Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mewujudkan Value for Money melalui Implementasi Perpres Nomor 16/2018 beserta Turunannya serta aturan terkait Oleh: Khalid Mustafa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mewujudkan Value for Money melalui Implementasi Perpres Nomor 16/2018 beserta Turunannya serta aturan terkait Oleh: Khalid Mustafa."— Transcript presentasi:

1 Mewujudkan Value for Money melalui Implementasi Perpres Nomor 16/2018 beserta Turunannya serta aturan terkait Oleh: Khalid Mustafa

2 Biodata Nama Lengkap: Khalid Mustafa, S.T., M.Kom. Tempat/Tgl Lahir: Ujung Pandang, 17 Juni 1977 Pekerjaan: Procurement Consultant Riwayat Pekerjaan: 1.NV. Hadji Kalla (1995-1998) 2.Makassar Perkasa Computer (1998-2000) 3.SMK Panca Marga (2000-2002) 4.SMK Tritunggal 45 (2002-2004) 5.Balai Penataran Guru/Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan (2002-2006) 6.Biro Perencanaan & KLN Setjen Kemdiknas (2006- 2008) 7.SEAMEO SEAMOLEC (2008-2010) 8.Biro Umum Setjen Kemdikbud (2010-2012) 9.Keluar dari PNS TMT – 1 Maret 2012 10.Direktur Firma KM & Partners (2012 – sekarang) 11.Partners di YK & Associates – Law Firm (2018 – sekarang) Sertifikat dan Pelatihan PBJ 1.Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa (L4) – 2007 2.Sertifikat TOT Tingkat Dasar (2011) 3.Sertifikat TOT Peningkatan Kompetensi (2011, 2012, dan 2013) 4.Sertifikat TOT Tingkat Menengah (2012) 5.Sertifikat Pelatihan Internasional – Supply Chain Management – International Trade Centre (2012) 6.Sertifikat Pelatihan Keterangan Ahli PBJ – 2012 7.Sertifikat TOT Jabatan Fungsional Pengelola PBJ – 2013 8.Sertifikat Asesor PBJ – 2016 Organisasi 1.Anggota Dewan Pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) 2.Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Hukum DPP Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) 2

3 Diskusi “Kapan Perpres Nomor 16/2018 Mulai Berlaku?” 3

4 Diskusi “Siapa Yang Menetapkan PA?” 4

5 Diskusi “Siapa Yang Menetapkan PA?” 5 Jawaban: 1. Lihat Pasal 6 untuk APBN dan Pasal 10 untuk APBD UU 17/2013 2. Lihat Pasal 4 PP 12/2019 untuk APBD (Diundangan 12 Maret 2019)

6 Pengelolaan Keuangan Negara 6 Implikasi Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan Pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Chief Financial Officer (CFO) Menteri Keuangan Chief Operational Officer (COO) Menteri-Menteri Teknis Kewenangan UU No. 1 Tahun 2004 Gubernur/Bupati/Walikota Pengelola Fiskal Wakil Pemerintah dlm Kepemilikan Kekayaan Negara yg dipisahkan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang UU No. 17 Tahun 2003UU No. 15 Tahun 2004

7 Pengelolaan Keuangan Negara 7 Implikasi Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Chief Financial Officer (CFO) Organisasi Pengelola Keuangan Daerah Chief Operational Officer (COO) Organisasi Perangkat Daerah Dilaksanakan UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 17 Tahun 2003UU No. 15 Tahun 2004 Pengelola Fiskal Wakil Pemerintah dlm Kepemilikan Kekayaan Daerah yg dipisahkan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang

8 Diskusi “Apa Saja Tugas PA?” 8

9 Diskusi “Apa Saja Tugas PA?” 9 Jawaban: 1. Lihat Pasal 10 PP 12/2019 untuk Tugas di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Lihat Pasal 9 Perpres 16/2018 untuk Tugas di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

10 Diskusi “Atribusi, Delegasi, dan Mandat” 10

11 Diskusi “Atribusi, Delegasi, dan Mandat” 11 Jawaban: 1. Atribusi – Pasal 12 UU 30/2014 2. Delegasi – Pasal 13 UU 30/2014 3. Mandat – Pasal 14 UU 30/2014

