Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020"— Transcript presentasi:

1 PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
TK/SD/SMP N TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA

2 Dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara : OBYEKTIF TRANSPARAN AKUNTABEL Tujuan ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara : 1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif; 2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); 5. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun TIDAK DISKRIMINATIF

3 Tahapan penyelenggaraan PPDB meliputi:
pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang. PPDB TK, SD, DAN SMP Negeri MULAI DILAKSANAKAN PADA BULAN MEI

4 90% 5% 5% 3 JALUR PPDB ONLINE SMP 2019/2020 ZONASI DIDALAMNYA TERMASUK
KELUARGA KURANG MEMPU 30 % 3 JALUR PPDB ONLINE SMP 2019/2020 JUKNIS PPDB minimal 5% PRESTASI maksimal 5% PERPINDAHAN TUGAS/ PEKERJAAN ORANG TUA maksimal

5 JUKNIS Zonasi adalah pembagian wilayah Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari IGTK, K3S dan MKKS untuk pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Negeri di Kota Surakarta

6 ZONASI 90% PPDB ONLINE JUKNIS
Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Kelurahan (RT) terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. PPDB ONLINE 2019/2020 ZONASI SMP 90%

7 LATAR BELAKANG 1 2 SEKOLAH FAVORIT SMP
Siswa menempuh perjalanan jauh/tinggal terpisah dari Orang Tua SMP Penekanan “kompetisi” pada siswa (eksklusivitas anak dg NUASBN tinggi) 2 SEKOLAH FAVORIT

8 Tercapainya pemerataan kualitas pendidikan
MANFAAT PENDIDIKAN BERBASIS ZONASI - Pemerataan Akses Pendidikan - Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama - Peningkatan kapasitas guru - Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli SMP SMP SMP SMP SMP SMP Tercapainya pemerataan kualitas pendidikan

9 PPDB ONLINE SEKOLAH INKLUSIF DRAFT JUKNIS
Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan Inklusif wajib menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan PPDB ONLINE 2019/2020

10 JADWAL PPDB 2019 No. Program Kegiatan Jadwal Kegiatan Keterangan 1
Pemberian Nilai Prestasi/ Piagam Penelitian, Pengesahan 10 – 15 Juni 2019 Khusus Calon peserta didik lewat jalur prestasi 2 Pendaftaran Assesmen ABK Pendaftaran ABK TK/PAUD dan SD 10 – 11 Juni 2019 ABK yang akan masuk ke sekolah Inklusi 3 Assesmen ABK yang akan ke sekolah Inklusi (tempat Dinas Pendidikan) Wawancara assesmen Peserta Didik PAUD/TK 12 Juni 2019 Wawancara assesmen Peserta Didik SD 13 Juni 2019 Konsultasi hasil Assesmen dan Placement peserta didik didik PAUD/TK 14 Juni 2019 Konsultasi hasil Assesmen dan Placement peserta didik didik SD 15 Juni 2019 Pengumuman 17 Juni 2019 4 PPDB DARING (ON-LINE) Pendaftaran Juni 2019 PPDB KELUARGA KURANG MAMPU dan ABK, SD, DAN SMP NEGERI Analisis 21 – 22 Juni 2019 24 Juni 2019 Daftar Ulang 25 – 26 Juni 2019 Pelaporan ke Disdik 27 – 28 Juni 2019 5 1 – 3 Juli 2019 PPDB, REGULER TK, SD, DAN SMP NEGERI 4 – 5 Juli 2019 6 Juli 2019 8 – 9 Juli 2019 6 Hari Pertama masuk sekolah Masuk sekoalh 15 Juli 2019 MPLS

11 PERSYARATAN PENDAFTARAN TK TAHUN 2019
Persyaratan calon peserta didik: berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat administratif: akta kelahiran, (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); Kartu Keluarga, (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); Kartu Identitas Anak (KIA), (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); Apabila dalam Kartu Keluarga tidak tercantum nama orang tua maka untuk dapat diakui sebagai penduduk Kota Surakarta harus disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang syah, kecuali cucu. (Berkas administrasi dimasukkan dalam map berwarna kuning rangkap 2, 1 untuk dinas dan 1 untuk sekolah)

12 PERSYARATAN PENDAFTARAN KELAS 1 SD TAHUN 2019
Persyaratan calon peserta didik: Berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; Pengecualian untuk anak memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional; Syarat administrasi: Akta kelahiran (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); KK (Fotocopy dan menunjukkan aslinya; KIA (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); Apabila dalam KK tidak tercantum nama orang tua kecuali cucu, Bukti adopsi. (Berkas administrasi dimasukkan dalam map berwarna kuning rangkap 2, 1 untuk dinas dan 1 untuk sekolah) ABK untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD) ABK hanya bisa diterima disekolah inklusi ; Sekolah Inklusi wajib menerima ABK berusia 7 tahun s.d batas daya tampung sekolah; Melampirkan Surat Rekomendasi dari TIM assesment ABK dari PLA Disdik Kota Surakarta

