Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Lesmana Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
PENGEMBANGAN SILABUS DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
2
PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP Pasal 17
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
3
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH Pasal 1 Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan Pasal 2 KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.
4
Pasal 3 4.Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: analisis; penyusunan; penetapan; dan pengesahan. 5.Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup: analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. 6.Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup: perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan; pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
5
KOMPONEN Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi : a). Silabus dari pemerintah mengacu permendikbud 24 tahun 2016 b) Silabus dari MGMP c ) Silabus yang telah dikembangkan sesuai kondisi sekolah masing masing yang disusun olh guru mata pelajaran dan sudah memasukkan beban mengajar diluar jam tatap muka ( SMPmak 50% dan SMA mak 60 %dari jam tatap muka ) dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi : a) Rancangan strategi penilaian b). rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah. Dan harus dikembangkan
6
SILABUS MENGACU PERMENDIKBUD 22 TH 2016
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan. 1. Silabus Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat: a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan); b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas; c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran
7
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A); f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi; g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan; h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan. b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
8
TERIMA KASIH
9
Selamat Belajar Semoga Sukses
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.