12 Diskusi “Siapa Yang Menetapkan KPA?” 12

13 Diskusi “Siapa Yang Menetapkan KPA?” 13 Jawaban: 1. Pasal 11 PP 12/2019

14 Diskusi “Apa Saja Kewenangan KPA?” 14

15 Diskusi “Apa Saja Kewenangan KPA?” 15 Jawaban: 1.Pasal 11 PP 12/2019 2.Pasal 9 dan 10 Perpres 16/2018

16 Diskusi “Siapa Yang Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?” 16

17 Diskusi “Siapa Yang Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?” 17 Jawaban: 1.Pasal 9 dan 10 Perpres 16/2018

18 Diskusi “Apa Saja Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai PPK?” 18

19 Persyaratan PPK 1.memiliki integritas dan disiplin 2.menandatangani Pakta Integritas 3.memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK 4.berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; dan 5.memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 19 Perlem LKPP 15/2018

20 Unit Kompetensi PPK 20 Berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya Bidang Pengadaan Barang/Jasa Diperoleh melalui Uji Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diuji oleh Asesor Persyaratan Uji Kompetensi: Memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar; dan Pengalaman di bidang PBJ Pemerintah yang dibuktikan dengan Portofolio terkait Unit Kompetensi sebagai PPK PBJ dan/atau memiliki Sertifikat Pelatihan Kompetensi sebagai PPK PBJ Wajib dimiliki oleh PPK paling lambat 1 Januari 2024 Sumber: LSP LKPP (Dok. SKM-089-005)

21 Kemampuan Manajerial Level 3 1.Jabatan Tinggi Pratama (level 4), Madya (level 5), Utama (level 5) 2.Jabatan Administrator (level 3) 3.Jabatan Fungsional Muda (level 3), Madya (level 4), Utama (level 4 dan 5); atau 4.Jabatan Fungsional Penyelia (level 3) 21 Sumber: Permenpanrb 38/2017

22 Yang Tidak Bisa Jadi PPK 1.Jabatan Pengawas (level 2) 2.Jabatan Pelaksana (level 1) 3.Jabatan Fungsional Pertama (level 2) 4.Jabatan Fungsional Mahir (level 2), Jabatan Fungsional Terampil (level 1 dan 2), dan Jabatan Fungsional Pemula (level 1) 22 Sumber: Permenpanrb 38/2017

23 Diskusi “Apakah PPK Wajib Eselon III?” 23

24 Diskusi 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

25 Diskusi “Bagaimana kalau dalam SKPD tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK?” 25

26 Diskusi “Bagaimana kalau dalam SKPD tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK?” 26 Jawaban: Lihat Pasal 10 Ayat 5 Perpres 16/2018

27 Diskusi “Siapa Yang Memiliki Kewenangan Menandatangani Kontrak?” 27

28 a.menyusun perencanaan pengadaan; b.menetapkan spek teknis/KAK c.menetapkan rancangan kontrak; d.menetapkan HPS; e.menetapkan besaran uang muka f.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g.menetapkan tim pendukung; h.menetapkan tim atau tenaga ahli; i.melaksanakan e-purchasing > 200 Juta; j.menetapkan SPPBJ; k.mengendalikan kontrak; l.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kepada PA/KPA; m.menyerahkan hasil pekerjaan ke PA/KPA; n.menyimpan dokumen; o.menilai kinerja penyedia. 28 Tugas PPK Pasal 11 Ayat 1 Perpres 16/2018

29 Tugas PPK PPK Melaksanakan Tugas Pelimpahan Kewenangan dari PA/KPA, meliputi: Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. 29

30 Diskusi “Apakah PPTK memiliki Kewenangan dalam PBJ?” 30

31 Kaitan PBJ dengan Keuangan Negara/Daerah 31 UU 17/2003 & UU 1/2004 PP 21/2004 & PP 90/2010 PMKPP 12/2019 Permendagri Perpres 16/2018 Perlem LKPP Penatausahaan KeuanganPBJ Pasal 1 Ayat 1 Perpres 16/2018 dan Perubahannya: “PBJ Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan pengadaan Barang/Jasa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan Pasal 2 Ayat 1 Huruf a Perpres 16/2018: Ruang lingkup Perpres ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD

