Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Cahyadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
2
A.PENGERTIAN GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI
Gender adalah suatu konsep budaya yang berupaya untuk membuat perbedaan antara laki - laki dan perempuan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional. Gender adalah peran dan kedudukan seseorang yang dikonstruksikan oleh budaya karena seseorang lahir sebagai perempuan atau lahir sebagai laki-laki. Reproduksi adalah cara dasar mempertahankan diri yang dilakukan oleh semua bentuk kehidupan; setiap individu organisme ada sebagai hasil dari suatu proses reproduksi oleh pendahulunya
3
Adapun kesehatan reproduksi secara sederhana dapat kita lihat
dari hal sebagai berikut: Organ Reproduksi Hubungan Seks Kehamilan Persalinan
4
b. Proses sosialisasi gender
Proses sosisalisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Gambaran diri seseorang merupakan pantulan perhatian yang diberikan keluarga kepada dirinya. Persepsinya tentang diri, tentang dunia dan masyarakat sekelilingnya secara langsung dipengaruhi oleh tindakan dan keyakinan keluarganya. Sehingga nilai-nilai yang dimiliki oleh seorang individu dan berbagai peran yang diharapkan dilakukan olehnya,semua berawal dari dalam lingkungan sendiri.
5
lembaga-lembaga sosialisasi yang terpenting ialah keluarga, sekolah, kelompok sebaya dan media massa. secara umum sasaran sosialisasi itu sendiri hampir sama di berbagai tempat dan budaya, yaitu antara lain: Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.
6
C. KESEHATAN REPRODUKSI SEBAGAI HAM
Keberadaan manusia tidak dapat dipisahkan dengan hak asasi manusia (HAM). HAM bersifat fundamental maka adanya merupakan keharusan, siapapun tidak dapat mengganggu dan setiap orang harus memperoleh perlindungan HAM-nya. Kesehatan reproduksi yang mengandung banyak aspek mengimplikasikan beberapa hal yang menyangkut pelanggarannya ataupun masalah-masalah hukum lainnya yaitu :
7
Perkawinan:Perkawinan
Perkawinan:Perkawinan dilaksanakan tanpa paksaan, kedudukan suami- isteri, harta kekayaan, poligami ( UU No. 1 tahun 1974, hukum privat). Kekerasan seksual terhadap wanita dan pelecehan seksual lainnya : Tindakan ini sebagai gender-related violence, seperti: perkosaan (Pasal 285 KUHP), dan perilaku pelecehan seksual lainnya: paksaan berbuat cabul (Pasal 289), perzinahan (Pasal 284), bersetubuh dengan wanita yang belum waktunya kawin (Pasal 287, 290), homoseks (pasal 292). Pembunuhan bayi dan Abortus : Pembunuhan bayi; seorang ibu ketakutan kelahiran bayinya (Pasal 341,342). Pengguguran kandungan, dilakukan sendiri (Pasal 346). Oleh orang lain tanpa persetujuan (Pasal 347), orang lain dengan persetujuan (Pasal 348).
8
Pornografi, Perdagangan wanita dan Prostitusi : Perbuatan menyangut pornografi diatur Pasal 282, baik kejahatan kesengajaan maupun kealpaan, dengan pemberatan bila sebagai matapencaharian.Yang berhubungan dengan alat-alat pencegah kehamilan/ penggugugran kandungan (Pasal 383). Perdagangan wanita (Pasal 297), dan prostitusi (pasal 296), yang dipidana germonya, bukan pelacurnya baik yang wanita maupun laki- lakinya. Pembunuhan bayi dan Abortus : Pembunuhan bayi; seorang ibu ketakutan kelahiran bayinya (Pasal 341,342). Pengguguran kandungan, dilakukan sendiri (Pasal 346). Oleh orang lain tanpa persetujuan (Pasal 347), orang lain dengan persetujuan (Pasal 348).
9
Teknologi reproduksi dan KB : Pemaksaan pelaksanaan KB, menimbulkan akibat luka, kematian pengguna. Adanya inseminasi buatan, bayi tabung, timbul masalah hak dan kedudukan ibu-anak, masalah moral dan etika, kualitas umat manusia mendatang.
10
D. UPAYA MENGWUJUDKAN KESEHATAN DAN KEADILAN GENDER
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi,marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai visi Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI sebenarnya merupakan bentuk pembaruan pembangunan pemberdayaan perempuan yang selama tiga dasa warsa telah memberikan manfaat yang cukup besar.
11
Berbagai peningkatan pemberdayaan perempuan bisa dilihat dengan meningkatnya kualitas hidup perempuan dari berbagai aspek , meskipun masih belum optimal. Penyebabnya antara lain belum adanya kesadaran gender terutama di kalangan para perencana dan pembuat keputusan; ketidak lengkapan data dan informasi gender yang dipisahkan menurut jenis kelamin juga masih belum mapannya hubungan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat maupun lembaga-lembaga yang memiliki visi pemberdayaan perempuan yaitu dalam tahap-tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan
12
Menetapkan dua arah kebijakan pemberdayaan perempuan yakni
pertama meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Kedua meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.