Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDevi Sudjarwadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara Daring
2
Latar Belakang Perubahan paradigma pelayanan publik;
Permen Kominfo No. 33/Per/M.Kominfo/08/2009 ttg Penyelenggaraan Amatir Radio & Permen Kominfo No. 34/Per/M.Kominfo/08/2009 ttg Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) Perubahan paradigma pelayanan publik; Mudah, Cepat, Transparan, Akuntable; manual ke online Simplifikasi peraturan Penyelenggaraan Amatir Radio & KRAP Penyederhanaan proses bisnis mendukung program One Day Service Permen Kominfo No. 17 Tahun 2018 ttg Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) Baru Perpanjangan Pencabutan Pembaruan
3
PM KOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009
Uraian Proses PM KOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio Dan PM KOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tentang Penyelenggaraan KRAP PM KOMINFO NO. 17 TAHUN 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio & KRAP Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) - Permohonan IKRAP (baru maupun perpanjangan) diajukan oleh pemohon melalui Organisasi secara berjenjang. Mulai dari Org. tingkat Wilayah (Kab/Kota), Org. tingkat Daerah (Propinsi), Org. Tingkat Nasional (Jkt). Kemudian dari Org. Tingkat Nasional permohonan diajukan ke Ditjen SDPPI; IKRAP yang telah diterbitkan/dicetak didistribusikan melalui Org. Tingkat Pusat, dari tingkat pusat ke tingkat daerah, dari tingkat daerah ke tingkat wilayah, dari tingkat wilayah ke pemohon - Permohonan IKRAP baru maupun perpanjangan diajukan langsung oleh pemohon secara online melalui aplikasi e-Licensing Amatir Radio & KRAP; Pembayaran biaya IKRAP dilakukan langsung oleh pemohon ke Ditjen SDPPI secara online (Host to Host) melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah; IKRAP (Digital file) diterbitkan pada hari yang sama setelah dilakukan pembayaran biaya IKRAP dan dapat diunduh langsung oleh pemohon; Pemegang IKRAP baru wajib menjadi anggota Org. dlm waktu 30 hr sejak terbit IKRAP & Pemohon perpanjangan wajib mendapatkan Rekomendasi Org.
4
Note : Cek FAQ pada website perizinan SDPPI, bagian penerbitan IKRAP
ALUR PROSES PERIZINAN IKRAP BARU (PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018) Pemohon Ditjen SDPPI tdk lengkap Permohonan IKRAP baru dilakukan secara online melalui sistem perizinan daring SDPPI; Invoice (SPP) dicetak setelah verifikasi data lengkap oleh sistem; Pembayaran biaya IKRAP dilakukan online via Bank (Host to Host) paling lambat. 3 hari sejak terbit SPP. IKRAP diterbitkan di hari yg sama s/d 1 hari sejak dilakukan pembayaran biaya IKRAP. Alokasi Callsign otomatis oleh system. Pemohon wajib menjadi anggota Organisasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IKRAP; Organisasi melakukan verifikasi keanggotaan ke dalam system dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan IKRAP. 1 DaftarOnline System (e-Sertifikasi Amrad & KRAP) 2 Pemohon Verifikasi Persyaratan (Via Website) 3 Lengkap Bayar Biaya IKRAP (H2H) Cetak Invoice 4 5 Terbit IKRAP unduh IKRAP 6 7 Daftar Keanggotan Ke Organisasi Note : Cek FAQ pada website perizinan SDPPI, bagian penerbitan IKRAP
5
Rekomendasi Organisasi
ALUR PROSES PERPANJANGAN IKRAP (PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018) DITJEN SDPPI Pemohon Perpanjangan IKRAP (reminder oleh sistem) ke pemegang IKRAP 2 bulan sebelum masa laku berakhir; Biaya perpanjangan dibayarkan secara online (Host to Host) setelah mendapat rekomendasi Organisasi & paling lambat 1 hr sebelum masa laku IKRAP berakhir ; IKRAP diterbitkan di hari yang sama s/d 1 hr setelah dilakukan pembayaran. 1 System (e-Sertifikasi Amrad & KRAP) Reminder Perpanjangan 2 Pemohon / Anggota Rekomendasi Organisasi (Online Via ) System Cetak Invoice 3 4 Pembayaran H2H 5 Terbit IAR /IKRAP Pemohon unduh IKRAP & Daftar Keanggotaan Ke Organisasi Note : Cek FAQ pada website perizinan SDPPI, bagian penerbitan IKRAP
8
Proses Pendaftaran IKRAP online
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (
9
Proses Pendaftaran IKRAP online
Masukkan konfirmasi data berupa nama, alamat serta password yang telah dicreate pada page selanjutnya untuk proses pendaftaran Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
10
Proses Pendaftaran IKRAP online
Setelah mengisi alamat dan password, selanjutkan Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
11
Proses Pendaftaran IKRAP online
Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke pemohon
12
Proses Pendaftaran IKRAP online
Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi. Klik “Permohonan Baru IKRAP”
13
Proses Pendaftaran IKRAP online
Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan : Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru. Scan KTP (file max 512 kb)
14
Proses Pendaftaran IKRAP online
15
Proses Pendaftaran IKRAP online
Pernyataan Disclaimer yang harus diklik dengan persetujuan
16
Proses Pendaftaran IKRAP online
17
Proses Pendaftaran IKRAP online
18
Proses Pendaftaran IKRAP online
Sistem akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui atau akun eLicensing pemohon.
