Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Balikpapan, 4 Juli 2019

2 AMANAT INTEGRASI E-PLANNING DAN E-BUDGETING MENJADI SIPD
UU 23/2014 PERPRES 54/2018 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK) DIJABARKAN DALAM SKB 5 MENTERI UU 23/2014 Jenis Informasi : Informasi Pembangunan Daerah Informasi Keuangan Daerah Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya Dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Arahan Bapak Sekjen dalam Rapat Kerja Es. 1 dan Es. 2 (5 April 2019 Permendagri 98/2018 ttg SIPD diarahkan utk direvisi agar memuat E-budgeting yg nantinya menjadi satu kesatuan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana amanat Pasal 391 UU 23/2014

3 AMANAT PERPRES 54/2018 TTG STRANAS PK

4 perencanaan dan penganggaran yang belum sinkron serta terpadu
KONDISI EKSISTING Regulasi Perencanaan dan penganggaran Nomenklatur program dan kegiatan Pembaharuan database program dan kegiatan dalam eplanning dan ebudgeting secara terpadu Penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis eplanning Penyusunan anggaran daerah berbasis e-budgeting Perencanaan dan penganggaran yang sinkron dan terpadu dalam satu system aplikasi IDEAL Belum bisa dimulai Belum bisa dimulai KENAPA NOMENKLATUR? Dalam Proses Belum bisa dimulai Perubahan urusan dan kewenangan yang mengharuskan adanya pembaharuan kodefikasi program dan kegiatan Perencanaan daerah belum memiliki system kodefikisasi yang standar, sehingga nomenklatur yang disusun dalam perencanaan tidak serta merta dapat diakomodir dalam kodefikasi penganggaran Kodefikasi dalam permendagri 13 Tahun 2006 tidak secara tegas memisahkan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga terdapat potensi tumpeng tindih dalam penganggaran yang tidak sesuai dengan kewenangan Perlu dilakukan perubahan kodefikasi perencanaan dan penganggaran secara terpadu Dalam Proses EKSISTING perencanaan dan penganggaran yang belum sinkron serta terpadu

5 Progres Integrasi via API Share API & Contact Person
PROGRES INTEGRASI E-PLANNING PUSAT DAN DAERAH (SKEMA PERMENDAGRI 98/2018) 1 Provinsi sudah selesai integrasi (Web Service) 3 Provinsi telah ditarik datanya melalui inject data 3 Provinsi sedang dalam proses Integrasi (Web Service) 30 Provinsi belum proses integrasi (Web Service) Provinsi Tahun RKPD Progres Integrasi via API 2019 2020 Share API & Contact Person Penyerahan Token Developing Testing Final Integrasi Provinsi Jawa Barat √  Inject Data Provinsi Banten Provinsi Riau Provinsi Papua Provinsi Jawa Tengah 27-Jun 05-Jul 12-Jul Provinsi Kalimantan Tengah 28-Jun 11-Jul Provinsi Kalimantan Timur Permasalahan yang dihadapi : Perbedaan format RKPD Perbedaan kodefikasi Standar aplikasi yang berbeda-beda di tiap daerah

6 e-Planning e-Data e-Dalev
SIKLUS PERENCANAAN e-Planning e-Budgeting e-Data e-Dalev e-Reporting Pasal 274 & 392 UU 23/2014 Pasal 262 (UU 23/2014) dan Pasal 14 (86/2017) Pasal 393 Pasal 275 PP 13/2019 RKPD  KUA/PPAS Program Kegiatan Pengendalian  Perencanaan dan Penganggaran Outcome Output Evaluasi  Hasil Pelaksanaan

7 SISTEM YANG MENGELOLA INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Ps. 391 UU 23/14 SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH Ps. 392 UU 23/14 Ps. 393 UU 23/14 Ps. 395 UU 23/14 Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Sibangda) Sistem Informasi Keuangan Daerah (Sikeuda) Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemda Lainnya E-Budgeting E-Data E-LPPD E-Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuda E-Planning E-EPPD E-Akuntansi Keuda E-Dalev Pembangunan E-PERDA E-Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuda E-Profil Daerah E-BMD Dst. E-Profil Keuda

