Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi."— Transcript presentasi:

1 Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi

2 Latar Belakang KIM Kelompok informasi masyarakat (KIM) adalah kelompok sosial masyarakat yang secara realitas muncul dalam komunitas kehidupan atau kumpulan individu yang mempunyai kesamaan tujuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Kelompok informasi masyarakat (KIM) adalah kelompok sosial masyarakat yang secara realitas muncul dalam komunitas kehidupan atau kumpulan individu yang mempunyai kesamaan tujuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Potensi sumberdaya informasi dalam masyarakat yang belum terkelolah dan termanfaatkan secara optimal. Potensi sumberdaya informasi dalam masyarakat yang belum terkelolah dan termanfaatkan secara optimal. Sesuai dengan isi UU KIP no 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 yang berbunyi : “Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami” Sesuai dengan isi UU KIP no 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 yang berbunyi : “Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”

3 Pengertian KIM “Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka pemberdayaan masyarakat”.

4 Dasar Pembentukan KIM Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846); Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

5 Tujuan Kelompok Informasi Masyarakat Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya antara lain untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui informasi yang sehat, cerdas dan mendidik. Termasuk mewujudkan fungsi strategis teknologi informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat” Tujuannya antara lain untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui informasi yang sehat, cerdas dan mendidik. Termasuk mewujudkan fungsi strategis teknologi informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat”

6 Visi dan Misi KIM  Visi KIM Terwujutnya manyarakat informatif, cerdas, trampil, mandiri, berkepribadian, luhur dan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta hidup harmonis.  Misi KIM Mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi pelayanan informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat antar masyarakat dan lingkungannya, secara timbal balik, berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya

7 Tugas KIM Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.

8 FUNGSI KIM Sebagai Wahana Informasi Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah dalam merumuskan Kebijakan Publik Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi

9  Bentuk KIM dapat dibentuk dari kelompok yang dibentuk sebagai KIM atau Kelompok lain seperti kelompok tani, nelayan, UKM, atau yang lainnya yang berfungsi juga sebagai KIM. KIM dapat dibentuk dari kelompok yang dibentuk sebagai KIM atau Kelompok lain seperti kelompok tani, nelayan, UKM, atau yang lainnya yang berfungsi juga sebagai KIM.

10 Aktivitas KIM “ ADINDA”:  Akses informasi, yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.  Diskusi, yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi dan pecahkan masalah.  Implementasi, yaitu tahapan yang sebelumya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.  Networking, yaitu jaringan kellembagaan yang merupakan hubungan dengan kelompok/lembaga/instansi teratur dalam rangka tukar menukar informasi dan pengalaman dalam mendayagunakan informasi  Diseminasi informasi, yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan bila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan informasi ke lingkungan sekitar.  Diseminasi informasi, yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan bila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan informasi ke lingkungan sekitar.  Aspirasi, yaitu serap dan salurkan aspirasi masyarakat  Aspirasi, yaitu serap dan salurkan aspirasi masyarakat

11 Hubungan Kelembagaan  KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah  KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layana informasi kepada masyarakat  KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembanguna seluruh masyarakat

12 Susunan Pengurus Kim a. Ketua dan Wakil Ketua a. Ketua dan Wakil Ketua b. Sekretaris dan wakil sekretris b. Sekretaris dan wakil sekretris c. Bendahara dan wakil bendahara c. Bendahara dan wakil bendahara d. Pusat informasi d. Pusat informasi e. Bidang pengumpulan informasi e. Bidang pengumpulan informasi f. Bidang pengolahan informasi f. Bidang pengolahan informasi g. Bidang penyebaran informasi g. Bidang penyebaran informasi h. Bidang lainnya h. Bidang lainnya.

13 Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi 1. Pola pertama Kim dapat menyediakan sendiri infrastruktur TIK, seperti computer dan jaringan internet sebagai layanan untuk anggota kim dan masyarakat sekitar untuk akses dan berinteraksi dengan berbagai sumber informasi. 2. Pola Kedua Kim dapat memanfaatkan program pelayanan dan mendayagunakan TIK di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, seperti WARMASIF (warung masyarakat informasif), CAP (community access Point) dan Pe-PP (partnership for e-prosperity for the poor), warnet (warunginternet). 2. Pola Kedua Kim dapat memanfaatkan program pelayanan dan mendayagunakan TIK di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, seperti WARMASIF (warung masyarakat informasif), CAP (community access Point) dan Pe-PP (partnership for e-prosperity for the poor), warnet (warunginternet).

14 TERI MAKASIH


Download ppt "Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google