Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
7 >> 0 >> 1 >> 2 >> 3 >> 4 >>
>> >> >> >> >> 4 >> >>0 >>1 >> >> >> 4 >>
2
6 >> 0 >> 1 >> 2 >> 3 >> 4 >>
>> >> >> >> >> 4 >> >>0 >>1 >> >> >> 4 >>
3
5 >> >> >> >> >> 4 >>
4
4 >> >> >> >> >> 4 >>
5
3 >> >> >> >> >> 4 >>
6
2 >> >> >> >> >> 4 >>
7
1 >> >> >> >> >> 4 >>
8
SPESIFIKASI UMUM DIVISI. 1 KETENTUAN UMUM
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSRUKSI Yogyakarta, 2 Oktober 2018
9
Tanjungkarang / 18 November 1965
BIODATA PENGALAMAN KERJA Kasatker 3 (Tiga) Tahun PPK 12 (dua belas) Tahun Konsultan 6 (Enam) Tahun Kontraktor 4 (empat) Tahun PENGALAMAN MENGAJAR Dosen UST Yogyakarta 1 (satu) Tahun Dosen PPS MSTT UGM Dosen PPS Magister Teknik UBL Diklat PUPR, Diklat Kabupaten/Kota dan HPJI Lampung SUMARJONO Tanjungkarang / 18 November 1965 Pembina / IV a (April 2014) S2 UGM 2004 (HP) (WA) KELUARGA
10
10
11
ASPEK LEGAL PERPRES No.54-2010 Dan PERUBHANNYA BATANG TUBUH PENJELASAN
LAMPIRAN PERPRES No.16 TAHUN 2018
12
SPESIFIKASI UMUM Versi Spesifikasi 2018 (20 September 2018)
Divisi 1. Umum Divisi 2. Drainase Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik Divisi 4. Pekerjaan Preventif Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Pekerjaan Beton Semen Divisi 6. Perkerasan Aspal Divisi 7. Struktur Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain Divisi10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja 12
13
DIVISI I. UMUM 13
14
1.1 RINGKASAN PEKERJAAN Pelaksanaan semua pekerjaan jalan dan jembatan selama masa konstruksi Pematokan dan survey detail selama masa mobilisasi Perbaikan cacat mutu selama masa kontrak Perbaikan cacat mutu dengan grace period yang diberikan dalam masa pemeliharan 14
15
Lanjutan 1.1. Termasuk, tetapi tidak terbatas :
Fasilitas dan pelayanan pengujian, Manajemen keselamatan lalu lintas, K3 konstruksi (termasuk penyuluhan HIV/AIDS jika disebutkan dalam kontrak) yang dituangkan dalam RK3K Pengamanan lingkungan hidup Manajemen mutu 15
16
PEMBAYARAN Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh pengawas pekerjaan; Pembayaran yang diberikan kepada penyedia jasa harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan; 16
17
Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak :
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak : Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp 17
18
SEKSI 1. 3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA SEKSI 1
SEKSI 1.3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA SEKSI 1.4 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN SEKSI 1.5 TRANSPORTASI DAN PENANGANAN SEKSI 1.6 PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN SEKSI 1.7 PEMBAYARAN BERSYARAT (PROVISIONAL SUMS) (APBN TDK DIGUNAKAN) SEKSI 1.8 MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS SEKSI 1.9 KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING) SEKSI 1.10 STANDAR RUJUKAN SEKSI 1.11 BAHAN DAN PENYIMPANAN SEKSI 1.12 JADWAL PELAKSANAAN SEKSI 1.13 PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN 18
19
SEKSI 1.14 PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN PELENGKAPNYA SEKSI 1.15 DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN SEKSI 1.16 PEKERJAAN PEMBERSIHAN SEKSI 1.17 PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP SEKSI 1.18 RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus maka Relokasi Utilitas dan Pelayanan yang Ada tidak termasuk dalam Kontrak ini SEKSI 1.19 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SEKSI 1.20 PENGUJIAN TANAH SEKSI 1.21 MANAJEMEN MUTU 19
20
SEKSI 1.8, MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
21
UMUM Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri. 21
22
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM) dan RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
23
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PENGUKURAN
Berdasarkan gabungan mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi. Bilamana Penyedia Jasa tidak memenuhi semua dari ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan yang tersebut tidak akan dibayar bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas. Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan demobilisasi
24
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMBAYARAN BIAYA LUMP SUM
Untuk Jalan Sbb: 25 % bilamana semua jenis peralatan utama untuk MKLL telah berada di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 75 % harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan RMKLL yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
25
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMBAYARAN BIAYA LUMP SUM
