Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,"— Transcript presentasi:

1

2 Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007) 2

3 Definisi Bencana (2) 3 Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004)

4 UU RI No. 24 tahun 2007 Tentang penanggulangan bencana Peraturan Kepala BNPB No.01 tahun 2011 Tentang rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Peraturan Pemerintah RI No.93 tahun 2010 Tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional Perpres RI No.8 Tahun 2008 Tentang BNPB PP No.23 tahun 2008 Tentang peran serta lembaga PP No.21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Permendagri No.27 tahun 2007 Tentang sarana dan prasarana penanggulangan bencana

5 Dampak Bencana 5 o Korban meninggal dunia o Korban luka o Kerusakan properti dan harta benda o Kerusakan lahan, hewan dan tanaman o Hilangnya produksi o Hilangnya penghidupan/mata pencaharian o Hilangnya pelayanan publik o Kerusakan prasarana dan infrastrukutur o Kerugian ekonomi o Dampak sosial dan psikososial

6 6 Jenis Bencana (UU 24/2007) BENCANA Alam Sosial Non Alam

7 Bencana Alam : Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 7

8 Bencana non-Alam : Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana Sosial : Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. 8

9 Komponen Bencana Ancaman Bahaya Kerentanan RISIKO BENCANA Pemicu BENCANA

10 Risiko ?

11 Manajemen Risiko Manajemen Risiko Risiko = Hazard x Kerentanan/Kapasitas Hazard Kerentanan Kapasitas Risiko Global Warming Climate Changes Development Vs Developing

12 Ancaman (hazard) Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Ancaman berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. Ancaman berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.

13

14 Slow onset hazard : ancaman yang terjadi lambat, seperti : kekeringan/kelaparan, letusan gunung api, banjir, epidemi, dll. Slow onset hazard : ancaman yang terjadi lambat, seperti : kekeringan/kelaparan, letusan gunung api, banjir, epidemi, dll. Sudden onset hazard : ancaman yang terjadi tiba-tiba akibat fenomena alam seperti gempa, badai, banjir, longsoran, tsunami, puting beliung, terjadi tanpa peringatan dini yang menyebabkan ketidaksiapan. Sudden onset hazard : ancaman yang terjadi tiba-tiba akibat fenomena alam seperti gempa, badai, banjir, longsoran, tsunami, puting beliung, terjadi tanpa peringatan dini yang menyebabkan ketidaksiapan.

15 Aspek Penyebab Ancaman Geologi – Gempabumi, tsunami, longsor, gerakan tanah Hidro-meteorologi – Banjir, topan, banjir bandang,kekeringan Biologi – Epidemi, penyakit tanaman, hewan `Teknologi – Kecelakaan transportasi, industri Lingkungan – Kebakaran,kebakaran hutan, penggundulan hutan Sosial – Konflik, perang, terrorisme 15

16 ANCAMAN GEOLOGI

17 WILAYAH RAWAN BENCANA GEMPA BUMI

18

19 Dampak Bencana Gempa dan Tsunami Aceh, 2004

20

21 BUNKER PENGAMAN UMBUL WADON DI K. KUNING 1994 Kawah Merapi terbentuk karena Letusan 1930 (letusan terbesar pada abad XX, korban 1369 org) Sabo

22

23 TANAH LONGSOR

24 HIDRO-METEOROLOGI

25 PETA PERKIRAAN DAERAH RAWAN BANJIR

26 BANJIR

27 BANJIR BANDANG Banjir Bandang Bohorok

28 KEKERINGAN Kekeringan di Jawa 2003 Perbaikan saluran (di Cirebon)

29 ANGIN BADAI Awan Badai Warning System Prakiraan badai Tropical Cyclone

30 BIOLOGI

31 BIOLOGI Epidemi, penyakit tanaman, hewan, SARS, Flu Burung dll. Korban Flu Burung Kandang kurang BERSIH

32 BAHAYA TEKNOLOGI

33 Bahaya Teknologi Kecelakaan Pesawat Akibat Radiasi Nuklir / Radioaktif Semburan lumpur Lapindo

34 LINGKUNGAN

35 KEBAKARAN HUTAN Peta Rawan Kebakaran Hutan Memadamkan kebakaran hutan

36 SOSIAL

37 TEROR Tragedi Bom Bali

38 KONFLIK Konflik Aceh

39 Kerentanan (vulnerability) Sekumpulan kondisi yang mengarah dan menimbulkan konsekwensi (fisik, sosial, ekonomi dan perilaku) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sekumpulan kondisi yang mengarah dan menimbulkan konsekwensi (fisik, sosial, ekonomi dan perilaku) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Misalnya : penebangan hutan, penambangan batu, membakar hutan. Misalnya : penebangan hutan, penambangan batu, membakar hutan.

