Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS"— Transcript presentasi:

1 PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
© Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KODE ETIK, DISIPLIN, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS

2 KODE ETIK PNS al. pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari Your Date Your Footer Here

3 JENIS KODE ETIK PNS Etika dalam bernegara Etika dalam berorganisasi
Etika dalam bermasyarakat Etika terhadap diri sendiri Your Date Your Footer Here

4 DISIPLIN PNS Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

5 UCAPAN TULISAN PELANGGARAN DISIPLIN
setiap kata kata yang diucapkan dihadapan atau dapat di dengar orang lain (rapat – ceramah – diskusi – TV – telepon – rekaman – alat komuninikasi lainnya TULISAN pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baikdalam bentuk tulisan – gambar – coretan – karikatur dan yang serupa dengan itu © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint template library

6 TUJUAN PERATURAN DISIPLIN
menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas . 01 untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin 02

7 KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PNS
PASAL 3 ADA 17 KEWAJIBAN BAGI PNS PASAL 4 ADA 15 LARANGAN BAGI PNS

8 PRINSIP-PRINSIP PP 53/2010. Jika diduga terjadi pelanggaran Disiplin, maka Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan : Pembinaan dan Penegakan disiplin PNS, menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung masing-masing(Psl 23) Apabila diduga terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama sekali adalah Atasan langsung. (Psl 23) Apabila dlm pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tsb benar, maka sepanjang hukuman yg setimpal dgn pelanggaranya masih kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung wajib menghukum.(Psl 21)

9 Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman yg setimpal utk PNS tsb telah menjadi kewenangan atasan yg lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan (LHP) kepada atasannya dilampiri BAP dan bukti-bukti yang ada. .(Psl 24) Atasan langsung yg telah mengetahui dugaan pelanggaran disiplin bawahannya , tetapi tdk memanggil, memeriksa, menghukum / melaporkan , maka atasan tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yg jenisnya sama dgn jenis hukuman yg harus dijatuhkan kepada PNS yg melanggar tsb.(psl 21) Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, krn itu setiap atasan langsung yg telah mengetahui dugaan pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.

10 Dalam hal atasan langsung yakin akan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahan dan yakin akan dijatuhi huk dis tingkat sedang atau berat tanpa terlebih dahulu dilakukannya pemeriksaan, maka atasan tsb dapat melaporkanya kepada atasannya untuk meminta dibentuk Tim Pemeriksa. (Psl 25) PNS yg sdg diperiksa dapat dibebas tugaskan oleh atasan langsung s/d ada SK hukuman disiplin.(Psl 27). Penjatuhan hukuman disiplin tidak mengurangi berlakunya hukum pidana, dan demikian sebaliknya.(Psl 6)

11 TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN
A. Pemanggilan Setiap atasan langsung mengetahui bawahannya diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka dia wajib memanggil bawahannya tsb untuk diperiksa. Pemanggilan untuk diperiksa harus dilakukan secara tertulis. Surat panggilan harus dibuat minimal 7 hari sebelum tanggal disuruh ybs menghadap untuk diperiksa. Apabila panggilan pertama tak diindahkan maka dilakukan panggilan kedua. Surat panggilan kedua tsb hrs dibuat paling lambat hari ke- 7 dari tanggal seharusnya ybs. menghadap pada surat panggilan pertama. Apabila panggilan kedua, juga tidak diindahkan, maka pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan dianggap diakui dan sah untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan hukuman ybs tanpa di BAP. Karena ybs. tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka tuduhan pelanggaran dalam SK Hukuman Disiplin harus sesuai dengan informasi pelanggaran disiplin yang dilakukan

12 Srt Panggilan II ….tgl…… Kpd……… …………………... ……pada; Hari/tgl………….. ttd
Srt Panggilan I ….tgl……. Kpd………. …………………... …….pada; Hari/tgl …………. ttd Min. 7 hari Max 7 hari Srt Panggilan II ….tgl…… Kpd……… …………………... ……pada; Hari/tgl………….. ttd Min 7 hari

13 Catatan: khusus untuk pelanggaran disiplin berupa TMK yg terus menerus, surat panggilan dialamatkan ke alamat yang terakhir dilaporkan yang bersangkutan di kantor, dengan demikian walaupun ybs tidak ada pada alamat tersebut, maka dianggap telah diterima ybs.

