Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Budiono Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
Komite standar akuntansi pemerintahan Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
2
Perbandingan psap 01 dan psap 13
115 Paragraf LRA, 6 par LP SAL, 3 par Neraca, 42 par LO, 9 par LAK, 3 par LPE, 3 par PSAP 13 126 Paragraf LRA, 35 par LP SAL, 4 par Neraca, 16 par LO, 18 par LAK, 12 par LPE, 4 par Penggabungan LK BLU Penghentian Satker BLU PSAP 01
3
Isi psap 13 1. Pendahuluan 2. Definisi 3. Tujuan Laporan Keuangan BLU
4. Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan BLU 5. Komponen Laporan Keuangan BLU 6. Struktur dan Isi 7. Laporan Realisasi Anggaran 8. Laporan Perubahan SAL 9. Neraca 10. Laporan Operasional 11. Laporan Arus Kasl 12. Laporan Perubahan Ekuitas 13. Penggabungan LK BLU ke dalam LK Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan 14. Penghentian Satuan Kerja BLU menjadi Satuan Kerja Biasa 15. Tanggal Efektif
4
PENDAHULUAN Par 8 Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan: pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Par 2
5
TUJUAN STANDAR Mengatur penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimun isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Par 3
6
Berlaku untuk Satker BLU dalam menyusun Laporan Keuangannya
Ruang lingkup Berlaku untuk Satker BLU dalam menyusun Laporan Keuangannya (Par 5) Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh PSAP, kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini.
7
Entitas akuntansi dan entitas pelaporan
BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan Entitas Pelaporan Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Entitas Akuntansi
8
Entitas akuntansi dan entitas pelaporan
Pendanaan dari APBN Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan Pimpinan entitas adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk Entitas membuat pertanggungjawaban baik kepada entitas akuntansi ataupun entitas pelaporan Mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan al, penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi dan pinjaman sesuai ketentuan Memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga Mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya Mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah Laporan keuangan diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal Entitas Pelaporan (par 6) Penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) Menyelenggarakan akuntansi, Laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Entitas Akuntansi (par 7)
9
Tujuan laporan keuangan blu (par 10)
umum spesifik Menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, SAL, arus kas, hasil operasi dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya Menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
10
DEFINISI Badan Layanan Umum Laporan Keuangan BLU
Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum Bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan BLU
11
Tanggung jawab pelaporan keuangan
Par 11 Tanggung jawab penyusunan dan penyajian LK BLU berada pada “pimpinan BLU” atau “pejabat yang ditunjuk”
12
Komponen laporan keuangan (par 12)
Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan
13
Struktur dan isi Umum Periode Pelaporan Tepat waktu
Pernyataan standar mensyaratkan pengungkapan tertentu pada lembar muka laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam CaLK LK BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan
14
Laporan realisasi anggaran (1)
Par 17 Par 18 Par 19 Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Pendapatan LRA Belanja Surplus/Defisit LRA Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Neto Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/ Daerah merupakan pendapatan negara/daerah
15
Laporan realisasi anggaran (2)
Par 21 Par 20 Par 22 Par 23 Pemerintah membuat mekanisme pengakuan pendapatan LRA sesuai ketentuan yang berlaku di lingkup pemerintah tersebut BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dimana pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja. Pendapatan LRA BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Dalam hal bendahara penerimaan pendapatan BLU merupakan bagian dari BUN/BUD, maka pendapatan LRA diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLU
16
Laporan realisasi anggaran (3)
Par 24 Par 25 Par 26 Akuntansi pendapatan LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto yatu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Dalam hal pengurang pendapatan bruto bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan Khusus pendapatan dari KSO diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO
17
Laporan realisasi anggaran (4)
Par 27 Par 28 Penyetoran yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU dan penambah SiLPA pada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, Penyetoran yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang SAL pada BLU dan penambah SAL pada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah,
18
Laporan realisasi anggaran (5)
Par 29 Par 30 Par 31 Par 37 Pendapatan LRA BLU merupakan pendapatan bukan pajak Pendapatan yang bersumber dari layanan Pendapatan layanan yang bersumber dari EA/EP Pendapatan hasil kerja sama Pendapatan yang berasal dari hibah Pendapatan BLU lainnya Pendapatan hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada LO yang berbasis akrual Pendapatan LRA BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan
19
Laporan realisasi anggaran (6)
Par 39 Par 40 Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Belanja pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, organisasi dan fungsi
20
Laporan realisasi anggaran (7)
Par 41 Par 42 Par 43 Klasifikasi ekonomi untuk BLU yaitu belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal Selisih antara pendapatan LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit LRA Transaksi pembiayaan dapat terjadi pada BLU yang melakukan transaksi perolehan pinjaman jangka panjang dan/atau investasi jangka panjang
21
Laporan realisasi anggaran (8)