19
Proses Pendaftaran IKRAP online
CONTOH SPP / INVOICE Pemohon melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
20
Remember : Setiap Penggiat KRAP wajib menjadi anggota RAPI, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak IKRAP diterbitkan. Pemegang IAR/IKRAP yang diumumkan wajib mengunggah ulang ataupun memperbaiki data dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak pemberitahuan disampaikan, dan apabila melanggar maka izin yang telah di terbitkan akan dibatalkan secara hukum.
21
Sanksi pidana Setiap Amatir Radio wajib menggunakan Perangkat Radio Amatir yang telah disertifikasi oleh Direktur Jenderal. (psl 44) Pemegang IKRAP wajib menjamin KRAP yang diselenggarakannya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan terhadap penyelenggaraan KRAP lainnya dan/atau komunikasi radio dinas lain (psl 73 ayat 1) Wajib memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan Pasal 73 ayat 2 Setiap pemegang IKRAP wajib menggunakan Perangkat Radio Antar Penduduk yang telah disertifikasi Direktur Jenderal (psl 74 ayat 1)
22
Sanksi Pidana Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita HF dengan panjang gelombang maksimal 5/8 lambda; b. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita VHF dengan panjang gelombang maksimal 7/8 lambda; c. antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun tetap KRAP, ketinggian antenanya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas) meter dari permukaan tanah; 2. antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau bandar udara, wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan; 3. antena KRAP yang didirikan di dalam dan di sekitar wilayah stasiun pantai atau bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin Syahbandar atau pejabat yang berwenang di bandar udara tersebut; d. bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keselamatan umum dan harus tunduk kepada peraturan tata kota atau ketentuan pemerintah daerah tersebut; e. ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus memperhatikan keamanan terhadap bahaya adanya jaringan arus listrik. (psl 75)
23
Sanksi Administratif Setiap Stasiun Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasang papan/stiker tanda pengenal identitas Stasiun Radio Antar Penduduk ditempat lokasi Stasiun Radio Antar Penduduk baik stasiun tetap maupun bergerak. Stasiun Radio Antar Penduduk dilarang digunakan untuk: a. memancarkan berita bersifat politik, SARA dan/atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; b. memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; c. memancarkan berita sandi, kecuali kode -10; d. berkomunikasi dengan Stasiun Radio Antar Penduduk yang tidak memiliki IKRAP atau stasiun radio lain selain Stasiun Radio Antar Penduduk; e. digunakan untuk jasa telekomunikasi; f. memancarkan berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan; g. memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan/ atau televisi; h. sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut; i. sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta; j. memancarkan dan/atau memperlombakan daya pancar secara bersamaan dan bertumpukan; k. berkomunikasi ke luar negeri.
24
Sanksi Administratif Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun. (3) Penggunaan pita VHF dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun. Setiap stasiun KRAP harus dapat dikenali dari Tanda Panggilan (Call Sign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek. Pemancaran Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali. Setiap Penggiat KRAP wajib menjadi anggota RAPI, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak IKRAP diterbitkan
25
Thank You Nothing great was ever achieved without enthusiasm
- Ralp W. Emerson – Thank You
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.