14 B. Pemeriksaan. Apabila ybs. hadir pada saat panggilan pertama atau panggilan kedua, maka dilakukan Pemeriksaan. Sebelum membuat BAP, sebaiknya cari informasi tambahan tentang pelanggaran disiplin ybs dari pihak lain. Usahakan mendapatkan bukti-bukti / saksi-saksi pelanggaran ybs sebelum di BAP. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Format BAP harus dalam bentuk Tanya / Jawab. Agar BAP sistematis, sebaiknya pertanyaan no. 2 berasal dari jawaban ybs atas pertanyaan no. 1 dan seterusnya. Sewaktu mem- BAP, usahakan kejujuran ybs dalam menguraikan kronologis pelanggarannya. Apabila tidak sinkron pengakuan ybs dengan informasi / bukti-bukti / saksi-saksi yang anda peroleh, baru gunakan informasi tambahan / bukti / saksi yang anda peroleh untuk pertanyaan anda.

15 BAP agar diminta ditanda tangani oleh ybs.
Apabila ybs tdk bersedia menandatangani BAP, maka tuliskan pada BAP tsb di kolom tanda tangan ybs bahwa ybs tidak bersedia menandatangani, maka BAP tsb sah dan dapat dipakai menghukum ybs. Serahkan satu set BAP tersebut kepada ybs, dan apabila tidak bersedia menerima, tuliskan di hal terakhir BAP bahwa ybs tidak bersedia menerima. Sewaktu mem-BAP, atasan langsung dapat dibantu teman sejawat atau bawahan yang pangkatnya minimal sama dengan yang diperiksa, tetapi penanggung jawab dan penanda tangan BAP tetap atasan langsung.

16 C. MATERI BAP 01 02 03 04 05 KESEHATAN Latar belakang perbuatan
Berat / Ringannya, banyaknya pelanggaran © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library 04 Akibat perbuatan 05 Kejujuran dan penyesalan

17 HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ADALAH : A. Untuk BAP, harus dibuat tertulis dan antara lain memuat : Hari, tanggal, bulan dan tahun pemeriksaan. Nama dan identitas pejabat pemeriksa dan PNS yang diperiksa. Dasar pemeriksaan (surat perintah untuk melakukan pemeriksaan). Kesediaan PNS untuk diperiksa dan men-jawab pertanyaan. Pasal - pasal peraturan yang dilanggar. Kondisi kesehatan PNS yang akan diperiksa.

18 AP harus mencerminkan kepastian hukum melalui pertanyaan siapa, mengapa, dimana, kapan dan kenapa / bagaimana pelanggaran bisa terjadi. Pemeriksaan harus secara teliti dan objektif. Pemeriksaan juga harus menanyakan apakah sebelumnya sudah pernah dijatuhi HD atau belum, kalau pernah terhadap kasus apa harus dijelaskan. BAP memuat keterangan, apakah dalam pemeriksaan dilakukan dalam keadaan ter-paksa/dibawah tekanan. BAP memuat kesediaan PNS untuk dipanggil /diperiksa ulang. Pernyataan PNS atas kebenaran pertanyaan dan jawabannya dalam BAP. Sebelum ditandatangani, BAP harus dibaca oleh PNS dan setiap halaman diparaf, kecuali lembar yang ada tandatangannya. Pada saat yang sama, BAP ditanda tangani oleh PNS yang diperiksa dan pemeriksa

19 D. LHP (Jika kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin tsb ada pada atasan yg lebih tinggi) 1. Setelah pemeriksaan atau setelah ybs tdk hadir utk diperiksa, susun LHP yg memuat hal-hal yg terbukti dlm BAP, yang dianggap terbukti tanpa diakui dlm BAP, yang dianggap terbukti tanpa di BAP, bukti-bukti, informasi yg diperoleh. 2. LHP juga memuat analisa perbandingan antara perbuatan ybs dgn peraturan yg berlaku. 3. LHP juga memuat Kesimpulan dan Saran.

