Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehmarinus telaumbanua Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SAWO Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd
3
Maksud tata tertib peserta didik adalah memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian peserta didik. Tujuan tata tertib peserta didik adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik yang berkarakter dan berkepribadian mulia. Maksud MAKSUD DAN TUJUAN Tujuan
4
HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN MASUK SEKOLAH 1.Mendapat kenyamanan dan keamanan di lingkungan sekolah. 2.Mendapatkan pelayanan urusan administrasi yang ramah dan memuaskan. 3. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan sekolah. 4. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih. 5.Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab. HAK
5
Lanjutan 6. Mendapat bimbingan dari Pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya. 7. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya. 8. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 9. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK Negeri 1 Sawo. 10.Memperolah pelayanan bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan Belajar, pribadi sosial, dan karir sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya dari guru BP/BK. 6. Mendapat bimbingan dari Pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya. 7. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya. 8. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 9. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK Negeri 1 Sawo. 10.Memperolah pelayanan bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan Belajar, pribadi sosial, dan karir sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya dari guru BP/BK.
6
KEWAJIBAN Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah Menghormati Kepala Sekolah, Guru dan sesama siswa. Memberi Salam ketika bertemu Kepala Sekolah, Guru dan Sesama siswa. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.15 WIB. Siswa hadir masuk sekolah sesuai dengan ketentuan masuk sekolah yang telah ditetapkan. Memakai seragam sekolah dan atribut SMK Negeri 1 Sawo dengan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan.
7
Lanjutan Menjaga potongan rambut dengan ketentuan : Bagi Siswa laki-laki dengan ketentuan Rapi dan Sopan tidak gondrong Bagi Siswi yang rambutnya melebihi bahu harus dikucir atau dikepang. Rambut tidak disemir atau dicat warna. Menjadi anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan ikut aktif dalam semua kegiatan yang di programkan. Mengikuti kegiatan Upacara Bendera, Jumat sehat, dan kegiatan lainnya dengan tertib dan teratur. Mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka bagi kelas 10, 11, 12 dan minimal 1 macam kegiatan Ekstrakulikuler sesuai bakat dan minat, antara lain: Olahraga (Futsal, Voly Ball, dll), PASKIBRA/PASKAS, PMR, English Conversation Club, Seni (Tari, Teatre), Menjaga 7K (Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan Keindahan).
8
Selalu menjalankan/menjaga 3S (Senyum, Sapa, Salam) Menggunakan dan merawat fasilitas sekolah dengan benar, sesuai dengan fungsinya. Melengkapi surat-surat dan perlengkapan lainnya bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan parkir di tempat parkir siswa. Hadir dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar minimal 90% dari kaldik sekolah Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan). Menjaga kebersihan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya. Membersihkan ruangan kelas pada jam terakhir pelajaran tiap harinya berdasarkan jadwal piket kebersihan kelas Selalu menjalankan/menjaga 3S (Senyum, Sapa, Salam) Menggunakan dan merawat fasilitas sekolah dengan benar, sesuai dengan fungsinya. Melengkapi surat-surat dan perlengkapan lainnya bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan parkir di tempat parkir siswa. Hadir dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar minimal 90% dari kaldik sekolah Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan). Menjaga kebersihan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya. Membersihkan ruangan kelas pada jam terakhir pelajaran tiap harinya berdasarkan jadwal piket kebersihan kelas
9
LARANGAN Berkelahi dengan siapapun Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan Memanjangkan rambut dan jambang (bagi siswa putra), mewarnai rambut Memanjangkan kuku dan mewarnainya Mencoret-coret dinding, meja, kursi,atau merusak segala barang milik sekolah dan mengotori lingkungan sekolah Membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang membahayakan diri/ orang lain Makan dan minum selama proses belajar berlangsung Membawa/membaca/mengedarkan barang pornografi dalam bentuk apapun Membuat dan mengedarkan foto maupun videp asusila, ataupun hal-hal negative yang mencemarkan nama baik sekolah, lalu mengunduhnyake youtube/ media player lain melalui brossing internet Melakukan tindakan asusila,pornoaksi dan pornografi yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama
10