32 Kewenangan PPTK dalam PBJ 32 Penjelasan Pasal 12 PP 12/2019

33 Kewenangan PPTK dalam PBJ 33 Lampiran Perlem LKPP 9/2018

34 Diskusi “Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Hasil Pekerjaan?” 34

35 Diskusi “Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Hasil Pekerjaan?” 35 Jawaban: Lihat Pasal 17 Ayat 2 Perpres 16/2018

36 Diskusi “Siapa Yang Memeriksa Hasil Pekerjaan?” 36

37 Diskusi “Siapa Yang Memeriksa Hasil Pekerjaan?” 37 Jawaban: Lihat Pasal 57 Perpres 16/2018

38 Diskusi “PPHP/PjPHP Bekerja Sebelum Atau Setelah Pembayaran?” 38 Jawaban: Lihat Pasal 58 Perpres 16/2018

39 Mewujudkan Value For Money

40 Value For Money 1.Tepat Kualitas 2.Tepat Kuantitas 3.Tepat Waktu 4.Tepat Lokasi 5.Tepat Harga 6.Tepat Penyedia 40

41 Diskusi “Apa Itu Pengadaan?” 41

42 Tahapan Pengadaan Melalui Penyedia Perencanaan Identifikasi Kebutuhan, Penetapan B/J, Cara Pengadaan, Jadwal, dan Biaya Penyusunan dan Pengumuman RUP Persiapan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Penetapan Rancangan Kontrak Penetapan Spek Teknis/KAK Pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pelaksanaan Kontrak 42

43 Memenuhi VFM

44 Penyebab Tidak Terpenuhinya VFM 44 Perencanaan Persiapan Pelaksanaan 1.Kegiatan ”titipan” atau “buangan” 2.Tidak menyusun Spesifikasi/KAK dengan baik dan benar 3.Tidak menyusun RAB yang dibutuhkan 1.Kegiatan ”titipan” atau “buangan” 2.Tidak menyusun Spesifikasi/KAK dengan baik dan benar 3.Tidak menyusun RAB yang dibutuhkan 1.Tidak Survei HPS dan Spesifikasi 2.Tidak menyusun Rancangan kontrak 1.Tidak Survei HPS dan Spesifikasi 2.Tidak menyusun Rancangan kontrak Terlambat menyerahkan dokumen persiapan Proses Tender/Seleksi Berlarut-larut Terlambat menerbitkan SPPBJ dan Menandatangani Kontrak Kelalaian Penyedia Kelalaian PPK Keadaan Kahar Terlambat menyerahkan dokumen persiapan Proses Tender/Seleksi Berlarut-larut Terlambat menerbitkan SPPBJ dan Menandatangani Kontrak Kelalaian Penyedia Kelalaian PPK Keadaan Kahar

45 Cegah Sejak Perencanaan 45 IK Penetapan + Paket Spesifikasi/KAK Perencanaan DIPA/DPA Anggaran Spesifikasi/KAK RAB Reviu Perencanaan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Persiapan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Reviu Persiapan Dokumen Pemilihan Jadwal Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan 1.Lakukan pengadaan berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan 2.Susun pemaketan berdasarkan kesatuan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan 3.Siapkan Anggaran Biaya yang cukup untuk survai lokasi, klarifikasi dan pembuktian, tim teknis/ahli/pendukung/pendamping, serta konsultasi 4.Pastikan 5W + 1H dalam KAK teruraikan dengan baik, khususnya faktor “When” PA/KPA/PPK

46 Cegah Sejak Penganggaran 46 IK Penetapan + Paket Spesifikasi/KAK Perencanaan DIPA/DPA Anggaran Spesifikasi/KAK RAB Reviu Perencanaan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Persiapan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Reviu Persiapan Dokumen Pemilihan Jadwal Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan 1.Pembahasan anggaran harus memperhatikan kepastian penetapan dan pencairan anggarannya 2.Pembahasan melibatkan pihak yang memahami tahapan dan prosedur pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan 3.Penyesuaian anggaran harus memperhitungkan faktor 5W + 1H dalam KAK PA/KPA

