Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DRAF KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bagian Perencanaan dan Penganggaran.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DRAF KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bagian Perencanaan dan Penganggaran."— Transcript presentasi:

1 DRAF KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bagian Perencanaan dan Penganggaran

2 DASAR HUKUM 1 ❖ Undang‐undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; ❖ Undang‐undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; ❖ Undang-undang No. 12 tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019; ❖ Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; ❖ Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; ❖ Permendikbud No 2 Tahun 2018 tentang Buku;  Permendikbud No.3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019.

3 Hakikat BOS Bantuan pembiayaan operasional pendidikan di sekolah jenjang dikdasmen Merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan

4 2005 s.d 2010 Transfer Daerah APBD Provinsi 2017 s.d sekarang 2011 2012 s.d 2015 2016 Anggaran Kemdikbud Dekon Disdik Prov APBD Kab/Kota Transfer Lainnya Transfer Lainnya DAK Non Fisik Dikdas/DiksusDikdas/Diksus/Dikmen PERKEMBANGAN MEKANISME PENYALURAN BOS

5 Kewenangan Pengelolaan BOS  Kementerian Keuangan  Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah;  Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya. Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran dalam hal:  Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD;  Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah;  Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD.

6  Kementerian Dalam Negeri  Mengatur mekanisme penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah;  Mengatur mekanisme pengelolaan dana di daerah. Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran untuk mengusulkan kebijakan khusus yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dana di sekolah dan mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS di sekolah. Kewenangan Pengelolaan BOS

7  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS;  Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di daerah dan di sekolah. Kewenangan Pengelolaan BOS

8 KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA BOS TA 2019 ALOKASI BOS = BOS REGULER + BOS AFIRMASI + BOS KINERJA -BOS pendidikan dasar untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. -BOS pendidikan menengah diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau & bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Dialokasikan berdasarkan jumlah siswa dan harga satuan per jenjang pendidikan: SD : 800 ribu SMP : 1 juta SMA : 1,4 juta SMK : 1,6 juta PKLK : 2 juta Cakupan: 47 juta siswa pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah. Diarahkan untuk mendukung operasional rutin satuan pendidikan (sekolah) dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan harga di daerah. Dialokasikan berdasarkan jumlah sekolah dengan kesulitan geografis dengan harga satuan per jenjang pendidikan: SD : 35 juta SMP : 45 juta SMA/SMK : 60 juta Cakupan: 73,6 ribu sekolah yang berlokasi di desa tertinggal dan sangat tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam Indeks Desa Membangun (IDM). BOS Afirmasi : Rp2,95 triliun Diarahkan untuk mendorong sekolah dan daerah meningkatkan kualitas pendidikan, melalui capaian: SNP tahun terakhir peningkatan capaian SNP dalam dua tahun terakhir capaian kinerja daerah yang terdiri atas Angka Partisipasi Sekolah (APS), rata-rata capaian SNP perdaerah, dan komitmen pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan layanan fungsi pendidikan. Dialokasikan berdasarkan jumlah sekolah yang memenuhi indeks kinerja tertentu dan harga satuan per jenjang pendidikan. Alokasi Kinerja = 10% sekolah dengan indeks kinerja terbaik x Indeks Kinerja Daerah x unit cost Indeks Kinerja Sekolah = 40% SNPt + 60%(SNP t – SNP t-1 ) SD : 50 jutaSMA : 125 juta SMP : 100 jutaSMK : 150 juta SMP : 75 juta Cakupan : 10% sekolah yang berkinerja terbaik dalam kabupaten/kota, yang menunjukkan capaian dan perbaikan kualitas layanan pendidikan yang baik. BOS Kinerja : Rp1,5 triliun BOS Reguler : Rp46,87 triliun 8

9 Sasaran Penerima Pendidikan Dasar SD SMP Pendidikan Menengah SMA SMK Pendidikan Khusus SDLB/SMPLB/SMALB SLB 9 1.Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik 2.Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOS 3.Alokasi jumlah siswa penerima BOS berdasarkan siswa dengan NISN

10 Biaya Satuan BOS Reguler 2019 SD:Rp800.000,-/siswa/tahun SMP:Rp1.000.000,-/siswa/tahun SMA:Rp1.400.000,-/siswa/tahun SMK:Rp1.600.000,-/siswa/tahun PKLK:Rp2.000.000,-/siswa/tahun 10

11 Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler  Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, diutamakan untuk mempercepat pemenuhan SNP dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Tim BOS, Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah;  Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/ semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor;  Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia; 11

