Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
IMPLEMENTASI PENGADAAN OBAT BERDASARKAN e-CATALOGUE TAHUN 2016 & EVALUASI IMPLEMENTASI TAHUN 2014 & 2015 DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN

2 e-CATALOGUE Tahun 2016

3 E – CATALOGUE 2014 PROSES e-CATALOGUE 2016 CATALOGUE OBAT FORNAS
NEGOSIASI LELANG

4 PROSES e-CATALOGUE 2016 NIE Generik Ada > 1 Lelang Hanya 1
Negosiasi Tidak ada NIE Nama Dagang >1

5 GAGAL LELANG PAKET 12 DAN PAKET 13 SELURUH PRODUK DI FORNAS
PROSES LELANG Juli 2015 GAGAL LELANG PAKET 12 DAN PAKET 13 SELURUH PRODUK DI FORNAS LELANG CEPAT KONTRAK 2015 – 2017 PEMENANG LEBIH DARI SATU YANG AKAN DITAYANGKAN TETAP SATU PEMENANG LEBIH DARI SATU YANG AKAN DITAYANGKAN TETAP SATU

6 507 435 7 RKO Tahun 2016 Dinkes RS Pemerintah RS Swasta *) *)
per Juni 2015

7 EVALUASI IMPLEMENTASI e-CATALOGUE TAHUN 2014 & 2015

8 Perkembangan Jumlah Produk

9 Perkembangan Jumlah Satker

10 PERKEMBANGAN JUMLAH TRANSAKSI (Milyar Rupiah)

11 INDUSTR FARMASI YANG BERPARTISIPASI

12 JUMLAH INDUSTRI FARMASI YG BANYAK PENGADUANNYA
13 IF 2015 4 IF

13 LAPORAN KELUHAN Masih terdapat kendala akses E- Purchasing obat bagi beberapa Industri Farmasi dan Satker. Saat ini LKPP sedang membangun sistem dengan menambah kapasitas dan merubah aplikasi katalog obat dari versi 2 menjadi versi 3. Laporan keluhan dari satker bahwa masih ada Industri Farmasi yang sampai saat ini belum melayani pesanan satker dengan alasan (1) jumlah stok terbatas, (2) belum mendapatkan bahan baku, (3) diminta untuk menambahkan produk lain untuk menutup biaya distribusi.

14 Permasalahan & Solusi NO PERTANYAAN JAWABAN 1
Terdapat permasalahan pada akses jaringan internet dibeberapa Daerah sehingga pengadaan obat tidak dapat dilakukan secara elektronik (e-purchasing) Sesuai dengan Permenkes 63 Tahun 2014 bahwa jika terdapat kendala pada pengadaan secara elektronik (e-purchasing) maka pemesanan obat dapat dilakukan secara manual langsung ( ) kepada Industri Farmasi penyedia (jangan ke PBF) 2 Hal - hal apakah yang perlu dilakukan jika Penyedia obat : 1. telah over supply 2. mendapatkan sanksi dari BPOM 3. lambat merespon terhadap pemesanan dan sulit dalam menghubungi penyedia obat Langkah - langkah yang harus dilakukan yaitu : 1. Meminta surat kepada Industri Farmasi yang menyatakan bahwa produknya sudah over supply,sehingga pengadaan dapat dilakukan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan peraturan turunannya. 2. Pastikan bahwa Industri Farmasi mendapatkan sanksi dari BPOM dan melakukan pengadaan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan peraturan turunannya. 3. Segera informasikan kepada Tim Penanganan Keluhan

15 Permasalahan & Solusi NO PERTANYAAN JAWABAN 3
Apa yang harus dilakukan jika terdapat beberapa item obat yang belum tercantum dalam e-Catalogue sehingga Satker (K/L/D/I) tidak dapat melakukan pengadaan Sesuai dengan Permenkes 63 Tahun 2014 dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam Katalog Elektronik (e-Catalogue) obat, proses pengadaan dapat mengikuti metode lainnya sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan peraturan turunannya. 4 Terdapat permasalahan Satker memesan obat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam e-catalogue Katalog Elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berpagai penyedia Barang/Jasa Pemerintah, sehingga pemesanan harus sesuai dengan spesifikasi e-catalogue. 5 Bagaimana jika Penyedia tidak mengirimkan barang dengan alasan stock kosong Segera informasikan kepada Tim Penanganan Keluhan dengan memberikan informasi ID Paket beserta Industri Penyedia obatnya

16 Permasalahan & Solusi NO PERTANYAAN JAWABAN 6
Terdapat permasalahan Penyedia tidak melayani pemesanan manual berdasarkan e-Catalogue Sesuai dengan Permenkes 63 Tahun 2014, RS Swasta dan Apotik dapat melakukan pemesanan secara manual dengan langsung menghubungi kepada Industri Farmasi pemenang e-catalogue dan segera informasikan kepada Tim Penanganan Keluhan 7 Bagaimana jika Distributor menawarkan obat yang sama dengan Produsen yang berbeda Sesuai dengan Permenkes 63 Tahun 2014, baik secara elektronik maupun manual yang berhak memberikan respons adalah Industri Farmasi, bukan distributor.

17


Download ppt "BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google