47 Cegah Sejak Reviu Perencanaan 47 IK Penetapan + Paket Spesifikasi/KAK Perencanaan DIPA/DPA Anggaran Spesifikasi/KAK RAB Reviu Perencanaan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Persiapan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Reviu Persiapan Dokumen Pemilihan Jadwal Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan 1.Pastikan kesesuaian antara DIPA/DPA dengan RUP yang telah disusun oleh PA/KPA 2.Apabila ada penambahan/pengurangan RAB, pastikan tidak akan mempengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan atau kalau mempengaruhi waktu, telah mempertimbangkan faktor akhir tahun anggaran 3.Apabila ada pekerjaan baru yang sebelumnya belum pernah direncanakan, maka: 1.Lakukan telaaf staf secara komprehensif melibatkan ULP dan Tim Teknis/Ahli/Pendukung 2.Pastikan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersisa 3.Sampaikan semua opsi kepada PA/KPA secara TERTULIS 4.Setiap jawaban PA/KPA minta secara TERTULIS dan disimpan baik-baik PPK

48 Cegah Sejak Persiapan 48 IK Penetapan + Paket Spesifikasi/KAK Perencanaan DIPA/DPA Anggaran Spesifikasi/KAK RAB Reviu Perencanaan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Persiapan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Reviu Persiapan Dokumen Pemilihan Jadwal Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan 1.Telaah Kembali Spek secara Komprehensif, pastikan Waktu telah dihitung secara jelas dan cermat serta memperhitungkan seluruh kemungkinan 2.Pastikan produsen mampu menyalurkan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai jangka waktu 3.Lakukan klarifikasi lapangan apabila perlu 4.Susun HPS secara masuk akal, termasuk pelaksanaan pekerjaan 3 Shift apabila diperlukan 5.Susun rancangan kontrak secara detail, khususnya memperkirakan segala kondisi yang terburuk apabila terjadi keterlambatan dan cara mengatasinya PPK

49 Cegah Sejak Persiapan 49 IK Penetapan + Paket Spesifikasi/KAK Perencanaan DIPA/DPA Anggaran Spesifikasi/KAK RAB Reviu Perencanaan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Persiapan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Reviu Persiapan Dokumen Pemilihan Jadwal Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan 1.Telaah Kembali Spek secara Komprehensif, pastikan Waktu telah dihitung secara jelas dan cermat serta memperhitungkan seluruh kemungkinan 2.Pastikan produsen mampu menyalurkan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai jangka waktu 3.Lakukan klarifikasi lapangan apabila perlu 4.Susun HPS secara masuk akal, termasuk pelaksanaan pekerjaan 3 Shift apabila diperlukan 5.Susun rancangan kontrak secara detail, khususnya memperkirakan segala kondisi yang terburuk apabila terjadi keterlambatan dan cara mengatasinya Pokja Pemilihan

50 Cegah Sejak Persiapan Pemilihan 50 IK Penetapan + Paket Spesifikasi/KAK Perencanaan DIPA/DPA Anggaran Spesifikasi/KAK RAB Reviu Perencanaan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Persiapan Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Reviu Persiapan Dokumen Pemilihan Jadwal Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan 1.Susun Dokumen Pemilihan secara cermat tanpa ada hal-hal yang multitafsir, khususnya kejelasan unsur, kriteria, serta tata cara yang dinilai pada saat evaluasi penawaran dan kualifikasi 2.Susun jadwal pelaksanaan pemilihan yang cukup dengan mempertimbangkan waktu bagi peserta untuk mempersiapkan dokumen penawaran 3.Sejak awal sudah memperhitungkan waktu apabila terjadi tender/seleksi gagal dan ulang Pokja Pemilihan