12 Ketentuan...lanjutan  Pengadaan sarpras yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras pada tiap jenjang dan spesifikasi yang berlaku umum;  Satuan biaya untuk belanja mengikuti satuan biaya dari pemda setempat;  Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan pada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah (mis KONI, BNN, Dinas Pendidikan, dll) berdasarkan surat tugas dari instansi yang diwakili. 12

13 Ketentuan...lanjutan  Sekolah wajib menggunakan dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah: Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai (Triwulan 1 atau 2 atau semester 1); Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler Triwulan 1 dan 2 atau semester 1 utk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sesuai dg kebutuhan dan hanya boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku; Buku teks utama yang harus dibeli sekolah harus yang sudah dinilai dan ditetepka oleh Kementerian. 13

14 Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli software pelaporan atau sejenis; Sewa aplikasi pendataan atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar (mis studi banding, karya wisata dan sejenisnya); Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD, kecuali transport dan konsumsi keikutsertaan; Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti sewa hotel, sewa ruang sidang dll; Membeli pakaian; seragam atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); Digunakan untuk rehab prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat; 14

15 Larangan...lanjutan Membangun gedung/ruangan baru, kecuali WC dan/atau kantin bagi SD/SMP yg belum memiliki; Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Membeli saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana lain secara penuh/wajar; Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; Membiayai kegiatan dalam rangka bimtek BOS yang diselenggarakan lembaga di luar OPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 15

16 Penggunaan Dana BOS untuk SMA 1. Pengembangan Perpustakaan (Maks 20% dari dana BOS) a.Buku Teks Utama dengan ketentuan: Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi siswa sesuai dengan kurikulum yang berlaku; Buku yang dibeli untuk memenuhi rasio 1 siswa 1 buku di tiap mata pelajaran; Buku yang dibeli adalah untuk memenuhi kebutuhan buku mapel sesuai kelas yang diajarkan; Harga buku teks utama mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh kementerian; b.Buku Teks Pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian c.Buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah; 16

17 Penggunaan Dana SMAlanjutan 2. PPDB Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB seperti ATK, penggandaan formulir, konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan, publikasi dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB). 3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Alat habis pakai praktikum pembelajaran (IPA, IPS, komputer, Bahasa, Olah raga dll; Bahan habis pakai praktikum pembelajaran; Remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out; Kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibraka dll; Pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan penguatan literasi; 17

18 Penggunaan Dana SMAlanjutan 4. Evaluasi Pembelajaran a.Kegiatan ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas, US, US berbasis komputer dan atau USBN; transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP; fotokopi/penggandaan soal; fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian; biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar; konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah. b. Kegiatan UN berbasis kertas dan pensil : honorarium pengawas; pengiriman LJUN; pengisian data sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian bahan UN; fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian; biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah. 18

19 Penggunaan Dana SMAlanjutan c.Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis computer : honorarium teknisi; honorarium pengawas; Honorarium proctor; Siskronisasi UN; Pengisian data sekolah; Penyusunan dan pengiriman laporan; Transportasi pengembalian bahan UN; fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian; biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah. 19

20 Penggunaan Dana SMAlanjutan 5. Pengelolaan Sekolah Bahan habis pakai, ATK dan suku cadangnya; Pembelian dan pemasangan alat absen guru dan pegawai, termasuk finger print scanner; Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan seperti tandu, tabung oksigen tabung pemadam kebakaran dll ; Pembiayaan rapat tim BOS; Transport ke bank dan dalam rangka koordinasi laporan BOS; Penyusunan dan pengiriman laporan; Penggandaan laporan dan korespondensi; 20

21 Penggunaan Dana SMAlanjutan Pengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”; Pengembangan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi sekolah seperti sekolah hijau, sekolah sehat, sekolah ramah anak dll; Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; Pembiaayaan terkait pendataan dapodik atau aplikasi yang sudah disiapkan kementerian seperti e RKAS, e Rapor; Membeli/sewa genset atau jenis lainnya (untuk daerah yang belum ada jaringan listrik); Penanggulangan dampak darurat bencana. 21

22 Penggunaan Dana SMAlanjutan 6. Pengembangan GTK dan Manajemen Sekolah Kegiatan MGMP dan MKKS; Kegiatan pelatihan di sekolah semacam in house training/ workshop/ lokakarya untuk peningkatan mutu, mis penyusunan silabus, penerapan RPP, pengembangan penilaian dll. 7. Langganan Daya dan Jasa Langganan listrik, air, dan telepon; Instalasi baru apabila sudah ada jaringan; Langganan/pasang baru internet, fixed modem dan mobile modem (250 rb/bulan). 22

