Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M."— Transcript presentasi:

1 RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN 2018

2 Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau

3 Latar Belakang Materi Penyelenggaraan akreditasi yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif Diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2018 terdiri atas 8 (delapan) langkah Pranata, PhD - BAN S/M 2018

4 Tujuan Peserta dapat : mengidentifikasi mekanisme pelaksanaan akreditasi yang sekarang berlaku. mengidentifikasi tahapan pelaksanaan akreditasi yang sekarang berlaku. membedakan antara tahapan pelaksanaan akreditasi yang sekarang berlaku dan sebelumnya. mengidentifikasi rincian masing-masing langkah yang tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan akreditasi.

5 Mengapa materi ini penting dibahas? Memberikan pedoman, standar, mekanisme, dan proses akreditasi Menjelaskan langkah-langkah kegiatan secara terperinci, teratur, terdokumentasi, dan terukur Menjelaskan peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab, dan wewenang pihak- pihak yang terkait dengan akreditasi. Menjamin objektivitas pelaksanaan, kinerja, dan hasil akreditasi Pranata, PhD - BAN S/M 2018

6 Dasar Hukum Permendikbud No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Permendikbud No.59 Tahun 2012 tentang BAN Perjanjian Kerja Sama Perkabalitbang No.011/H/KU/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Permendikbud No.17 Tahun 2018 Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud (Perubahan) Permendikbud No.13 Tahun 2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF Perjanjian Kerja Sama 1.Perkabalitbang tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 2.Perkabalitbang tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 1.Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 2.Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SEMULA MENJADI

7 BAN-S/M

8 Tugas BAN-S/M (Lanjutan)

9 BAN-S/M Provinsi

10

11

12 KPA (Koordinator Pelaksana Akreditasi) Tugas KPA-S/M Kabupaten/Kota adalah membantu BAN-S/M Provinsi dalam: 1.Sosialisasi dan lokakarya akreditasi Sekolah dan Madrasah 2.Bimbingan teknis akreditasi Sekolah dan Madrasah 3.Pendampingan persiapan akreditasi Sekolah dan Madrasah Dalam melaksanakan tugasnya BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (KPA-S/M). KPA-S/M bertugas membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi. KPA-S/M dipilih dan ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi dan bertanggung jawab pada BANS/M Provinsi. KPA-S/M berjumlah 1 (satu) orang yang berasal dari unsur Asesor BAN-S/M Provinsi.

13 Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Asesor

14 Tanggung jawab asesor meliputi: a.melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya; dan b.menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif kepada BAN-S/M.

15 KELAYAKAN VISITASI MEKANISME AKREDITASI PENETAPAN S/M YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR PENETAPAN S/M YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR PEMBERITAHUAN KE SEKOLAH/ MADRASAH PEMBERITAHUAN KE SEKOLAH/ MADRASAH VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI Tidak 2 2 3 3 4 4 5 5 7 7 8 8 Ya SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISPENA-S/M SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISPENA-S/M 1 1 PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI 6 6

16 Tahapan pelaksanaan akreditasi S/M 1.Sekolah/Madrasah yang masuk sasaran mengisi DIA di Sispena 2.BAN-S/M Provinsi bersama KPA melakukan Audit Data di Sispena 3.Hasil Audit Data dikirim ke BAN-S/M untuk diapprove 4.BAN-S/M melakukan approval hasil audit 5.BAN-S/M Provinsi melakukan mapping asesor dan sekolah yang akan divisitasi 6.Hasil Mapping asesor dikirim ke BAN-S/M untuk diapprove 7.BAN-SM melakukan approval mapping asesor yang telah dilakukan oleh BAN- S/M Provinsi 8.Asesor melaksanakan tugas Visitasi ke S/M 9.BAN-S/M Provinsi bersama KPA melakukan Validasi Hasil Visitasi 10.BAN-S/M Provinsi melakukan Verifikasi hasil validasi dan menyusun Rekomendasi 11.BAN-S/M Provinsi melakukan Pleno Penetapan Hasil Akreditasi yang dihadiri oleh Anggota BAN-S/M dan Tim Ahli 12.Pengumuman Hasil Akreditasi S/M

17 Tahapan Sasaran S/M Baru yang tidak mengisi DIA BAN-S/M Provinsi memastikan bahwa S/M Sasaran Baru yang tidak mengisi DIA belum pernah diakreditasi dan masih beroperasi, (bagi s/m Baru yang tidak masuk sasaran tetapi ingin diakreditasi diusulkan ke BAN-S/M, dengan tahapan sebagai berikut: a.Tim IT BAN-S/M Provinsi dengan bantuan Tim IT BAN-SM melakukan sinkronisasi dengan Dapodik/EMIS Kemenag. b.BAN-S/M Provinsi melakukan audit melalui Sispena dan melengkapi Format 2.1 yang tersedia melalui Sispena, selanjutnya meminta Pembina di BAN- S/M untuk melakukan approval. c.BAN-S/M melakukan approval hasil audit. d.BAN-S/M Provinsi melakukan mapping asesor S/M sasaran baru dan melengkapi Format 2.4 yang tersedia melalui Sispena. e.BAN-SM melakukan approval mapping asesor yang telah dilakukan oleh BAN-S/M Provinsi. f.BAN-S/M Provinsi menugaskan asesor melakukan visitasi ke S/M Sasaran Baru dengan dibekali Dokumen Tambahan sebagaimana dalam lampiran.

18 Tahapan Sasaran S/M Baru yang tidak mengisi DIA (Lanjutan) g. Jika S/M Sasaran Baru keberatan dilakukan akreditasi oleh asesor, S/M Sasaran Baru diminta membuat surat pernyataan resmi atas keberatan tersebut dengan disertai penjelasan. Adapun hasil akhir penilaian akreditasi terhadap S/M tersebut adalah Tidak Terakreditasi. h.Jika pada saat visitasi, fasilitas dan jaringan internet mendukung, S/M Sasaran Baru agar melengkapi pengisian DIA secara online. Jika tidak memungkinkan, S/M Sasaran Baru dapat mengisi secara offline (format excel). i. Asesor mengisi hasil penilaian melalui Sispena-S/M. j.Hasil pengisian Dokumen Tambahan oleh asesor dilakukan secara terpisah dari Sispena, dan softcopy diserahkan kepada BAN-S/M Provinsi untuk didokumentasikan. k.Hasil pengisian Dokumen Tambahan dapat digunakan oleh asesor untuk memperkuat rekomendasi apakah S/M tersebut dapat tetap operasional, harus dilakukan merger dengan sekolah lain atau ditutup/dicabut ijin operasionalnya.

19 TERIMA KASIH BAN-S/M DAN BAP-S/M Pekanbaru, 15 sd 17 Oktober 2018 BAN-S/M DAN BAP-S/M Pekanbaru, 15 sd 17 Oktober 2018


Download ppt "RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google