Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI"— Transcript presentasi:

1 KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
NOMOR : 935/SDM.07.Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL KPU RI JAKARTA, Maret 2018

2 PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUKIN
BAB.II PENGHITUNGAN TUKIN PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUKIN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Besaran Tunjangan Kinerja 1 TKH = 40 % & TPK = 60 % TKH = 60 % & TPK = 40 % Keterlambatan (TL) 2 Keterlambatan (TL) 2 TL 1 = 1 s.d. 30 m 0 % TL 1 = 1 s.d. 30 m 1 % TL 2 = 31 s.d. 60 m 1 % Mengganti waktu 1 x lipat waktu keterlambatan 0 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 % Toleransi TL 2 = 31 s.d. 90 m 1,25 % Toleransi TL 3 = 61 s.d. 90 m 1,25 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 %

3 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017
BAB.II LANJUTAN PENGHITUNGAN TUKIN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Pulang Sebelum Waktunya (PSW) 3 Pulang Sebelum Waktunya (PSW) 3 PSW 1 = 1 s.d. 30 m 0,5 % PSW 1 = 1 s.d. 30 m 1 % Toleransi PSW 2 = 31 s.d. 60 m 1,25 % Toleransi PSW 2 = 31 s.d. 90 m 1,25 % PSW 3 = diatas 61 m 2,5 % PSW 3 = diatas 90 m 2,5 % Tidak Hadir krn Izin Cuti 4 Tidak Hadir krn Izin Cuti 4 Cuti Ibadah yg ke I 0 % Cuti Ibadah dibuktikan dng surat cuti alasan penting. Bila menggunakan cuti besar maka sesuai potong an cuti besar 2,5 % Cuti Ibadah ke II & seterusnya 5 %

4 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017
BAB.III PENCATATAN KEHADIRAN BUKU KENDALI DAN PELAPORAN KEHADIRAN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Buku Kendali : Periode pencatatan antara tgl. 1 s.d. Akhir bln berjalan; Bukti konfirmasi ketidakhadiran dilakukan paling lambat tgl. 4 bln berikutnya. Buku Kendali : Periode pencatatan antara tgl. 21 bln sebelumnya s.d. tgl. 20 bln berjalan (pencatatan tgl. 1 s.d. tgl. 20 bln berjalan dihitung sbg perhitungan 1 bln); Bukti konfirmasi ketidakhadiran dilakukan paling lambat tgl. 22 bln berikutnya. Pelaporan Kehadiran : Pengelola buku kendali mengirimkan buku kendali yg telah ditandatangani oleh Pimpinan pd tgl. 5 setiap bulan; Apabila tgl penyerahan buku kendali jatuh pd hr libur, mk dimajukan sebelum pd tgl. 5; Laporan disampaikan kepada unit kerja yg menangani pembayaran tukin paling lambat tgl. 10 bln berikutnya. Pelaporan Kehadiran : Pengelola buku kendali mengirimkan buku kendali yg telah ditandatangani oleh Pimpinan pd tgl. 23 setiap bln (berdasarkan catatan tgl. 1 s.d. 20); Apabila tgl penyerahan buku kendali jatuh pd hr libur, mk dimajukan sebelum pd tgl. 25; Laporan disampaikan kepada unit kerja yg menangani pembayaran tukin paling lambat tgl. 5 bln berikutnya.

5 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017
BAB.III LANJUTAN MEKANISME KLAIM No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Mekanisme Klaim : Pengajuan klaim paling lambat disampaikan ke pengelola buku kendali tgl. 4 bln berikutnya; Pegawai dpt mengajukan klaim kekurangan pembayaran tukin, yg disebabkan krn kekeliruan pencatatan daftar hadir; Pengajuan klaim kekurangan pembayaran tukin paling lama 2 (dua) bln sebelumnya. Mekanisme Klaim : Pengajuan klaim paling lambat disampaikan ke pengelola buku kendali tgl. 25 bln berjalan; Pengajuan klaim tdk berlaku sejak diterimanya pengajuan data perhitungan tukin oleh unit kerja yg menangani pengajuan pembayaran tukin.

6 PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 1 1 % 0 % JAM KERJA
HARI SENIN - KAMIS Pkl – WIB JAM KERJA HARI JUM’AT Pkl – WIB PNS yg tercatat KEHADIRAN terlambat (TL) 30 menit dan pada waktu PULANG tercatat sebagai berikut : Tidak mengganti waktu keterlambatan, pemotongan tukinnya sebesar Mengganti waktu keterlambatan, pemotongan tukinnya sebesar 1 % 0 %

7 PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 2 1,25 % 2,5 %
PNS yg tercatat KEHADIRAN tepat waktu dan PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) tercatat sebagai berikut : Pulang cepat 45 menit sebelum waktunya, pemotongan tukinnya sebesar Pulang cepat 65 menit sebelum waktunya, pemotongan tukinnya sebesar 1,25 % 2,5 %

8 5% PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 3
PNS yang tercatat keterlambatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW), sebagai berikut : Hadir terlambat lebih dari 90 menit, dan Pulang cepat waktunya lebih dari 60 menit Pemotongan tukin sebesar PNS yang tercatat keterlambatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW), sebagai berikut : 5%

9 T E R I M A K A S I H


Download ppt "KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google