Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

2 Agenda Sektor Publik dan Nirlaba SAP dan Keuangan Negara
Perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan

3 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

4 ENTITAS SEKTOR PUBLIK Entitas sektor publik dapat dikategorikan menjadi dua: Pemerintahan Non pemerintahan – organisasi nirlaba Organisasi nirlaba berupa organisasi kemasyarakatan, yayasan atau organisasi non pemerintah lainnya termasuk organisasi internasional. Keunikan dari entitas sektor publik terletak pada tujuan dan kepemilikan. Untuk aktivitas organisasinya, mungkin ada beberapa yang sama antara organisasi publik dan privat misalnya rumah sakit. IPSAS = International Publik Sector Accounting Standard merupakan standar internasional yang mengatur standar akuntansi untuk sektor publik termasuk pemerintahan. 4

5 Akuntabilitas dan Transparansi - Public Sector
Stakeholder dan masyarakat memerlukan informasi mengenai suatu entitas / organisasi publik untuk mengetahui bagaimana pengelola melaksanakan tugasnya menuju tujuan organisasi dan bagaimana sumber daya dikelola. Organisasi sektor publik memiliki tujuan berbeda dibandingkan dengan organsisasi privat sehingga diperlukan informasi yang berbeda. Untuk menyusun informasi apa yang disampaikan perlu adanya standar sehingga terjadi kontrak kesepakatan antara penyusun, pemakai, pemeriksa dalam menyusun dan memahami informasi tersebut. Tujuan dari organisasi sektor publik, besarnya akuntabilitas, ukuran, sumber daya yang dikelola akan banyak mempengaruhi informasi apa yang disajikan dan standar apa yang akan digunakan untuk menyusun informasi tersebut. 5

6 Entitas Nirlaba Entitas nirlaba merupakan entitas yang tidak berorientasi pada laba namun tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pemanfaatan sumber daya yang dikelolanya kepada penyandang dana dan society. Salah satu media pertanggunggjawabannya adalah Laporan Keuangan SAK UMUM Standar untuk entitas komersial Standar Acuan Entitas Nirlaba PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba + atau SAK ETAP + 6

7 Standar Akuntansi Indonesia
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan - PSAK Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah - SAK EMKM Standar Akuntansi Syariah Mengatur transaksi Syariah Pelaporan organisasi Syariah Diterapkan bersamaan dengan PSAK / SAK ETAP / EMKM tergantung entitasnya. Standar Akuntansi Organisasi Nirlaba PSAK 45 (DE PPSAK 13 – PSAK 45 Dicabut  ISAK 35) Mengatur pelaporan Ekuitas = Net aset Diterapkan bersamaan PSAK / SAK ETAP Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP 71 tahun 2010, digunakan untuk entitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun laporan keuangan. Standar berbasis Akrual, dengan referensi utama IPSAS / International Public Sector Accounting Standards.

8 Standar Akuntansi Nirlaba
Organisasi Nirlaba Sering diidentikkan dengan organisasi pemerintah atau organisasi sektor publik. Contoh: Rumah Sakit & Universitas Di Indonesia, standar akuntansinya mengacu pada PSAK 45 + SAK ETAP atau PSAK 45 + PSAK IPSAS Relatif sedikit diterapkan untuk organisasi nirlaba Banyak diadopsi dalam PSAP 8

9 Standar Akuntansi Nirlaba PSAK 45
Hanya mengatur jenis-jenis laporan keuangan dan ilustrasi masing-masing laporan Harus diterapkan bersamaan dengan PSAK atau SAK ETAP Dapat diterapkan pada unit organisasi pemerintah jika regulasi membolehkan. Contoh penerapannya adalah pada akuntansi Rumah Sakit & Universitas yang berbentuk BLU Dikembangkan dengan mengadoposi pada SFAS 117 PSAK 45 dan PSAK untuk Organisasi nirlaba dengan akuntabilitas publik signifikan PSAK 45 dan SAK ETAP untuk Organisasi Nirlaba dengan akuntabilitas publiknya tidak signifikan PSAK 45 9

