Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Lesmono Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Triyanto Univ. Sebelas Maret - Surakarta try.staff.uns.ac.id
2
Dasar Hukum Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara (Ps.2 UU 12/2011) Semua peraturan hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
3
Tata Urutan Per-UU-an Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu) PP (Peraturan Pemerintah) Perpres (Peraturan Presiden) Peraturan daerah (Perda) Provinsi Peraturan daerah (Perda) Kab/Kota. Sumber: UU 12 / 2011
4
Pancasila = rechtside Pancasila menjadi cita hukum (rechtside ) yang mendasari setiap hukum di Indonesia, or Setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada Pancasila. Hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tu juan-tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa dan selu ruh tumpah darah Indonesia, mencerdasakan kehidupanbangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5
Pancasila sebagai Dasar Hukum
Hukum harus ber-KeTuhanan Hukum harus menjunjung tinggi HAM Hukum harus membangun dan menjaga persatuan bangsa Hukum harus partisipatif Hukum harus ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Hukum harus toleran Hukum harus non diskriminatif
6
Faktor2 yang mempengaruhi Penegakan Hukum
Peraturan Aparat Masyarakat Budaya Hukum
7
Diskusi Carilah aturan-aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum berdasarkan Pancasila Tugas kelompok
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.