20 TINGKAT DAN JENIS HUKDIS
01 RINGAN Lisan. Tertulis PernyataanTdk puas 02 SEDANG Tunda kgb Tunda kp Tp 1 tahun 03 BERAT Tp 3 tahun Turun jab Pembebasan Jab PDH PTDH-Dihapus

21 F. Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan
1. Latar belakang perbuatannya : Terpaksa dilakukan atau tidak. Disengaja atau tidak. Direncanakan atau tidak. Ada atau tidak keuantungan ybs / orang lain atas perbuatan tsb. 2. Berat / ringannya pelanggaran : Pernah dilakukan PNS atau tidak. Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah. Melanggar prinsip-pronsip kenegaraan atau tidak. Resistensi tinggi atau tidak terhadap PNS lain atau masyarakat. 3. Akibat pelanggaran : Ada dampak negatif terhadap unit kerja / Instansi / Pemerintah. Menurunkan citra negatif PNS pada unit kerja / Instansi/ Pemerintah. Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja / Instansi / Pemerintah.

22 4. Dampak jenis hukuman terhadap ybs.
Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap ybs. Cepat atau tidak dampaknya kepada ybs. Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis ybs atau tidak. 5. Kesesuaian dengan peraturan Apakah telah diterapkan limitatip dalam peraturan atau tidak.( mis : Kawin/ Cerai , TMK) 6. Kejujuran / Penyesalan ybs. Apakah mempersulit atau tidak. Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak. Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak. Kondite ybs sebelum pelanggaran tersebut.

23 G. KRITERIA DAMPAK NEGATIF PADA UNIT KERJA, INSTANSI, PEMERINTAH
1. Dampak pada Unit Kerja : Apabila perbuatan hanya menghalangi / memperlambat tugas unit kerja yang tidak mempengaruhi tugas instansi dan tugas pemerintah. Misalnya : menyembunyikan absen unit , sehingga PNS lain tidak dapat absen. 2. Dampak pada Instansi : Apabila perbuatan itu dilakukan maka mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas unit dan mengakibatkan pelaksanaan tugas Instansi menjadi terpengaruh, sehingga merusak citra pelayanan Instansi. 3. Dampak pada Pemerintah : Apabila akibat perbuatannya merusak citra Pemerintah / PNS umumnya atau menghalangi program pemerintah misalnya : Korupsi dan Narkoba.

24 Khusus Pelanggaran Disiplin TMK
‘’ Tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa keterangan yang sah”, hanya dihitung secara komulatif s/d ahir tahun berjalan dan sudah limitatif ditentukan jenis hukumannya NB; 1. Tidak masuk kerja  Tidak absen dan tidak kerja 2. Tidak mentaati ketentuan jam kerja  Terlambat, pulang duluan, siang-siang hilang, hanya absen tetapi tidak kerja.

25 JENIS HUK DIS UNTUK TMK 1 s/d 5 Teguran Lisan 6 s/d 10
Teguran Tertulis 11 s/d15 Pernyataan tdk Puas 16 s/d 20 Tunda KGB 21 s/d 25 Tunda KP

26 LANJUTAN.. 26 s/d 30 TP 1 Thn 31 s/d 35 TP 3 Thn 36 s/d 40 Turun Jab.
Bebas Jab. 46 s/d lebih Berhenti Tdk taat jam kerja 7 ½ jam = 1 hari

