Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag."— Transcript presentasi:

1 Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.

2 Masail Khamsah 1. Agama 1. Agama 2. Dunia 2. Dunia 3. Ibadah 3. Ibadah 4. Sabilullah 4. Sabilullah 5. Qiyas 5. Qiyas

3 Agama Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi- Nya, berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk- petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi- Nya, berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk- petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

4 Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah Maqbulah berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah Maqbulah berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

5 Karakteristik Agama Islam 1. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT baik melalui wahyu secara langsung (Al- Qur’an) maupun tidak langsung (Sunnah Nabawiyah)(Q.S. 39:2; 32:2) 2. Ajaran Islam bersifat komprehensif (mencakup seluruh aspek kehidupan) (Q.S. 6:38)

6 3. Ajaran Islam bersifat universal (berlaku untuk seluruh umat manusia sampai akhir zaman (Q.S. 7:158) 4. Ajaran Islam sesuai dengan fithrah manusia (Q.S. 30:30)

7 5. Ajaran Islam menempatkan akal manusia pada tempat yang sebaik- baiknya secara proporsional, tidak mendewakan dan tidak pula menghinakannya (Q.S. 7:179; 31:20) 6. Ajaran Islam menjadi rahmat bagi alam semesta (Q. S. 21:107)

8 7. Ajaran Islam berorientasi ke masa depan (Akhirat) tanpa melupakan masa kini (Dunia) (Q.S. 28:77) 8. Ajaran Islam menjanjikan sorga bagi yang beriman dan neraka bagi yang kufur (Q.S. 98:6-8)

9 Dunia Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah SAW,” Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan- pekerjaan/urusan-urusan) yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia. Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah SAW,” Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan- pekerjaan/urusan-urusan) yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia.

10 Ibadah Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan- larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan- larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya.

11 Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Ibadah yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Ibadah yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian, bentuk dan cara-caranya yang tertentu Ibadah yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian, bentuk dan cara-caranya yang tertentu

12 IBADAH UMUMKHUSUS sosial, ekonomi, politik, seni, budaya, pendidikan, dll. thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah, doa, zikir, dll. APA SAJA BOLEH, KECUALI YANG DILARANG SEMUANYA DILARANG, KECUALI ADA PERINTAH azas manfaat dan madharatazas kepatuhan dan kesesuaian laa yukhalifus sunnahyuwafiqus sunnah

13 Sabilullah Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama) Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya. Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama) Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

14 Qiyas 1. Bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis

15 2. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dibutuhkan untuk diamalkan, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibdah mahdhah, padahal untuk alasan atasnya tidak terdapat nash sharih dalam Al-Quran dan As-Sunnah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada, melalui persamaan illah (alasan), sebagai mana telah dilakukan oleh ulama- ulama salaf dan khalaf.

16 Pengertian Qiyas Menyandarkan hukum sesuatu yang tidak ada nash mengenai hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan ‘illah Menyandarkan hukum sesuatu yang tidak ada nash mengenai hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan ‘illah Arkan al-‘Illah:a. Al-Ashlu Arkan al-‘Illah:a. Al-Ashlu b. Al-Far’u b. Al-Far’u c. Hukm al-Ashli c. Hukm al-Ashli d. ‘Illah al-Hukmi d. ‘Illah al-Hukmi

17 Cara mengetahui ‘illah: Cara mengetahui ‘illah: Dalalah an-NashDalalah an-Nash Ijma’Ijma’ Penelitian sifat-sifat yang adapada sesuatu atau suatu peristiwa dan memilih mana yang bisa jadi ‘illahPenelitian sifat-sifat yang adapada sesuatu atau suatu peristiwa dan memilih mana yang bisa jadi ‘illah

18 Sumber Hukum dan Kedudukan Ijtihad Walaupun diberi judul qiyas, tetapi sebenarnya di dalamnya terkandung penjelasan tentang sumber hukum dan ijtihad (di mana qiyas adalah salah satu saja dari metode ijtihad)

19 Pengertian, Posisi, Fungsi dan Ruang Lingkup Ijtihad Pengertian: Pengertian: Ijtihad hukum adalah mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan. Ijtihad hukum adalah mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

20 Posisi: Ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum. Fungsi: Ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Fungsi: Ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

21 Ruang lingkup ijtihad meliputi: Ruang lingkup ijtihad meliputi: 1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni; 1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni; 2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah 2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah

22 Metode, Pendekatan dan Teknik Metode: Metode: a. Bayani (Semantik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan. a. Bayani (Semantik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan. b. Ta’lili (Rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran. b. Ta’lili (Rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran. c. Ishtishlahi (Filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemasalahatan. c. Ishtishlahi (Filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemasalahatan.

23 Pendekatan yang digunakan dalam penetapan hukum-ijtihadiyah adalah : Pendekatan yang digunakan dalam penetapan hukum-ijtihadiyah adalah : a. At-Tafsir al-Ijtima’i al-Mu’ashir b. At-Tarikhi c. Al-Ijtima’i d. Al-Antrupuluji

24 Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah: Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah: a. Ijma’ b. Qiyas c. Mashalih Mursalah d. ‘Urf

25 Ta’arudh al-Adillah Ta’arudh al-adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda. Ta’arudh al-adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda. Jika terjadi Ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut: Jika terjadi Ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

26 1. Al-Jam’u wa at-Taufiq yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zhahirnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir). 1. Al-Jam’u wa at-Taufiq yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zhahirnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir). 2. At-Tarjih yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah. 2. At-Tarjih yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah.

27 c. An-Naskh yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir. d. At-Tawaquf yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

28 Metode Tarjih terhadap Nash Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi” Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi” 1. Segi Sanad: 1. Segi Sanad: a. Kualitas maupun kwantitas rawi b. Bentuk dan sifat periwayatan 2. Segi Matan 2. Segi Matan a. Matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr b. Matan yang menggunakan sighat khas lebih rajih daripada sighat ‘am 3. Segi materi hukum 3. Segi materi hukum 4. Segi Eksternal 4. Segi Eksternal

29 Beberapa Kaedah Menenai Hadits 1. Hadits Mauquf Murni tidak dapat dijadikan hujjah. 2. Hadits Mauquf yang termasuk dalam kategori marfu’ dapat dijadikan hujjah. 3. Hadits Mauquf termasuk kategori marfu’ apabila terdapat qarinah yang daripadanya dapat dipahami kemarfu’annya kepada Rasulullah, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyah, “kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita- wanita yang sedang haidh pada hari raya dan seterusnya bunyi hadits itu dsb.

30 4. Hadits Mursal Tabi’i Murni tidak dapat dijadikan hujjah. 5. Hadits Mursal Tabi’i dapat dijadikan hujjah apabila bersertanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya.

31 6. Hadits Mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya. 7. Hadits-hadits dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat qarinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Shahih.

32 8. Jarh (cela) didahulukan atas ta’dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara’. 9. Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang diriwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak ke’adilannya.

33 10. Penafsiran sahabat terhadap lafal (pernyataan) ng diamusytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima. 11. Penafsiran sahabat tehadap lafal (pernyataan) zhahir dengan makna lain maka yang diamalkan makna zhahir tersebut.

34 Sumber Ajaran Islam 1. Sumber Ajaran Islam adalah Al- Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. 1. Pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif integralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam suatu hubungan yang bersifat spiral.


Download ppt "Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google