Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehjuliansyah juliansyah Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
A. TALAK I. Pengertian Talak Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga. Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
2
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (menceraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’) jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).
3
k kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah II. Macam – macam Talak Perceraian ada dua cara, yaitu : Talak Raj’i Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk meruju kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa id kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.
4
merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan Talak bain Talak bain ada dua macam : Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain. Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj ’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetuj istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya. Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.
5
III. Hukum Talak 1. Makruh Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik. 2. Haram Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan: Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
6
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar اريِك اريخ هيف الله لعجيو ائيش اوهركت نأ ىسعف نهومتهرك نإف tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan سحأو اون نإ الله نينسحملا بحي baik.” (Qs. Al Baqarah :195) 3. Mubah (boleh) Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan unt menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik. اريِك اريخ هيف الله لعجيو ائيش اوهركت نأ ىسعف نهومتهرك ن “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu An-Nisa’ : 19) 4. Sunnah Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun ses hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala : سحأو اون نإ الله نينسحملا ب “Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
7
5. Wajib Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan ) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak tersebut. Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapkan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam: ملكتت وأ ، لمعت مل ام اهسفنأ هب تثدح ام يتمأ نع زواجت للَا نإ “Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)
8
IV. Lafadz-lafadz Talak Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu : Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai. Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.
9
Dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan. Dewasa ini terjadi lantaran mengejar cita-cita duniawi semata tanpa memikirkan urusan : dengan suami isteri, zihar adalah ucapan suami kepada isterinya yang berisi mengharamkan menyetubuhi isterinya. Hal ini juga sering kita alami lantaran sang semacam itu tidak menjadi masalah. mendekati isterinya itu. Dan di sini Allah membeikan waktu selama empat bulan. Jika talak. Setiap ada hubungan tidak selamanya akan baik,dan ini merupakan hal yang bertindak di luar batas sampai-sampai bersumpah demi Allah tidak akan menyentuk perkawinan. V. Bilangan Talak Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian. adalah perceraian yang di sertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh ini sering terjadi seorang wanita sengaja membayar suaminya agar mau bercerai. Hal akhiratnya. Ada beberapa kalimat yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian, yaitu 1. Zhihar atau zhuhrun yang berarti punggung dalam bahasa Arab. Dalam kaitannya menyerupakan punggung isteri dengan punggung ibu dari suami. Dan ini menjadi sebab isteri mirip dengan ibu kita. Tetapi kalau penyebutannya dalam hal yang ringan hal 2. Illa’ artinya sumpah, yaitu sumpah suami yang menyebut asma Allah untuk tidak dalam waktu itu tidak ada perubahan antara keduanya maka suami boleh menjatuhkan sering terjadi dalam ikatan perkawinan. Karena terlalu emosi kadang-kadang suami isterinya. Hal semacam ini harus kita hindari jauh-jauh karena bisa memecah ikatan
10
3. Li’an artinya jauh dan laknat, kutukan. Li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa dia adalah orang yang benar dalam tuduhan, kemudian dia bersedia menerima laknat dari Allah dalam kesaksiannya yang kelima jika ia berdusta. 4. Khulu’ adalah talak yang di jatuhkan suami karena mengabulkan permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri. b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali harus dengan akad baru.
11
5. Fasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut: a. Terdapat suatu aib atau cact pada salah satu pihak. b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya. c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah. d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya. e.Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah disepakati. f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara. g. Suami berlaku murtad. h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
12
Khuluk 1. Pengertian Khuluk Menurut bahasa, kata khulu’ berasal dari khala’ ats-tsauba idzaa azzalaba yang artinya melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Allah SWT berfirman, ”Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka.” (Al-Baqarah:187). Para pakar fiqih memberi definisi bahwa khulu’ adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan imbalan mengambil sesuatu darinya. Dan khulu’ disebut juga fidyah atau if fah (tebusan) Menurut Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 dalam pasal 1 huruf i Khuluk adalah perceraian yangterjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya. Baik dalam figh maupun dalam kompilasi Hukum Islam menempatkan khuluk sebagaisalah satu jalan yang dapat ditempuh untuk melakukan perceraian dari pihak istri. Khuluk bukan sebagai alasan perceraian bagi istri untuk menanggalkan ikatan perkawinan, tetapi khuluk suatu jalan keluar yang ditetapkan syari’at bagi istri sebagaimana syari’at menetapkan talak bagi suami.
