Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMohamad Ilham Ilham Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI
2
TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS S UDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM TITIK BERAT KEMANFAATANNYA AJARAN UTILISTIS ACHMAD ALI : 2002, HAL 72-85
3
S UDUT PANDANG ILIMU HUKUM POSITIF NORMATIF TITIK BERAT KEPASTIAN HUKUM AJARAN NORMATIF DOGMATIS
4
I. AJARAN ETIS (N.E ALGRA, GENY) TUJUAN HUKUM MEWUJUDKAN KEADILAN APAKAH SESUATU “ADIL”? TERGANTUNG PADA “RECHTMATIGHEID” (KESESUAIAN DENGAN HUKUM) PANDANGAN PRIBADI SESEORANG PENILAI “HAL ITU SAYA ANGGAP ADIL” PENILAIAN PRIBADI
5
ANEKA RAGAM DEFINISI “KEADILAN” M ENGKAITKAN KEADILAN DENGAN PERATURAN POLITIK NEGARA. B ERWUJUDKAN KEMAUAN YANG SIFATNYA TETAP DAN TERUS MENERUS UNTUK MEMBERIKAN BAGI SETIAP ORANG APA YANG MENJADI HAKNYA. S EBAGI PEMBENARAN PELAKSANAAN HUKUM, YANG DIPERLAWANKAN DENGAN KESEWENANG- WENANGAN. AJARAN MORAL IDEAL/ TEORITIS
6
TEORI JOHN RAWLS JUSTICE AS FAIRNESS (KEADILAN SEBAGAI KEJUJURAN) PRINSIP KEADILAN MANA YANG PALING “FAIR”, ITULAH YANG HARUS DIPEDOMANI. DUA PRINSIP DASAR DARI KEADILAN
7
P RINSIP KEBEBASAN ✿S✿S✿S✿SETIAP ORANG BERHAK MEMPUNYAI KEBEBASAN YANG TERBESAR ASAL TIDAK MENYAKITI ORANG LAIN. ✿K✿K✿K✿KEBEBASAN YANG TERTINGGI BAGI SEMUANYA HANYA DAPAT DIJAGA JIKA ADANYA KERJA SAMA SOSIAL DAN STABILITAS DIJALANKAN OLEH “THE RULE OF LAW”
8
P RINSIP “FAIR” KETIDAKSAMAAN SOSIAL DAN EKONOMI DIANGGAP TIDAK ADIL, KECUALI JIKA KETIDAKSAMAAN INI MENOLONG SELURUH MASYARAKAT SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK YANG SAMA UNTUK KAYA, DAN BUKAN UNTUK
9
MEMILIKI KEKAYAAN YANG SAMA MASYARAKAT YANG ADIL ADALAH MASYARAKAT YANG MAU BEKERJASAMA DI ANTARA SESAMANYA “JUSTICE AS FAIRNESS” MEMBAWA ORANG UNTUK MEMILIH DEMOKRASI YANG BERKONSTITUSI
10
II. AJARAN UTILISTIS (JEREMY BENTHAM, JAMES MILL, JOHN ST. MILL) TUJUAN HUKUM MMMMEMBERIKAN KEMANFAATAN ATAU KEBAHAGIAAN YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI SEBANYAK-BANYAKNYA WARGA MASYARAKAT. WWWWARGA MASYARAKAT MENCARI KEBAHAGIAAN, HUKUM MERUPAKAN SALAH SATU ALATNYA. AJARAN MORAL PRAKTIS
11
III. AJARAN YURIDIS DOGMATIS TUJUAN HUKUM MMMMENJAMIN TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM KKKKEPASTIAN HUKUM DIWUJUDKAN OLEH HUKUM DENGAN SIFATNYA YANG HANYA MEMBUAT SUATU ATURAN HUKUM. BBBBERSUMBER DARI ALIRAN POSITIVISTIS YANG CENDERUNG MELIHAT HUKUM
12
SEBAGI SESUATU YANG OTONOM, YANG MANDIRI KARENA HUKUM TAK LAIN HANYA KUMPULAN ATURAN MMMMERUPAKAN ATURAN HUKUM/ PENERAPAN HUKUM TERASA TIDAK ADIL DAN TIDAK MEMBERIKAN MANFAAT YANG BESAR BAGI MAYORITAS WARGA MASYARAKAT, TIDAK MENJADI SOAL, ASALKAN KEPASTIAN HUKUM DAPAT TERWUJUD HUKUM IDENTIK DENGAN KEPASTIAN
13
AJARAN MODERN AJARAN PRIORITAS BAKU (GUSTAV RADBURG) TUJUAN HUKUM ☁K☁K☁K☁KEADILAN ☁K☁K☁K☁KEMANFAATAN ☁K☁K☁K☁KEPASTIAN HUKUM BERSAMA-SAMA SECARA KHUSUS MASING-MASING BIDANG HUKUM MEMPUNYAI TUJUAN YANG SPESIFIK
14
DALAM KENYATAAN ☀A☀ANTARA KEPASTIAN HUKUM BERBENTURAN DENGAN KEADILAN ☀A☀ANTARA KEPASTIAN DENGAN KEMANFAATAN ☀A☀ANTARA KEADILAN DENGAN KEMANFAATAN PENYELESAIAN MENGGUNAKAN ASAS PRIORITAS PERTAMA : KEADILAN KEDUA : KEMANFAATAN
15
KETIGA : KEPASTIAN ASAS PRIORITAS BAKU
16
AJARAN PRIORITAS KASUISTIK KKKKEHIDUPAN SEMAKIN KOMPLEKS PPPPILIHAN PRIORITAS BAKU KADANG BERTENTANGAN DENGAN KEBUTUHAN HUKUM DALAM KASUS-KASUS TERTENTU. KKKKEBUTUHAN MENUNTUT PRIORITAS TERTENTU DARIPADA MENGGUNAKAN PRIORITAS BAKU. MMMMUNCUL AJARAN PRIORITAS KASUISTIK.
17
PERGAULAN MASYARAKAT ANGGOTA MASYATAKAT ~ ANGGOTA MASYARAKAT KEPENTINGAN - ATURAN (HUKUM) MENJAMIN KESEIMBANGAN - KEHENDAK MASYARAKAT SIFAT MENGATUR & MEMAKSA PATUH MENTAATI MELANGGAR SANKSI/ HUKUMAN TIDAK BOLEH X DENGAN ASAS KEADILAN MASYARAKAT TERSEBUT
18
TUJUAN HUKUM MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM DALAM MASYARAKAT & HUKUM BERSENDIKAN PADA KEADILAN ASAS - ASAS KEADILAN DARI MASYARAKAT
19
PANDANGAN PANCASILA TUJUAN HUKUM MEMBERI PENGAYOMAN MELINDUNGI MASYARAKAT DAN INDIVIDU TERHADAP PERBUATAN-PERBUATAN YANG MENGGANGGU TATA TERTIB MASYARAKAT, BAIK YANG DILAKUKAN INDIVIDU-INDIVIDU, PEMERINTAH SENDIRI, MAUPUN PEMERINTAH ASING.
20
REFERENSI ALI, ACHMAD, 2002. MENGUAK TABIR HUKUM: SUATU KAJIAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS. JAKARTA : GUNUNG AGUNG
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.