Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR Jl. Wisata Menanggal No. 38 Surabaya

2 DASAR HUKUM UU. No.32 tahun 2009 ttg. PPLH
UU no.23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah PP. No. 82 tahun 2001 ttg. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Daerah Prop Jatim No. 2 Tahun 2008 tentang PKA & PPA di Jawa Timur PERMENLHK Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah . PERMENLHK No. p.68/2016 TTG BMAL ALDO PERGUB JATIM Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Dan/Atau Kegiatan Usaha Lainnya PERGUB JATIM Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Dan/Atau Kegiatan Usaha Lainnya

3 UU No.23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH
KEWENANGAN UU No.23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH

4 Rencana Penanggulangan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROKASIH Pengendalian Pencemaran Air SUPER KASIH Restribusi PROPER Izin Pemanfaatan Limbah Izin Pembuangan Air Limbah Rencana Penanggulangan Pencemaran Air Keadaan Darurat Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemar Penghitungan Daya Tampung Beban Pencemar Baku Mutu Air Limbah Rencana Pendayagunaan Air Penetapan Titik Pantau Mutu Air Sasaran TATA RUANG Klasifikasi Mutu Air dan Baku Mutu Air Pemantauan Kualitas Air Status Mutu Air KONSERVASI AIR Pengelolaan Kualitas Air

5 PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PP No. 82/2001
WEWENANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR (Pasal 5) Pusat : Lintas Propinsi & Negara Propinsi : Mengkoordinasikan yang lintas Kab./ Kota Kab./ Kota : Pengelolaan Kualitas Air di Kab./ Kota PEMANTAUAN KUALITAS AIR (Pasal 13) PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (Pasal 18) PENGAWASAN (Pasal 44) 1. Sumber Air yang berada dalam wilayah Kab./Kota : oleh Kab./ Kota 2. Sumber Air lintas Kab./ Kota : dikoordinasikan oleh Propinsi Dilaksanakan oleh masing-masing Kab./ Kota 3. Sumber Air lintas Propinsi & Negara : oleh Pemerintah Pusat 4. Dilaporkan ke Bupati/Walikota, Gubernur & Menteri Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali 1. Pengendalian pencemaran air pada sumber air lintas Propinsi & Negara : oleh Pusat 2. Pada Sumber air lintas Kab./ Kota : oleh Propinsi 3. Pada Sumber air yang berada pada Kab./ Kota : oleh Kab/ Kota 1. Bupati/ Walikota wajib melakukan pengawasan thd. Penaatan persyaratan dalam izin PLC 2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh PPLHD Kabupaten/ Kota

6 IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR Parameter Uji Berbagai Jenis Industri
No. Jenis Industri Parameter Kunci 1. Soda Kostik pH, TSS, Cl2 tersisa, Cu, Pb, Zn, Cr, Ni, Hg 2. Tekstil pH, BOD, COD, TSS, fenol, total, krom total, amonia total (NH3-N), sulfida (sebagai S), minyak & lemak 3. Pupuk pH, COD, TSS, minyak & lemak, NH3-N, TKN 4. Pulp & paper pH, BOD, COD, TSS 5. Ethanol pH, BOD, COD, TSS, sulfida (S) 6. Pelapis Logam pH, TSS, CN, Crom Total, Cr6+, Cu, Zn, Ni, Cd, Pb. 7. MSG 8. Sabun, deterjen, dan produk minyak Nabati pH, BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak, fospat, MBAS 9. Bir pH, BOD, COD, COD, TSS 10. Minuman Ringan pH, BOD, TSS, minyak & lemak Next

7 IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR Parameter Uji Berbagai Jenis Industri
No. Jenis Industri Parameter Kunci 11. Penyamakan Kulit pH, BOD, COD, TSS, Krom total, minyak & lemak, nitrogen total (sbg. N), amonia total (sbg N), sulfida (sbg. S) 12. Kawasan Industri pH, BOD, COD, TSS 13. Pembuat Pestisida pH, COD, BOD, Phenol, Bensen, Toluen, Total-CN, Cu, Total NH3, Total Bahan Aktif 14. Pharmasi pH, BOD, COD, TSS, total – N, Phenol 15. Batere Kering (alkalien – Mangan) pH, COD, TSS,, TSS, Minyak Lemak, Zn, Hg, Mn, Cr, Ni, 16. (Karbon – Seng) pH, COD, TSS, NH3-N total, Minyak & Lemak, fospat, Hg, Mn 17. Pabrik Cat pH, BOD, TSS, Hg, Zn, Cu, Cr+6, Ti, Cd, Fenol, Minyak & Lemak Back

8 AMANAT PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS: Dalam Setiap Keputusan/Peraturan MENLH Tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri/Usaha/Kegiatan Setiap Penanggungjawab kegiatan industri wajib: Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan Tidak mempunyai bypass/bocoran langsung ke lingkungan Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan Memasang alat ukur debit atau laju air limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut Tidak melakukan pengenceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan Memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair, produksi bulanan senyatanya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, e, g xsekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Gubernur, Instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Next