13 PERSYARATAN PENDAFTARAN KELAS 7 SMP ZONASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2019; dan Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat; Syarat administratif: - Calon peserta didik telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat.), pada Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan disertakan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal siswa; - Fotocopy Akta Kelahiran; - Fotocopy Kartu Keluarga; - Fotocopy KIA; Calon peserta didik tercantum dalam SK Keluarga kurang mampu dengan dibuktikan oleh printout gakin dari e-kelurahan dengan diketahui Kepala Sekolah asal (sekolah yang mendaftarkan); Calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah Inklusi dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari TIM assesment ABK dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta. (Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Merah 2 rangkap, 1 untuk dinas dan 1 untuk sekolah)

14 PERSYARATAN PENDAFTARAN KELAS 7 SMP ZONASI REGULER
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2019; dan Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat; Syarat administratif: - Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir; - Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) Asli; - Akta kelahiran (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); - Kartu Keluarga (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); - Kartu Identitas Anak (KIA) (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); Apabila dalam KK tidak tercantum nama orang tua kecuali Cucu, disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang syah. (Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Biru 2 rangkap, 1 untuk dinas dan 1 untuk sekolah)

15 PERSYARATAN PENDAFTARAN KELAS 7 SMP JALUR PRESTASI
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2019; dan Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat; Syarat administratif: - Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan meraih peringkat I atau II atau III USBN di sekolahnya. (bagi calon peserta didik berdomisili dalam kota Surakarta) - Surat Keterangan dari kepala dinas Pendidikan kab./Kota bahwa yang bersangkutan meraih peringkat I USBN di tingkat kabupaten/kota. (bagi calon peserta didik berdomisili di luar kota Surakarta) - Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Kejuaraan asli dan fotokopy disertai dengan fotocopy piagam kejuaraan - Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir - Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) Asli; - Akta kelahiran (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); - Kartu Keluarga (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); - Kartu Identitas Anak (KIA) (Fotocopy dan menunjukkan aslinya); Apabila dalam KK tidak tercantum nama orang tua kecuali Cucu, disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang syah. (Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Kuning 2 rangkap, 1 untuk dinas dan 1 untuk sekolah)

16 PERSYARATAN PENDAFTARAN KELAS 7 SMP JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
Persyaratan administratif calon peserta didik baru untuk PPDB jalur perpindahan tugas orang tua adalah sama dengan persyaratan administrasi pada masing-masing jenjang TK/SD/SMP dengan menambahkan: - Foto copy SK atau surat penugasan dari Instansi; dan - Surat keterangan domisili sementara/kantor tempat tugas baru yang menyantumkan alamat Kelurahan, RT, dan RW. (Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Hijau 2 rangkap, 1 untuk dinas dan 1 untuk sekolah)

17 TATA CARA /PROSEDUR PENDAFTARAN
PPDB ABK ke Sekolah Inklusi ABK diantar dengan orang tua melakukan assesmen yang dilakukan oleh Tim Assessmen di Dinas Pendidikan. Tim assesmen melalkukan assesmen untuk memutuskan jenis layanan yang tepat bagi calon peserta didik, apakah masuk di Sekolah Inklusi atau Sekolah Luar Biasa. 2. Pendaftaran Taman Kanak-kanak (TK)/PAUD mendaftarkan ke sekolah yang terdekat dari domisili/tempat tinggalnya; membawa persyaratan administratif yang diperlukan; dapat memilih 1 TK di zona 1 dan 1 TK di zona 2. Pilihan pertama ditempat mendaftar 3. Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Kelas 1 SD Mendaftarkan ke sekolah yang terdekat dari domisili/tempat tinggalnya; membawa persyaratan administratif yang diperlukan/sesuai dengan ketentuan. Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah dalam zona-1 dan 2 sekolah di zona-2; Pilihan pertama ditempat mendaftar;

18 TATA CARA /PROSEDUR PENDAFTARAN
4. Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu tercantum dalam SK Keluarga Tidak Mampu; didaftarkan secara kolektif oleh sekolah asal (SD); mendaftarkan ke sekolah yang terdekat dari domisili/tempat tinggalnya; membawa persyaratan administratif yang diperlukan/sesuai ketentuan; dapat memilih 2 Sekolah di zona - 1 dan 2 Sekolah di zona - 2. Pilihan pertama ditempat mendaftar 5. Pendaftaran kelas VII SMP Jalur Zonasi Reguler mendaftarkan ke sekolah yang terdekat dari domisili/tempat tinggalnya; membawa persyaratan administratif yang diperlukan/sesuai ketentuan; dapat memilih 2 satuan pendidikan dalam zona-1 dan 2 satuan pendidikan di zona-2; pilihan pertama di sekolah tempat mendaftar.

