Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN Abu Sumayyah, S.Pd.I Kajian Tarjih PDM Temanggung Ahad Pon, 04 November 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN Abu Sumayyah, S.Pd.I Kajian Tarjih PDM Temanggung Ahad Pon, 04 November 2018."— Transcript presentasi:

1 SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN Abu Sumayyah, S.Pd.I Kajian Tarjih PDM Temanggung Ahad Pon, 04 November 2018

2 ADZAN DI TELINGA BAYI (Telah dikaji pada pertemuan yang lalu)

3 TAHNIK KE MULUT BAYI

4 Pengertian Tahnik dan Tujuan Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para pakar bahasa menyatakan bahwa tahnik adalah mengunyah kurma atau semacamnya, kemudian menggosokkannya ke langit-langit mulut si bayi.” Tujuan mentahnik di sini adalah agar si bayi terlatih mengunyah makanan dan menguatkannya untuk makan.

5 Dalil-dalil Tahnik Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata, وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ. ”(Suatu saat) aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian aku mendatangi Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau memberi nama padanya dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.” (HR. Muslim no. 2145)

6 Dalil-dalil Tahnik Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan anak kecil, lalu beliau mendoakan mereka dan mentahnik mereka.” (HR. Muslim no. 2147)

7 Imam An-Nawawi menyebutkan dua hadits di atas dalam Shahih Muslim pada Bab: استحباب تحنيك المولود عند ولا دته وحمله إلى صالح يحنكه وجواز تسميته يوم ولا دته واستحباب التسمية بعبدالله وإبراهيم وسائر أسماء الأنبياء عليهم السلام “Dianjurkan mentahnik bayi yang baru lahir, bayi tersebut dibawa ke orang shalih untuk ditahnik. Juga dibolehkan memberi nama pada hari kelahiran. Dianjurkan memberi nama bayi dengan Abdullah, Ibrahim dan nama-nama nabi lainnya.”

8 Ketentuan-ketentuan Seputar Tahnik Pertama: Disunnahkannya (dianjurkannya) mentahnik bayi dengan kurma. Jadi tahnik dilakukan di hari pertama. Kedua: Jika tidak mendapati kurma, maka bisa digantikan dengan yang manis-manis. Ketiga: Orang yang mentahnik mengunyah kurma hingga agak cair dan mudah ditelan, lalu ia membuka mulut si bayi, lalu ia menggosokkan kunyahan kurma tadi di langit-langit mulutnya sehingga si bayi akan mencernanya ke dalam kerongkongannya. Keempat: Hendaknya yang melakukan tahnik adalah orang shalih sehingga bisa diminta doa keberkahannya.

9 PEMBERIAN NAMA

10 Urgensi Pemberian Nama لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ “Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.”

11 Waktu Pemberian Nama Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ “Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315)

12 Waktu Pemberian Nama Dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu, ia mengatakan, وُلِدَ لِى غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى. “Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku.” Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa. (HR. Al-Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145)

13 Waktu Pemberian Nama Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

14 Waktu Pemberian Nama Imam Al-Baihaqi rahimahullaah mengatakan, “Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh. (Fathul Baari, 9/589)

15 Yang Berhak Memberikan Nama Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135)

16 Yang Berhak Memberikan Nama Jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal, hilang, tidak bertanggung jawab/meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah IBUNYA. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.

17 Aturan Pemberian Nama Nama-nama yang dianjurkan : Nama Abdullah dan Abdurrahman. Nama yang menunjukkan penghambaan diri terhadap salah satu dari nama-nama Allah ‘Azza wa Jalla. Nama para nabi dan rasul. Memberi nama dengan nama orang-orang shalih di kalangan kaum muslimin terutama nama para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memilih nama yang mengandung sifat yang sesuai orangnya (namun dengan syarat nama tersebut tidak mengandung pujian untuk diri sendiri, tidak mengandung makna yang buruk atau mengandung makna celaan).

18 Aturan Pemberian Nama Nama-nama yang diharamkan/dimakruhkan: Nama yang mengandung makna penghambaan diri kepada selain Allah. Memberi nama dengan nama-nama Allah. Memberi nama dengan nama Malikul Muluk (Rajanya Raja), Sulthanus Salathin dan Syahin Syah. Memberi nama dengan Sayyidun Naas, Sayyidul Kul. Memberi nama dengan nama berhala yang disembah. Memberi nama dengan nama orang-orang non arab yang menjadi ciri khas orang kafir. Memberi nama dengan nama-nama setan.

19 MENCUKUR RAMBUT DAN BERSEDEKAH

20 Dalil-dalil Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

21 Dalil-dalil Dari ‘Ali bin Abu Thalib –radhiyallaahu ‘anhu- ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekedar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1519)

22 Dalil-dalil Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhabbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5472).

23 Dalil-dalil Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhabbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5472).

24 Aturan Mencukur Rambut Kepala Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ke tujuh, baik laki-laki maupun perempuan. Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’.

25 Aturan Mencukur Rambut Kepala Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Al-Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

26 Aturan Mencukur Rambut Kepala Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, ”Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, ”Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

27 Bersedekah Seberat Timbangan Rambut Dengan Perak Dari ‘Ali bin Abu Thalib –radhiyallaahu ‘anhu- ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً. قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekedar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1519)

28 Cara Bersedekah dengan Perak Dari ‘Ali bin Abu Thalib –radhiyallaahu ‘anhu- ia berkata, عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً. قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekedar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1519)

29 AQIQAH

30 Waktu Pelaksanaan عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

31 Hikmah Pelaksanaan Aqiqah Hari Ke-7 Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan, “Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah. Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.” (Raudhatun Nadiyah Syarh Ad-Duraril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H)

32 Penghitungan Hari ke-7 وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً، بل يحسب اليوم الّذي يليها “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang (dihitung dari Shubuh hingga Maghrib) pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam (dihitung dari Maghrib hingga Shubuh) tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 2/11011, Mauqi’ Ahlalhdeeth.)

33 Pelaksanaan Aqiqah Selain Hari ke-7 Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dianggap sembelihan biasa. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya.

34 Pelaksanaan Aqiqah Selain Hari ke-7 Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dianggap sembelihan biasa. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya.

35 Pelaksanaan Aqiqah Selain Hari ke-7 Dari perselisihan di atas, maka disarankan agar aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh JIKA MAMPU, tidak sebelum atau sesudahnya. Namun, jika tidak bisa dilaksanakan pada hari yang ke-7, maka boleh dilakukan kapan saja saat mampu. Wallaahu a’lam.


Download ppt "SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN Abu Sumayyah, S.Pd.I Kajian Tarjih PDM Temanggung Ahad Pon, 04 November 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google