Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM."— Transcript presentasi:

1 MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM MATERI PEMBAHASAN KELOMPOK II : MANAGEMEN KEUANGAN

2 ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA Struktur Pasar Modal Indonesia diatur oleh Undang- undang No. 08 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Mengenal Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

3 STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

4 1.Pengawas Pasar Modal 2.Penyelenggara Bursa 3.Pelaku Utama 1.Emiten/Perusahaan Terbuka 2.Investor 3.Penjamin Emisi (Underwriter) 4.Pialang/Perantara Perdagangan/Broker 5.Manajer Investasi 6.Penasihat Investasi 4.Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.Biro Administrasi Efek 2.Kustodian 3.Wali Amanat 4.Penanggung 5.Lembaga Kliring dan Penjaminan 6.Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan 7.Lembaga Perlindungan Dana Investor 8.Lembaga Arbitrase Pasar Modal 9.Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang Pelaku pasar modal

5 Jenis-Jenis Pasar Modal 1. Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering) Pasar perdana yaitu salah satu jenis pasar modal, tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisidan agen penjualan kepada para investor publik. 2. Pasar sekunder (secondary market) Pasar sekunder yaitu tempat efek-efek yang sudah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan. Pasar sekunder memberikan sebuah kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek- efek yang tercatat di bursa, sesudah terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor- investor lainnya.

6 Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional Dalam perekonomian Indonesia, pasar modal juga memiliki peranan antara lain : Berperan sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi) Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi) Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

7 Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka. PROSEDUR GO PUBLIC

8 1. Persyaratan Go Publik Melalui Bursa Untuk Emisi Saham Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif. Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham. Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar. Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar. Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.

9 Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go Public Kentungan dari Perusahaan yang Go Public adalah: 1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. 2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka. 3. Memberi nilai suatu perusahaan. 4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham. 5. Meningkatkan potensi pasar. Kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu: 1. Laporan Rutin. 2. Terbuka 3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.

10 PROSEDUR GO PUBLIC

11 MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM 1. Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa

12 2. Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Brusa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

13 3. Jam Perdagangan Perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada waktu JATS. HariSesi ISesi II Senin - Kamis Pukul 09.00 - 12.00 WIB Pukul 13.30 - 16.15 WIB Jumat Pukul 09.00 - 11.30 WIB Pukul 14.00 - 16.15 WIB Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap hari bursa pada waktu dan dengan agenda sebagai berikut: WaktuAgenda Pukul 08:45 - 08:55:00 WIB Anggota Bursa memasukkan penawaran jual atau permintaan beli Pukul 08:55:01 - 08:59:59 WIB JATS melakukan proses pembentukan harga pra-pembukaan dan alokasi transaksi yang terjadi

14 Sedangkan jam perdagangan Pasar Tunai adalah: Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatanya, yaitu 500 (lima ratus) efek. Sedangkan perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan. HariJam Senin - Kamis Pukul 09.00 - 12.00 WIB Jumat Pukul 09.00 - 11.30 WIB

15 4. Ketentuan Perubahan Harga (Fraksi) *) Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre- opening. HargaStep ValueMaximum Price Step* < Rp 500 Rp 1 Rp 20 Rp 500 sampai <Rp 5000 Rp 5 Rp 100 >= Rp 5000 Rp 25 Rp 500


Download ppt "MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google