19 TATA CARA /PROSEDUR PENDAFTARAN
6. Pendaftaran Kelas VII SMP Jalur Prestasi Dapat memilih Sekolah dalam zona 1, dan/atau zona 2, dan/atau luar zona dengan ketentuan sebagai berikut: Mendaftar di sekolah pilihan ke-1 (satu), dengan jalur prestasi; Jika Sekolah yang dimaksud pada huruf a) berada di zona 1, calon peserta didik dapat menambah pilihan 1 Sekolah dalam zona 1 dan 2 Sekolah dalam zona 2, dengan jalur zonasi; Jika Sekolah yang dimaksud pada huruf a) berada di luar zona atau dalam zona 2, calon peserta didik dapat menambah pilihan 2 Sekolah dalam zona 1 dan 1 Sekolah dalam zona 2, dengan jalur zonasi; membawa persyaratan administratif yang diperlukan/sesuai ketentuan; 7. Pendaftaran TK/PAUD, kelas I SD, dan Kelas VII SMP Jalur Perpindahan Tugas mendaftarkan ke sekolah yang terdekat dari domisili/tempat tinggalnya; membawa persyaratan administratif yang diperlukan/sesuai ketentuan; dapat memilih 2 satuan pendidikan dalam zona-1 pilihan pertama di sekolah tempat mendaftar.

20 SELEKSI Apabila pendaftar melebihi daya tampung dilakukan seleksi dengan ketentuan: 1. Dari Keluarga Kurang Mampu Diprioritaskan pada jarak terdekat berdasarkan koordinat RT tempat tinggal; Jika diseleksi kuota terakhir terdapat jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan usia yang lebih tua; Calon peserta didik yang tidak diterima dalam pilihan ke-1 (satu), akan diikutsertakan seleksi pada pilihan ke-2/ke-3/ke-4; Calon peserta didik yang tidak diterima melaui jalur keluarga kurang mampu, dapat mendaftar melalui jalur zonasi/reguler. 2. Jalur zonasi/reguler (berlaku untuk SD dan SMP) Diprioritaskan pada jarak terdekat berdasarkan koordinat RT tempat tinggal; Jika kuota terakhir terdapat jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan usia yang lebih tua; Calon peserta didik yang tidak diterima dalam pilihan ke-1 (satu), akan diikutsertakan seleksi pada pilihan ke-2/ke-3/ke-4; Jika terdapat calon peserta didik tidak diterima pada semua pilihan, dapat disalurkan ke sekolah lain terdekat yang belum terpenuhi kuota daya tampungnya.

21 LANJUTAN SELEKSI 3. Jalur prestasi (hanya berlaku untuk SMP)
Diprioritaskan bagi calon peserta didik berdomisili dalam kota Surakarta dan nilai akhir (NA) tertinggi; NA = N.USBN + NP (Nilai Prestasi) b. Jika kuota terakhir terdapat nilai sama diprioritaskan nilai USBN tertinggi; c. Jika masih terdapat nilai sama diprioritaskan pada jarak terdekat berdasarkan koordinat tempat tinggal calon peserta didik; d. Jika masih terdapat jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan usia lebih tua. 4. Jalur perpindahan orang tua/wali (berlaku untuk TK/PAUD, SD, dan SMP) Diprioritaskan pada jarak terdekat koordinat alamat RT tempat tinggal; Jika kuota terakhir terdapat jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan usia yang lebih tua;

22 PENGUMUMAN Petetapan Hasil Seleksi dan Pengumuman hasil Seleksi. Penetapan peserta didik yang diterima oleh sekolah dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs resmi PPDB dan sekolah.

23 DAFTAR ULANG Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal; Tempat daftar ulang di sekolah yang menerima hasil seleksi; Yang mengambil berkas ditempat pendaftar (pilihan pertama) adalah sekolah yang menerima. (dipilihan 2/3/4) bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri; Satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya apapun pada proses daftar ulang.

24 SANKSI 1. Bagi Peserta Didik yang diterima ; Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan oleh sekolah, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi Kepala Dinas, Panitia PPDB dan Sekolah terkait. 2. Bagi Penyelenggara PPDB; Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

25 SELEKSI JALUR PRESTASI DIPERUNTUKKAN:
1 3 Memiliki kejuaran akademik dan non akademik yang dilombakan secara berjenjang 2 SHUN NA = NUASBN + NP Peingkat 1, 2, dan 3 NUASBN tingkat Sekolah (Dari SD/MI Kota Surakarta) Peringkat 1 NUASBN Kab/Kota Seleksi jalur prestasi diprioritaskan : nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1; nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan; Usia yang paling tinggi calon peserta didik;

26 LANGSUNG LOLOS PPDB BILA TIDAK MELEBIHI DAYA TAMPUNG ONLINE 2019
JUARA 1, 2, 3 JUARA 1 INTERNASIONAL NASIONAL

27 (bila melebihi 5% dilakukan seleksi)
Nilaibila Kejuaraan (NK) NO EVENT / JENJANG PERINGKAT PENAMBAHAN NILAI 1. Internasional I Langsung Diterima (bila melebihi 5% dilakukan seleksi) II III 2. Nasional 35,0 32,5 3. Provinsi 30,0 27,5 25,0 4. Kab/Kota 15,0 12,5 10,0 NILAI AKHIR = UN + NK

28 JENIS PRESTASI YANG DITERIMA
OSN FLS2N, MAPSI O2SN, POPDA, LIPIO/GSI, PERORANGAN ATAU KELOMPOK DIPEROLEH KETIKA SD/MI SEDERAJAT dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan

29 Terimakasih….


Download ppt "PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google