Par 44 Par 45 Par 46 Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Pengeluaran pembiayaan BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan
22
Laporan realisasi anggaran (9)
Par 47 Par 48 Par 49 Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pembiayaan neto Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/ SiKPA Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari EA/EP yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan EA/EP pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut
23
Laporan perubahan saldo anggaran lebih
Par 52 Laporan perubahan SAL menyajikan kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya Enter Your text Here SAL awal Penggunaan SAL SiLPA/SiKPA Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Lain-lain SAL akhir This is a sample text. Enter Your text Here Par 53 Enter Your text Here Par 54 BLU menyajikan rincian lebih lanjut unsur-unsur perubahan yang terdapat dalam LPSAL dalam CaLK Enter Your text Here
24
neraca (1) Par 56 Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu Kas dan setara kas Investasi jangka pendek Piutang dari kegiatan BLU Persediaan Investasi jangka panjang Aset tetap Aset lainnya Kewajiban jangka pendek Kewajiban jangka panjang ekuitas Par 57
25
neraca (2) Par 58 Kas dan setara kas pada BLU merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Par 59 Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari SAL Par 62 Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas Antara lain : (par 63) Dana titipan pihak ketiga Uang jaminan Uang muka pasien rumah sakit
26
neraca (3) Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/daerah Par 64 Par 65 Par 67 Investasi permanen pada BLU antara lain berbentuk penyertaan modal Par 68 Investasi non permanen al: Pemberian pinjaman pd pihak lain Dana berrgulir Investasi non permanen lainnya Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada LK BLU. Par 69 Par 70 BUN/BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLU pada LK BUN/BUD
27
Laporan operasional (pendapatan)
Laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan peggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode akuntansi Par 72 Par 73 Struktur: Pendapatan LO Beban Surplus/defisit dari kegiatan operasional Kegiatan non operasional Surplus/defisit sebelum pos luar biasa Pos luar biasa Surplus/defisit LO Par 74 Klasifikasi Pendapatan LO: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD Pendapatan dari layanan yg bersumber dari masyarakat Pendapatan layanan yang berasal dari EA/EP Pendapatan hasil kerja sama Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/ barang/jasa Pendapatan BLU lainnya
28
Laporan operasional (pendapatan)
Par 75 Pendapatan LO pada BLU diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi Par 80 Pendapatan LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto Par 81 Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan LO bersifat variabel terhadap pendapatan tersebut, maka azas bruto dapat dikecualikan Khusus untuk pendapatan dari KSO, diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO Par 82
29
Laporan operasional (beban)
Par 83 Beban pada BLU diakui pada saat: Timbulnya kewajiban Terjadinya konsumsi aset Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Par 87 Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi
30
Laporan arus kas Kas Keluar Kas Masuk Aktivitas Investasi
Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU (par 90) Kas Keluar Kas Masuk Aktivitas Investasi Aktivitas transitoris Aktivitas pendanaan Aktivitas Operasi
31
Laporan arus kas (aktivitas operasi)
Par 92 Par 93 Arus masuk antara lain: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat Pendapatan layanan yang bersumber dari EA/EP Pendapatan hasil kerja sama Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas Pendapatan BLU lainnya Arus keluar antara lain: Pembayaran pegawai Pembayaran barang Pembayaran bunga Pembayaran lain-lain/kejadian luar biasa
32
Laporan arus kas (aktivitas investasi)
Par 94 Par 96 Par 98 Aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas Arus masuk antara lain: Penjualan aset tetap Penjualan aset lainnya Penerimaan divestasi Penjualan investasi dala m bentuk sekuritas Arus keluar antara lain: Perolehan aset tetap Perolehan aset lainnya Penyertaan modal Pembelian investasi dalam bentuk sekuritas Perolehan investasi jangka panjang lainnya
33
Laporan arus kas (aktivitas pendanaan)
Par 100 Par 102 Par 105 Aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah uang dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang Arus masuk antara lain: Penerimaan pinjaman Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan Arus keluar antara lain: Pembayaran pokok pinjaman Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD
34
Laporan arus kas (aktivitas transitoris)
Par 107 Par 102 Par 105 Aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan Arus masuk antara lain: Penerimaan PFK Arus keluar antara lain: Pengeluaran PFK
35
Laporan perubahan Ekuitas
Par 112 Par 113 Laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya Menyajikan: Ekuitas awal Surplus/defisit LO periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya (koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya dan perubahan nilai AT karena revaluasi aset tetap) Ekuitas akhir
36
Penggabungan lk blu ke lk ea/ep
LRA, Neraca, LO, LPE digabungkan pada LK EA/EP Par 116 Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke LRA EA/EP Par 117 LAK BLU dikonsolidasikan pada LAK unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Par 119 LP SAL BLU digabungkan dalam LP SAL BUN/BUD dan EP yang meyusun LK Konsolidasian Par 122 Akun timbal balik (reciprocal accounts) dieliminasi Par 123
37
Penghentian satker blu menjadi satker biasa
Dalam hal Satuan Kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, maka Satuan Kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan Satuan Kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLU (par 125)
38
Terima Kasih Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Lt. 2, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta (021) , (021) Ext 5311 Faksimile : (021) Website :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.