51 Cegah Sejak Pelaksanaan Pemilihan 51 Pengumuman Pendaftaran Penjelasan Awal Pemasukan Pembukaan dan Evaluasi Pembuktian Tengah Penetapan Pengumuman Akhir Sanggahan Sanggahan Banding (PK) Pengaduan Sanggah dan Pengaduan Evaluasi Ulang Pemasukan Pawaran Ulang Batal Tender/Seleksi Gagal Isi BAHP BAHP 1.Untuk pengadaan tertentu, pemilihan dapat dilakukan mendahului penetapan anggaran dengan memasukkan klausul tidak akan menuntut pada dokumen 2.Pengumuman dibuat sejelas mungkin dengan memasukkan kriteria kualifikasi yang sesuai dengan Perpres, Perlem, dan Permen serta tidak bertujuan diskriminatif 3.Lakukan penjelasan dokumen pemilihan dan bukan menunggu pertanyaan 4.Lakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan

52 Cegah Sejak Pelaksanaan Pemilihan 52 Pengumuman Pendaftaran Penjelasan Awal Pemasukan Pembukaan dan Evaluasi Pembuktian Tengah Penetapan Pengumuman Akhir Sanggahan Sanggahan Banding (PK) Pengaduan Sanggah dan Pengaduan Evaluasi Ulang Pemasukan Pawaran Ulang Batal Tender/Seleksi Gagal Isi BAHP BAHP 1.Pemasukan penawaran dilakukan pada hari kerja dan memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta dalam menyusun penawaran serta memberikan waktu agar mereka dapat berkomunikasi dengan produsen 2.Evaluasi dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa agar pokja dapat lebih teliti dalam melakukan evaluasi 3.Lakukan pembuktian fisik apabila diperlukan, khususnya terhadap peralatan dan SDM yang amat menentukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 4.Lakukan pembuktian kepada pendukung penawaran, khususnya kepada kepastian pemenuhan volume pada saat pelaksanaan pekerjaan

53 Cegah Sejak Pelaksanaan Pemilihan 53 Pengumuman Pendaftaran Penjelasan Awal Pemasukan Pembukaan dan Evaluasi Pembuktian Tengah Penetapan Pengumuman Akhir Sanggahan Sanggahan Banding (PK) Pengaduan Sanggah dan Pengaduan Evaluasi Ulang Pemasukan Pawaran Ulang Batal Tender/Seleksi Gagal Isi BAHP BAHP 1.Tetapkan pemenang yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan 2.Kalau ragu, lebih baik diklarifikasi. Kalau setelah diklarifikasi tidak meyakinkan, digugurkan saja dengan alasan yang kuat serta dituangkan dalam berita acara klarifikasi 3.Untuk nilai di atas 100M, penetapan pemenang dilakukan oleh PA setelah terlebih dahulu meminta masukan dari APIP

54 Cegah Sejak Pelaksanaan Pemilihan 54 Pengumuman Pendaftaran Penjelasan Awal Pemasukan Pembukaan dan Evaluasi Pembuktian Tengah Penetapan Pengumuman Akhir Sanggahan Sanggahan Banding (PK) Pengaduan Sanggah dan Pengaduan Evaluasi Ulang Pemasukan Pawaran Ulang Batal Tender/Seleksi Gagal Isi BAHP BAHP 1.Penyedia yang menyanggah bukanlah musuh, melainkan teman yang memperlihatkan potensi permasalahan yang dapat terjadi dikemudian hari 2.Cermati setiap alasan pengajuan sanggahan 3.Jangan malu untuk mengakui apabila memang benar ada kesalahan 4.Apabila ada pengaduan, jangan menunggu diperiksa oleh APIP, lakukan evaluasi internal dengan meminta pendapat Tim Teknis/Ahli

55 Cegah Sejak Pelaksanaan Pemilihan 55 Pengumuman Pendaftaran Penjelasan Awal Pemasukan Pembukaan dan Evaluasi Pembuktian Tengah Penetapan Pengumuman Akhir Sanggahan Sanggahan Banding (PK) Pengaduan Sanggah dan Pengaduan Evaluasi Ulang Pemasukan Pawaran Ulang Batal Tender/Seleksi Gagal Isi BAHP BAHP 1.Apabila sanggahan dan/atau pengaduan dinyatakan benar, lakukan klarifikasi penyebabnya dan lakukan tindak lanjut tender/seleksi gagal 2.Jangan memaksanakan Evaluasi Ulang/Pemasukan penawaran ulang apabila kesalahan terjadi pada Dokumen Persiapan Pengadaan dan/atau Dokumen Pemilihan 3.Pastikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan masih memenuhi apabila dilakukan tindak lanjut tender/seleksi gagal.

