Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYandi Pranata Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PERPRES NO. 16 TH. 2018 PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Perlem LKPP No.7 Tahun 2018 ttg Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
2
Mengapa PBJP Perlu Diatur ?
PBJP merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara sehingga perlu pengaturan tata kelola (Good Governance) dan akuntabilitas Catatan untuk Fasilitator: keuangan Negara dalam hal ini APBN dan APBD Dapat dielaborasi dengan tujuan umum dalam konsideran Perpres atau Tujuan Pembangunan nasional PBJP berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional
3
Struktur Perpres No 16/2018 15 bab 94 Pasal Catatan :
Slide ini menjelaskan tentang struktur perpres no 16 th 2018 terkait dengan garis besar proses PBJ Pengajar dapat mengembangkan struktur perpres 16/18 dalam bentuk lainnya seperti mind mapp, infographis lainnya.
4
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” Catatan : Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) selanjutnya akan disingkat menjadi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menyesuaikan dengan pasal 1 angka 1 Pasal 1 angka 1
5
Garis Besar Proses PBJ Perencanaan Persiapan Pelaksanaan
Identifikasi Kebutuhan (Mulai) Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Pengadaan Anggaran Pengadaan Persiapan Swakelola Penetapan sasaran Penyelenggara Swakelola Rencana Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Penyusunan RAB Pelaksanaan Swakelola Pelaksanaan Swakelola Tipe (I, II, III, IV) Pembayaran Swakelola Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola Catatan : Perencanaan Pengadaan Pasal 18 ayat 1 Persiapan Pengadaan Persiapan Swakelola Pasal 23 ayat 1 Persiapan pbj melalui penyedia Pasal 25 Pelaksanaan Pengadaan Pelaksanaan Swakelola Pasal 4s7 Pelaksanaan pbj melalui penyedia Pasal 50 Persiapan PBJ Melalui Penyedia Menetapkan HPS Menetapkan rancangan Kontrak Menetapkan spesifikasi teknis/KAK Menetapkan uang muka, jaminan uang muka,jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan kontrak Serah Terima Hasil Pekerjaan (Selesai) Perencanaan Pengadaan terdiri atas : Perencanaan PBJ melalui Swakelola dan/atau Penyedia
6
Ruang Lingkup PBJP Institusi Pelaksana Anggaran yang Digunakan
Pemberlakuan Perpres No 16/2018 Institusi Pelaksana Kementerian Lembaga Perangkat Daerah Anggaran yang Digunakan APBN/APBD Pinjaman DN dan/atau hibah DN yang diterima Pemerintah/Pemda Pinjaman LN atau hibah LN Catatan : Pasal 2 - Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi: PBJ di lingkungan K/L/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemda; dan/atau PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk PBJ yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman atau hibah luar negeri. Pasal 2
7
Jenis Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi
Jasa Lainnya Pasal 3 Ayat 1
8
Jenis Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pekerjaan Konstruksi keseluruhan / sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan Catatan : 1.Contoh Barang Bahan baku : batu kapur, minyak mentah. Bahan setengah jadi : mesin, kerangka dan spare part mobil Barang jadi : mobil, motor, alat listrik. Mahluk hidup : hewan peliharaan, bibit ternak. 2. Contoh Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan membangun kilang minyak yang meliputi pekerjaan enjineering, desain dan konstruksi. Konstruksi meliputi pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya. Pembangunan konstruksi lainnya seperti : gedung, jembatan, bangunan lepas pantai, tempat pembuangan sampah, penggilingan padi dan masih banyak lagi contoh lain. Pasal 1 angka 29 & 30
9
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Jasa Lainnya
jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir Jasa Lainnya jasa non-Konsultansi/jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan Catatan : 1. Contoh Jasa Konsultansi Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus. 2. Contoh Jasa Lainnya Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya. Pasal 1 angka 31 & 32
10
PBJ Terintegrasi PBJ dapat dilakukan secara terintegrasi dengan mengemas beberapa jenis pengadaan dalam satu paket pekerjaan yang menurut sifatnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan Pasal 3 ayat 2
11
Pekerjaan Terintegrasi
Pekerjaan Terintegrasi mencakup seluruh jenis pengadaan. Contoh antara lain : Pekerjaan Design and Build Pekerjaan IT Solution Pekerjaan EPC Pekerjaan Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan dll. Catatan Fasilitator dapat menambahkan contoh-contoh lainnya
12
Cara Pelaksanaan PBJ Swakelola Penyedia
Cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat Petunjuk untuk Pengajar : - Jelaskan why/mengapa dalam PBJP hanya ada cara pengadaan swakelola atau penyedia - Pengajar menjelaskan definisi pelaku usaha Cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Kontrak Pasal 1 angka 23 & 28, Pasal 3 ayat 3