9 INDUSTRI/USAHA/KEGIATAN YG BELUM DITETAPKAN BMAL
BMAL INDUSTRI /USAHA /KEGIATAN YG BELUM DITETAPKAN

10 INDUSTRI/USAHA/KEGIATAN YG BELUM DITETAPKAN BMAL
PEMRAKARSA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB Data Badan air penerima dan karakteristik air limbah sebelum diolah : BOD dan COD Penilaian klasifikasi kelas air Badan Air Penerima Badan Air Kelas I Penetapan Status BMAL Industri/Kegiatan Golongan I Badan Air Kelas II, III dan IV Penilaian data buangan air limbah (BOD dan COD) Air limbah sebelum diolah BOD < 1500 ppm dan COD < 3000 ppm Air limbah sebelum diolah BOD > 1500 ppm dan COD > 3000 ppm Penetapan Status BMAL Industri/Kegiatan Golongan I

11 PROSEDUR PENGURANGAN PARAMETER UJI AIR LIMBAH
PEMRAKARSA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB Industri/ Kegiatan Beroperasi melakukan analisa parameter air limbah paling sedikit 10 x dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5 th Penilaian Buangan Air limbah berdasarkan parameter konsentrasi pencemar effluent IPAL < 25% dan/atau < 75% influent IPAL dari baku mutu (XLVII) Penetapan pengurangan parameter buangan air limbah Industri/Kegiatan kajian air limbah yang dihasilkan untuk penentuan golongan meliputi : 1) bahan baku digunakan; 2) proses yang terjadi; 3) produk yang dihasilkan; 4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung (1, 2 dan 3) kajian seluruh parameter (XLVII)  5 X berturut-turut pengamatan paling cepat 1 mggu pengumpulan data plg lama 1 thn Industri/ Kegiatan Baru Penilaian Buangan Air ilmbah berdasarkan parameter

12

13 PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DOMESTIK
Pasal 3 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik  wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya. Rumah susun, penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, perkantoran, perniagaan, pasar, rumah makan, balai pertemuan, arena rekreasi, permukiman, industri, IPAL kawasan, IPAL permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api,terminal dan lembaga pemasyarakatan. tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah parameter tambahan  ditambahkan kadar paling ketat

14 PERIZINAN IPLC (PP No.82/2001)
Ps PEMANFAATAN air limbah ke tanah Hasil kajian pengaruh thd: pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; kualitas tanah dan air tanah; kesehatan masyarakat. 1 Ps PEMBUANGAN air limbah ke air atau sumber air 2 EVALUASI (90 HARI) persyaratan izin wajib dicantumkan : kewajiban mengolah air limbah; mutu dan kuantitas air limbah cara pembuangan air limbah; sarana dan prosedur tanggap darurat; pemantauan mutu dan debit air limbah; Dokumen lingkungan larangan pembuangan sekaligus dan pengenceran laporan swapantau BUPATI / WALIKOTA PENERBITAN IZIN PS. 42  Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.

15 Setiap usaha/kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah
ke tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Dasar Kajian Dokumen Lingkungan (Kep MenLHK 28/2003 PEMANFAATAN KE TANAH

16

17 TAHAPAN PERIZINAN administrasi; 1. pengajuan permohonan izin;
2. analisis dan evaluasi permohonan izin 3. penetapan izin isian formulir permohonan izin; izin operasional usaha dan/atau kegiatan; Dokumen/izin lingkungan teknis PERATURAN BUPATI /WALIKOTA upaya pencegahan pencemaran, minimisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat PERSYARATAN DAN TATA CARA penunjukan instansi yang bertanggungjawab persyaratan perizinan; prosedur perizinan; jangka waktu berlakunya izin; berakhirnya izin

18 IZIN PERSYARATAN PERIZINAN siapa Apa yang boleh dibuang ?
Ruang lingkup air limbah yang diberi izin Sumber air limbah Berapa yang boleh dibuang ? kuantitas Titik penaatan Titik pembuangan Kode nama koordinat Peta lokasi Identitas yang diberi izin nama alamat jabatan siapa Apa yang boleh dibuang ? Dimana boleh di buang ? Bagaimana boleh dibuang ? kapan Acuan peraturan Proses perizinan sanksi IZIN Baku mutu Persyaratan konsentrasi beban flowmeter Emergency respon Saluran kedap air Log book pemantauan harian Pemantauan Pelaporan Minimum 1 x satu bulan Laboratorium terakreditasi / ditunjuk gubernur Jika terjadi pelanggaran izin Masa berlaku izin 5 tahun

19 Formulir permohonan izin paling sedikit memuat informasi:
identitas pemohon izin; ruang lingkup air limbah; sumber dan karakteristik air limbah; sistem pengelolaan air limbah; debit, volume, dan kualitas air limbah; lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah; jenis dan kapasitas produksi; jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan; hasil pemantauan kualitas sumber air; dan penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.

