Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di."— Transcript presentasi:

1 MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : 844972. Di Presentasikan di Universitas Muhammadiyah Palu Tanggal 20-21 April 2019

2 TUJUAN Untuk mengidentifikasi dan merumuskan strategi penyelesaian masalah pertanahan, wakaf dan pajak di Persyarikatan Muhammadiyah Sulteng

3 LANDASAN HUKUM UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf UU No. 12 Tahun 1994 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 3 Ayat (1) PP No. 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik

4 MUKADDIMAH Wakaf dalam rangka reforma agraria Ketika dukungan politik maupun kebijakan bagi pelaksanaan kebijakan masih jauh “panggang dari api” terobosan keagamaan dalam bentuk wakaf patut untuk dipertimbangkan UUD 45 dan UUPA No.1 Th 1960 Pasal 1 ayat (1) telah memandatkan negara untuk mempergunakan bumi air & ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya guna mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

5 Definisi wakaf: Wakaf adalah alokasi dan peruntukan harta benda beserta skema pengelolaannya dalam jangka panjang untuk tujuan keagamaan dan sosial ekonomi yang telah ditentukan oleh pemberi harta benda wakaf (wakif) UU No. 41 Th 2004 tentang wakaf mengartikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 215 adalah perbuatan hak seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisah-misah sebagian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam Jadi salah satu rukun wakaf adalah permanen dan wakaf sementara adalah tidak sah

6 Wakaf adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan. Seperti tercermin dalam firman Allah dalam Surah Al-Baqarah : 261

7 Wakaf juga sebagai usaha pembentukan watak dan kepribadian seorang muslim untuk melepaskan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain, juga merupakan investasi pembangunan yang bernilai tinggi tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan mater bagi yang mewakafkan

8

9 Meskipun Wakaf sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam sejak masuknya Islam ke Indonesia, tetapi tampaknya permasalahan wakaf tersebut sampai sekarang masih terjadi.  UU No. 41 Th 2014 ttg Tanah Wakaf memiliki substansi yang luas tidak terbatas hanya pada wakaf tanah milik tetapi telah membagi benda wakaf menjadi: 1.Benda tidak bergerak (hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah serta hak milik yang berkaitan dengan rumah susun). 2.Benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI dan Hak sewa).

10 Khusus untuk uang diatur dalam pasal 28-31 UU 41/2004 yang sejalan dengan fatwa MUI th 2002 yang membolehkan wakaf uang.

11 Administrasi Wakaf Tidak Bergerak PPAIW : Pejabat Pembantu Akta Ikrar Waqaf BPN : Badan Petanahan Nasional AIW : Akta Ikrar Wakaf

12 Administrasi Wakaf Uang (Bergerak) LKS PWU : Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang BWI : Badan Wakaf Indonesia

13

14  Pasal 40 UU No. 41/2008, bahwa harta benda wakaf yang sudah di wakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya  Pengecualian atas ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila harta wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum. Kemudian harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya haruslah didaftar kembali oleh nadzir melalui PPAIW (Pejabat Pembantu Akta Ikrar Waqaf) kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)  BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk memasukkan dan mengembangkan perwakafan nasional. BWI dibentuk atas perintah UU 41/04

15 UU No. 12 Tahun 1994 Pasal 3 Ayat (1) Tanah yang digunakan semata mata untuk kepentingan melayani umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan pendidikan & kebudayaan serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, dan tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan Menurut anggota BWI, Soraya Devi, tanah wakaf yang dikenakan pajak bisa jadi karena tanah tersebut belum memiliki sertifikat wakaf. Ia berharap BPN bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan nadzir untuk mendapatkan sertfikat wakaf Tanah Wakaf yang digunakan untuk kegiatan usaha wakaf produktif, hanya kegiatan usahanya saja yang dikenai pajak. Adapun tanahnya tidak dikenai pajak jika sudah tersertifikat.

16 MATRIX PERMASALAHAN PERTANAHAN, WAKAF DAN PAJAK REKOMENDASINOVELTY HIPOTESIS KAJIAN AUMPERMASALAHISU STRATEGIS 1.Perlunya penegasan peraturan tentang barang/benda yang bisa diwakafkan 2.Penegasan ttg benda/barang yang diwakafkan berlaku permanen 3.Benda/barang yang diwakafkan secara lisan (tidak tertulis) untuk segera dikeluarkan sertifikatnya 4.Penegasan ttg pajak benda wakaf tidak berlaku (tidak dikenai pajak) kecuali jika dikomersilkan 1.Regulasi ttg pertanahan wakaf dan pajak 2.Masih terdapat benda wakaf yang disalahgunakan untuk kepentingan probadi/kelom pok 3.Masih terdapat benda wakaf yang dikenakan pajak 1.Tumpang tindih kebijakan ttg jenis dan jangka waktu wakaf menyebabkan terjadi konflik/ sengketa 1.Benda/barang wakaf yang belum memiliki surat/sertifikat cenderung disalahgunakan 2.SDM pengelola zakat, BPN, wakif masih kurang 3.Penarikan pajak benda yang diwakafkan keliru 1.Masih terdapat benda wakaf di AUM yang belum memiliki sertifikat 2.Benda wakaf berupa tanahlahan UMP berkurang luasannya 3.Tanahwakaf tidak dikelola sehingga disalahgunakan orang lain 4.UMP membayar pajak 1.Tumpang tindih kebjakan tentang jenis benda wakaf dan jangka waktu 2.Benda wakaf banyak belum bersertifikat 3.Adanya penarikan pajak kepada benda yang diwakafkan Permasalahan /sengketa/kon flik dan penarikan pajak terhadap benda yang diwakafkan

17 THANK YOU


Download ppt "MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google