Lanjutan Mengaktifkan HP, MP3, MP4 atau perangkat multimedia laiinnya saat KBM dengan tanpa izin Merusak fasilitas sekolah baik sarana pembelajaran maupun lingkungan dan taman Mengenakkan atribut yang mengandung muatan politik di lingkungan sekolah Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik seluruh komponen sekolah Membawa, menyimpan dan mengkonsumsi rokok Mengancam guru dan teman Membawa alat permainan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar Membawa dan mengkonsumsi minuman keras Membawa bahan peledak/mercon Berada dilingkungan kantin selama jam pelajaran ( KBM berlangsung ) Berjudi dalam bentuk permainan apapun, mencuri, memalak Memukul dan/atau menganiaya teman dan guru Membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba Meninggalkan sekolah tanpa izin dari guru BK/ Kepala Sekolah/ Guru Piket Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tattoo maupun di tindik (kuping, lidah, Hidung)
11
MASUK SEKOLAH Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ). Kegiatan pembelajaran diawali dan diakhiri dengan berdoa bersama. Peserta didik yang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat surat ijin masuk dari guru piket atau BP/BK dengan dikenai sanksi sekolah berupa point pelanggaran dan pembinaan. Peserta didik tidak boleh meninggalkan kegiatan pembelajaran/sekolah sebelum jam pembelajaran selesai kecuali mendapat ijin dari guru pelajaran dan guru piket atau BP/BK Ijin Peserta didik yang tidak masuk dengan alasan ijin karena kepentingan/acara keluarga, orang tua/wali murid harus meminta ijin langsung ke sekolah menemui guru piket atau BP/BK kemudian sekolah akan memberikan surat ijin yang bersangkutan. Peserta didik yang ijin pada saat KBM berlangsung dan mendapat ijin dari guru Mapel/guru piket/BP dianggap masuk.
12
Sakit Peserta didik yang tidak masuk karena sakit harus dengan Surat Keterangan Dokter atau orang tua/wali murid datang ke sekolah dan menyatakan bahwa peserta didik tersebut sakit Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan (A) dan ternyata sakit dan dibuktikan dengan Surat Keterangan sakit dari Dokter maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak hadir karena sakit Apabila disebabkan oleh sesuatu hal, maka surat keterangan sakit yang sah bisa diserahkan pada hari berikutnya (disusulkan)
13
Alpa / A / Tidak Masuk Tanpa Keterangan Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / A Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada saat jam KBM berlangsung dianggap bolos Alpa / A / Tidak Masuk Tanpa Keterangan Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / A Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada saat jam KBM berlangsung dianggap bolos
14
PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN, DAN PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sanksi berupa point dan sanksi pembinaan dari sekolah melalui guru mata pelajaran, wali kelas, guru piket, BP/BK dan kesiswaan. Jenis pelanggaran, skor dan sanksi ( diatur dalam penjelasan)
15
sanksi Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan bersifat mendidik untuk membentuk pesera didik yang lebih berkarakter dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran peserta didik. Sanksi diberikan berupa pembentukan sikap, kebugaran, dan point pelanggaran. Jenis sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman skor poin dan sanksi.
16
PENYITAAN 1. Ketentuan terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut : Sekali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua pada 2 minggu berikutnya Dua kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 2 bulan Tiga kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 6 bulan Empat kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu tahun Lima kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah lulus 2. Barang yang mengandung unsur pornografi: Handphone/laptop/barang elektronik disita minimal 1 tahun pelajaran dan dikembalikan setelah unsur pornografi dihilangkan. Pengambilan harus orang tua siswa yang bersangkutan. Unsur pornografi yang tidak disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan. 3. Penyimpanan barang sitaan Barang elektronik yang disita ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah. Kerusakan barang sitaan setelah disita bukan tanggung jawab sekolah. Knalpot tidak standar yang disita bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar. 1. Ketentuan terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut : Sekali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua pada 2 minggu berikutnya Dua kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 2 bulan Tiga kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 6 bulan Empat kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu tahun Lima kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah lulus 2. Barang yang mengandung unsur pornografi: Handphone/laptop/barang elektronik disita minimal 1 tahun pelajaran dan dikembalikan setelah unsur pornografi dihilangkan. Pengambilan harus orang tua siswa yang bersangkutan. Unsur pornografi yang tidak disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan. 3. Penyimpanan barang sitaan Barang elektronik yang disita ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah. Kerusakan barang sitaan setelah disita bukan tanggung jawab sekolah. Knalpot tidak standar yang disita bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar.