10 PSAK 45 Organisasi Nir Laba
Mengatur pelaporan organisasi nir laba Pengaturan untuk pengakuan, penyajian dan pengungkapan mengikuti standar yang lain. Internasional  IPSAS / International Public Sector Accounting Standards. Tujuan: Mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba. Laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi. Pernyataan ini menetapkan informasi dasar tertentu yang disajikan dalam laporan keuangan entitas nirlaba. Pengaturan yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada SAK, atau SAK ETAP untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. 10

11 Laporan Keuangan Entitas Nirlaba
Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan Catatan atas laporan keuangan. 11

12 DE ISAK 35 Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi non laba disusun dengan memperhatikan persyartan, struktur laporan dan persyaratan minimal yang diatur dalam PSAK 1. (par 09) Entitas berorientasi non laba dapat membuat penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos dalam laporan keuangan. Misal: pembatasan sumber daya (par 10) Entitas berorientasi non laba dapat membuat penyesuaian deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan. Misal Judul laporan perubahan aset neto untuk mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangan. (par 11) Entitas berorientasi nonlaba tetap mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan dalam menyajikan laporan keuangan termasuk catatan atas LK, sehingga tidak mempengaruhi kualitas informasi yang disajikan dalam LK.

13 IPSAS Standar akuntansi pemerintahan di dunia mengacu pada IPSAS.
SAP menggunakan IPSAS sebagai referensi utama dalam penyusunan Standar. BPK menyarankan agar KSAP menyusun beberapa standar yang belum ada, (telah ada pada IPSAS). LKPP menyajikan Analisis GAP antara SAP dan IPSAS IPSAS disusun berdasarkan IFRS dengan pendekatan: Standar khusus IPSAS jikga tidak ada IFRS yang mengatur Modifikasi jika terdapat perbedaan konsep antara pengaturan pada sektor public dan privat Modifikasi hanya dilakukan dengan menyesuaikan istilah yang lebih tepat untuk sektor public. 13

14 IPSAS IPSAS Bases IPSAS 1 Presentation of Financial Statements IAS 1
Cash Flow Statements IAS 7 IPSAS 3 Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies IAS 8 IPSAS 4 The Effects of Changes in Foreign Exchange IAS 21 IPSAS 5 Borrowing Costs IAS 23 IPSAS 6 Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled Entities IAS 27 IPSAS 7 Accounting for Investments in Associates IAS 28 IPSAS 8 Financial reporting of Interests in Joint Ventures IAS 31 IPSAS 9 Revenue from Exchange Transactions IAS 18 IPSAS 10 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies IAS 29 IPSAS 11 Construction Contracts IAS 11 IPSAS 12 Inventories IAS 2 IPSAS 13 Leases IAS 17

15 IPSAS IPSAS Bases IPSAS 14 Events After the Reporting Date IAS 10
Financial Instruments: Disclosure and Presentation IAS 32 IPSAS 16 Investment Property IAS 40 IPSAS 17 Property, Plant and Equipment IAS 16 IPSAS 18 Segment Reporting IAS 14 IPSAS 19 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets IAS 37 IPSAS 20 Related Party Disclosures IAS 24 IPSAS 21 Impairment of Non-Cash Generating Assets IAS 36 IPSAS 22 Disclosure of Financial Information About the General Government Sector - IPSAS 23 Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers) IPSAS 24 Presentation of Budget Information in Financial Statements IPSAS 25 Employee Benefits IAS 19 IPSAS 26 Impairment of Cash-Generating Assets

16 IPSAS IPSAS Bases IPSAS 27 Agriculture IAS 41 IPSAS 28
Financial Instruments: Presentation IAS 32 IPSAS 29 Financial Instruments: Recognition and Measurement IAS 39 IPSAS 30 Financial Instruments: Disclosure IFRS 7 IPSAS 31 Intangible Assets IAS 38 IPSAS 32 Service Concession Arrangements: Grantor IFRIS 12 IPSAS 33 First time Adoption of Accrual Basis IFRS 1 IPSAS 34 Separate Financial Statements IAS 27 IPSAS 35 Consolidated Financial Statements IFRS 10 IPSAS 36 Investment in Association and Joint Ventures IFRS IPSAS 37 Joint Arrangement IFRS 11 IPSAS 38 Disclosures in Interest in Other Entity IFRS 12 IPSAS 39 Employee Benefit IAS 19