27 TMK SECARA SELANG SELING ATAU TMK TERUS MENERUS
TMK yg terus menerus tidak memungkinkan dihukum secara berjenjang. Hukuman pertama bagi yang tmk terus menerus adalah antara tunda kgb atau tunda kp atau turun pangkat 1 tahun. Hukuman bagi yg TMK secara selang seling harus berjenjang. © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library

28 H. Pejabat yang menghukum (Psl. 21, 24)
1. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung, jenis hukuman yang wajar / setimpal masih kewenangannya, maka atasan langsung tersebut langsung membuat SK Hukuman Disiplin dan menyerahkan kepada ybs. 2. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman disiplin yang setimpal / wajar bagi ybs adalah jenis hukuman disiplin yang telah menjadi kewenangan atasannya maka atasan langsung tersebut harus melaporkan kepada atasannya tersebut disertai BAP dan saran pendapatnya. 3. SK Hukuman Disiplin yang dijatuhkan atasan langsung selalu ditembuskan kepada pengelola kepegawaian dan BKN. 4. Laporan yang dibuat atasan langsung terhadap atasannya untuk menghukum selalu ditembuskan kepada pengelola kepegawaian.

29 Konsekuensi bagi atasan langsung atau pejabat yng berwenang menghukum yang tidak melakukan kewajiban Menghukum (Psl. 21) Setiap atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin bawahan tetapi tidak menindak lanjuti, harus dijatuhi hukuman didiplin. 2. Aatasan langsung yang telah memeriksa bawahannya dan terbukti, tetapi tidak menghukum atau tidak melaporkannya kepada atasannya, harus dijatuhi hukuman disipin. 3. Hukuman terhadap atasan langsung yang tidak menindak lanjuti / menghukum / melaporkan kepada atasannya adalah sama dengan hukuman yang seharusnya dia jatuhkan kepada bawahannya. 4. Atasan dari atasan langsung yang telah menerima laporan atasan langsung, tapi tidak menindak lanjuti, juga dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan yang lebih tinggi. 5. Penjatuhan hukum disiplin kepada atasan langsung atau pejabat yang seharusnya menghukum tidak perlu BAP, tapi cukup dengan permintaan keterangan.

30 L. Pembentukan Tim Pemeriksa (Psl. 25)
Apabila atasan langsung telah melaporkan kepada atasannya karena menurut pertimbangannya kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin yang disarankan menjadi kewenangan atasannya maka atasan dari atasan langsung tersebut dapat membentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa dibentuk apabila BAP yang dibuat atasan langsung dianggap tidak lengkap. Apabila BAP yang dibuat atasan langsung dianggap lengkap, maka BAP tersebut dapat langsung dipakai menjatuhkan hukuman disiplin tanpa BAP Tim Pemeriksa. BAP utama adalah BAP yang dibuat atasan langsung sedangkan BAP yang dibuat Tim Pemeriksa merupakan BAP tambahan / pelengkap. Pejabat yang ditunjuk Tim Pemeriksa adalah ad hoc. Tim Pemeriksa terdiri dari : Inspektorat BKD / Biro Kepegawaian Atasan Langsung

31 M. Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan (Psl. 27)
PNS yang diduga akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatan oleh atasan langsung. 2 Pembebasan Sementara dari tugas jabatan berlaku sampai ada SK Hukuman Disiplin. 3. Kriteria Pembebasan Sementara bila : Apabila ybs tetap melaksanakan tugas jabatan dapat menghambat pemeriksaan. Ada kemungkinan mengulang / melanjutkan perbuatannya. Ada kemungkinan menghilangkan bukti. Ada kemungkinan meresahkan PNS lain.

32 N. Prinsip Penjatuhan Hukuman Disiplin (Psl. 30) :
Apabila dalam pemeriksaan ternyata ybs melakukan beberapa pelanggaran, maka hanya dijatuhkan satu hukuman disiplin dengan mempertimbangkan semua pelanggarannya. 2. Apabila pelanggaran tersebut bersifat pengulangan maka hukumannya harus lebih berat, kecuali terhadap TMK yang dilakukan pada beda tahun.