17
Setiap pelanggaran yang sudah mencapai point tertentu akan diberikan pembinaan. Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan Guru, Wali Kelas, BP/BK, Ketua Kompetensi Keahlian, WKS, Kepala Sekolah dan Orang tua
18
SENIN, dan SELASA Seragam OSIS (atasan putih dan bawahan abu-abu) lengkap dengan badge OSIS, lokasi, nama, dasi sekolah, topi sekolah,dasi sekolah, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam, jilbab berwarna putih polos (bagi yang berjilbab). RABU dan KAMIS Seragam Khusus Produktif (disesuaikan dengan Jurusan) pinggang sekolah, kaos kaki hitam sekolah, jilba berwarna coklat polos (bagi yang berjilbab). JUMAT Pakaian Kaos Seragam OSIS dan Trenning SABTU Seragam Pramuka (atasan dan bawahan coklat) lengkap dengan atribut pramuka, nama, ikat
19
Catatan : Memakai pakaian olahraga sekolah dan hanya dipakai pada saat mengikuti pelajaran olah raga/praktek seni budaya. Memakai pakaian praktek sekolah lengkap (atasan dan bawahan) pada saat mengikuti pelajaran produktif Ukuran lebar celana panjang abu-abu ataupun hitam bagian bawah bagi pria 20 cm. (Tidak berjenis pensil/jeans, menutupi mata kaki) Sepatu berwarna hitam polos bertali dengan mata kaki terlihat bukan pantofel dan berkaos kaki dengan ketinggian minim ½ betis. Dasi sekolah berwarna abu-abu panjang Topi sekolah adalah standar yang digunakan khusus tingkat SMK/SMA. Tidak ada nama sekolah lain.
20
KEBERSIHAN BADAN Peserta didik wajib menjaga kebersihan badan dan kerapian berpakaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan. BERBICARA 1. Selama berbicara, memperhatikan orang yang diajak bicara dan mengikuti segala pembicaraan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sopan. 2. Berbicara sopan dan santun kepada siapapun. MEMASUKI LINGKUNGAN SEKOLAH 1. Berpakaian seragam rapi baju dimasukkan. 2. Helm dan jaket di lepas bagi pengendara roda 2 setelah memarkir sepedanya di tempat parkir yang telah disediakan sekolah.
21
MEMASUKI RUANGAN Sebelum memasuki dan selama dalam ruangan tidak boleh memakai topi. Sebelum masuk mengetuk pintu dan masuk setelah mendapat ijin guru dalam ruangan. Menyampaikan maksud dan tujuan dengan baik dan sopan kepada guru dalam ruangan. Sebelum memasuki dan selama dalam ruangan tidak boleh memakai topi. Sebelum masuk mengetuk pintu dan masuk setelah mendapat ijin guru dalam ruangan. Menyampaikan maksud dan tujuan dengan baik dan sopan kepada guru dalam ruangan.
22
LES/ TAMBAHAN PELAJARAN/ PENDALAMAN MATERI Penyelenggaraan Les / Tambahan Pelajaran /Pendalaman materi harus seijin kepala sekolah. Peserta Les harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali dan tetap menjadi tanggung jawab orang tua / wali murid masing-masing. Peserta Les harus mentaati ketentuan yang berlaku. Siswa yang tidak hadir saat Penyelenggaraan Les / Tambahan Pelajaran /Pendalaman materi akan diberlakukan pelanggaran dan dibukukan pada kartu kredit point pelanggran siswa. Penyelenggaraan Les / Tambahan Pelajaran /Pendalaman materi harus seijin kepala sekolah. Peserta Les harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali dan tetap menjadi tanggung jawab orang tua / wali murid masing-masing. Peserta Les harus mentaati ketentuan yang berlaku. Siswa yang tidak hadir saat Penyelenggaraan Les / Tambahan Pelajaran /Pendalaman materi akan diberlakukan pelanggaran dan dibukukan pada kartu kredit point pelanggran siswa.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.