23 Penggunaan Dana SMAlanjutan 8. Sarana dan Prasarana Sekolah Renovasi ringan bangunan sekolah (kerusakan dibawah 30%); Perbaikan/membeli mebeler kelas; Perbaikan sanitasi sekolah; Pelaksanaan sekolah hijau; Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya; Perbaikan instalasi listrik; Perbaikan saluran buangan & saluran air hujan; Perawatan/perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC; Perawatan/perbaikan peralatan praktikum. 23

24 Penggunaan Dana SMAlanjutan 9. Pembayaran honor Hanya untuk guru honorer Maksimal 15% untuk sekolah negeri dan swasta; Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; Guru honor di sekolah negeri mendapat penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru, dan ditembuskan ke Dirjen GTK, Kemdikbud. 24

25 Penggunaan Dana SMAlanjutan 10. Alat Multi Media Pembelajaran Membeli/servis komputer desktop 5 unit; Membeli/servis printer 1 unit; Membeli/servis laptop 1 unit; Membeli/servis LCD 5 unit. Spesifikasi minimum dan harga maksimum seperti yang telah ditentukan. 25

26 Permasalahan pelaksanaan BOS Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah

27 Rekomendasi Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003

28 APLIKASI PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

29 1 LATAR BELAKA NG ❖ Laporan penyaluran BOS belum memberikan informasi tentang jumlah sekolah penerima dan jumlah siswa; ❖ Informasi tentang penyaluran dana BOS untuk publik sangat minim; ❖ Progres penyaluran oleh provinsi belum terlaporkan dengan baik.

30 3 4 2 3 1 Mendorong Penyaluran Dana BOS Sesuai dengan Petunjuk Teknis; Mempermudah Penyajian Informasi Penyaluran dana BOS; Mengetahui Progres Penyaluran BOS dari Provinsi ke Sekolah Penerima; Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS. Tujuan

31 4 1 Untuk Sekolah ●Bisa Mengetahui sejauh mana proses penyaluran Dana BOS oleh Dinas Provinsi; ●Mengontrol kesesuaian antara jumlah siswa yang dimiliki dengan besaran dana yang diterima sekolah. Manfaat 2 Untuk Dinas Kab Kota ●Meningkatkan peran kab/kota dalam melakukan verifikasi jumlah sekolah penerima dan jumlah siswa; ●Mengetahui status penyaluran dari pengelola provinsi ke sekolah.

32 4.1 4 Untuk Pusat ●Memudahkan pemantauan progres penyaluran dana BOS ●Meningkatkan Kualitas Pelaporan Bos ●Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS Manfaat 3 Untuk Dinas Provinsi ●Memudahkan pelaporan penyaluran kepada kementerian dan publik ●Memudahkan verifikasi jumlah sekolah dan jumlah siswa 5 Untuk Masyarakat ●Meningkatkan keterbukaan informasi publik

33 bos.kemdikbud.go.id Upload Data Pencairan BOS Triwulan I, II,III, IV (Belum Terverifikasi) Verifikasi Data Cutoff Sesuai Kewenangan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Input Data Pencairan BOS Triwulan I, II, III,IV (Terverifikasi) Konfirmasi Penerimaan BOS Laporan Penggunaan BOS Sinkron Dapodik Menyiapkan Data - Cutoff

34 5.1 Bisnis Proses BOS Salur

35 Aplikasi Laporan Pencaira n 6 BOS Salur Provinsi Input Laporan Pencarian Kab Kota Validasi jumlah siswa Sekolah Konfirmasi Penerimaan PublikLaporan Pencairan