33 Y. Upaya Administratif (Psl. 32)
1. Keberatan ke atasan Pejabat yang menghukum Tenggang waktu mengajukan Keberatan atau Banding Administratif = 14 hari sejak SK hukuman disiplin diterima. Apabila PNS tersebut tidak hadir menerima SK pada tanggal yang ditentukan, maka tenggang waktu mengajukan keberatan / banding administratif = 14 hari sejak tanggal seharusnya diterima ybs. Tenggang waktu bagi pejabat yang menghukum untuk membuat tanggapan atas keberatan adalah 6 hari kerja. Pejabat atasan dari pejabat yang menghukum harus mengambil keputusan dalam tempo 21 hari kerja sejak surat keberatan diterima. Apabila tidak ada keputusan atas keberatan tersebut dalam tempo 21 hari, maka SK hukuman disiplin batal demi hukum. 2. Banding Administratif ke BAPEK PNS yang mengajukan Banding Administratif ke BAPEK hanya dapat tetap bekerja sampai ada keputusan BAPEK apabila ybs mengajukan izin dan mendapat izin PPK.

34 K. Berlakunya Hukuman Disiplin (Psl. 45)
b) PNS yang dapat diizinkan tetap bekerja adalah : - tidak mungkin melanjutkan pelanggarannya. - tidak ada kemungkinan menghilangkan bukti. - tidak meresahkan PNS lain. - tidak merusak citra PNS di mata masyarakat. c) PNS yang mengajukan Banding Administratif dan tidak diberi izin tetap bekerja, tidak boleh bekerja dan harus di stop gajinya. d) PNS yang sedang mengajukan keberatan / banding administratif, tidak dapat diberi KP, KGB, Pindah Instansi K. Berlakunya Hukuman Disiplin (Psl. 45) SK Hukuman Disiplin yang diterima ybs atau tidak hadir menerima SK pada tanggal yang ditentukan, maka SK tersebut berlaku pada hari ke- 15 sejak diterima / tanggal yang dutentukan untuk menerima. Kesempatan mengajukan Keberatan / Banding Administratif adalah sampai dengan hari ke- 14 sejak diterima/sejak tgl ditentukan untuk menerima.

35 KESIMPULAN 03 – membuat LHP
1. Karena penegakan/ pengendalian disiplin bawahan menjadi tanggun jawab atasan langsung masing-masing, maka setiap pejabat struktural atau pejabat yang disetarakan dgn struktural hrs mampu ; 01 – memeriksa (BAP), 02- menentukan jenis hukuman yg setara dgn pelenggaran disiplin yg dilakukan bawahan 03 – membuat LHP © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library

36 LANJUTAN… Setiap hukuman disiplin yg dijatuhkan harus benar secara Materil dan secara Formal, karena itu setiap atasan yang akan menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahan harus memperhatikan prosedur/ tahapan. Atasan langsung atau atasan yg lebih tinggi yang tidak melakukan kewajibannya dalam bidang penegakan disiplin, ada kemungkinan akan ikut menerima hukuman disiplin, karena dia menjadi melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

37 SEKIAN TERIMAKASIH

38 PP 45 Tahun 1990 Pasal 15 PNS yang melakukan pelanggaran/ketentuan PP 45 tahun 1990 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat. PNS wanita yang menjadi istri kedua, dsb dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Psl 87 ayat (3) UU ASN)

39 SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30/V.252-2535/99 tanggal 22 Agustus 2011
Dengan dicabutnya PP Nomor 30 Tahun tentang Peraturan Disiplin PNS dan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kecuali bagi PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketia/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Psl 87 ayat (3) UU ASN )

40 PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/ yang ada hubungannya dengan jabatan
Bahwa yang menjadi dasar pemberhentian adalah putusan pengadilan sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Psl 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Psl 9 PP 32 Tahun 1979. Psl 8 PP 4 Tahun 1966.


Download ppt "PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google