8 KERANGKA SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH E-DATABASE E-PLANNING E-DALEV RPJMD Renstra PD Renja RKPD RPJPD KUA/PPA Rancangan APBD PELAKSANAAN ANGGARAN LAPORAN KEUANGAN INFORMASI Pasal 391 UU 23/2014 Keseluruhan penyelenggaraan perencanaan dan penganggaran dimasukkan ke dalam Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan kebutuhan indaktor yang disesuaikan (e-LPPD) Pasal 393 UU 23/2014 Pasal 274 & 392 UU 23/2014 Pasal 275 UU 23/2014 Pasal 262 (UU 23/2014) dan Pasal 14 (86/2017) Pasal 314 & 315 UU 23/2014 E-BUDGETING

9 ALUR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
E-Data E-Planning RPJPD RPJMD - Renstra RKPD - Renja E-EPPD E-LPPD E-Pelaporan E-Profil Bangda E-Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuda Program, Kegiatan, Outcome, Output E-Budgeting KUA-PPAS APBD E-Profil Keuda E-Akuntansi Keuda E-Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuda E-Dalev Pembangunan

10 POIN-POIN PERUBAHAN PERMENDAGRI 98/2018 DENGAN RAPERMENDAGRI PENGGANTI
Substansi Permendagri 98/2018 Rapermendagri ttg Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Judul Sistem Informasi Pembangunan Daerah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Ruang Lingkup e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting Informasi Pembangunan Daerah (Sibangda) Informasi Keuangan Daerah (Sikeuda) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya (e-LPPD, e-EPPD, e-Perda) Skema Penerapan SIPD Apabila daerah belum ada aplikasi maka langsung menggunakan e-Planning SIPD, apabila daerah sudah memiliki aplikasi maka harus memenuhi persyaratan minimal dan integrasi dengan SIPD Pengaturan skema penerapan rinci (detil pelaksanaan) diatur lebih lanjut oleh Menteri melalui Tim SIPD Kemendagri, dengan mempertimbangkan: Perpres 95/2018 (SPBE) Perpres 39/2019 (Satu Data) Perpres 54/2018 (Stranas PK) Rev. Permendagri 86/2017 Rev. Permendagri 13/2006 Manajemen Akun Diatur tingkatan manajemen akun Pengaturan manajemen akun diatur lebih lanjut oleh Menteri melalui Tim SIPD Kemendagri, mempertimbangkan: Kemampuan Daerah Progres pelaksanaan di daerah selama ini

11 Integrasi e-Planning dan e-Budgeting - 2019
ROAD MAP SIPD Revisi Kebijakan Integrasi e-Planning dan e-Budgeting Pembaharuan Database Integrasi Aplikasi Pusat dan Daerah (Pilot Project) – 2019 Penyiapan infrastruktur di lingkungan Kemendagri Implementasi Revisi Permendagri 98 (sedang dilaksanakan) Nomenklatur program dan kegiatan (sedang dilaksanakan) Integrasi e-planning dan e-budgeting (parallel dengan Revisi Permendagri 98) Pembaharuan database (setelah Nomenklatur - Sibangda dan BAS - Sikeuda selesai) Integrasi Aplikasi Pusat dan Daerah (e-Rakortek)

12 SISTEM KODEFIKASI NOMENKLATUR
Sub Kegiatan merupakan bagian dari kegiatan sebagai bentuk aktifitas pelaksanaan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh 1 atau beberapa PD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu kegiatan dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam barang/jasa Kode Fungsi Bisa masuk sebelum Urusan Kolom Fungsi Kolom 1 Kode Urusan Kolom 2 Kode Organisasi B A N G D Kolom 3 Kode Program Kolom 4 Kode Kegiatan RPP PUPK Kolom 5 Kode Sub Kegiatan Kolom 6 KOMPONEN INPUT (Jika diperlukan hrs nambah kolom) Kode Jenis Belanja K E U D A Kolom 7 Kode obyek belanja PP 12/2019 Kolom 8 Kode Rincian Obyek belanja