36 AKSES PUBLIK

37 MENU PENYALUR AN DANA KE PROVINSI

38 MENU PENYALUR AN DANA KE SEKOLAH

39 MENU PENCAIRA N DANA OLEH SEKOLAH

40 MENU PENGGUNA AN DANA OLEH SEKOLAH

41 PENYALURAN BOS TRIWULAN 1 TAHUN 2018 Sumber : bos.kemdikbud.go.id

42

43 PENYALURAN BOS TRIWULAN 2 TAHUN 2018

44

45 PENYALURAN BOS TRIWULAN 3 TAHUN 2018

46

47 PENYALURAN BOS TRIWULAN 4 TAHUN 2018

48

49 UJI PETIK VERIFIKASI DATA PESERTA DIDIK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

50 Latar Belakang Dalam rangka penghitungan jumlah siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional, Puspendik Balitbang mengidentifikasi bahwa terdapat selisih data yang cukup signifikan antara tanggal 30 Oktober 2018 versus 19 November 2018. Selanjutnya dilakukan analisis yang membandingkan antara data jumlah peserta didik kelas akhir dan total peserta didik per sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) [tanggal penarikan data per 6 Desember 2018 dikurangi data per tanggal 30 Oktober 2018]

51 Dari selisih jumlah peserta didik antara kedua tanggal penarikan data tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut: Kuadran Jumlah Sekolah % Kuadran 0 117.22155% Kuadran I 5.1102% Kuadran II 53.17325% Kuadran III 33.59315% Kuadran IV 5.5203% Jumlah 214.617100% Jumlah peserta didik kelas akhir Total peserta didik Kuadran I Kuadran II Kuadran III Kuadran IV Kuadran 0 Peserta didik kelas akhir TURUN Total peserta didik NAIK Peserta didik kelas akhir TURUN Total peserta didik TURUN Peserta didik kelas akhir NAIK Total peserta didik NAIK Peserta didik kelas akhir NAIK Total peserta didik TURUN Peserta didik kelas akhir TETAP Total peserta didik TETAP

52 SDSMP SMASMK Kuadran I 1,09% 10,70% Kuadran III Kuadran II 23,42% 0,20% Kuadran IV Kuadran I 3,95% Kuadran II 26,53% 23,73% Kuadran III 6,92% Kuadran IV Kuadran I 6,00% 27,44% Kuadran III Kuadran II 31,02% 10,24% Kuadran IV Kuadran I 8,20% 34,04% Kuadran III Kuadran II 28,12% 8,07% Kuadran IV -Total peserta didik - Jumlah peserta didik kelas akhir Negeri Swasta

53 Kegiatan Uji Petik Sekolah sasaran Uji Petik dipilih menurut kondisi data jumlah peserta didik di database Dapodik yang mengalami penurunan jumlah siswa >50 orang per sekolah (perbandingan antara tanggal 30 Oktober 2018 versus 13 Desember 2018). Sekolah sasaran ini mewakili wilayah: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pelaksanaan Uji Petik minggu ketiga bulan Desember 2018.

54 Kegiatan Uji Petik Verifikasi Data Peserta Didik Banten D.I. Yogyakarta DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Kep. Babel Papua Barat Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara 4 2 1 18 3 9 1 2 2 2 2 3 1 4 2 2 3 Sekolah Dasar 18 Sekolah Menengah Pertama 11 Sekolah Menengah Atas 26 Sekolah Menengah Kejuruan (15 – 28 Desember 2018) 16 Provinsi

55 Kegiatan Uji Petik NOWILAYAHSDSMPSMASMK 1Sumatera -523 2Jawa -11521 3Kalimantan 1231 4Papua 201- 5Sulawesi ---1 TOTAL 3181126 58 Sekolah

56 NOKONDISIDESKRIPSIRENCANA TINDAK LANJUTPIC 1Terlambat InputPeserta didik terlambat dimutasi dari sekolah asal Pelibatan dinas pendidikan dalam proses mutasi peserta didik Dinas Pendidikan Persetujuan penambahan peserta didik dari luar sekolah umum (Dapodik) oleh dinas pendidikan terlambat Integrasi hasil PPDB dengan Dapodikdasmen untuk meminimalisir proses input ulang Setditjen Dikdasmen Input data menunggu NISN dari jenjang sebelumnya Sinkronisasi data arsip NISN dengan Dapodik PDSPK Data peserta didik baru hasil PPDB yang dikelola oleh yayasan terlambat diserahkan ke sekolah Sosialisasi cut-off BOSDirektorat Teknis 2Data bergandaPenggunaan ulang prefill yang sudah usang Penambahan validasi untuk mencegah penggunaan prefill yang sudah usang; Bimtek Setditjen Dikdasmen Satu akun digunakan oleh lebih dari satu orang Penguatan kompetensi operator sekolah baru Dinas Pendidikan Hasil Uji Petik: Jumlah Peserta Didik Bertambah