40 Faktor Kerentanan Fisik: Fisik: – Kekuatan bangunan struktur (rumah, jalan, jembatan) terhadap ancaman bencana Sosial: Sosial: – Kondisi demografi (jenis kelamin, usia, kesehatan, gizi, perilaku masyarakat) terhadap ancaman bencana Ekonomi: Ekonomi: – Kemampuan finansial masyarakat dalam menghadapi ancaman di wilayahnya Lingkungan: Lingkungan: – Tingkat ketersediaan / kelangkaan sumberdaya (lahan, air, udara) serta kerusakan lingkungan yang terjadi. 40

41 Kemampuan (capability) Kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap-siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Kapasitas yang baik harus memiliki PENTAGON ASSET

42 PENTAGON ASSET PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, TENAGA, PENDIDIKAN TANAH/HUT AN, SUNGAI, LAUT ADAT, AGAMA PERUMAHAN, TRANSPORTASI, KOMUNIKASI, RUMAH SAKIT TABUNGAN, WARISAN TERNAK, TANAMAN BERNILAI

43 Risiko (risk) Besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan dan kerugian ekonomi yg disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan dan kerugian ekonomi yg disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Risiko biasanya dihitung secara matematis, merupakan probabilitas dari dampak atau konsekwesi suatu bahaya. Risiko biasanya dihitung secara matematis, merupakan probabilitas dari dampak atau konsekwesi suatu bahaya.

44

45

46

47 Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi (UU 24/2007). 47 Penanggulangan Bencana (Disaster Management)

48 o Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana o Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada o Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh o Menghargai budaya lokal o Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta o Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan o Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 48 Tujuan Disaster Management

49  Disaster management continuum model Model tradisional, manajemen bencana terjadi secara bertahap. Fokusnya lebih pada kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan segera/cepat  Pre-during-post disaster model Terdapat kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana tejadi, dan setelah bencana. Sering digabung dengan continuum model. 49 Model Disaster Management

50  Contract-expand model Proses berkesinambungan, serangkaian kegiatan berjalan berdampingan, bisa ditingkatkan lagi atau tergantung pada permintaan dan kondisi.  The crunch and release model Manajemen yang menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana Manajemen yang menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana Bencana hanya bersifat trigger, kerentanan dipandang berasal dari proses sosio-ekonomi dan politik yang harus ditangani untuk pengurangan resiko bencana Bencana hanya bersifat trigger, kerentanan dipandang berasal dari proses sosio-ekonomi dan politik yang harus ditangani untuk pengurangan resiko bencana 50 Model Disaster Management

51 51

52 Pencegahan dan Mitigasi Kesiapan Pemulihan Tanggap Darurat BENCANA Siklus Manajemen Bencana

53 Pra BencanaPasca BencanaTanggap Darurat 53

54 MANAJEMEN BENCANA MANAJEMEN RESIKO BENCANA MANAJEMEN KEDARURATAN MANAJEMEN PEMULIHAN PENCEGAHAN DAN MITIGASI KESIAPSIAGAAN PRA BENCANASAAT BENCANA PASCA BENCANA 54

55 DISASTER MANAGEMENT TRIANGLE STATECOMMUNITYSTAKEHOLDER

56

57 SEJARAH BERDIRINYA BNPB

58 FUNGSI BNPB Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien Pengkoordinasi pelaksanaan kegiaatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Pengkoordinasi pelaksanaan kegiaatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

59 FUNGSI BPBD Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien Pengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh Pengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh

60

61 TAHAP DISASTER MANAGEMENT

62 PRA BENCANA SITUASI TIDAK TERDAPAT POTENSI BENCANA SITUASI TIDAK TERDAPAT POTENSI BENCANA – PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA – PENGURANGAN RISIKO BENCANA – PENCEGAHAN – PEMANDUAN DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN – PERSYARATAN ANALISIS RISIKO BENCANA – PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN RENCANA TOTAL RUANG – PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PERSYARATAN STANDAR TEKNIS

63 Lanjutan… SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA –KESIAPSIAGAAN –PERINGATAN DINI –MITIGASI

64 Pencegahan (prevention) Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007) Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana ( jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana ( jika mungkin dengan meniadakan bahaya).

65 Misalnya : -Melarang pembakaran hutan dalam perladangan. -Melarang penambangan batu di daerah yang curam.

66 Peringatan Dini Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Pemberian peringatan dini harus : Pemberian peringatan dini harus : -Menjangkau masyarakat (accesible) -Segera (immediate) -Tegas tidak membingungkan (coherent) -Bersifat resmi (official)

67 Mitigasi Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007). Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007). Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

68 Ada 2 bentuk mitigasi : Ada 2 bentuk mitigasi : – Mitigasi struktural (membuat check dam, bendungan, tanggul sungai, dll.) – Mitigasi non struktural (peraturan, tata ruang, pelatihan)

69 Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007) Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, rencana kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana. 69 Kesiapsiagaan

70

71 Tanggap Darurat (response) Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.

72 Bantuan Darurat (relief) Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa : Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa : -pangan, -sandang -tempat tinggal sementara sementara -kesehatan, sanitasi dan air bersih dan air bersih

73

74 Pemulihan (recovery) Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll). Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll).

75 Rehabilitasi (rehabilitation) Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian. Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.

76 Rekonstruksi (reconstruction) Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

77 KEMITRAAN SEBAGAI WUJUD KEBERSAMAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA I know! You guys want to help me. But please wait, I will tell you what I need.

78 Terima Kasih Assalamu’alaikum


Download ppt "Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google