13
2. Dasar-dasar khuluk Syari’at khuluk didasarkan kepada firman Allah SWT dalam surah al- Baqaroh ayat 229 yang berbunyi : “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri)tidakdapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan istri untuk menebus dirinya. Itulah hokum-hukum Allah. Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.[Al- Baqarah:229]
14
Kemudian Hadis Rasul “Dari Ibnu Abbas R a. “Bahwa Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulul la h Shall al la hu ‘al ai hi Wasa ll am be rsabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari] Begitu juga telah terjadi Kesepakatan Ulama (ijma,Ulama) pada masalah tersebut,sebagaimana di nukilkan ibnu qudhomah, ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Asy-Syaukani, dan syeikh Abdullah al-Bassam, Muhammad Bin Ali. Asy-Syaukani menyatakan, para ulama berijma’ tentang syari’at Al-Khulu, kecuali seorang tabi’in bernama Bakr bin Abdillah Al-Muzani… dan telah terjadi ijma’ setelah beliau tentang pensyariatan Khuluk
15
Hukum Khuluk Para ulama Figh melakukan klasifikasi mengenai hukum Khuluk sebagai berikut : a. Makruh. ini merupakan hukum asal khuluk. Dimana suami membenci istrinya karena buruk akhlaknya dan ia merupaya agar istri menggugat cerai melalui khuluk, maka menurut para ulama makruh bagi suami menunut tebusan dari istri b. Mubah. Artinya bahwa perceraian melalui jalan khuluk oleh istri di bolehkan tidak dikenai dosa bagi pelakunya. Dengan ketentuan bahwa istri sangat membenci suaminya, dan dikhawatirkan istri tidak dapat menunaikan hak suaminya sebagaimana yang diperintahkan Allah Swt. c. Haram. Hal ini dapat terjadi dari dua pihak. Pertama dari pihak suami. Dimana suami sengaja menyusahkan istri dan tidak mau berkomunikasi dengan istri, sengaja tidak memberikan hak-hak istri, dengan tujuan agar istri merasa tertekan seolah seperti di teror yang akhirnya istri tidak tahan dan menggugat suami melalui tebusan/iwadh. Dan apabila suami menceraikan istri, maka suami tidak berhak mengambil tersebut. Kecuali istri melakukan perbuatan keji seperti berzina atau melakukan perbuatan maksiat maka suami dapat membuat suatu kondisi yang menyusahkan istri agar membayar tebusan melalui jalan khuluk.
16
Sebagaimana firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 12 yang berbunyi : Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Kedua dari pihak istri. Dimana istri meminta cerai padahal keadaan rumah tangganya berjalan baik tidak ada alasan syar,i yang membenarkan perceraiannya melalui jalan khuluk. Sesuai hadis rasul yang mengatakan : “Semua wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa alas an, maka haram baginya mencium bau surga. (HR abu Daud)’’
17
d. Sunnat. Apabila suami berlaku Mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, seperti suami meremehkan shalat, puasa dan meremehkan ajaran ajaran agama, maka disunnahkan istri menggugat cerai suami melalui jalan khuluk. e. Wajib. Dimana suami memilki keyakinan atau perbuatan yang dapat mempengaruhi aqidah istri keluar dari Islam. Sementara Istri tidak mampu membuktikan perbuatan suami tersebut di depan Pengadilan. Atau istri mampu membuktikan keyakinan dan perbuatan suami di atas tetapi pengadilan belum memvonis suami murtad sehingga tidak bisa bercerai, maka dalam keadaan demikian wajib bagi istri menggugat melalui jalan khuluk, karena seorang muslimah tidak selayaknya menjadi istri dari suami yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur.
18
Fasakh a. Arti fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim.menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan.
19
b. Hukum Fasakh Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak. suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh. Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
20
kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau ti ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat istri maka boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madarat terhadap istri. Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasak yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”. tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.
21
c. Perkara yang menyebabkan fasakh seperti yang dijelaskan di atas bahwa penyebab fasakh diantaranya karena kemadzorotan yang menimpa istri seperti nafkah atau mahar.Tapi para ulama’ juga berpendapat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri terdapat suatu a’ib. Tapi apabila salah satu pihak sudah mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk memintanya fasakh dengan alasan a’ib itu bagaimanapun.ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak. Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impotent. Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlaluy basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan. Ketika suami pergi tidak diketahui di mana keberadaanya, istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yangdipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit.
22
d. Syarat-syarat Fasakh 1. Istri harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami 2. Istri tidak melakukan nusyuz ( durhaka kepada suami ) 3. Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas 4. Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta ditempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya. 5. Istri menyatakan bahwa suaminya tidak sanggup memberikan nafkah dirinya.
23
keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas IDDAH Pengertian Iddah Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan)), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci.Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbata (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i.