56 Cegah Sejak Pelaksanaan Pemilihan 56 Pengumuman Pendaftaran Penjelasan Awal Pemasukan Pembukaan dan Evaluasi Pembuktian Tengah Penetapan Pengumuman Akhir Sanggahan Sanggahan Banding (PK) Pengaduan Sanggah dan Pengaduan Evaluasi Ulang Pemasukan Pawaran Ulang Batal Tender/Seleksi Gagal Isi BAHP BAHP 1.Lengkapi BAHP dengan kronologis sejak pengumuman hingga tender/seleksi gagal (apabila terjadi) 2.Prinsip BAHP adalah mampu dipahami oleh siapapun walaupun ybs tidak mengikuti proses pemilihan 3.Lengkapi dengan rekomendasi, termasuk penghentian pengadaan apabila perlu 4.Wajib ditandatangani oleh Pokja Pemilihan, termasuk apabila ada yang berbeda pendapat (Dissenting Opinion)

57 Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak

58 Tahapan Pelaksanaan Kontrak 1.Penetapan SPPBJ 2.Penandatanganan Kontrak 3.Pemberian Uang Muka 4.Pembayaran Prestasi Pekerjaan 5.Perubahan Kontrak 6.Penyesuaian Harga 7.Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak 8.Pemutusan Kontrak 9.Serah Terima Hasil Pekerjaan 10.Penanganan Keadaan Kahar 58

59 Pre Award Meeting (Contoh Kasus Konstruksi) 1.Keberlakuan data isian kualifikasi; 2.bukti sertifikat kompetensi personil inti/managerial; 3.perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; 4.kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan 5.pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian 59

60 Diskusi “Siapa Yang Memiliki Kewenangan Menandatangani Kontrak Dari Sisi Pemerintah dan Penyedia?” 60

61 Pengendalian Kontrak 61 1.Pastikan pemberlakukan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka 2.Pastikan setiap klausul kontrak telah dipahami 3.Boleh mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak (Perlem LKPP 9/2018) 4.Pastikan yang menandatangani kontrak adalah Direktur atau Pihak Yang Sah dari Penyedia

62 Pengendalian Kontrak 62 1.Pastikan para pihak memahami kondisi lokasi pekerjaan pada saat serah terima lapangan (Site Take Over/STO) 2.Bahas secara mendalam kondisi pekerjaan sebelum mengeluarkan SPMK

63 Pengendalian Kontrak 63 1.Pastikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada SPMK sesuai dengan Kontrak 2.Pastikan para pihak memahami konsekwensi dari penandatanganan SPMK 3.Apabila penyedia meminta Uang Muka dan telah memenuhi persyaratan, maka segera BERIKAN

64 Pengendalian Kontrak 1.Lakukan Pre Construction Meeting (PCM) !!! 2.Lihat slide berikutnya…

65 Pre Construction Meeting Pembahasan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok Pelaksanaan Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Organisasi Kerja tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi; penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan hal-hal lain yang dianggap perlu. 65

66 66 Apabila Kontrak Kritis Ditangani Secara Baik, Tidak akan ada keterlambatan pekerjaan yang lebih dari 5% pada akhir masa kontrak

67 7/31/201967

68 Terima Kasih Khalid Mustafa TLP/WA: 08170909035 Web: www.khalidmustafa.info 68 Saksikan Video-Video PBJ melalui Channel Youtube: www.youtube.com/user/khalidmustafa2008

69 69 Ikuti Kursus PBJ GRATIS www.indonesiax.co.id


Download ppt "Mewujudkan Value for Money melalui Implementasi Perpres Nomor 16/2018 beserta Turunannya serta aturan terkait Oleh: Khalid Mustafa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google