17 IPSAS IPSAS Bases IPSAS 40 Public Sector Combination IAS 41 IPSAS 41
Financial Instruments: Recognition and Measurement IFRS 9 ED IAS 39 RPG 1 REPORTING ON THE LONG-TERM SUSTAINABILITY OF AN ENTITY’S FINANCES RPG 2 FINANCIAL STATEMENT DISCUSSION AND ANALYSIS RPG 3 REPORTING SERVICE PERFORMANCE INFORMATION

18 PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

19 Ciri-ciri Organisasi Sektor Pemerintahan
Tidak untuk mencari keuntungan financial Dimiliki secara kolektif oleh publik Kepemilikan atas sumber daya tidak digambarkan dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan Keputusan-keputusan yang terkait dengan kebijakan maupun operasi didasarkan pada konsensus, kalau organisasi pemerintah melalui suatu badan legislatif. Tujuan  untuk mensejahterakan rakyat secara bertahap baik dalam kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun ruhani. Aktivitas  pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, transportasi publik dan penyediaan pangan. Sumber pembiayaan  berasal dari dana masyarakat berbentuk pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, pinjaman pemerintah serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku 19

20 Reformasi Keuangan Negara
Pengaturan umum tentang keuangan negara UU 17/2003 Keuangan Negara Sistem keuangan, tata cara pembayaran, pertanggungjawaban UU 1/2004 Perbendaharaan Negara Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu UU 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Pemeriksaan keuangan oleh BPK berdasarkan SAP ra 20

21 UU KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 21

22 UU KEUANGAN NEGARA Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Laporan Realisasi APBN Neraca Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. 22

23 UU KEUANGAN NEGARA Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD  disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas 23

24 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pejabat perbendaharaan negara Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Daerah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pelaksanaan pendapatan dan belanja/daerah Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah Pengelolaan uang Pengelolaan piutang dan utang 24

25 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengelolaan investasi Pengelolaan barang milik negara/daerah Larangan penyitaan uang dan barang negara dan daerah Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD Pengendalian interm pemerintah Penyalahgunaan uang dan negara Pengelolaan keuangan badan umum 25

26 UU PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Isi UU Lingkup pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pengadaan Ganti Kerugian Negara Ketentuan Pidana 26

27 PSAP dan Buletin Teknis dalam Tahap Penyelesaian
PSAP PENGATURAN BERSAMA (PB) PSAP KONSESI JASA PSAP SEWA PSAP PROPERTI INVESTASI (PI) PSAP KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN BULETIN TEKNIS AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM 27

28 PSAP dan Buletin Teknis dalam Proses Penyusunan
PSAP Instrumen Keuangan: Penyajian PSAP Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran PSAP Instrumen Keuangan: Pengungkapan PSAP Pendapatan Pertukaran PSAP Pendapatan non Pertukaran PSAP Agrikultur dll 28

29 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

30 Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar digunakan untuk menyusun laporan keuangan: Pemerintah Pusat – termasuk LK Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah – Provinsi, Kabupatan, Kota Badan Layanan Umum Berbentuk Regulasi Pemerintah – PP No 71 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk tambahan dan Revisi. Standar dikembangkan pada praktik akuntansi pemerintah dan berlaku secara international dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Acuan standar internasional untuk akuntansi sektor publik menggunakan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) Untuk entitas sektor publik (yayasan, Lembaga kemasyarakatan) non pemerintah menggunakan PSAK 45 Akuntansi Organisasi Nir Laba

31 DASAR HUKUM 31 Psl 17 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003
Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 17 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004 31

32 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PP Nomor 71 Tahun 2010)
SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah DISUSUN OLEH KSAP DAN BERLAKU BAGI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH 32

33 STRUKTUR STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Disertai Publikasi Lainnya PERNYATAAN SAP KERANGKA KONSEPTUAL Interpretasi PSAP (IPSAP) IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis Buletin Teknis merupakan arahan/ pedoman untuk penerapan PSAP maupun IPSAP. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 33