24
ب Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai. Masa iddah sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah. Ketika Islam datang, masalah ini tetap diakui dan dipertahankan. Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa ‘iddah itu wajib, berdasarkan al-Qur`ân dan Sunnah. Dalil dari al-Qur`ân yaitu firman Allâh Azza wa Jalla : ءورق تاقلطملاو نصبرتي ةثلَث نهسفنأ Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci)” [Q.S. al-baqarah ayat 228]
25
Macam – macam Iddah Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati, dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya. Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah. Allâh Azza wa Jalla berfirman : اي اهيأ نيذلا اذإ متحكن مث نهومتقلط نم لبق نأ نهوسمت امف مكل نهيلع نم ةدع اهنودتعت “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” [al-Ahzâb/33:49].
26
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut : 1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya Apabila wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia harus melakukan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ini sesuai dengan firman Allah S.W.T : مكيلع حانج لَف نهلجأ نغلب اذإف ارشعو رهشأ ةعبرأ نهسفنأب نصبرتي اجاوزأ نورذيو مكنم نوفوتي نيذلاو ريبخ نولمعت امب اللهو فورعملاب نهسفنأ يف نلعف اميف “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri- istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah: 234)
27
2. Wanita Hamil. Wanita yang hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla نهلمح تلَوأو لامحلْا نهلجأ نأ نعضي “Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan- perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [ath-Thalaq/65:4] 3. Wanita yang masih haidh Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla : تاقلطملاو نصبرتي نهسفنأب ةثلَث ءورق “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'” [al-Baqarah/2: 228]
28
4. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi) Dalilnya, firman Allah Ta’aala: نضحيمليئلَلاورهشأةثلَِنهتدعفمتبترانإمكئاسننمضيحملانمنسئييئلَلاو “dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Qs. Ath-Thalaq : 4)
29
Hikmah Iddah’ Adapun hikmah adanya iddah adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain. 2. Iddah adalah masa berfikir kembali lagi atau berpisah 3. Waktu iddah baik bagi pihak ketiga untuk usaha merujuk kembali 4. Masa penyelesaian segala masalah bila masih ada masalah dan akan tetap berpisah 5. Masa pealihan untuk menentukan hidup baru 6. Sebagai waktu berkabung bila suaminya meninggal dunia 7. Masa untuk menentukan kosong tidaknya istri dari suami
30
RUJUK A) Pengertian Rujuk Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’ i. Pendapat Para Ulama Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. B) Hukum Rujuk Hukum rujuk dapat berubah menjadi sunnah, makruh atau haram sesuai dengan hal-hal tertentu, sebagai berikut: a. Mubah, hal ini sesuai dengan hukum asalnya. b. Sunnah apabila rujuk dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan yang telah retak. c. Makruh apabila rujuk ini akan membawa mudharat dan talak lebih bermanfaat. d. Haram, apabila dengan rujuk akan membawa isteri teraniaya.
31
iddah dengan demikian tidak boleh Rujuk. fasakh, khulu’ atau talak tiga itu tidak boleh. (jelas) dan dengan cara kinaya (sindiran). Pada waktu suami mengucapkan Rujuk C) Rukun Rujuk Adapun rukun rujuk ada tiga, yaitu: 1. Isteri dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Isteri telah di campuri oleh mantan suami sebab bila belum di campuri tidak ada b. Isteri di dalam keadaan talak raj’I, sebab dalam keadaan talak bain baik berupa 2. Suami dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Baligh (dewasa). b. Berakal (tidak dalam keadaan gila atau m.abuk) c. Dengan kemauan sendiri (tidak di paksa). 3. Sighat (ucapan) Cara merujuk yang di lakukan oleh suami ada dua macam, yaitu: dengan sharih sebaiknya ada dua orang saksi yang adil (tidak fasik).
32
Ucapan yang menyatakan rujuk. (a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”. (b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu. (c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.
33
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bid’iy. 2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri. 3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah, فورعمب نهوكسمأف
34
“Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang dikatakan rujuk dengan cara yang ma’ruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat ‘iddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami. 4. Ketika telah ditalak roj’ iy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak roj’iy, masih berada dalam masa ‘iddah, istri masih tetap istri suami. Allah Ta’ala berfirman, احلَصإ اودارأ نإ كلذ يف نهدرب قحأ نهتلوعبو “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri.
35
D) Hikmah Rujuk 1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga 2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian. 3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian. 4. Rujuk dapat mengekalkan pernikahan dengan cara sederhana tanpa melalui akad nikah baru, setelah terjadi perceraian antara suami dan isteri. 5. Rujuk merupakan sarana untuk menyatukan kembali hubungan antara suami isteri dengan cara ringan dari segi biaya, waktu, maupun tenaga atau pikiran.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.