13
Mendorong Pengadaan berkelanjutan
Menghasilkan B/J yang tepat* untuk setiap uang yang dibelanjakan *kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Mendorong Pemerataan ekonomi Tujuan Pengadaan Meningkatkan produksi dalam negeri Pasal 4 - Tujuan Pengadaan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uangyang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif mendorong pemerataan ekonorni; dan mendorong Pengadaan Berkelanjutan. Petunjuk untuk Pengajar : - Berikan contohnya masing-masing tujuan pengadaan - Kata kerja menghasilkan, mendukung, mendorong, meningkatkan dijelaskan perbedaannya dengan kata kerja yang ada dikebijakan Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif Meningkatkan Peran serta UMKM Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya Pasal 4
14
Kebijakan PBJ 1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ 2) Melaksanakan PBJ yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif 3) Memperkuat Kelembagaan & SDM PBJ Termasuk Agen Pengadaan 4) Mengembangkan E-marketplace 5) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik 6) Mendorong PPDN dan SNI 7) Memberikan kesempatan UMKM 8) Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif 9) Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan Petunjuk untuk Fasilitator: - Berikan contohnya masing-masing kebijakan pengadaan Pasal 5
15
1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
Kebijakan PBJ 1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ Contoh Kualitas : Fungsionalitas, Adaptabilitas dan flexibilitas, masa pakai, inovasi/Keunikan, Garansi dsb. Fungsionalitas : usaha yang memberikan manfaat antara lain pengadaan AC fungsinya menstabilkan suhu ruangan Contoh Jumlah : Pengadaan laptop untuk 10 pegawai sebanyak 10 unit laptop Contoh waktu : Pengadaan pupuk/benih harus dikirimkan sesuai dengan musim tanam Contoh biaya ; Kontrak yang sesuai dengan harga pasar Contoh lokasi : Penyedia wajib mengirim sesuai lokasi penggunaan barang/jasa Contoh penyedia : penyedia barang/jasa sesuai dengan kualifikasinya misal kecil dan non kecil Instruksi untuk pengajar : Pengajar dapat memberikan contoh yang lainnya. Kualitas identifikasi kebutuhan Kualitas penetapan barang/jasa Kualitas penentuan cara pengadaan barang/jasa Kualitas penjadwalan Kualitas penganggaran
16
SPSE SiRUP E-katalog SiKaP
Kebijakan PBJ 2) Melaksanakan PBJ Yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif antara lain : SPSE SiRUP E-katalog SiKaP Catatan untuk pengajar : SPSE, Ekatalog, Sirup dan sikap merupakan contoh melaksanakan Pbj Yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif Pengajar dapat memberikan contoh yang lain
17
3) Memperkuat Kelembagaan dan SDM
Kebijakan PBJ 3) Memperkuat Kelembagaan dan SDM Membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural SDM yang profesional dengan adanya Pengelola PBJ SDM PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ UKPBJ Pasal 74, 75 & 88
18
4) Mengembangkan E Marketplace PBJ
Kebijakan PBJ 4) Mengembangkan E Marketplace PBJ Katalog Elektronik (Nasional, Sektoral & Lokal) Toko Daring (Online Shop) Pemilihan Penyedia (e-tender/e-selection) Pasal 70 ayat 2
19
Kebijakan PBJ 5) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik K/L/Pemda menyelenggarakan fungsi LPSE Meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBJ Mengembangkan perekonomian nasional dengan mengembangkan e-marketplace Catatan untuk Pengajar : - Kebijakan ini sebagai strategi untuk mencapai tujuan-tujuan sekunder Pasal 73 ayat 1
20
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ 6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI dalam pelaksanaan PBJ, K/L/Perangkat Daerah wajib: Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri Mempertimbangkan nilai TKDN dan nilai BMP Memberikan preferensi harga Memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik Pasal 66 & 67
21
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ 6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI Dalam pelaksanaan PBJ, K/L/Perangkat Daerah wajib : Menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional Menggunakan produk dalam negeri jika terdapat peserta menawarkan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40 % LKPP dan/atau K/L/Pemda mencantumkan produk dalam negeri dalam katalog elektronik Pasal 66
22
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ 6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI Pengadaan Barang Impor dimungkinkan dalam hal: Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan Pasal 66
23
7) Kesempatan kepada UMKM
Kebijakan PBJ 7) Kesempatan kepada UMKM Menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha kecil Nilai paket pekerjaan PBJ paling banyak Rp 2.5 M diperuntukkan bagi usaha kecil Mencantumkan produk usaha kecil dalam katalog elektronik Penyedia non kecil bekerjasama dengan usaha kecil Pasal 65
24
