pembiayaan oleh masyarakat  dari sumber obligasi penawaran saham langsung pada masyarakat, atau sepenuhnya didanai masyarakat ( ‘ PDAM Desa ’ Cibodas) Pembiayaan oleh masyarakat  dari sumber obligasi penawaran saham langsung pada masyarakat, atau sepenuhnya didanai masyarakat ( ‘ PDAM Desa ’ Cibodas) Kerjasama pembiayaan antar perusahaan/institusi publik  kerjasama antar PDAM, kerjasama antar pemerintah daerah Kerjasama pembiayaan antar perusahaan/institusi publik  kerjasama antar PDAM, kerjasama antar pemerintah daerah

19 Langkah (4) Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM)  menjadi acuan dasar penentuan kinerja pemerintah daerah  anggaran pemerintah daerah harus diprioritaskan untuk pemenuhan SPM  kerangka kerja yang jelas  penerapan sanksi yang jelas Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM)  menjadi acuan dasar penentuan kinerja pemerintah daerah  anggaran pemerintah daerah harus diprioritaskan untuk pemenuhan SPM  kerangka kerja yang jelas  penerapan sanksi yang jelas

20 TERIMA KASIH


Download ppt "Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google