34 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Judul PSAP Kerangka Konseptual PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 Laporan Operasional PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Akuntansi Investasi (Revisi 2016) 34

35 Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Interpretasi PSAP Interpretasi No 1 Transaksi Mata Uang Asing Interpretasi No 2 Pengakuan Pendapatan pada Bendahara Umum Negara/Daerah Interpretasi No 3 Pengakuan Belanja pada Bendahara Umum Negara/Daerah Interpretasi No 4 Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan 35

36 Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
No Bultek Tahun Keterangan 01 Bultek 15 Akuntansi Aset Tetap 2014 Mengganti Bultek 09 02 Bultek 16 Akuntansi Piutang Mengganti Bultek 16 03 Bultek 17 Akuntansi Aset tak Berwujud Mengganti Bultek 11 04 Bultek 18 Akuntansi Penyusutan Mengganti Bultek 05 05 Bultek 19 Akuntansi Belanja Bantuan Sosial 2015 Mengganti Bultek 10 06 Bultek 20 Akuntansi Kerugian Negara Bultek Baru 07 Bultek 21 Akuntansi Transfer 08 Bultek 22 Akuntansi Utang 09 Bultek 23 Akuntansi Pendapatan non Perpajakan 2016 Bultek Baru (berlaku 2017) 10 Bultek 24 Akuntansi Pendapatan Perpajakan 36

37 PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
SAP Berbasis Akrual  Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP SAP Berbasis Kas Menuju Akrual  Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005 37

38 Laporan Keuangan Pemerintahan
Laporan Operasional Neraca Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan Keuangan menurut SAP Akrual Laporan Realisasi Anggaran Desa Neraca Desa Catatan atas Laporan Keuangan Desa Laporan Desa - Draft 38

39 KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI
LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 39

40 TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL
TRANSAKSI KAS  PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan 40

41 PENYESUAIAN KAS - AKRUAL
Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD) 41

42 APLIKASI AKRUAL DI DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan  pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup  kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA Ketentuan Umum Tujuan Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar Ketentuan Lain-lain 42

43 LAPORAN KEUANGAN PEMDA
Pendapatan-LRA LAPORAN KEUANGAN PEMDA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan 43

44 Aset Tetap & Penyusutan
LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 Pendapatan-LRA LRA C A L K Belanja 2 4 Pendapatan-LO LPE LO Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Aset Tetap & Penyusutan Neraca Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 44 44

45 IMPLEMENTASI SAP (PP 71 pasal 6): STANDAR DAN SISTEM
(1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP. (2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. (4) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

46 PERATURAN TERKAIT IMPLEMENTASI AKUNTANSI DI PEMERINTAH PUSAT
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) PMK 215 Tahun 2016 mengganti PMK 213 Tahun 2013 Bagan Akun Standar PMK 214 Tahun 2013 Jurnal Akuntansi Pemerintah PMK 215 Tahun 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat PMK 224 Tahun 2016 pengganti PMK 219 Tahun 2013 Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat PMK 225 Tahun 2016 pengganti PMK 270 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan LKKL PMK 222 Tahun 2016 pengganti PMK 177 Tahun 2015 Penyusunan dan Penyampaian LK BUN PMK 221 Tahun 2016 pengganti PMK 216 Tahun 2015 46

47 span ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP) Presiden
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DPR Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Satker LO LPE Neraca LRA CaLK LKKL Wilayah/ Provinsi Eselon 1 K/L Satker BLU LKPP: 1. LRA 2. LO 3. LPE 4. Neraca 5. LAK 6. LP SAL 7. CaLK Presiden BS/BL KONSOLIDASI KPPN/PKN KPPN/PKN Kanwil DJPB Kanwil DJPB APK-DJPB APK-DJPB span BUN Utang & Hibah Utang & Hibah Penerusan Pinjaman Penerusan Pinjaman Transaksi Khusus Transaksi Khusus Lap. Arus Kas LRA LPE LPSAL Neraca CaLK LKBUN BPK Investasi Pemerintah Investasi Pemerintah Transfer ke Daerah Transfer ke Daerah Badan Lainnya Sistem Akuntansi BUN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA 47 47

48 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google