Untuk Jembatan Sbb: 75 % bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan 25 % bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
26
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran 1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum 1.8.(2) Jembatan Sementara
27
SEKSI 1.14, PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN PELENGKAPNYA
28
UMUM Yang dimaksud dari Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan seluruh jalan dan jembatan yang ada baik yang berdekatan atau menuju lokasi pekerjaan yang dilewati Memerlukan perkuatan dan jembatan sementara dan timbunan mungkin perlu perlu dibuat selama Masa Pelaksanaan 28
29
DASAR PEMBAYARAN Tidak ada pembayaran terpisah untuk pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan pelengkapnya yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
30
SEKSI 1.17, PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
31
UMUM penanganan dampak lingkungan dan tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan konstruksi yang diperlukan dalam Kontrak. Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi lingkungan (baik di dalam maupun di luar Lapangan, jalan akses, termasuk base camp dan instalasi lain yang di bawah kendali Penyedia Jasa) 31
32
Lanjutan Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika tidak termasuk dalam kategori wajib dokumen AMDAL atau UKL-UPL atau DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup), Jika kategori wajib Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH, maka Pengguna Jasa wajib menyampai kan pernyataan tertulis kepada Penyedia Jasa untuk mematuhi dan mengimplementasikan rekomendasi pengelolaan /pemantauan yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan yang tersedia tersebut. 32
33
IMPLEMENTASI STUDI LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN, Dalam Tahapan kegiatan antara lain :
Tahap Prakonstruksi Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Lahan Tahap Konstruksi Pekerjaan Mobilisasi Pelaksanaan Konstruksi Tahap Paska Konstruksi Penurunan Kualitas Lingkungan Gangguan Pada Masyarakat Terganggunya Infrastruktu
34
DASAR PEMBAYARAN Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan langsung dan diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen RKL/RPL dan/atau UKL/UPL, untuk pekerjaan pengambilan sampel dan pengujian baku mutu air tanah, air permukaan, baku mutu udara, dan kebisingan
35
PEMBAYARAN Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian menurut daftar kuantitas pembayaran yang terdapat di bawah ini Jika kuantitas tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga, maka tidak ada pembayaran terpisah yang dilakukan untuk pembayaran pengamanan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dalam spesifikasi ini, biaya untuk pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam harga satuan dari Mata Pembayaran yang tidak ada kuantitasnya tersebut dalam kontrak,
36
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran 1.17(1a) Pengujian pH Buah s/d 1.17.(3h) Pengujian Parameter Udara Emisi dan Ambien lainnya………
37
SEKSI 1.19, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
38
UMUM Penanganan K3 pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa PerMen PU No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya. 38
39
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk penanganan K3 termasuk biaya untuk Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah. Dibayar atas dasar lump sum menurut daftar pembayaran yang terdapat di bawah ini,
40
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
41
SEKSI MANAJEMEN MUTU
42
UMUM Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil produk atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis, Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan 42
43
Lanjutan Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu : Pengendalian Mutu (QC) – tanggung-jawab Penyedia Jasa. Jaminan Mutu (QA) – tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan. 43
44
PEMBAYARAN Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personil dan kegiatannya yang menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan
45
Lanjutan …. PEMBAYARAN Pengawas Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu; Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut. Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidak-sesuaian apapun yang belum diselesaikan.
46
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran 1.21 Manajemen Mutu Lump Sum
47
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 47 47
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.