7) Kesempatan kepada UMKM
Kebijakan PBJ 7) Kesempatan kepada UMKM Peran Serta Usaha Kecil Usaha Mikro Usaha Kecil usaha kecil usaha kecil terdiri dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pasal 65
25
7) Kesempatan kepada UMKM
Kebijakan PBJ 7) Kesempatan kepada UMKM Pengertian Usaha Mikro usaha produktif orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 1 angka 45
26
7) Kesempatan kepada UMKM
Kebijakan PBJ 7) Kesempatan kepada UMKM Pengertian Usaha Kecil Usaha ekonomi produktif Berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar Memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 1 angka 46
27
8) Mendorong Penelitian dan Industri Kreatif
Kebijakan PBJ 8) Mendorong Penelitian dan Industri Kreatif PBJ diatur sendiri dalam Peraturan Menristekdikti Pelaksana diperluas Penelitian berbasis output Dapat lebih dari 1 tahun Mengintegrasikan aset dan potensi industri kreatif Mendorong inovasi Meningkatkan kesadaran potensi industri kreatif Apresiasi industri kreatif termasuk HAKI Penelitian Industri Kreatif HAKI (hak atas kekayaan intelektual Pasal 62
28
9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
Kebijakan PBJ 9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan PBJ yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya. Pasal 1 angka 50
29
9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
Kebijakan PBJ 9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan Memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut pemberdayaan usaha kecil jaminan kondisi kerja yang adil pemberdayaan komunitas/usaha lokal kesetaraan, dan keberagaman pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan kualitas udara kualitas tanah kualitas air menggunakan SDA sesuai dengan ketentuan Aspek Ekonomi Aspek Sosial Aspek Lingkungan Hidup Catatan : - Sebagai referensi Pengajar dimohon untuk melihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 05/Prt/M/2015 Tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman Pasal 68
30
Pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan
Kebijakan PBJ 9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan Pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan PA/KPA Pokja Pemilihan/ PP/agen pengadaan PPK Merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa; b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan. Spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak Dokumen Pemilihan Pasal 68 ayat 3
31
Prinsip Pengadaan Efisien Efektif Transparan Terbuka Bersaing Adil
Akuntabel Petunjuk untuk Pengajar : Jelaskan prinsip-prinsip pengadaan dan berikan contohnya. Dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa harus memegang teguh prinsip dan etika pengadaan. Pasal 6
32
Etika Pengadaan Tertib & Tanggung Jawab Profesional, Mandiri & Jujur
Tidak saling mem-pengaruhi Menerima & tanggung jawab Menghindari Conflict Of Interest Mencegah pemborosan Menghindari penyalah - gunaan wewenang Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan Etika Pengadaan Instruksi untuk Pengajar : Jelaskan secara singkat etika pengadaan dan berikan contohnya. Pasal 7
33
Pertentangan Kepentingan (1)
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana; Lanjutan….>> Pasal 7
34
Pertentangan Kepentingan (2)
Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada K/L/ Perangkat Daerah, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PP; PPK/Pokja Pemilihan/PP baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia; beberapa perusahaan yang mengikuti tender/ seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yang mana sahamnya lebih dari 50% dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pasal 7
35
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Versi 2
36
Pelaku Pengadaan PA/ KPA PPK PP / Pokja Pemilihan Agen Pengadaan
PjPHP/ PPHP Penyelenggara Swakelola Penyedia Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa; b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
37
Pengguna Anggaran (PA)
Pelaku Pengadaan Pengguna Anggaran (PA) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Pasal 1 angka 7
38
Tugas & Wewenang (PA) Pelaku Pengadaan
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja b) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan c) Menetapkan perencanaan pengadaaan d) Menetapkan dan mengumumkan RUP e) Melaksanakan konsolidasi PBJ f) Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal Kewenangan diatas dapat didelegasikan kepada KPA untuk pengelolaan APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 9
39
Tugas & Wewenang (PA) Pelaku Pengadaan g) Menetapkan :
PPK, pejabat pengadaan, PjPHP/PPHP, penyelenggara swakelola, tim teknis, dan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes h) Menyatakan tender/seleksi gagal i) Menetapkan pemenang pemilihan/calon Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung/ E-Purchasing B/PK/JL paling sedikit di atas Rp. 100 M Seleksi/Penunjukan Langsung untuk JK paling sedikit di atas Rp. 10 M Kewenangan (huruf G, H, I) tidak dapat didelegasikan kepada KPA untuk pengelolaan APBD Pasal 9