20 Permendagri No.19/2017

21

22

23

24

25

26 MEKANISME IPLC MELALUI OSS
PELAKU USAHA LEMBAGA OSS IPLC KOMITMEN PEMENUHAN MENTERI  LAUT NIB; IL definitif; Izin K/O KOM pernyataan pemenuhan ttd manajer BID LH GUB  LAUT/DELEGASI DR MENTERI DOK.TEK kajian PLC ke air permukaan; informasi tata letak industri/UNIT BUPATI  IPLC, LAND APPLICATION pengelolaan Air Limbah; neraca air dan Air Limbah Informasi IPAL; upaya pengelolaan Air Limbah; uraian penanganan kondisi darurat SOP tanggap darurat IPAL pakta integritas. pengawasan

27 DOK.TEK LAND APPLICATION
informasi mengenai produksi; neraca massa air dan Air Limbah; rencana pengelolaan Air Limbah; rona lingkungan pada lokasi pemanfaatan Air Limbah ke tanah; dan pakta integritas. DOK.TEK IPL kajian pembuangan Air Limbah ke laut; informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; neraca air menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan Air Limbah; informasi mengenai deskripsi dari sistem pengolahan IPAL; informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut; prosedur operasional standar tanggap darurat tanggap darurat IPAL; dan pakta integritas

28 tanda bukti ketidaklengkapan dokumen  10 hari  lebih  BATAL
PENGAWASAN Validasi dokumen TIDAK LENGKAP/ TIDAK BENAR LENGKAP BENAR tanda bukti ketidaklengkapan dokumen  10 hari  lebih  BATAL tanda bukti validasi VERIFIKASI BA KOM TERPENUHI BA KOM TDK TERPENUHI SRT REKOM TERPENUHI SRT REKOM TDK TERPENUHI 25 HARI KERJA

29 SURAT REKOM LEMBAGA OSS sumber Air Limbah;
USAHA  5 TH sumber Air Limbah; sistem pengelolaan Air Limbah; debit Air Limbah, Baku Mutu Air Limbah dan beban pencemaran yang diizinkan dibuang ke lingkungan; koordinat dan nama lokasi: 1. titik penaatan, 2. Titik Pembuangan Air Limbah; dan 3. titik pemantuan kualitas air di badan air atau laut. penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; prosedur operasional standar tanggap darurat tanggap darurat IPAL; dan kewajiban dan larangan. Izin Pembuangan Air Limbah; sistem elektronik terintegrasi DEFINITIF LEMBAGA OSS sistem elektronik terintegrasi surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen PRMHN ULANG

30

31 PERSYARATAN TEKNIS PAL
1. kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan 1. kapasitas produksi; 2. proses produksi; 3. diagram alir proses produksi; 4. rona lingkungan pembuangan Air Limbah meliputi: identifikasi Badan Air penerima Air Limbah; arah dan kecepatan air di Badan Air; kualitas sumber air; Status Mutu dan Kelas Air; daya tampung beban pencemaran dengan mempertimbangkan morfologi Badan Air dan topografi; pemanfaatan Badan Air oleh masyarakat; informasi ekosistem sumber air termasuk sensitif area,biota air, vegetasi, permukiman dan lain-lain; dan kegiatan lain di sekitar usaha dan/atau kegiatan.

32 2. dokumen tata letak (layout) industri keseluruhan dan
penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah Titik pengambilan air baku, unit proses pengolahan air baku; proses produksi penghasil Air Limbah; kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah; IPAL; Titik Penaatan Titik Pembuangan Titik Pemantauan Kualitas Air

33 3. neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan
sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah sumber dan volume pengambilan air baku pada Titik Asupan (intake); proses pengolahan air bersih; pemanfaatan air baku untuk proses industri; pemanfaatan air baku untuk kegiatan kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah; sistem pengolahan Air Limbah dan saluran pembuangan; sumber dan volume Air Limbah; debit Pembuangan Air Limbah (m3/detik); dan pengelolaan lumpur endap (sludge), flok, dan padatan yang terbentuk.

34 4. dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL
desain dan uraian mengenai teknologi pengolahan Air Limbah yang digunakan; kapasitas IPAL terpasang; kapasitas IPAL sebenarnya; kualitas air limbah baik inlet maupun outlet; lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet; lokasi dan titik koordinat outfall; dan tata letak saluran Air Limbah.

35 5. dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam
melakukan pengelolaan Air Limbah minimalisasi Air Limbah; efisensi air; efisiensi energi; dan sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah. 6. dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air 7. prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL 8. Pakta integritas pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli data yang disampaikan benar dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

36

37

38 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google