13 URUSAN/BIDANG URUSAN/ORGANISASI/PROGRAM/KEGIATAN
RANCANGAN KODEFIKASI NOMENKLATUR KATEGORI ORGANISASI FUNGSI URUSAN PROGRAM KEGIATAN JENIS OBYEK BELANJA RINCIAN OBYEK BELANJA URUSAN/BIDANG URUSAN/ORGANISASI/PROGRAM/KEGIATAN xxxx 1 URUSAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 10101 FUNGSI PENDIDIKAN 10 01 URUSAN PENDIDIKAN PROGRAM MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar Jenis Kegiatan Pendirian Satuan Pendidikan Dasar Obyek Belanja: Pembangunan Gedung, Utilitas, Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Rincian OB: Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 02 Rincian OB: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 03 Rincian OB: Pembangunan Ruang Perpustakaan 04 Rincian OB: Pembangunan Laboratorium 05 Rincian OB: Pembangunan Ruang Praktik Siswa 06 Rincian OB: Pembangunan Ruang Kepala Sekolah 07 Rincian OB: Pembangunan Ruang Guru 08 Rincian OB: Pembangunan Ruang Locker Peserta Didik 09 Rincian OB: Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula Rincian OB: Pembangunan Ruang Pelibatan Keluarga 11 Rincian OB: Pembangunan Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 12 Rincian OB: Pembangunan Taman RANCANGAN

14 PROGRAM PRIORITAS DALAM RENSTRA
SESUAI TUPOKSI, UNTUK DITERJEMAHKAN KE DALAM KEGIATAN. Renstra OPD Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Unit Kerja SKPD Penanggungjawab Lokasi Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Target Rp target (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Tujuan 1 Sasaran 1 Program Kegiatan Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Unit Kerja OPD Penanggungjawab Lokasi Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Target Rp target (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Tujuan 1  Sasaran 1 1 01 01  URSAN WAJIB PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Program Manajemen Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Menengah Pendirian dan Penataan Satuan Pendidikan Menengah

15 KONSEP SISTEM manajemen sibangda
SIPD Laporan Masyarakat Indikator dan Analisa E-Database Partisipasi Masyarakat E-Reporting E-Monitoring E-Evaluasi Profil Pembangunan Daerah E-Planning E-Budgeting Analisis Kebijakan Pemda Analisis Kewilayahan Webinar

16 RAPERMENDAGRI TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH

17 OUTLINE BAB RAPERMENDAGRI SIPD
Ketentuan Umum 7 Pasal BAB 2 Informasi Pembangunan Daerah 10 Pasal Bagian Kesatu - Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bagian Kedua - Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bagian Ketiga - Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bagian Keempat - Analisis Pembangunan Daerah BAB 3 Informasi Keuangan Daerah 5 Pasal Bagian Kesatu - Informasi Perencanaan Anggaran Daerah Bagian Kedua - Informasi Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah Bagian Ketiga - Informasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Bagian Keempat - Informasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Bagian Kelima - Informasi Barang Milik Daerah Bagian Keenam - Analisis Keuangan Daerah BAB 4 Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya 4 Pasal Bagian Kesatu - Informasi LPPD Bagian Kedua - Informasi EPPD Bagian Ketiga - Informasi Peraturan Daerah BAB 5 Pembinaan 2 Pasal BAB 6 Pendanaan 1 Pasal BAB 7 Ketentuan Lain-Lain BAB 8 Ketentuan Penutup Total 33 Pasal