40
K P A(KUASA PENGGNA ANGGARAN)
Pelaku Pengadaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA pada K/L yang bersangkutan APBN K P A(KUASA PENGGNA ANGGARAN) Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah APBD Pasal 1 angka 8, 9
41
Pelaku Pengadaan Tugas Pokok KPA a) Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA b) Menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi c) dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan P A K P A Pasal 10
42
Ketentuan Lain KPA Dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaku Pengadaan Ketentuan Lain KPA Dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK Sehingga KPA yang melaksanakan tugas sebagaimana tugas PPK Pasal 10
43
Pejabat Pembuat Komitmen
Pelaku Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah Pasal 1 angka 10
44
PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola PBJ
Pelaku Pengadaan Tugas PPK (1) a) menyusun perencanaan pengadaan b) menetapkan spesifikasi teknis/KAK c) menetapkan rancangan kontrak d) menetapkan HPS e) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan ke Penyedia f) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan g) menetapkan tim pendukung h) menetapkan tim atau tenaga ahli i) melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200 juta j) menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola PBJ Pasal 11
45
PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola PBJ
Pelaku Pengadaan Tugas PPK (2) k) mengendalikan kontrak l) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA m) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan n) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan o) menilai kinerja Penyedia PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola PBJ Pasal 11
46
Pejabat Pembuat Komitmen
Pelaku Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. PPK juga dapat melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA : P A / K P A P P K Pasal 10 ayat 3 & Pasal 11 ayat 2
47
Pejabat Pengadaan (PP)
Pelaku Pengadaan Pejabat Pengadaan (PP) Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan (persiapan dan pelaksanaan) Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung (paling banyak 200jt untuk B/PK/JL atau 100jt untuk JK), dan E-purchasing (paling banyak 200jt) Pasal 1 angka 13 & Pasal 12
48
Pelaku Pengadaan Pokja Pemilihan Pokja Pemilihan Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia Pasal 1 angka 12
49
Pokja Pemilihan melaksanakan persiapan & pelaksanaan :
Pelaku Pengadaan Pokja Pemilihan melaksanakan persiapan & pelaksanaan : Tugas Pokja Pemilihan Pemilihan Penyedia Pemilihan Penyedia untuk Katalog Elektronik Menetapkan pemenang pemilihan: Tender/Penunjukan Langsung B/PK/JL paling banyak 100 M Catatan : Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang, berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal Seleksi/Penunjukan Langsung JK paling banyak 10 M Pokja Pemilihan beranggotakan 3 orang, berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal Dapat dibantu oleh tim / tenaga ahlin Pasal 13
50
Pelaku Pengadaan Agen Pengadaan UKPBJ, badan usaha, atau perorangan yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang dipercayakan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan Tugas Dapat Melaksanakan PBJ mutatis mutandis dengan tugas pokja pemilihan dan/atau PPK Pasal 1 angka 16 & pasal 14
51
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)
Pelaku Pengadaan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan PBJ Tugas Memeriksa administrasi hasil pekerjaan PBJ B/PK/JL JK Paling banyak Rp 200 Juta Paling banyak Rp 100 Juta Pasal 1 angka 14 & Pasal 15
52
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Pelaku Pengadaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Tim yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan PBJ Tugas Memeriksa administrasi hasil pekerjaan PBJ B/PK/JL JK Paling sedikit di atas Rp 200 Juta Paling sedikit di atas Rp 100 Juta Pasal 1 angka 15 & Pasal 15
53
Penyelenggara Swakelola
Pelaku Pengadaan Penyelenggara Swakelola Tim Persiapan menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya Tim Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, & melaporkan ber-kala & penyerapan anggaran. Tim Pengawas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola. Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola Pasal 16
54
Pelaku Pengadaan Penyedia Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pasal 1 angka 27 ,28
55
Pelaku Pengadaan Penyedia Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pasal 17
56
Tanggung Jawab Penyedia
Pelaku Pengadaan Tanggung Jawab Penyedia Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan Perhitungan Jumlah / Volume Ketepatan Waktu Penyerahan Ketepatan Tempat Penyerahan Pasal 17
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.