Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Budiaman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Jakarta, 16 Maret 2016
2
Pembahasan sebelumnya
15 Januari 2016 di Ruang Direktorat Teknik Minerba (Pasal 1-15) 27 Januari 2016 di Hotel Maharani (pasal 16-36)
3
Undangan Pembahasan Draft Revisi Kepmen PE 1211.k/1995
4
Undangan Pembahasan Draft Revisi Kepmen PE 1211.k/1995
5
KEPMEN PE 1211K/008/M.PE/1995
6
DRAFT PERMEN PENGGANTI KEPMEN PE 1211.K/1995
7
Pasal 6 ORGANISASI (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995)
Kepala Teknik Tambang wajib membentuk organisasi pengelola dan pemantau lingkungan pertambangan untuk menjamin terlaksananya kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan deskripsi tugas dan tanggung jawab pada masing-masing posisi. Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan beban kerja dan tahapan kegiatan usaha pertambangan. Kepala Inspektur Tambang dapat memerintahkan pengusaha dan/atau Kepala Teknik Tambang untuk merubah atau mengembangkan organisasi pengelola dan pemantau lingkungan. Setiap pekerja yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan mineral dan batubara wajib mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan. Kompetensi di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh instansi yang telah terakreditasi secara nasional.
8
Pasal 34 SML (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995)
Setiap kegiatan pertambangan yang sudah masuk tahap operasi produksi wajib mempunyai sistem manajemen lingkungan yang meliputi: kebijakan internal perlindungan lingkungan pertambangan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; struktur organisasi yang menangani lingkungan pertambangan dan diisi oleh tenaga kerja yang telah memiliki kompetensi di bidang lingkungan pertambangan; perencanaan lingkungan yang terintegrasi dengan perencanaan tambang; tata cara baku pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang; program evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan; pengawasan internal terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan; dan upaya perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi. Sistem Manajemen Lingkungan yang disusun minimal harus memenuhi ketentuan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Kepala Inspektur Tambang berwenang mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
9
Pasal 11 Kegiatan Pemboran (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211
Pasal 11 Kegiatan Pemboran (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995) (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan pemboran eksplorasi. (2) Fasilitas pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pengendalian erosi dan sedimentasi, perlindungan terhadap kualitas air permukaan, serta perlindungan terhadap kontaminasi B3 dan limbah B3. Fasilitas pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. saluran drainase; kolam pengendap; dan c. wadah penampung limbah B3 dan non B3.
10
Pasal 18 (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995)
(1) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan penggalian tambang wajib mempertimbangkan jarak aman minimal dengan jarak: a. 500 meter dari lokasi bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, lahan pertanian, dan lahan perkebunan, b. 150 meter dari badan sungai (2) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan penimbunan material tambang wajib mempertimbangkan jarak aman minimal dengan jarak: a. 200 meter dengan bangunan perumahan penduduk dan fasilitas umum, b. 100 meter dengan badan sungai, c. 50 meter dengan lahan pertanian dan lahan perkebunan (3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan pembuatan kolam untuk sarana penunjang tambang wajib mempertimbangkan jarak aman antara batas terluar kolam dengan jarak: a. 100 meter dengan badan sungai, b. 50 meter dengan lokasi bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, lahan pertanian, dan lahan perkebunan
11
KKL 23 JULI 2014
12
Pasal 18A (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995)
Dalam hal terdapat potensi sumberdaya dan/atau cadangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 maka wajib dilakukan rekayasa teknis sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Kepala Inspektur Tambang. Dalam hal penimbunan material tambang dilakukan dengan jarak kurang dari jarak aman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 maka wajib dilakukan rekayasa teknis sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Kepala Inspektur Tambang. Dalam hal pembuatan kolam untuk sarana penunjang dilakukan dengan jarak kurang dari jarak aman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 maka wajib dilakukan rekayasa teknis sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Kepala Inspektur Tambang. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan??
13
Pasal 27 PENGOLAHAN & PEMURNIAN (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995)
Pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus Pengolahan dan Pemurnian dalam melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mengutamakan penggunaan air kerja secara berulang. Emisi cerobong dari fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Debu yang ditangkap pada fasilitas pengendalian pencemaran udara dari pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak digunakan lagi wajib dikelola mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Air yang keluar dari fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialirkan melalui saluran drainase yang berfungsi dengan baik menuju ke fasilitas pengelolaan kualitas air sebelum dialirkan ke badan perairan umum. Air yang keluar dari fasilitas pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Proses pengolahan dan/atau pemurnian yang menggunakan bahan kimia wajib dilakukan kegiatan pencegahan terhadap terjadinya tumpahan dan/atau ceceran bahan kimia ke media lingkungan. Mineral ikutan yang mengandung bahan radioaktif dan diperoleh dari proses pengolahan dan/atau pemurnian wajib dilakukan pengamanan dan pencatatan secara periodik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses pengolahan dan/atau pemurnian bijih emas wajib dilakukan tanpa menggunakan air raksa (Hg). Sisa dari hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian wajib dilakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sisa dari hasil proses pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan penimbunan dengan cara penempatan kembali di lubang bekas tambang (tambang terbuka atau tambang bawah tanah) dan/atau lokasi penimbunan batuan/tanah penutup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
14
Pasal 34 PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (Draft Permen ESDM Pengganti Kepmen PE 1211.k/1995)
Fasilitas pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar fosil wajib dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan yang meliputi : Saluran drainase; Sarana perangkap hidrokarbon; Sarana penangkap debu; Sarana penampungan limbah; dan/atau Sarana pengelolaan air. Kualitas air dan udara yang keluar dari fasilitas pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Isu backfill PP 101/2014?
15
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.