18 RUANG LINGKUP PENGATURAN RAPERMENDAGRI TTG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Ps. 2 Informasi Pembangunan Daerah Informasi Keuangan Daerah Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya Ps. 3 Ay. 1 Sibangda Sikeuda Sistem Pemerintahan Daerah Lainnya Ps. 3 Ay. 2 s.d. 4 Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah; Informasi perencanaan pembangunan daerah; Informasi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah; dan Analisis pembangunan daerah. Informasi perencanaan anggaran daerah; Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah; dan Analisis keuangan daerah. Informasi LPPD; Informasi EPPD; dan Informasi Perda. Ps. 4 Ps. 5 Informasi pemerintahan daerah diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan yang saling terhubung dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

19 Tim Daerah (Psl. 7) TIM PENGELOLA SIPD Tim Kemendagri (Psl. 6) Pemda membentuk Tim SIPD Sendiri Pemda tidak perlu membentuk Tim Khusus SIPD Menteri Dalam Negeri membentuk Tim Pengelola SIPD (Keputusan Menteri) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang dikoordinasikan oleh Ditjen Bina Bangda dan dapat membentuk sekretariat bersama yang bersifat ex-officio. Koordinator (Setda) bersama dengan Bappeda dan BPKAD Untuk efektivitas dan efisiensi, tim terbagi2 berdasarkan tim yang memiliki tugas sejenis (karena SIPD prinsipnya hanya sebuah alat utk mempermudah pekerjaan tim) Dapat mengikutsertakan pemerintah dan non-pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E-Data (Tim Satu Data Indonesia) E-Planning & E-Budgeting (TAPD) E-LPPD & E-EPPD (ada istilah Timnas & Timda yg diatur di PP 13/2019) Pembentukan Perda (Tim penyusun Perda)

20 DATA DAN INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 8 Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah di kelola dalam e-Data Ps. 9 s.d. Ps. 13 Data hasil pemeriksaan data (Data tahun 2019) digunakan utk Perencanaan Pembangunan Daerah th. 2021 Hasilnya digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah Tahapan Tahapan pengelolaan data (BAPPEDA) Perencanaan Data (WALIDATA) Pengumpulan Data Pengisian Data (BAPPEDA) (WALIDATA & BAPPEDA) Pemeriksaan Data Koord. Februari 2019 Maret 2019 s.d. Januari 2020 Maret 2019 s.d. Januari 2020 Februari 2020

21 INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 15 Informasi perencanaan pembangunan daerah didapatkan dari hasil penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah berbasis e-Planning Dokumen rencana pembangunan daerah RPJPD; RPJMD; dan RKPD. Dokumen yang dihasilkan dari informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis e-Planning Dokumen rencana perangkat daerah Renstra; dan Renja. Aplikasi e-Planning digunakan sebagai instrumen untuk pelaksanaan pengendalian perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22 INFORMASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 16 Informasi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah didapatkan dari hasil pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah dalam aplikasi e-Dalev Bangda. Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ps. 275 UU 23/2014 Permendagri 86/2017 ANALISIS PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 17 Analisis pembangunan daerah dikelola melalui aplikasi e-Profil Bangda yang data dan informasinya bersumber dari pengisian dalam aplikasi Sibangda lainnya untuk menggambarkan kondisi daerah. Analisis pembangunan daerah paling sedikit memuat, kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya Daerah, ekonomi dan keuangan Daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing Daerah.

