Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ENTITAS PEMERINTAHAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ENTITAS PEMERINTAHAN."— Transcript presentasi:

1 ENTITAS PEMERINTAHAN

2 Karakteristik Organisasi Sektor Pemerintahan
Tidak untuk mencari keuntungan financial Dimiliki secara kolektif oleh publik Kepemilikan atas sumber daya tidak digambarkan dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan Keputusan-keputusan yang terkait dengan kebijakan maupun operasi didasarkan pada konsensus, kalau organisasi pemerintah melalui suatu badan legislatif. Tujuan  untuk mensejahterakan rakyat secara bertahap baik dalam kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun ruhani. Aktivitas  pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, transportasi publik dan penyediaan pangan. Sumber pembiayaan  berasal dari dana masyarakat berbentuk pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, pinjaman pemerintah serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku 2

3 Perbedaan Entitas Pemerintahan dengan Bisnis
Kepemilikan Eksternal Internal dan/ Eksternal Sudut Pandang Dari Kepentingan Masyarakat Dari kepentingan Privat Sumber Legitimasi Warga Negara/ Masyarakat pada Umumnya Pemilik Modal/ Pemegang Saham Orientasi Pelayanan Masyarakat Keuntungan Pengaruh Lingkungan Nilai-nilai dan Sistem Politik Terutama dari Konsumen Teori-teori Bersifat Lokal Bersifat Universal Pelayanan yang Diberikan Diatur Oleh Pemerintah Diatur oleh Mekanisme Pasar

4 AKUNTABILITAS PEMERINTAH DAN DESA
Undang Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara PP 71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan Laporan Keuangan Pemerintah (Pusat dan Daerah) Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Keuangan Desa

5 Reformasi Keuangan Negara
Pengaturan umum tentang keuangan negara UU 17/2003 Keuangan Negara Sistem keuangan, tata cara pembayaran, pertanggungjawaban UU 1/2004 Perbendaharaan Negara Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu UU 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Pemeriksaan keuangan oleh BPK berdasarkan SAP ra 5

6 UU KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 6

7 Lingkup Keuangan Negara
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

8 UU KEUANGAN NEGARA Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Laporan Realisasi APBN Neraca Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. 8

9 UU KEUANGAN NEGARA Hak dan kewajiban negara dalam hal keuangan negara.
Kekuasaan atas Pengelola Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota Anggaran dan prosedurnya baik untuk APBN, APBD Hubungan antara Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Lembaga/Pemerintah lain. 9

10 UU KEUANGAN NEGARA Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD  disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas 10

11 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pejabat perbendaharaan negara Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Daerah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pelaksanaan pendapatan dan belanja/daerah Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah Pengelolaan uang Pengelolaan piutang dan utang 11

12 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengelolaan investasi Pengelolaan barang milik negara/daerah Larangan penyitaan uang dan barang negara dan daerah Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD Pengendalian interm pemerintah Penyalahgunaan uang dan negara Pengelolaan keuangan badan umum 12

13 UU Perbendaharaan Negara 1/2004
Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Kepala daerah  menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

14 UU Perbendaharaan Negara
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penjualan BMN/D dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. BMN/D berupa tanah yang dikuasai Pemerintah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. BMN/D harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan. BMN/D dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah. BMN/D dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

15 UU Perbendaharaan Negara - Pemindahtanganan
Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. (45) Persetujuan DPRD dilakukan untuk Pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, kecuali : sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannnya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah). Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp ,00 dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

16 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Piutang
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pihak lain  PP Pejabat wajib mengusahakan agar piutang diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Jika tidak dapat diselesaika seluruhnya tepat waktu  diselesaikan menurut peraturan. Piutang negara mempunyai hak mendahului. Penyelesaian piutang akibat hubungan keperdataaan dapat dilakukan melalui perdamaian kecuali yang diatur dalam UU tersendiri. Hirarki otorisasi penyelesaian dan penghapusanpiutang  <=10m Menteri, 10<p<=100 Presiden, >100 DPR. Untuk daerah <=5m Kepala Daerah, > 5m DPRD. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak / bersyarat Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang diatur dalam PP

17 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Utang
Pemerintah dapat mengadakan utang dari dalam negeri maupun LN sesuai ketentuan UU / Perda APBD. Utang / hibah dapat diteruspinjamkan. Biaya proses pengadaan utang dibebankan APBN/D Hak tagih utang daluwarsa 5 tahun, kecuali untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok. Tata cara penatauahaan utang diatur dalam PP

18 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Investasi
Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Investasi diatur dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

19 PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BMN/D
LINGKUP BMN/D PENYEMPURNAAN SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN PENGHAPUSAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN LAIN-LAIN

20 UU PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Isi UU Lingkup pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pengadaan Ganti Kerugian Negara Ketentuan Pidana 20

21 HASIL PEMERIKSAAN BPK 2006-2017 PEMERINTAH DAERAH
LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 504 2010 34 7% 343 66% 26 5% 119 524 2011 67 349 8 2% 100 19% 2012 120 319 61% 6 79 15% 2013 156 30% 311 11 46 9% 2014 252 47% 247 46% 5 35 539 2015 312 187 35% 30 532 2016 378 70% 142 0% 22 4% 542 2017 411 76% 113 21% 18 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK 21

22 HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2017 PEMERINTAH PUSAT
LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 42 58% 24 33% 7 10% 73 2010 50 65% 25 32% 2 3% 77 2011 61 76% 17 21% 80 2012 62 71% 22 25% 3 87 2013 65 75% 19 2014 8% 2015 56 26 30% 4 5% 86 2016 74 84% 8 9% 6 7% 88 2017 91% 2% Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”.  Sumber: IHPS BPK 22

23 DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Laporan Desa Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

24 DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan Desa Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

25 DESA Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Des Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "ENTITAS PEMERINTAHAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google