57 NOKONDISIDESKRIPSIRENCANA TINDAK LANJUTPIC 3Peserta didik titipan Peserta didik berasal dari sekolah yang tidak memiliki NPSN (siswa titipan) Peserta didik berasal dari satuan pendidikan terdampak bencana alam Dibuat regulasi atau SOP mengenai peserta didik titipan PDSPK dan Ditjen Dikdasmen 4Siswa kelas akhir dipindahkan ke kelas sebelumnya atau lebih rendah Peserta didik kelas 9 dipindahkan ke kelas 7 dan 8 (tingkat SMP) atau Peserta didik kelas 12 dipindahkan ke kelas 11 dan 10 (tingkat SMA dan SMK) Akan dilakukan update Aplikasi untuk mencegah perpindahan dari kelas lebih tinggi ke kelas lebih rendah Setditjen Dikdasmen 5Peserta didik tidak ada di sekolah Pendaftar PPDB yang tidak melakukan registrasi ulang diinputkan sebagai peserta didik di Aplikasi Dapodik Pelibatan pengawas dan dinas pendidikan dalam verifikasi jumlah peserta didik Dinas Pendidikan Hasil Uji Petik: Jumlah Peserta Didik Bertambah Keterangan: Kondisi pada poin nomor 4 dan 5 diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak sekolah

58 NOKONDISIDESKRIPSIRENCANA TINDAK LANJUTPIC 1Peserta didik tingkat akhir yang telah Lulus masih tercatat di Dapodik Peserta didik dikeluarkan dengan keterangan “Lulus” setelah cut-off date BOS Secara sistem siswa kelas akhir akan dikeluarkan dari sistem dapodik per awal Juli Setditjen Dikdasmen Dinas pendidikan dilibatkan dalam persetujuan pengaktifan kembali siswa yang sudah keluar atau tinggal kelas Dinas Pendidikan 2MutasiPeserta didik dikeluarkan dengan keterangan “Mutasi” setelah tanggal cut- off BOS Pelibatan dinas pendidikan dalam proses persetujuan mutasi peserta didik Dinas Pendidikan 3DikeluarkanPeserta didik tidak melangkapi berkas sampai waktu yang ditetapkan sekolah (korban bencana alam) Perlu adanya aturan yang mengatur tentang peserta didik korban bencana alam 4Mengundurkan Diri Peserta berhenti bersekolah dengan keterangan: Putus Sekolah, Bekerja, Menikah, Hilang, Lainnya Penonaktifan referensi jenis keluar “Lainnya” PDSPK Hasil Uji Petik: Jumlah Peserta Didik Berkurang

59 Skema Mutasi Peserta Didik 1.Mutasi peserta didik diproses operator sekolah asal di Aplikasi Frontend. 2.Tarik data peserta didik diproses oleh sekolah tujuan di Aplikasi Backend. 3.Apabila sekolah asal tidak memproses data mutasi peserta didik, maka Dinas Pendidikan di wilayah sekolah asal dapat membantu sekolah tujuan mengeluarkan paksa data peserta didik dari sekolah asal.

60 Rancangan Skema Kelulusan Peserta Didik 1.Kelulusan bersama peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12, dan 13) secara nasional dilakukan oleh Setditjen Dikdasmen pada database Dapodikdasmen. 2.Apabila terdapat peserta didik yang tidak lulus, proses pembatalan dilakukan oleh sekolah melalui Aplikasi Backend. 3.Persetujuan proses pembatalan peserta didik keluar dilakukan di Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Backend.

61 Strategi Peningkatan Kualitas Dapodik NoUraianSetditjenDirektoratLPMP Dinas Pendidikan A.Sistem Validasi berbasis Aplikasi 1. Penentuan kriteria/kategori validasi 2. Pendeteksian Record yang memenuhi kriteria validasi (suspect) 3. Pemberian Notifikasi ke Sekolah melalui aplikasi Dapodik 4. Perbaikan Data oleh Operator Sekolah B.Kegiatan Peningkatan Kualitas Dapodik 1. Workshop Admin Dapodik Dinas Pendidikan√√ 2. Training of Trainer (Penguatan tim teknis daerah)√√√ 3. Bimbingan Teknis Operator Sekolah (Per Provinsi)√√√√ 4. Percepatan Pemutakhiran Dapodikdasmen (Per Lokus)√√√ 5. Verifikasi Data ke Sekolah√√√√ 6. Pendampingan Layanan Helpdesk di LPMP√

62 Terima Kasih


Download ppt "DRAF KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bagian Perencanaan dan Penganggaran."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google