23 INFORMASI PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH
Pasal 18 Informasi perencanaan anggaran daerah merupakan hasil penyusunan dokumen anggaran daerah dengan menggunakan aplikasi aplikasi e-Budgeting yang terintegrasi dengan e-Planning. Penyusunan dokumen anggaran meliputi: KUA dan PPAS; RKA-SKPD; Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang APBD; dan DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah. Aplikasi e-Budgeting digunakan pemerintah daerah pada setiap tahapan proses kerja dalam penyusunan dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24 INFORMASI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 19 Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah merupakan hasil penyusunan dokumen pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi e-Pelaksanaan dan penatausahaan Keuda Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan Keuda DPA-SKPD; Anggaran Kas; SPD; Pelaksanaan dan penatausahaan Kas Daerah; Pelaksanaan dan penatausahaan Pendapatan; Pelaksanaan dan penatausahaan Belanja; dan Pelaksanaan dan penatausahaan Pembiayaan; E-Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuda digunakan pemerintah daerah pada setiap tahapan proses kerja dalam penyusunan dokumen pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25 INFORMASI AKUNTANSI KEUDA
Pasal 20 Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah merupakan hasil penyusunan dokumen akuntansi dan laporan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi E-Akuntansi. Penyusunan dokumen akuntansi dan laporan keuangan daerah meliputi penyusunan: Jurnal; Buku Besar; Neraca Saldo; Jurnal Penyesuaian; Jurnal Koreksi; dan Jurnal Penutup. LK-SKPD Bulanan/Semesteran/Tahunan; dan LK-Pemda Bulanan/Semesteran/Tahunan. e-Akuntansi Keuda digunakan pemerintah daerah pada setiap tahapan proses kerja dalam penyusunan dokumen Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 INFORMASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 21 Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah merupakan hasil proses Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah dallam aplikasi e-Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuda. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya; Rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya ANALISIS KEUANGAN DAERAH Pasal 22 Analisis keuangan daerah dikelola melalui aplikasi e-Profil Keuda yang data dan informasinya bersumber dari pengisian dalam aplikasi Sikeuda lainnya yang mencakup informasi statistik Keuda. Aplikasi e-Profil Keuda digunakan untuk mempublikasikan hasil pengelolaan keuangan daerah dan menggambarkan kondisi pengelolaan keuangan daerah.

27 INFORMASI LPPD INFORMASI LPPD Pasal 23
Informasi LPPD didapatkan dari hasil pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam aplikasi e-LPPD yang terhubung dengan EPPD. Aplikasi e-LPPD digunakan untuk melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi: Data Umum; Capaian Kinerja Pemerintahan Daerah; Capaian Kinerja Tugas Pembantuan; dan Laporan Penerapan SPM. INFORMASI LPPD Pasal 24 Informasi EPPD didapatkan dari hasil EPPD yang dilakukan dalam aplikasi e-EPPD yang terhubung dengan aplikasi e-LPPD untuk menyusun rangking hasil penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

28 INFORMASI PERATURAN DAERAH
Pasal 25 Informasi Peraturan Daerah didapatkan dari hasil pembentukan Perda melalui aplikasi e-Perda untuk digunakan sebagai instrument pelaksanaan pembentukan Perda yang dilakukan dengan melalui tahapan: e-konsultasi; e-fasilitasi; dan e-register. Fitur e-Konsultasi dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi secara daring pembentukan produk hukum daerah oleh pemerintah daerah secara langsung dengan admin pengelola e-Perda Kementerian Dalam Negeri. Fitur e-Fasilitasi dimanfaatkan untuk proses permohonan fasilitasi secara daring rancangan Perda provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi dengan admin pengelola e-Perda Kementerian Dalam Negeri. Fitur e-Register dimanfaatkan untuk proses permohonan pemberian nomor register secara daring rancangan Perda provinsi kepada Kementerian dalam Negeri yang disampaikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi melalui admin pengelola e-Perda Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal fitur e-Fasilitasi dan e-Register pemanfaatannya digunakan oleh Kabupaten/Kota, maka pembentukan Perda berbasis elektronik/e-Perda dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29 PEMBINAAN Pasal 27 Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan pengelolaan aplikasi dalam SIPD yang dilakukan melalui, pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 28 Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan pengelolaan aplikasi dalam SIPD kabupaten/kota yang dilakukan melalui, bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. PENDANAAN Pasal 29 Pendanaan pembangunan, pengembangan dan pembaharuan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

30 KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 Dalam hal terdapat penambahan informasi pemerintahan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang dikelola dalam sistem informasi serta belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi dan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pasal 31 Penerapan aplikasi SIPD dan aplikasi sejenis SIPD bagi daerah yang telah menerapkan dan belum menerapkan, akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri. KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

31 TERIMA KASIH 31


Download ppt "SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google